OJK Bongkar 951 Pinjol Ilegal Awal 2026, Ini Cara Aman Hindarinya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sepanjang kuartal pertama 2026, ratusan entitas ilegal berhasil diungkap dan dihentikan operasinya.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat sebanyak 951 pinjol ilegal telah ditindak dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pentingnya literasi keuangan dalam menghadapi fenomena ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk berpegang pada prinsip sederhana bernama “Camilan” sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Prinsip tersebut merujuk pada batasan akses data yang diperbolehkan bagi aplikasi pinjol legal, yaitu hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi.

Jika sebuah aplikasi meminta akses di luar itu, seperti daftar kontak atau galeri, maka patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Menurut Hudiyanto, penyalahgunaan akses data sering menjadi alat bagi pelaku pinjol ilegal untuk melakukan tekanan terhadap korban.

Informasi pribadi yang diambil dari ponsel kerap digunakan untuk intimidasi saat proses penagihan.

Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memberikan izin akses pada aplikasi.

Membaca syarat dan ketentuan secara cermat menjadi langkah awal untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.

Upaya edukasi ini diharapkan mampu menekan jumlah korban pinjol ilegal yang masih terus bermunculan.

Dengan memahami prinsip “Camilan”, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital serta menjaga keamanan finansial dan privasi mereka.(*)




Jangan Asal Pakai Pinjol! OJK Ungkap Risiko dan Cara Aman Agar Tidak Terjebak Utang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol.

Meski menawarkan proses cepat dan mudah, layanan fintech lending tersebut tetap memiliki risiko yang perlu dipahami secara menyeluruh sebelum digunakan.

OJK menegaskan bahwa dalam ekosistem pinjaman online terdapat dua pihak utama, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang bisa berasal dari individu maupun badan hukum sesuai ketentuan penyelenggara fintech lending.

“Penggunanya adalah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Bisa individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Fintech Lending,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).

Menurut OJK, kehadiran fintech lending bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat dengan proses yang lebih cepat dan praktis. Sebagian besar layanan ini juga tidak memerlukan agunan serta dapat dilakukan secara digital melalui perangkat ponsel.

“Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, tanpa agunan, dan proses lebih mudah karena dilakukan secara remote menggunakan smartphone,” jelas OJK.

Meski demikian, OJK menekankan bahwa setiap risiko dari pemberian pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pemberi dana. Hal ini menjadi salah satu aspek penting yang sering diabaikan oleh masyarakat.

“Segala risiko atas pemberian pinjaman pada platform penyelenggara ditanggung oleh pemberi pinjaman,” tegasnya.

OJK meminta masyarakat untuk lebih cermat sebelum menggunakan layanan pinjol. Langkah utama yang harus dilakukan adalah memastikan platform tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari regulator.

Selain itu, pengguna juga diminta membaca dengan teliti seluruh ketentuan pinjaman, mulai dari bunga, biaya layanan, hingga denda keterlambatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan pinjaman secara bijak dan sesuai kemampuan finansial, serta menghindari penggunaan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.

Perlindungan data pribadi turut menjadi perhatian penting. Pengguna diimbau memastikan aplikasi tidak mengakses data yang tidak relevan dan tetap menjaga keamanan informasi pribadi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap manfaat dan risiko pinjaman online, OJK berharap masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab.(*)