BPK Soroti 716 Tenaga Kerja Mandiri di Tanjab Barat, Katamso Cari Solusi

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso, menyatakan akan mencari solusi bagi ratusan TKM tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah kabupaten juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas langkah penyelesaian yang sesuai regulasi.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat exit meeting bersama Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Jumat 10 Oktober 2026.

Katamso mengatakan pemerintah daerah perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap aturan sekaligus kondisi para TKM yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten.

“Kami akan mencari solusi terbaik, tetapi tidak melanggar aturan. Ada aspek kemanusiaan yang juga perlu kami pertimbangkan karena para TKM ini sudah bekerja,” ujar Katamso.

Menurut dia, koordinasi dengan Kemendagri diperlukan untuk menyinkronkan data administrasi daerah sekaligus membahas kemungkinan formulasi penyelesaian bagi para pekerja tersebut.

Sorotan terhadap 716 TKM berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Regulasi tersebut menetapkan pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan itu menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam menata tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

Namun, status, dasar pengangkatan, sumber pembiayaan, serta bentuk hubungan kerja 716 TKM tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut agar penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini menghadapi dua kepentingan yang perlu ditangani secara cermat, memastikan penataan tenaga kerja sesuai regulasi dan mencari penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi para pekerja.

Rencana konsultasi dengan Kemendagri menjadi langkah yang disampaikan pemerintah daerah.

Meski demikian, bentuk penyelesaian, jadwal pelaksanaan, dan keputusan mengenai status para TKM belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menyampaikan bahwa, secara umum pengelolaan belanja daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah berjalan sesuai aturan.

Namun, tim pemeriksa masih mencatat sejumlah aspek yang memerlukan penyempurnaan.

Catatan tersebut meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta efektivitas belanja daerah.

Temuan dan catatan dalam pemeriksaan pendahuluan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kabupaten sebelum memasuki tahapan pemeriksaan terinci.

Pemerintah daerah perlu memastikan setiap dokumen pendukung tersedia, setiap penggunaan anggaran memiliki pertanggungjawaban yang memadai, dan belanja memberikan hasil sesuai tujuan program.

Katamso menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa atas pelaksanaan pemeriksaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan komunikasi dengan BPK dan segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK yang telah bekerja secara profesional dan objektif. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah kabupaten akan menindaklanjuti rekomendasi dan catatan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Exit meeting tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan terinci.

Karena itu, hasil rapat ini tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil akhir pemeriksaan maupun menentukan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Pemkab Tanjung Jabung Barat menyatakan siap mendukung tahapan pemeriksaan berikutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan dan mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rapat turut dihadiri Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Asisten Pemerintahan, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Di luar tahapan pemeriksaan, tindak lanjut terhadap catatan BPK dan kejelasan penataan 716 TKM akan menjadi dua hal penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah kabupaten.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan, sementara kebijakan penataan tenaga kerja harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)




Katamso Soroti Tantangan BUMD Tanjab Barat dalam Mengelola PI Migas 7 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Upaya Pemerintah Provinsi Jambi memperjuangkan hak daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas) memasuki tahap penting.

Gubernur Jambi, Al Haris bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur membahas penyelesaian dokumen persyaratan Participating Interest (PI) 7 persen pada Wilayah Kerja (WK) Jabung, Jumat 9 Oktober 2026.

Pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Jambi itu menyoroti penyelesaian tahapan administrasi sekaligus kepastian pembagian hak partisipasi daerah.

Namun, persoalan batas wilayah antara Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur masih menjadi salah satu faktor penting yang perlu mendapat kepastian.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kedua pemerintah kabupaten harus mengawal proses pengalihan PI sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam perhitungan pelamparan reservoir yang dilakukan lembaga independen.

“Penandatanganan komitmen bersama ini adalah tonggak penting agar tahapan pengalihan PI 7 persen di WK Jabung berjalan sesuai regulasi,” kata Al Haris.

