3.981 Hektare KCBN Muaro Jambi Dipertaruhkan, Siapa Bertanggung Jawab atas Stockpile Batu Bara?

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID Persoalan perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi kini memasuki babak yang jauh lebih serius.

Bukan lagi sebatas polemik antara kepentingan industri dan pelestarian di tingkat daerah, isu keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan percandian telah menarik perhatian pemerintah pusat hingga lembaga internasional.

Kawasan seluas 3.981 hektare itu kini berada di tengah tarik-menarik kepentingan: bagaimana aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tinggalan sejarah yang tidak dapat dipulihkan jika rusak tetap terlindungi.

Salah satu langkah yang membawa persoalan tersebut ke level internasional dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Lembaga itu mengirim surat kepada UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025, yang antara lain menyoroti persoalan zonasi dan keberadaan aktivitas industri, termasuk stockpile batu bara, di dalam maupun sekitar kawasan penyangga KCBN Muarajambi.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan surat tersebut dilayangkan setelah berbagai desakan di tingkat lokal dan nasional dinilai belum menghasilkan perubahan yang signifikan.

“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” ujar Kurniadi.

Menurut dia, laporan kepada UNESCO diharapkan menjadi pemicu perhatian lebih besar terhadap persoalan yang dinilai telah berlangsung lama.

“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” katanya.

Kini Pemerintah Pusat Turun Tangan

Perkembangan terbaru menunjukkan persoalan tersebut memang mulai mendapat perhatian lebih kuat dari pemerintah pusat.

Ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Jambi pada 16 Juli 2026, warga yang mengaku mahasiswa menyampaikan langsung keluhan mengenai keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan candi.

Gibran merespons laporan tersebut dan meminta persoalan itu ditindaklanjuti.

Ia juga mempertanyakan keberadaan aktivitas stockpile yang disebut berada di sekitar kawasan cagar budaya.

Respons tersebut kemudian diikuti sikap Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai penataan kawasan.

Jika berdasarkan ketentuan kawasan tersebut memang harus dikosongkan dari aktivitas stockpile, pemerintah daerah menyatakan siap melakukan relokasi.

Perkembangan yang lebih tegas datang dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Pada 31 Juli 2026, Fadli meminta stockpile batu bara keluar dari KCBN Muarajambi dan menegaskan perlindungan kawasan cagar budaya merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

Dengan demikian, wacana relokasi kini bukan lagi sekadar tuntutan kelompok masyarakat.

Pemerintah pusat telah menyampaikan sikap mengenai perlunya mengeluarkan stockpile dari kawasan KCBN.

Persoalan Utamanya: Di Zona Mana Aktivitas Itu Berada?

Di sinilah persoalan Muarojambi menjadi lebih kompleks.

KCBN Muarojambi tidak hanya memiliki satu lapis kawasan.

Sistem zonasinya mencakup zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan, dengan keseluruhan kawasan mencapai 3.981 hektare berdasarkan keputusan pemerintah mengenai sistem zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Muarajambi.

BP Kebudayaan Jambi saat ini bahkan tengah menelusuri izin operasi sejumlah perusahaan di sekitar kawasan tersebut.

Pamong Budaya Ahli Muda BP Kebudayaan Jambi, Novie Hari Putranto, mengatakan penelusuran dilakukan bersama instansi tata ruang dan perizinan di tingkat provinsi maupun Kabupaten Muaro Jambi.

Menurutnya, dari aktivitas perusahaan di sepanjang aliran Sungai Batanghari dekat kawasan cagar budaya, terdapat indikasi kuat adanya kegiatan yang masuk ke zona inti.

Artinya, persoalan yang harus dijawab bukan hanya “apakah stockpile harus dipindahkan?”, tetapi juga bagaimana izin aktivitas tersebut diterbitkan, berada di zona mana, siapa yang memiliki kewenangan, dan apakah seluruh aktivitas telah sesuai dengan sistem zonasi KCBN.

