Sidang Kasus PJU Kerinci: Mantan Kadis Ungkap Ancaman dan Permintaan Uang dari DPRD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kerinci yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, mengaku sering diancam dan dimintai uang oleh oknum anggota DPRD agar proyek dapat disahkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Heri Cipta menyampaikan bahwa jika uang yang diminta tidak diberikan, pengajuan proyek PJU tidak akan disetujui.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ujar Heri Cipta di hadapan hakim.

Heri menambahkan, permintaan uang dari anggota dewan tidak hanya terjadi saat pengesahan anggaran, tetapi juga setelahnya dengan dalih “membeli bensin.”

Nominal yang diminta bervariasi, kadang kecil, kadang besar.

Meski begitu, Heri Cipta enggan menyebut nama anggota DPRD yang bersangkutan.

Ia hanya menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kerinci, dan praktik ini bukan hal yang rahasia lagi.

Sidang kali ini juga memperlihatkan perbedaan pernyataan terdakwa.

Awalnya, terdakwa tidak keberatan ketika anggota dewan membantah menerima fee proyek.

Namun, saat bersaksi, terdakwa mengakui adanya penerimaan fee sebesar 15 persen oleh anggota dewan.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa meski terdakwa mengaku menyerahkan uang secara tunai, belum ada bukti konkret yang diajukan.

Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar baru diketahui sebagian, sekitar Rp 1,4 miliar diserahkan melalui titipan.

Kasus ini menjerat 10 terdakwa, antara lain:

  • Heri Cipta, Mantan Kadis Perhubungan Kerinci

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amri Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kayu Aro

  • Helmi Apriadi, ASN Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS UKPBJ/ULP Kerinci (Pejabat Pengadaan Proyek PJU 2023)

Sidang masih berlanjut, dan publik menanti perkembangan terbaru mengenai keterlibatan anggota dewan dalam fee proyek PJU Kerinci.(*)




Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Protes Dakwaan JPU, DPRD Jadi Sorotan Tak Kunjung jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Empat dari sepuluh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (1/12/2025).

Empat terdakwa tersebut yakni Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta.

Kuasa hukum Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menetapkan Ketua dan anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka.

Menurutnya, kliennya hanya salah satu pihak yang terlibat dalam proses transaksi politik.

“Awalnya Heri Cipta hanya mengajukan anggaran sekitar Rp 400 juta. Namun anggaran naik drastis menjadi Rp 3,45 miliar sesuai keputusan DPRD tanpa perbaikan dari Dishub. Mereka yang mengatur proyek, mulai dari penganggaran, penentuan rekanan, hingga menerima fee, tapi JPU tidak menetapkan anggota DPRD sebagai tersangka,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya juga menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan JPU.

Mereka menilai dakwaan tidak memuat unsur motif, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Menurut mereka, dakwaan hanya menekankan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tanpa mempertimbangkan niat jahat terdakwa.

Keempat terdakwa memohon agar dibebaskan atau diberikan hukuman seadil-adilnya.

Sementara terdakwa Yuses Alkadira, yang sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan, masih menunggu keputusan hakim terkait permohonannya.

Sidang kasus ini dijadwalkan kembali pada pekan depan, 8 Desember 2025, dengan agenda menghadirkan saksi.

JPU Kerinci, Tomi Ferdian, menyatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya.

Terkait pertanyaan mengapa anggota DPRD tidak dijadikan tersangka, Tomi menegaskan pihaknya telah memeriksa anggota DPRD sebagai saksi dan akan menghadirkan mereka di persidangan.(*)