Menurut dia, hasil perhitungan pelamparan reservoir perlu dikawal secara transparan agar pembagian hak daerah memiliki dasar yang jelas.

Pemerintah daerah juga berharap proses tersebut dapat memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Provinsi Jambi.

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso menilai penandatanganan komitmen PI 7 persen sebagai tonggak penting sekaligus tantangan baru bagi manajemen badan usaha milik daerah (BUMD).

Ia menyoroti kesiapan BUMD dalam mengelola PI, terutama karena peluang partisipasi daerah tidak hanya berkaitan dengan PetroChina.

Katamso menyebut Jade Stone dan Mont’Dor sebagai perusahaan lain yang berpotensi menambah peluang PI bagi daerah.

Meski membuka peluang pendapatan baru, pengelolaan PI membutuhkan kesiapan tata kelola, manajemen, dan kemampuan BUMD dalam menjalankan perannya.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa peluang tersebut berjalan seiring dengan kapasitas pengelolaan yang memadai.

Katamso juga menegaskan pentingnya kepastian regulasi mengenai batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menurut dia, besaran pembagian PI bagi masing-masing daerah ke depan berkaitan dengan ketentuan batas wilayah yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan aturan tersebut.

Kepastian batas wilayah menjadi persoalan penting karena pembagian hak antardaerah membutuhkan dasar administratif dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa kejelasan tersebut, pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan sejumlah aspek sebelum memastikan besaran hak masing-masing wilayah.

PI 7 persen memberi peluang bagi daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Namun, komitmen antarpemerintah saja belum cukup untuk memastikan manfaat ekonominya segera dirasakan masyarakat.

Pemerintah daerah perlu menuntaskan dokumen persyaratan, memastikan kejelasan perhitungan pembagian, serta menyiapkan BUMD yang akan menjalankan pengelolaan PI.

Transparansi dalam setiap tahapan juga penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah persoalan pembagian hak di kemudian hari.

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan PT Paleopetro selaku lembaga independen.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat turut mendampingi Katamso, antara lain staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, kepala bagian ekonomi, serta kepala bagian sumber daya alam.

Ketiga pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk mempercepat penyelesaian tahapan PI 7 persen WK Jabung.

Tantangan berikutnya ialah memastikan seluruh persyaratan tuntas, pembagian hak memiliki dasar yang transparan, dan BUMD mampu mengelola peluang ekonomi tersebut secara profesional.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan proses ini bukan hanya penandatanganan komitmen, melainkan juga kepastian hak setiap daerah dan kemampuan mengubah potensi migas menjadi manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jambi.(*)




Wabup Tanjab Barat Ungkap 92 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID –  Perubahan iklim mulai menjadi tantangan nyata bagi sektor pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dari sekitar 7.600 hektare lahan sawah yang ada, sekitar 92 hektare dilaporkan terdampak kekeringan yang berpotensi memengaruhi produksi padi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di tengah potensi perubahan pola cuaca yang semakin sulit diprediksi.

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA., S.E., M.E., meminta petani dan pelaku perkebunan tidak lagi hanya mengandalkan kebiasaan atau pola musim tahun-tahun sebelumnya dalam menentukan waktu tanam maupun pengelolaan lahan.

Menurutnya, informasi cuaca dan iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) perlu dijadikan salah satu dasar pengambilan keputusan di sektor pertanian.

Hal itu disampaikan Katamso saat membuka Sekolah Lapang Iklim (SLI) Provinsi Jambi 2026 di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis 24 September 2026.

SLI tahun ini mengusung tema “Tanggap Iklim untuk Perkebunan Ramah Lingkungan dan Tangguh Menghadapi Musim Kemarau” dan diikuti 50 peserta yang terdiri dari pekebun, petani serta penyuluh lapangan.

Katamso mengatakan sektor pertanian dan perkebunan memiliki posisi penting dalam perekonomian Tanjung Jabung Barat.

