Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Jakarta, SepucukJambi.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Budi Said menjadi 16 tahun penjara dalam kasus transaksi jual beli emas Antam serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Ketua majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Baca juga:Pilkada-MK Usai “Move On” Lah

Baca juga:Demonstrasi ‘Indonesia Gelap’: Ribuan Mahasiswa Padati Patung Kuda, Suarakan Lima Tuntutan

‘Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan’, ujar Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding dalam amar putusannya.

Selain itu, Budi Said dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,5 miliar serta 1.136 kg emas Antam senilai Rp1,07 triliun.

Jumlah ini dihitung berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan 10 tahun penjara.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp35,5 miliar.

Namun, setelah mengajukan banding, hukuman Budi Said justru diperberat oleh pengadilan tingkat banding.




Bupati Batanghari Fadhil Arief Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi

JAMBI, SEPUCUK JAMBI.ID  – Bupati Batanghari, Muhammad fadhil Arief bakal dipanggil menjadi saksi korupsi  dalam kasus dana hibah Koni Muaro Jambi.

Dua terdakwa, Fatahillah ( Mantan Ketua KONI Muaro Jambi) dan Suzan Novrinda (Bendahara), telah didakwa dan menjalani sidang pada Kamis (13/2/2025).

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama dalam dakwaan subsider.

Sidang lanjutan digelar Senin, 24 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Muhammad Fadhil Arief, mantan  sekda Muaro Jambi. Namun, kehadirannya belum dapat dipastikan. “Ada panggilan sebagai saksi, tapi kehadirannya masih belum bisa dipastikan. Kita akan lihat nanti di persidangan,” ujar Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Menjelang Ramadan, Harga Karet di Bungo Naik Signifikan, Petani Senang

Baca juga :Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap di RSUD Tebo, Penyebabnya Dispepsia Tak Tercover

Kasus ini bermula saat Fatahillah mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp12 miliar melalui Surat Nomor 19/KONI-MJ/III/2018 tanggal 13 Maret 2018. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyetujui permohonan tersebut melalui Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 56/Kep.Bup/BPKAD/2019 tentang Penetapan Penerima Hibah Tahun Anggaran 2019.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Februari 2019, Fatahillah dan Muhammad Fadhil Arief menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menjadi dasar pencairan dana hibah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Edward Kataren menegaskan bahwa pencairan dana ini diduga mengalami penyimpangan, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.

Publik kini menantikan jalannya sidang untuk mengetahui peran masing-masing pihak dan kehadiran saksi kunci dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(*)

Baca juga:Sudah Capai 68 Persen, Progres Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi IV