Maria Magdalena Desak Disdik Kota Jambi Tindak Tegas Kasus Bullying di Sekolah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan perundungan yang viral di lingkungan sekolah SMP Negeri 5 Kota Jambi mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif Kota Jambi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena, menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan di lingkungan sekolah.

Ia menyayangkan kejadian yang diduga terjadi di hadapan guru namun tidak segera dihentikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait fungsi pengawasan di sekolah.

“Kalau benar terjadi di depan guru dan tidak dihentikan, ini menjadi catatan serius. Guru seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi siswa,” tegas Maria Magdalena, dari Fraksi PDI-P ini.

Selain itu, ia menilai kasus ini bukan hanya persoalan antar siswa, tetapi juga mencerminkan lemahnya pembinaan dan pengawasan di lingkungan pendidikan.

Maria juga menyoroti beredarnya video kejadian tersebut di media sosial.

Menurutnya, tindakan merekam dan menyebarkan peristiwa tersebut menunjukkan rendahnya empati serta minimnya pemahaman etika di kalangan pelajar.

“Kita prihatin karena bukan dihentikan atau dilaporkan, malah direkam dan diviralkan. Ini harus jadi pembelajaran penting,” ujarnya.

Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap peran pengawas sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK).

“Ini warning keras bagi Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah. Peran guru BK harus diperkuat, tidak hanya menyelesaikan masalah setelah terjadi, tapi juga mencegah sejak awal,” tegasnya.

Maria Magdalena juga meminta agar siswa yang terlibat perundungan diberikan sanksi tegas disertai pembinaan serius, termasuk melibatkan orang tua dalam proses pengawasan.

Menurutnya, keterlibatan keluarga sangat penting agar pembentukan karakter anak tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah.

Ia bahkan berharap agar Kota Jambi dapat menekan angka kasus perundungan hingga nol di lingkungan pendidikan.

“Kami berharap kasus bullying bisa di-zero-kan di Kota Jambi. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga pembentukan karakter, etika, disiplin, dan empati siswa.

“Kalau ada siswa yang berulang melakukan pelanggaran, perlu ada sanksi tegas dari sekolah. Ini penting untuk pembinaan karakter,” tutupnya.(*)




Video Viral SMPN 5, Disdik Kota Jambi Pastikan Penanganan dan Evaluasi Menyeluruh

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan Kota Jambi bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah SMP Negeri 5 Kota Jambi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menyampaikan bahwa sejak pagi pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.

“Mohon maaf kami baru bisa memberikan keterangan karena sejak pagi tim langsung turun ke sekolah untuk mendapatkan informasi secara komprehensif,” ujar Sugiyono, Jumat (24/4/2026).

Tidak hanya melakukan klarifikasi di sekolah, Dinas Pendidikan Kota Jambi juga bergerak cepat bersama sejumlah pihak terkait untuk memastikan penanganan berjalan secara menyeluruh, termasuk perlindungan terhadap korban.

Menurutnya, koordinasi dilakukan bersama aparat kecamatan, kelurahan, pihak kepolisian, serta DPMPPA Kota Jambi dengan pendampingan psikolog.

“Kami juga telah mendatangi rumah orang tua korban untuk memastikan kondisi anak serta memberikan pendampingan psikologis,” jelasnya.

Sugiyono menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada kejadian yang viral, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban serta evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan sekolah.

“Kami ingin memastikan ada pemulihan bagi korban dan pembinaan bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Jambi akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di sekolah, termasuk peran tenaga pendidik dalam mencegah terjadinya kekerasan antar siswa.

Lebih lanjut, Disdik Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di lingkungan sekolah agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di sekolah-sekolah Kota Jambi,” tutup Sugiyono.(*)




Buntut Aksi Perundungan di SMPN 5 Kota Jambi, Fahrul Ilmi: Pengawasan Sekolah Dinilai Lemah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah dan viral di media sosial mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif Kota Jambi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, menilai insiden tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan di lingkungan sekolah.

Menurutnya, dari video yang beredar, terlihat bahwa pengawasan di sekolah diduga tidak berjalan optimal sehingga peristiwa perundungan tersebut dapat terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Dari video yang beredar, pengawasan terlihat sangat lemah, bahkan terkesan dibiarkan terjadi,” ujar Fahrul Ilmi, dari Fraksi PKS ini.

Ia menegaskan bahwa, kejadian tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keamanan dan kenyamanan peserta didik di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak.

Fahrul Ilmi juga meminta agar Dinas Pendidikan serta pengawas sekolah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah-sekolah di Kota Jambi.

Termasuk memperkuat pencegahan terhadap praktik perundungan.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah untuk lebih ketat mengawasi dan membina sekolah agar tidak terjadi lagi praktik perundungan seperti ini,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan perilaku siswa dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah.

Ia juga menekankan pentingnya peran guru dan pihak sekolah dalam mendeteksi dini potensi konflik antar siswa sebelum berkembang menjadi tindakan kekerasan.

“Sekolah harus hadir sebagai ruang aman. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat kasus seperti ini terus berulang,” tambah Fahrul Ilmi.

Kasus ini sebelumnya viral setelah beredarnya video dugaan perundungan yang terjadi di salah satu sekolah di Kota Jambi dan memicu perhatian publik.(*)




Kronologi Sidang Pembunuhan dan Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Menangis Minta Maaf

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus perampokan dan pembunuhan dengan korban Nindia Novrin (38) yang sempat viral di Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Sabtu 7 Maret 2026.

