Cekcok karena Cemburu, Wanita di Jambi Tusuk Dua Orang Pakai Pisau dalam Pena

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rasa cemburu berujung aksi kekerasan di kawasan Jalan MPU Sendok, RT 14, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Seorang perempuan berinisial YA (37) diduga menusuk dua orang menggunakan pisau yang disamarkan dalam bentuk pena.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.

Kapolsek Telanaipura, AKP Amran mengatakan, persoalan bermula ketika YA mendatangi rumah kontrakan korban.

Di lokasi, YA terlibat cekcok dengan perempuan berinisial NRP (26).

Cekcok tersebut diduga dipicu rasa cemburu. YA disebut tidak terima setelah melihat NRP menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki yang juga dikenal oleh pelaku.

Situasi memanas hingga seorang pria berinisial S (46) yang berada di lokasi berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Namun, upaya melerai justru berujung penganiayaan.

YA mengeluarkan benda berbentuk pena berwarna silver. Benda tersebut ternyata telah dimodifikasi dan berisi pisau pipih dengan ujung tajam dan runcing.

Pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke lengan kiri S. Dalam kejadian yang sama, NRP juga mengalami luka pada jari tangan kirinya.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura.

Polisi Amankan Pelaku di Lokasi

Laporan mengenai keributan langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Telanaipura. Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi lokasi kejadian.

Polisi mendapati YA masih berada di tempat kejadian dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil kita amankan di TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu,” ujar AKP Amran.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pena warna silver yang telah dimodifikasi dan berisi pisau.

Pelaku Jadi Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan, YA ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Mapolsek Telanaipura.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penganiayaan.

Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi penanganan perkara.

Kapolsek Telanaipura mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.

“Jangan main hakim sendiri dan jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada persoalan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” kata Amran.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar memilih jalur penyelesaian yang aman ketika menghadapi konflik dan segera meminta bantuan petugas jika situasi mulai memanas.(*)




Usai Makan Bersama, Pria di Tanjung Raden Tiba-tiba Mengamuk dan Tusuk Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Suasana makan bersama di sebuah rumah di RT 10, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, berujung dugaan penganiayaan.

Seorang pria berinisial R (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Danau Teluk setelah diduga menusuk lengan kanan seorang pria berinisial O.A.E (28) menggunakan pisau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.

Polisi kemudian mengamankan R pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Danau Teluk, Iptu Henda Mardongan Tua Situmeang SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika korban sedang makan di rumahnya.

R kemudian datang ke rumah korban. Setelah tiba, R disebut langsung mandi dan kemudian bergabung untuk makan bersama korban.

Situasi berubah ketika R tiba-tiba marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. Polisi menyebut R juga diduga mengancam akan membunuh korban.

R kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam kamar.

Pisau tersebut diduga digunakan untuk menusuk lengan kanan korban. Setelah kejadian, R meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Danau Teluk.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Danau Teluk.

Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA KGS M. Ali, S.H., M.H. melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan R.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa R berada di rumahnya.

Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut. Saat petugas tiba, R disebut sedang tertidur di dalam kamar.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar,” ujar Kapolsek.

R kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Pria tersebut selanjutnya dibawa bersama barang bukti yang telah diamankan ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani proses hukum.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan satu lembar Visum Et Repertum.

Sementara itu, sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan, dengan panjang sekitar 10 sentimeter, masih dalam pencarian atau masuk daftar barang bukti yang belum ditemukan.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi rangkaian penyidikan, termasuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Polsek Danau Teluk masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum tahapan hukum selanjutnya.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan.

Masyarakat diminta menyelesaikan persoalan secara baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.(*)