BP Kebudayaan juga menyebut lokasi stockpile yang menjadi sorotan berada sangat dekat dengan sejumlah situs, termasuk Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, Candi Pelayangan, dan Manapo Istano di Kecamatan Taman Rajo.

UNESCO Sudah Lama Mencatat Ancaman Aktivitas Industri

Persoalan ini juga memiliki konteks yang lebih panjang.

Dalam dokumen Tentative List, UNESCO mencatat Muarojambi Temple Compound sebagai kawasan yang menghadapi perubahan lingkungan yang cepat.

Dokumen tersebut secara eksplisit menyebut kawasan permukiman, kegiatan pertanian, area industri, pabrik, dan coal stockpile sebagai bagian dari faktor yang dapat menekan kelestarian kawasan.

Kawasan Muarojambi juga telah masuk Tentative List UNESCO sejak 2009.

Sementara statusnya sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional ditetapkan pada 2013 dengan luas 3.981 hektare.

Karena itu, persoalan stockpile bukan berdiri sendiri.

Ia berkaitan dengan tantangan yang lebih besar untuk memastikan kawasan bersejarah tersebut tetap memenuhi standar pelindungan warisan budaya di tengah perkembangan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Bukan Sekadar Soal Memindahkan Stockpile

Jika pemerintah akhirnya memindahkan stockpile, pekerjaan rumah belum selesai.

Pemerintah masih harus memastikan tata ruang, perizinan, kepemilikan aset, batas zona, serta mekanisme pengawasan benar-benar sinkron.

Keterlibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi, serta perhatian DPR RI terhadap inventarisasi aset negara, menjadi bagian dari upaya memperjelas persoalan aset dan pengelolaannya.

Pada saat yang sama, izin yang pernah diterbitkan pemerintah daerah perlu dilihat kembali berdasarkan aturan perlindungan cagar budaya dan sistem zonasi yang berlaku.

Ini penting karena persoalan Muarojambi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif.

Ada aspek hukum, sejarah, lingkungan, tata ruang, aset negara, ekonomi, hingga reputasi Indonesia dalam menjaga warisan budaya.

Harga yang Dipertaruhkan Lebih Besar dari Nilai Ekonomi Stockpile

Kawasan Muarojambi bukan sekadar kumpulan bangunan tua.

Kompleks percandian berbahan bata tersebut merupakan jejak penting peradaban masa lalu yang memiliki nilai sejarah dan budaya jauh melampaui batas Kabupaten Muaro Jambi.

Di satu sisi, aktivitas industri memiliki nilai ekonomi dan berkaitan dengan mata pencaharian serta rantai logistik.

Namun di sisi lain, warisan budaya memiliki karakter yang berbeda: kerusakan permanen tidak dapat dikompensasi hanya dengan nilai ekonomi jangka pendek.

Stockpile dapat dipindahkan. Jalur distribusi dapat ditata ulang. Aktivitas ekonomi dapat mencari lokasi lain.

Tetapi jika struktur, lingkungan arkeologis, atau konteks sejarah sebuah situs mengalami kerusakan permanen, tidak ada kebijakan yang bisa mengembalikannya seperti semula.

Karena itu, polemik KCBN Muarajambi kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah: apakah pembangunan dan aktivitas ekonomi dapat ditempatkan dalam batas yang tetap menghormati warisan budaya.

Setelah persoalan ini memperoleh perhatian dari Wapres, Menteri Kebudayaan, pemerintah daerah, hingga dibawa ke UNESCO, publik kini menunggu langkah konkret.

Bukan sekadar pernyataan untuk menyelamatkan Muarojambi, tetapi penataan kawasan yang transparan, kepastian hukum atas setiap aktivitas, kejelasan zonasi, serta tindakan nyata terhadap kegiatan yang terbukti tidak sesuai aturan.

Muarajambi pada akhirnya tidak hanya sedang mempertaruhkan status sebuah kawasan cagar budaya.

