Kurir Sabu Residivis Ditangkap di Sungai Penuh, Polisi Sita 11,5 Gram

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Seorang pemuda yang disebut polisi sebagai residivis kasus narkoba kembali ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi.

Pelaku berinisial BDS (23) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat bruto 11,5 gram.

BDS yang merupakan warga Desa Sungai Jernih tersebut disebut tidak berkutik setelah sepeda motor yang dikendarainya dihentikan petugas.

Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizky melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka,” kata Yandra.

Petugas kemudian membuntuti BDS yang meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Saat kendaraan dihentikan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku.

Hasilnya, 10 paket sabu ditemukan di dalam sedotan plastik berwarna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

Polisi kemudian memeriksa tas ransel hitam merek Osgood yang dibawa BDS. Dari dalam tas tersebut ditemukan lagi 17 paket sabu dan satu buah kaca pirek.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket dengan berat bruto 11,5 gram.

Dari pemeriksaan awal, BDS disebut mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Polisi menduga pemuda tersebut hendak menjalankan aksinya dengan modus “sistem tempel”, yakni menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa melakukan pertemuan langsung.

Menurut polisi, BDS telah diketahui melakukan aktivitas tersebut di sekitar Desa Sungai Jernih.

Saat ditangkap, ia disebut tengah bersiap menuju sejumlah lokasi untuk melakukan penempelan paket sabu.

Pengembangan perkara kemudian mengungkap jumlah sabu yang sebelumnya diterima BDS disebut jauh lebih banyak.

Polisi menyebut BDS awalnya menerima 51 paket sabu dari jaringan yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Sebelum ditangkap, sebanyak 15 paket disebut telah ditempel di sejumlah lokasi di sekitar Desa Sungai Jernih.

BDS juga disebut telah menyerahkan enam paket kepada rekannya dan mengonsumsi tiga paket di rumah.

Dengan demikian, paket yang ditemukan saat penangkapan merupakan bagian dari keseluruhan pasokan yang diterima tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, BDS mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Cecep yang disebut berada di Kota Padang.

Cecep kini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, pengiriman sabu tersebut dilakukan melalui jasa mobil travel tidak resmi atau yang dikenal sebagai travel tembak.

Polisi menyebut penangkapan kali ini merupakan kali kedua BDS menerima pasokan dari jaringan tersebut.

Sebagai imbalan karena berperan sebagai kurir yang melakukan sistem tempel, BDS disebut dijanjikan uang Rp1 juta serta tujuh paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Selain 27 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti tersebut berupa dua unit telepon seluler, yakni Realme C65 dan Realme C21, yang disebut digunakan untuk transaksi, satu tas, celana panjang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyebut barang bukti akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui instansi terkait.

Atas perkara tersebut, BDS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk ikut membantu pengawasan lingkungan dan melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kepolisian menilai peran masyarakat diperlukan untuk memutus peredaran narkoba sekaligus mencegah dampaknya terhadap generasi muda.(*)




Bawa 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Terdakwa kasus narkotika Alung Ramadhan menghadapi tuntutan berat dalam perkara peredaran sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 58 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alung Ramadhan dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 17 September 2026.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Alung terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Terbukti bersalah dan dihukum penjara seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut akhirnya dibacakan setelah agenda persidangan sempat beberapa kali mengalami penundaan.

Menanggapi tuntutan seumur hidup tersebut, kuasa hukum Alung Ramadhan, Fatma Dewi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Kami akan menyampaikan pembelaan pada minggu depan secara tertulis nantinya,” kata Fatma.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum akan menguraikan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Fatma menyebut Alung selama proses perkara bersikap kooperatif, masih berusia muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Alung bersifat kooperatif, masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, JPU mengungkap barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram.

Jumlah tersebut setara lebih dari 58 kilogram sabu.

Alung didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Besarnya barang bukti menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan secara terpisah, perkara tersebut melibatkan sejumlah orang dengan peran berbeda.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 4 Oktober 2025 Alung bersama Agit dan Juniardo diperintahkan oleh Okta dan Dewi yang dalam perkara tersebut disebut belum tertangkap untuk berangkat menuju Medan, Sumatera Utara.

Tujuannya untuk menjemput sabu.

Setelah tiba di Medan, mereka kemudian disebut diperintahkan untuk bertemu dengan Alung dan Deka yang juga disebut belum tertangkap.

Rombongan selanjutnya bergerak menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa sabu yang disebut mencapai 58 kilogram menggunakan dua kendaraan menuju Pulau Jawa.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa perjalanan tersebut menggunakan pola dua kendaraan.

