Komdigi Beri ‘Catatan Merah’ ke Google, YouTube Terancam Sanksi Lebih Berat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Meutya Hafid menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap Google terkait dugaan ketidakpatuhan platform YouTube terhadap regulasi di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak di ruang digital.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026), Meutya menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan “catatan merah” kepada Google sebagai bentuk peringatan serius.

Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan, dan belum terlihat komitmen untuk segera mengikuti regulasi. Karena itu, kami tidak bisa lagi hanya berhenti di tahap pemeriksaan,” ujar Meutya.

Evaluasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026.

Dari hasil tersebut, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan penanganan dari tahap pengawasan ke tahap pemberian sanksi.

Sebagai langkah awal, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa surat teguran kepada Google.

Namun, Meutya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme bertahap yang bisa berujung pada sanksi lebih berat jika tidak ada perbaikan.

“Kami berharap ada perubahan sikap dari pihak Google. Sanksi ini bukan akhir, tetapi awal dari proses yang bisa berlanjut,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang dialog dan berharap platform global tersebut dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak sebagai kelompok pengguna yang rentan.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan lanjutan jika pelanggaran terus berlanjut.

Diharapkan, peringatan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh platform digital global agar lebih serius mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.(*)




Pemerintah Apresiasi X dan Bigo Live, Platform Lain Diminta Ikut

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada platform digital X dan Bigo Live atas kepatuhan mereka terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia menilai kedua platform telah menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan layanan dengan ketentuan terbaru pemerintah.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Menurut Meutya, kepatuhan ini tidak hanya sebatas komitmen, tetapi sudah diimplementasikan secara nyata dalam sistem dan kebijakan platform.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun dan memperkuat pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan yang dikombinasikan dengan moderasi manusia.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut harus menjadi standar bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Tidak ada toleransi bagi pihak yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Semua platform wajib menyesuaikan layanan dan produknya dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan jika ingin tetap beroperasi di Indonesia,” tegas Meutya.

Komdigi juga memastikan akan melakukan pengawasan secara berkala untuk menilai implementasi aturan tersebut.

Bagi platform yang belum patuh, diminta segera melakukan penyesuaian tanpa penundaan.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administratif bagi pelanggar, guna memastikan ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak sebagai pengguna yang rentan.

Penerapan PP Tunas menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan adanya kepatuhan dari sejumlah platform besar, pemerintah berharap standar perlindungan anak di dunia digital Indonesia semakin kuat.(*)