Keluarga Korban Kecewa, Vonis 19 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Perampokan Pajero Sport di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Dede Maulana alias Dede, terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan berencana yang sempat viral karena menggunakan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dalam aksinya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 April 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berat sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 19 tahun,” ujar majelis hakim di ruang sidang.

Vonis ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.

Suasana ruang sidang tampak penuh dengan keluarga korban yang hadir menyaksikan jalannya persidangan. Tangis haru pecah saat putusan dibacakan, terutama dari pihak keluarga yang merasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi.

Ibu korban yang hadir menggunakan kursi roda tampak menangis sambil mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses hukum berjalan.

“Terima kasih untuk semua yang sudah membantu,” ujarnya singkat dengan suara terbata.

Sementara itu, Eva selaku adik ipar korban mengungkapkan bahwa keluarga masih merasa belum sepenuhnya puas dengan vonis tersebut.

Menurutnya, keluarga berharap hukuman yang dijatuhkan lebih berat, yakni 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

“Pihak keluarga sebenarnya sedikit kecewa. Kami berharap hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” kata Eva.

Terkait kemungkinan mengajukan banding, pihak keluarga masih akan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan final.

“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga besar apakah akan banding atau tidak,” tambahnya.

Eva juga mengungkapkan bahwa selama proses hukum berlangsung, terdakwa tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga korban, baik di tahap penyidikan maupun persidangan.

“Tidak pernah ada permintaan maaf sama sekali. Setelah kejadian, tidak ada komunikasi lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Umronah, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan.

“Terdakwa menerima vonis 19 tahun penjara dan mengakui perbuatannya,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena aksi kejahatan yang dilakukan menggunakan kendaraan SUV Pajero Sport tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.(*)




Kasus Pajero Sport di Jambi: Terdakwa Dede Dituntut 18 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dede Maulana alias Dede, terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan berencana, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu, 8 April 2026.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti miliknya dirampas.

“Barang bukti yang disita berupa sepatu, jaket, pelat nomor palsu, serta dua unit telepon genggam akan dimusnahkan. Sementara satu baju milik korban dikembalikan kepada suami korban,” jelas JPU.

Sedangkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada pihak korban melalui suaminya.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena terdakwa pernah dihukum sebelumnya, tindakannya tergolong sadis, meresahkan masyarakat, dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagai hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kasus ini sebelumnya menjadi viral di media karena modus yang digunakan terdakwa memakai Pajero Sport untuk melakukan perampokan dan pembunuhan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan rencana matang, sehingga menimbulkan korban meninggal dunia dan kepanikan di masyarakat

Sidang selanjutnya akan menunggu putusan dari majelis hakim.(*)




Sejumlah Fakta Kasus Pembunuhan Dosen Keperawatan di Bungo, Ada Bekas Kekerasan hingga Sperma di Tubuh Korban

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kematian Erni Yuniati (EY), dosen sekaligus Ketua Program Studi (Prodi) S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo, kini menjadi perhatian publik.

Korban ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan BTN Al Kausar Residence, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) siang.

Polisi menduga kuat korban menjadi korban pembunuhan setelah menemukan sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP).

Berikut rangkuman fakta-fakta terbaru yang berhasil dihimpun terkait kasus tersebut:

1. Seorang Dosen Sekaligus Ketua Prodi Keperawatan

Korban diketahui bernama Erni Yuniati, seorang dosen di Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muara Bungo.

Selain mengajar, korban juga menjabat sebagai Ketua Program Studi (Prodi) S1 Keperawatan.

Rekan-rekannya mengenal korban sebagai sosok yang ramah dan aktif di lingkungan kampus.

2. Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Tempat Tidur

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbaring di atas tempat tidur, tertutup kain sarung, dan hanya mengenakan pakaian dalam.

Penemuan ini terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WIB setelah warga curiga korban tidak keluar rumah sejak pagi.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP.

3. Diduga Sudah Meninggal Selama 12 Jam

Hasil pemeriksaan awal tim medis menyebutkan bahwa korban sudah meninggal sekitar 12 jam sebelum ditemukan.

Dugaan itu diperkuat dari kondisi tubuh korban yang mulai kaku dan perubahan warna kulit yang tampak jelas di beberapa bagian.

4. Dua Kendaraan Milik Korban Raib

Polisi menemukan fakta bahwa dua kendaraan milik korban, yaitu satu mobil dan satu sepeda motor, hilang dari rumah.

Dugaan sementara, pelaku sempat membawa kabur kendaraan tersebut usai melakukan aksi keji di rumah korban.

Polisi kini sedang melacak keberadaan kendaraan itu melalui rekaman CCTV di radius satu kilometer dari lokasi kejadian.

5. Ada Luka Lebam di Wajah dan Kepala

Hasil pemeriksaan luar yang dilakukan dokter dr. Sepriadi di RSUD H. Hanafie Muara Bungo menunjukkan adanya lebam di wajah, bahu, dan belakang kepala.

Luka-luka itu diduga akibat benturan benda tumpul. Polisi pun semakin yakin bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan.

6. Ditemukan Bekas Sperma di Tubuh Korban

Pemeriksaan medis juga menemukan indikasi adanya sperma di pakaian dan tubuh korban.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum tewas.

Saat ini, hasil visum et repertum tengah diproses untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa petunjuk penting dan tengah mengumpulkan rekaman CCTV dari rumah warga di sekitar lokasi.

“Ini kami lagi lidik dan sidik, termasuk kumpulkan CCTV di perumahan warga radius satu kilometer dan akses jalan yang kemungkinan dilalui kendaraan korban. Namun masih terus kami dalami,” ujarnya.

Tim Satreskrim Polres Bungo kini fokus pada analisis barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pelacakan kendaraan korban.

Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap siapa pelaku di balik kematian tragis tersebut.(*)




Gara-gara Cemburu! Yasmin Langsung Habisi Tuhono di Pasar Angso Duo Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peristiwa berdarah menggemparkan Pasar Angso Duo Kota Jambi pada Selasa pagi (14/10/2025).

Sekitar pukul 05.30 WIB, seorang pria bernama Tuhono (44) tewas ditikam di depan Masjid Al-Ikhlas, Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Korban yang berasal dari Tanjung Hilir, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, mengalami luka tusukan dalam sebuah perkelahian dengan pelaku Yasmin.

Peristiwa tragis itu terjadi di area blok ikan pasar.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung, memastikan pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berjalan,” kata Kompol Hendra.

Motif pembunuhan diduga kuat karena rasa cemburu, sesuai pengakuan istri pelaku yang menyatakan Yasmin menikam korban karena perasaan tersebut.

“Motif ini masih didalami oleh penyidik,” tambahnya.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat Pasar Angso Duo yang biasa dikenal sebagai pusat perdagangan dan aktivitas warga Jambi.(*)