Kawasan ini sedang menguji seberapa serius negara menjaga jejak peradaban ketika berhadapan langsung dengan kepentingan ekonomi.(*)




Kota Jambi Masuk Panggung Internasional, Maulana Dorong Kerja Sama Konkret dengan Tiongkok

YOGYAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai membawa potensi daerah ke level yang lebih luas.

Bukan hanya memperkenalkan identitas dan kekayaan budaya, Pemkot Jambi juga membuka peluang kerja sama konkret dengan pemerintah daerah dan mitra dari Tiongkok.

Langkah tersebut dilakukan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., saat tampil sebagai salah satu pembicara dalam Dialog Pemerintah Daerah Indonesia-Tiongkok 2026 di Bima Room, Yogyakarta City Hall, Selasa 11 Agustus 2026.

Forum yang mempertemukan pemerintah daerah Indonesia dan Tiongkok tersebut digelar melalui kolaborasi United Cities and Local Governments Asia-Pacific (UCLG ASPAC) dan Chinese People’s Association for Friendship with Foreign Countries (CPAFFC), dengan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai tuan rumah.

Bagi Jambi, forum ini bukan sekadar agenda diplomasi antardaerah.

Kehadiran Maulana menjadi kesempatan untuk menawarkan potensi Kota Jambi sekaligus mencari ruang kerja sama yang bisa memberi dampak terhadap ekonomi dan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Maulana mengangkat tema “Jambi City: A Global Gateway for Cultural Harmony” atau Kota Jambi sebagai gerbang global bagi harmoni budaya.

Maulana memperkenalkan Kota Jambi sebagai daerah yang memiliki modal budaya, sejarah, pendidikan, perdagangan, jasa dan pariwisata.

Keberagaman masyarakat serta kehidupan sosial yang relatif harmonis disebut menjadi salah satu kekuatan yang dapat dikembangkan dalam membangun jejaring internasional.

Namun, salah satu modal terbesar yang ditawarkan adalah sejarah hubungan antara Jambi dan Tiongkok yang telah berlangsung sejak masa lampau.

Maulana menyoroti keberadaan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi yang memiliki jejak sejarah panjang sebagai pusat pendidikan dan keagamaan Buddha di kawasan Asia.

Menurutnya, sejarah tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun kerja sama baru yang lebih relevan dengan kebutuhan saat ini, mulai dari pariwisata sejarah, pertukaran budaya, pendidikan hingga ekonomi kreatif.

“Hubungan Indonesia dan Tiongkok memiliki sejarah yang panjang. Muaro Jambi menjadi salah satu bukti bahwa sejak masa lampau telah terjalin hubungan peradaban, pendidikan, budaya dan perdagangan yang melintasi batas wilayah,” ujar Maulana.

Potensi tersebut dinilai semakin penting karena hubungan masyarakat Indonesia dan Tiongkok tidak hanya berlangsung pada tingkat pemerintah, tetapi juga melalui interaksi langsung antarmasyarakat.

Maulana bahkan menyebut wisatawan asal China menjadi salah satu pasar penting bagi Jambi.

“Faktanya turis terbanyak datang ke Kota Jambi 34 persen dari China, ini wujud dari eratnya hubungan kita sejak masa lalu, people to people,” katanya.

Data tersebut, menurut Maulana, menunjukkan adanya peluang yang dapat dikembangkan lebih jauh.

Hubungan historis tidak cukup hanya menjadi cerita masa lalu, tetapi harus diterjemahkan menjadi kerja sama yang mampu menggerakkan sektor ekonomi daerah.

Karena itu, Pemkot Jambi membuka peluang kolaborasi di bidang pariwisata, perdagangan, pendidikan, ekonomi kreatif, kebudayaan hingga tata kelola perkotaan.

Maulana menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin kerja sama internasional berhenti pada kegiatan seremonial atau pertukaran kunjungan semata.

