Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Velg Hilux di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu set velg mobil Hilux di sebuah toko ban kawasan Jalan Dewi Sartika RT 12, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Unit Reskrim Polsek Pasar menangkap kedua terduga pelaku pada Senin 5 Oktober 2026, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan velg kepada polisi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Pasar, Kompol Fery Siswara.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M.A (21), warga Kabupaten Batang Hari, dan S.R.R (24), warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kasus ini diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berinisial R.Z (26), karyawan swasta asal Kecamatan Alam Barajo, mendapat informasi dari abangnya bahwa toko ban miliknya di kawasan Beringin kehilangan satu set velg mobil Hilux.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pasar. Petugas melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan orang yang diduga terlibat sekaligus menelusuri barang yang hilang.

Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan M.A dan S.R.R tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat buah velg mobil Hilux yang disebut sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Pasar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Jambi. Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses penyidikan di Mapolsek Pasar Polresta Jambi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Polresta Jambi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun kantor polisi terdekat.(*)




Kejati Jambi Terapkan RJ, 6 Perkara Diselesaikan Tanpa Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum di wilayah Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A Jampidum, Hari Wibowo, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, secara virtual.

Ekspose tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta pejabat struktural bidang tindak pidana umum.

Sugeng Hariadi menjelaskan, perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri Tebo dengan tersangka berinisial M Sarnubi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kondisi sosial.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga keharmonisan masyarakat melalui kesepakatan para pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa implementasi mekanisme ini harus mengacu pada ketentuan hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada tahap penuntutan.

Selain itu, sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait dinilai penting agar pelaksanaan keadilan restoratif, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan efektif, terukur, dan diawasi dengan baik.

Secara keseluruhan, Kejati Jambi mencatat terdapat enam perkara yang ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah tersebut.

Rinciannya, tiga perkara diselesaikan melalui restorative justice di Kejari Muaro Jambi dan Cabang Kejari Batanghari Muaro Tembesi, sementara tiga lainnya berasal dari Kejari Merangin, Kejari Jambi, dan Kejari Tebo dengan berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, dan penipuan.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif seiring dengan pembaruan sistem hukum nasional.()*