Pada 2025, pertumbuhan ekonomi daerah tersebut tercatat 5,28 persen dan disebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Jambi. Kontribusi Tanjung Jabung Barat terhadap PDRB Provinsi Jambi mencapai 17,88 persen.

Dari struktur perekonomian daerah, sektor pertanian memberikan kontribusi sekitar 34 persen, dengan subsektor perkebunan menjadi salah satu penopang utamanya.

“Karena itu, sektor pertanian dan perkebunan harus terus kita kembangkan agar semakin produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Katamso.

Namun, potensi ekonomi tersebut berhadapan dengan risiko perubahan iklim.

Dari sekitar 7.600 hektare sawah, sekitar 92 hektare telah terdampak kekeringan.

Jika tidak diantisipasi, kondisi itu dapat berpengaruh terhadap produksi padi sekaligus pencapaian target pangan daerah dan nasional.

“Informasi dari BMKG harus menjadi dasar dalam mengambil langkah, termasuk menentukan waktu pelaksanaan kegiatan pertanian dan perbaikan saluran,” katanya.

Informasi mengenai perubahan musim menjadi semakin penting karena BMKG memprediksi fenomena El Niño masih berpotensi berlangsung hingga awal 2027.

Di sisi lain, sejumlah wilayah Indonesia mulai memasuki musim hujan pada Oktober hingga November.

Untuk wilayah Jambi, khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, awal musim hujan diprediksi sekitar 3 Oktober 2026.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Layanan Iklim Terapan BMKG Pusat, Dr. Marjuki, M.Si., melalui Koordinator Bidang Iklim Terapan, Siswanto, dalam kegiatan SLI.

Perubahan kondisi cuaca tersebut dinilai perlu diantisipasi pemerintah daerah dan masyarakat, terutama petani serta pekebun yang aktivitasnya sangat bergantung pada kondisi iklim.

“Informasi iklim perlu dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan pertanian dan perkebunan, pemantauan risiko, serta pencegahan karhutla. Sekolah Lapang Iklim diharapkan menghasilkan langkah nyata di lapangan, bukan hanya sebatas pembelajaran,” disampaikan Siswanto.

Pemanfaatan informasi iklim juga diarahkan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Katamso mengatakan kondisi hotspot saat ini cenderung menurun dan diharapkan dapat terus terkendali seiring memasuki periode musim hujan.

Sementara itu, Kepala Stasiun Klimatologi Jambi, Darmadi, mengatakan SLI dirancang untuk meningkatkan literasi iklim dan kemampuan teknis pekebun dalam memanfaatkan informasi cuaca serta iklim BMKG.

Peserta didorong menggunakan informasi tersebut untuk menentukan langkah pengelolaan lahan secara lebih produktif, berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menggunakan informasi iklim dalam menentukan langkah pengelolaan lahan, terutama pada musim kemarau, termasuk mencegah pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara membakar,” jelas Darmadi.

Program tersebut sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor. Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Dinas Perkebunan dan Peternakan, BPBD, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, TNI/Polri, Basarnas, Manggala Agni hingga sektor swasta.

Bagi Pemkab Tanjung Jabung Barat, SLI diharapkan tidak berhenti sebagai forum pembelajaran.

Katamso meminta peserta membawa pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan tersebut ke tingkat petani dan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Informasi tersebut harus digunakan secara tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu,” ujarnya.

Pemanfaatan data iklim dinilai penting karena pola musim semakin sulit diprediksi.

Dengan informasi yang lebih akurat, petani dapat menyesuaikan waktu tanam, pengelolaan lahan maupun langkah antisipasi terhadap risiko kekeringan dan cuaca ekstrem.

Pemerintah daerah berharap pendekatan tersebut dapat memperkuat ketahanan sektor pertanian dan perkebunan Tanjung Jabung Barat sekaligus menjaga sektor tersebut tetap menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.(*)