“Melalui kerja sama antarkota, kita ingin membangun hubungan yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menghasilkan kolaborasi konkret dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Bagi Kota Jambi, perluasan jejaring internasional juga diarahkan untuk membuka akses terhadap peluang investasi dan pasar yang lebih luas.

Kerja sama antarkota dengan mitra dari Tiongkok diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pertukaran pengetahuan, inovasi, pengembangan sektor pariwisata, promosi produk daerah serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah.

Di sisi lain, kekayaan sejarah dan budaya Kota Jambi dapat menjadi instrumen diplomasi daerah.

KCBN Muaro Jambi, kawasan Kota Seberang serta berbagai tradisi masyarakat menjadi aset yang dapat dikemas untuk memperkuat daya tarik Jambi di mata wisatawan dan mitra internasional.

Forum Indonesia-Tiongkok tersebut juga mempertemukan sejumlah kepala daerah dan delegasi dari kedua negara.

Berbagai pengalaman dan gagasan mengenai pembangunan daerah, kebudayaan, ekonomi serta tata kelola perkotaan menjadi bagian dari agenda pertukaran.

Pemkot Jambi melihat forum tersebut sebagai kesempatan untuk membangun koneksi yang lebih luas.

Targetnya bukan hanya memperkenalkan Kota Jambi, tetapi menciptakan peluang kerja sama yang dapat ditindaklanjuti setelah forum berakhir.

Diplomasi antarkota pun ditempatkan sebagai salah satu strategi pembangunan daerah.

Melalui jejaring internasional, Kota Jambi ingin memperluas peluang investasi, meningkatkan kunjungan wisatawan, membuka ruang pertukaran pengetahuan dan mendorong inovasi.

Dengan modal sejarah hubungan Jambi dan Tiongkok serta potensi budaya yang dimiliki, pemerintah kota berharap hubungan tersebut dapat berkembang menjadi kemitraan yang lebih produktif.

Pada akhirnya, tantangan bagi Pemkot Jambi bukan lagi sekadar bagaimana membawa nama daerah ke panggung internasional, melainkan memastikan peluang yang muncul benar-benar diterjemahkan menjadi program yang berdampak terhadap masyarakat.

Mulai dari meningkatnya kunjungan wisatawan, terbukanya pasar produk lokal, masuknya investasi, hingga pertukaran pengetahuan dan teknologi, seluruhnya menjadi peluang yang dapat dikejar melalui diplomasi antarkota.

Kehadiran Maulana dalam Dialog Pemerintah Daerah Indonesia-Tiongkok 2026 menjadi salah satu langkah Pemkot Jambi memperkuat posisi daerah dalam jejaring global.

Kota Jambi ingin tampil bukan hanya sebagai kota dengan kekayaan sejarah, tetapi sebagai daerah yang siap membangun kemitraan internasional dan bersaing di tengah perubahan ekonomi kawasan.(*)




Candi Muaro Jambi Terancam, WALHI Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Stockpile Batu Bara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – WALHI Jambi mendesak pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jambi segera menghentikan seluruh aktivitas industri di dalam maupun sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi, terutama aktivitas stockpile batu bara yang dinilai mengancam kelestarian situs bersejarah tersebut.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan keberadaan aktivitas industri di kawasan cagar budaya tidak hanya berpotensi merusak situs sejarah, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan hidup serta masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Keberadaan aktivitas industri di dalam maupun sekitar KCBN Muaro Jambi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian situs bersejarah. Aktivitas tersebut juga mengganggu lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” kata Oscar.

Menurutnya, aktivitas stockpile batu bara menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari debu yang mencemari udara hingga mengotori struktur bangunan cagar budaya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempercepat pelapukan material situs yang menjadi salah satu warisan budaya penting di Provinsi Jambi.

Selain itu, lalu lintas kendaraan angkutan batu bara yang melintasi kawasan sekitar Candi Muaro Jambi juga dinilai menimbulkan getaran yang berpotensi memengaruhi kestabilan struktur bangunan cagar budaya.

