Kasus Korupsi Kredit Rp105 Miliar, Pejabat BNI Divonis 5 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana terhadap Rais Gunawan, Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kantor Cabang Palembang, dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Terdakwa divonis hukuman penjara selama lima tahun serta dikenai denda sebesar Rp200 juta.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Jambi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Rais Gunawan diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019 dengan nilai total mencapai Rp105 miliar.

Kredit tersebut terdiri dari kredit investasi dan modal kerja yang belakangan dinyatakan bermasalah.

Vonis hakim ini terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rais Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Rais Gunawan tidak terbukti secara langsung memperkaya diri sendiri.

Hakim juga menilai kerugian yang timbul dalam perkara tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis, namun tetap menilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Rais Gunawan, Seliya, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” ujarnya kepada wartawan.

Seliya mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Menurutnya, sejumlah unsur yang didakwakan tidak terbukti selama proses persidangan.

Namun justru kliennya dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebagai informasi, PT PAL mengajukan kredit investasi dan modal kerja kepada Bank BNI pada tahun 2018–2019 dengan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Dana pinjaman senilai Rp105 miliar tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk membayar kewajiban lain sehingga berujung pada kredit macet.

Dalam perkara ini, Rais Gunawan sebelumnya didakwa dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.(*)




Mantan Ketua DPRD Kerinci Edminuddin Mengaku ke Korea, Saat Rapat Penentuan Anggaran PJU

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Edminuddin, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga mantan Ketua DPRD Kerinci tahun 2023, mengaku tidak menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) yang membahas kenaikan anggaran PJU karena sedang bepergian ke Korea.

Pengakuan tersebut disampaikan Edminuddin saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/1/2025)

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada di tempat saat rapat penting yang membahas lonjakan anggaran proyek PJU berlangsung.

“Pada saat rapat Banggar itu saya tidak hadir, karena sedang ke Korea,” ujar Edminuddin di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius dalam persidangan, lantaran bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.

Ahmad Samuil, Sekretaris Dinas Perhubungan Kerinci yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dishub, menyebut rapat pembahasan anggaran PJU dipimpin oleh Edminuddin bersama anggota DPRD Kerinci lainnya.

Dalam sidang itu terungkap bahwa anggaran proyek PJU awalnya hanya diusulkan sebesar Rp476 juta oleh Dinas Perhubungan Kerinci.

Namun setelah melalui pembahasan di Banggar DPRD, anggaran tersebut melonjak drastis dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.

Ahmad Samuil menjelaskan bahwa kenaikan anggaran terjadi setelah adanya pembahasan bersama Banggar.

Ia juga menyebut sebagian anggaran yang sebelumnya diusulkan untuk kegiatan KIR tidak disetujui dan kemudian dialihkan ke program PJU.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, yang turut hadir sebagai saksi, membenarkan adanya perubahan signifikan pada anggaran PJU.

Namun ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil persetujuan Banggar.

Zainal juga mengaku tidak mengikuti rapat pembahasan PJU secara langsung dan hanya mengetahui perubahan anggaran dari laporan tim terkait.

Menanggapi tudingan soal perannya dalam kenaikan anggaran, Edminuddin menyebut peningkatan nilai proyek PJU dilatarbelakangi oleh banyaknya aspirasi masyarakat yang mengusulkan penambahan lampu jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Kerinci.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum mengenai dugaan penerimaan fee dari kontraktor proyek PJU, Edminuddin dengan tegas membantah.

Ia menyatakan tidak pernah menerima komisi atau imbalan dalam bentuk apapun.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membeberkan bukti percakapan antara Jondri Ali Setwan dan terdakwa Heri Cipta.

Percakapan tersebut mengindikasikan adanya penyampaian sejumlah permintaan dari oknum anggota DPRD terkait proyek PJU.

Majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mendalami alur perubahan anggaran dan peran masing-masing pihak.(*)