Sidang kali ini berlangsung penuh ketegangan karena keluarga korban hadir langsung sebagai saksi.

Terdakwa, Dede Mualana alias Diki, harus menghadapi enam saksi, termasuk suami korban Muhammad Taufik, adik korban Eva, dua tukang ojek online, serta sepasang pekerja rumah korban yang pertama kali menemukan Nindia.

Dalam persidangan, adik korban, Eva, menangis sambil menceritakan kondisi korban saat ditemukan.

“Posisi korban tergeletak di lantai, terdapat luka di bagian belakang kepala dan di atas mata,” ungkap Eva.

Ia juga menjelaskan bahwa bersama warga, korban segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Nindia tidak tertolong.

Sementara itu, suami korban, Taufik, mengaku sebelumnya masih berkomunikasi dengan istrinya terkait rencana penjualan mobil Pajero Sport 2022 milik orang tua korban.

Ia menjelaskan barang-barang korban yang raib dibawa pelaku termasuk iPhone 16 Pro Max, BPKB, kunci rumah, dan kunci kendaraan.

Saksi lain, Dedi Rohana dan Slamah, menegaskan bahwa mereka menemukan bercak darah dan sepatu pelaku di teras rumah korban pada pukul 07.30 WIB pagi kejadian.

Mereka kemudian menghubungi warga, lurah setempat, dan keluarga korban.

Dua tukang ojek online, Didi Andoko dan Ahmand, juga memberikan keterangan terkait pergerakan pelaku sebelum kejadian, mulai dari pemesanan ojek hingga perjalanan ke rumah korban.

Saksi Bimo Pasmulia Ananta yang hendak menjual mobil sejenis juga menegaskan komunikasi dengan pelaku, termasuk penjadwalan pengecekan kendaraan.

Hasil visum korban mengungkapkan adanya luka akibat benda tajam di tengkorak kepala, pelipis mata, punggung, tangan, dan hidung.

Pelaku Dede Mualana mengakui semua keterangan saksi dan meminta maaf di hadapan hakim sambil meneteskan air mata.

Sidang berikutnya diagendakan pekan depan. Pada sidang perdana dakwaan, Dede Mualana alias Diki didakwa dengan pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal alternatif pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Penasehat hukum pelaku menyatakan bahwa kliennya menerima dakwaan dan mengakui perbuatan.(*)




Dalang Curanmor di Muaro Jambi Ditangkap, Motor Curian Dijual Rp3–6 Juta

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial, di mana pelaku terlihat mengangkat sepeda motor saat menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk, dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025).

AKP Hanafi menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di wilayah Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari empat laporan polisi yang masuk, pihaknya berhasil mengamankan delapan unit motor hasil curian.

“Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Salah satunya berinisial C, yang bertindak sebagai penadah sekaligus otak dari rangkaian aksi pencurian,” ujarnya.

Pelaku kedua, berinisial A alias Bet, berperan sebagai eksekutor yang kerap melakukan pencurian di area kos dan kontrakan mahasiswa sekitar Jaluko.

Sementara pelaku ketiga, ES, berperan sebagai mekanik, penadah, sekaligus penerima dana dari Juned alias Junaidi. ES ditangkap bersamaan dengan A alias Bet.

Kasat Reskrim menambahkan, ketiga pelaku sempat melarikan diri ke Sarolangun.

Berkat kerjasama dengan Tim Resmob Polda, Polres Sarolangun, serta Polsek Singkut, para pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Selain para pelaku, polisi juga menyita delapan motor matic sebagai barang bukti.

“Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” tegas Hanafi.

Menurutnya, motor hasil curian biasanya langsung dibawa ke rumah pelaku di Sarolangun, kemudian dijual kepada pembeli dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun,” pungkasnya.(*)




Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pelecehan di Kosan Jaluko

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi  mengungkap kasus pelecehan seksual dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa dua mahasiswi di sebuah kos-kosan kawasan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku berinisial Amat berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4/2025), Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti memaparkan kronologi kejadian serta proses penangkapan pelaku.

“Tersangka masuk ke dalam kosan korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Di dalam kamar, terdapat dua mahasiswi yang menjadi korban,” jelas Kombes Pol Dr Manang, didampingi Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam, lalu memaksa mereka menyerahkan barang berharga, termasuk uang dan handphone.

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban, bahkan sempat merekam aksi bejatnya menggunakan perangkat pribadi.

Setelah melakukan aksi kriminalnya, pelaku membawa salah satu korban dengan sepeda motor ke lokasi lain, sebelum akhirnya menyuruhnya kembali ke tempat kos.

Berkat penyelidikan intensif dan koordinasi cepat, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Tersangka diketahui hendak melarikan diri ke Provinsi Lampung, namun berhasil ditangkap tim gabungan di wilayah Kabupaten Batanghari.

“Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol Dr. Manang Soebeti.

Polda Jambi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, dan pelanggaran terhadap privasi.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Polda Jambi mengimbau warga, terutama perempuan dan penghuni indekos, agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan.

“Laporkan segera jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Kepedulian bersama sangat penting dalam mencegah kejahatan,” tutupnya.(*)