Satu kendaraan dikemudikan Alung bersama Deka yang berfungsi sebagai kendaraan pengintai di depan.

Kendaraan tersebut disebut bertugas mengantisipasi adanya razia maupun aparat kepolisian dengan jarak sekitar dua hingga tiga kilometer di depan kendaraan lainnya.

Sementara kendaraan kedua berada di belakang dan dikemudikan Agit bersama Juniardo. Kendaraan inilah yang disebut membawa puluhan kilogram sabu tersebut.

Dalam perjalanan, kedua kendaraan kemudian memasuki wilayah Kota Jambi.

Di Jambi, para terdakwa disebut membeli empat koper berukuran besar dan satu tas jinjing di salah satu pusat perbelanjaan.

Koper dan tas tersebut kemudian digunakan untuk menyimpan sabu yang dibawa dalam perjalanan menuju Pulau Jawa.

Perjalanan kemudian berlanjut ke arah Sumatera Selatan.

Menurut uraian dalam dakwaan, kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo berhasil melaju hingga wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Sementara kendaraan yang dikemudikan Alung kemudian ditangkap di wilayah Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Alung, tim Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan lainnya.

Pada 10 Oktober 2025, petugas berhasil mengejar kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo di Bayung Lencir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 58 bungkus sabu, masing-masing disebut memiliki ukuran sekitar satu kilogram, dengan total berat mencapai sekitar 58 kilogram.

Setelah JPU menyampaikan tuntutan seumur hidup, perkara tersebut memasuki tahapan pembelaan.

Kuasa hukum Alung akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya dengan menguraikan sejumlah alasan yang dinilai dapat meringankan hukuman kliennya.

Perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(*)




Drama Perburuan Alung, DPO Sabu 58 Kg Berakhir di Kuala Tungkal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Misteri penangkapan buronan kasus narkotika yang sempat menjadi perbincangan publik akhirnya terjawab.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025 dalam operasi dini hari.

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, membenarkan bahwa pria bernama M Alung Ramadhan telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (16/4/2026), di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Alung diketahui merupakan buronan dalam kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu.

Ia sebelumnya masuk dalam daftar DPO sejak 12 Oktober 2025 setelah melarikan diri dari proses hukum.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan Alung.

Sebanyak lima orang lainnya juga turut ditangkap karena diduga terlibat dalam membantu pelarian tersangka selama masa buron.

“Yang bersangkutan sudah diamankan bersama beberapa orang yang diduga membantu pelariannya,” ujar Kapolda.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang besar serta lamanya pelarian tersangka sejak ditetapkan sebagai buronan.

Sebelumnya, status DPO terhadap Alung diterbitkan secara resmi oleh Ditresnarkoba Polda Jambi melalui surat bernomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA.

Dalam catatan kepolisian, tersangka melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan penyidik.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Jambi dan sekitarnya.(*)




Besok, Tek Hui Jalani Vonis Kasus TPPU Jaringan Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dijadwalkan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, yakni Desi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, esok  Senin, 11 Agustus 2025.

Kedua terdakwa diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Helen dan Diding.

Pada sidang sebelumnya, Jumat, 8 Agustus 2025, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang ditunda hingga Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang dengan agenda pledoi tersebut, baik Tek Hui maupun Mahfi menyampaikan pembelaan. Mereka memohon agar dibebaskan dari semua tuntutan dalam kasus TPPU ini.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala bentuk penahanan sesaat setelah putusan dibacakan, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata kuasa hukum saat membacakan pledoi.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan awal. JPU menuntut Tek Hui dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Mahfi dituntut 11 tahun penjara dengan denda serupa.

“Kami tetap pada tuntutan sesuai dakwaan karena kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara TPPU,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, Desi Susanto alias Tek Hui, bersama saksi Helen Dian Krisnawati dan Mafi Abidin, disebut telah melakukan berbagai tindakan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika.

Aktivitas tersebut meliputi menyimpan, membayarkan, membelanjakan, menyamarkan, hingga mentransfer uang atau aset, baik dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.

Tek Hui juga tercatat sebagai residivis dalam perkara narkotika.

Ia pernah dinyatakan bersalah atas kasus serupa pada tahun 1998 dan 2012 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 127/Pid.B/2012/PN.Jbi tanggal 2 April 2012.

Dalam periode 2009 hingga 2024, Tek Hui bersama Cindy (DPO) dan Mafi Abidin diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jambi, serta menerima dan mengelola hasil penjualan tersebut.

Kini, nasib hukum keduanya akan ditentukan dalam sidang vonis hari ini. Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika lintas wilayah.(*)