WALHI juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri tersebut.

Tumpahan batu bara maupun limpasan air hujan dari area stockpile disebut berpotensi mencemari tanah dan badan air, termasuk Sungai Batanghari yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Oscar menilai aktivitas industri di sekitar kawasan cagar budaya juga dapat menurunkan nilai sejarah, pendidikan, penelitian, hingga potensi wisata budaya yang dimiliki Candi Muaro Jambi.

“Kawasan Candi Muaro Jambi bukan hanya memiliki nilai sejarah dan arkeologi yang tinggi, tetapi juga merupakan bentang alam budaya yang harus dilindungi. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan warisan budaya dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.

Karena itu, WALHI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha yang berada di kawasan maupun zona penyangga KCBN Muaro Jambi.

Evaluasi tersebut, kata Oscar, harus mencakup izin lingkungan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga berbagai bentuk perizinan lain yang berkaitan dengan aktivitas industri di sekitar kawasan cagar budaya.

Selain menghentikan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan, WALHI juga meminta pemerintah melakukan pemulihan terhadap wilayah yang telah mengalami kerusakan ekologis maupun kerusakan nilai cagar budaya.

WALHI turut mendorong agar seluruh kebijakan pembangunan di kawasan KCBN Muaro Jambi mengutamakan perlindungan warisan budaya, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Organisasi lingkungan tersebut juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, maupun cagar budaya.(*)




Wagub Jambi Dorong Muaro Jambi Jadi Warisan Dunia UNESCO

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait untuk menjadikan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi sebagai warisan dunia UNESCO.

Target ini disertai upaya transformasi besar-besaran agar situs purbakala terbesar di Asia Tenggara ini menjadi destinasi wisata sejarah dan spiritual.

Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Pelataran Candi Muaro Jambi, Rabu (11/2/2026).

Acara juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab bersama pelaku budaya, tokoh adat, arkeolog, serta masyarakat setempat.

Revitalisasi dan Pelestarian KCBN Muaro Jambi

Wagub Sani menjelaskan, revitalisasi KCBN Muaro Jambi dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dengan tujuan memperkuat ketahanan budaya serta kontribusi Indonesia di kancah peradaban dunia.

Kawasan seluas 3.981 hektare ini tidak hanya fokus pada pelestarian cagar budaya, tetapi juga pengembangan ekonomi, ekologi, dan pariwisata, termasuk sektor pertanian, perdagangan, dan industri di sekitarnya.

“Pemerintah Provinsi Jambi mendorong pengembangan Desa Wisata dan pemberdayaan masyarakat sekitar KCBN Muaro Jambi. Transformasi ini diharapkan bisa menjadikan Muaro Jambi pusat pembelajaran sejarah nusantara sekaligus menjaga kelestarian alam,” ujar Wagub Sani.

Dukungan DPR dan Strategi Kolaboratif

Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.PP, menyampaikan pentingnya fungsi Panja Pelestarian Cagar Budaya untuk mengawasi perlindungan dan pemanfaatan situs-situs bersejarah.

Menurutnya, Candi Muaro Jambi sebagai pusat pendidikan Buddha abad ke-6 terbesar di Asia Tenggara harus dilestarikan dengan dukungan SDM dan pendanaan yang memadai.

“Kita mendorong pemerintah pusat menyediakan 35 persen anggaran pelestarian untuk KCBN Muaro Jambi. Situs ini sangat luar biasa dan harus dijaga sebagai warisan budaya nasional dan internasional,” ungkap Hetifah.

Wagub Sani menekankan, pelestarian KCBN Muaro Jambi harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku budaya, dunia usaha, dan masyarakat lokal agar manfaat sosial dan ekonomi dapat dirasakan masyarakat sekitar tanpa mengorbankan nilai dan keaslian situs.(*)