Sistem War Ticket Haji Tuai Kritik, DPR Ingatkan Risiko Ketidakadilan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wacana penerapan sistem “war ticket” dalam pendaftaran haji mulai menuai sorotan.

Skema ini mengusulkan mekanisme berbasis kecepatan, di mana calon jemaah harus berebut kuota secara daring dalam waktu tertentu, mirip pembelian tiket konser atau transportasi online.

Gagasan tersebut muncul sebagai solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun. Dengan sistem ini, proses pendaftaran diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

Namun, Marwan Dasopang menilai penerapan sistem tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, khususnya dari aspek sosial dan pemerataan akses.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, skema “war ticket” berpotensi hanya menguntungkan kelompok masyarakat tertentu, terutama mereka yang memiliki akses teknologi lebih baik serta kemampuan finansial lebih tinggi.

“Kalau sistem ini diterapkan, siapa yang akan berburu tiket? Kemungkinan besar adalah kelompok yang punya kemampuan lebih. Ini bisa memicu kecemburuan sosial,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia mengingatkan bahwa ibadah haji tidak semata persoalan teknis pendaftaran, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan bagi seluruh umat.

Meski begitu, Marwan tidak menutup peluang penerapan sistem tersebut. Ia menilai pemerintah tetap bisa mengkaji opsi ini selama mempertimbangkan berbagai aspek secara matang.

Selain itu, DPR juga menyoroti kemungkinan perlunya revisi regulasi jika skema baru ini ingin diterapkan secara resmi.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa perubahan sistem pendaftaran haji harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa reformasi sistem haji membutuhkan pendekatan komprehensif.

Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru mengambil keputusan dan memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap adil, transparan, serta memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.(*)




3 Kasus Pidana di Jambi Disetop dengan Mekanisme Restoratif, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI untuk penghentian penuntutan tiga perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose yang digelar Rabu, 18 Februari 2026.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melalui Zoom Meeting.

Acara dihadiri pula oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, dan Kepala Seksi Bidang Pidum.

Kejati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Rincian Perkara yang Disetujui

  1. Kejari Batanghari, Muara Tembesi
    Tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza diduga melakukan pencurian sesuai Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

  2. Kejari Merangin
    Tersangka Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus diduga melakukan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam masyarakat.

“Pelaksanaan restorative justice bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi melalui kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang baru, koordinasi dengan Pengadilan Negeri perlu segera dilakukan untuk memperoleh penetapan,” tegas Sugeng.

Penghentian penuntutan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif (Pasal 79–88).

Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci efektivitas penerapan restorative justice, termasuk pembinaan, pengawasan, dan perlindungan hak semua pihak.

Dengan langkah ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya mengimplementasikan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP.(*)




Ahli Soroti Ketidakadilan Pensiun Seumur Hidup DPR, Sidang MK Berlanjut

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terkait ketentuan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Sidang ini menghadirkan sejumlah ahli yang menilai skema pensiun untuk jabatan politik tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan karakter jabatan yang bersifat sementara.

Dalam persidangan, seorang pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang hadir sebagai ahli pemohon menegaskan bahwa skema pensiun anggota DPR tidak bisa disamakan dengan sistem pensiun pekerja lain, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), yang harus menempuh masa kerja panjang dan berkesinambungan.

“Pekerja lain harus bekerja puluhan tahun untuk memperoleh hak serupa. Nilai beradab menuntut adanya empati terhadap kondisi ekonomi rakyat,” ujar pengajar tersebut di hadapan majelis hakim.

Ia menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan bertentangan dengan asas keadilan substantif yang dijamin konstitusi.

Ahli lain, seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Muda, menyoroti karakter jabatan anggota DPR yang bersifat politis dan sementara.

Ia menegaskan, jabatan tersebut tidak memenuhi kriteria jabatan karier, sehingga pemberian pensiun seumur hidup dianggap tidak proporsional.

“Karakter DPR adalah politis dan sementara. Secara konseptual, jabatan ini tidak memiliki hak yang setara dengan jabatan karier untuk menerima tunjangan pensiun seumur hidup,” jelasnya.

Gugatan dan Dampak Fiskal

Pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota DPR, termasuk tunjangan pensiun seumur hidup.

Mereka menilai aturan tersebut memberikan keistimewaan berlebihan dibanding profesi lain yang kontribusinya bersifat jangka panjang dan berkesinambungan.

Sidang juga membahas dampak fiskal dari pemberian pensiun seumur hidup terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Para ahli menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang agar penggunaan anggaran negara lebih berorientasi pada kepentingan publik yang luas.

Mahkamah Konstitusi belum mengambil keputusan dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan lanjutan dari DPR dan pemerintah.

Putusan MK nantinya diperkirakan akan menjadi acuan penting dalam penataan kebijakan hak keuangan pejabat negara, khususnya yang bersumber dari anggaran negara.

“Keputusan ini bisa menjadi rujukan untuk memastikan hak keuangan pejabat negara lebih adil dan sesuai prinsip keadilan sosial,” kata seorang pakar hukum konstitusi.(*)