Polisi Gerebek Rumah di Pulau Pandan Jambi, 6 Orang Diamankan dan Diduga Sabu Ditemukan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam penggerebekan sebuah rumah di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat 9 Oktober 2026 sore.

Polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di luar rumah tersebut.

Penggerebekan itu berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul untuk penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt mengatakan, tim gabungan menemukan enam orang di dalam rumah milik seorang pria berinisial E.

Menurut keterangan polisi, E sempat berlari ke kamar mandi dan membuang suatu benda ke luar rumah saat petugas hendak mengamankan orang-orang di lokasi.

Petugas kemudian menyisir area di sekitar rumah dan menemukan satu paket yang diduga sabu.

“Kami suruh tersangka mengambil dan memperlihatkan barang yang ia buang tersebut. Dan benar, tersangka mengakui satu paket diduga sabu itu adalah miliknya,” kata Tito.

Polisi selanjutnya membawa keenam orang beserta barang bukti ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Polresta Jambi, penggerebekan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Intelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi.

Petugas masih perlu mendalami peran masing-masing orang yang berada di lokasi, termasuk melalui pemeriksaan dan tes urine.

Polisi juga berencana menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Informasi yang disampaikan kepolisian belum merinci hasil tes urine, berat barang yang ditemukan, maupun status hukum masing-masing dari enam orang tersebut.

Karena itu, pengamanan dalam penggerebekan ini belum dengan sendirinya membuktikan bahwa, seluruh orang yang berada di rumah tersebut terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan menentukan status masing-masing pihak.

Penggerebekan di Pulau Pandan menjadi bagian dari Operasi Sarang Narkoba Serentak yang, menurut keterangan Polresta Jambi, menindaklanjuti arahan pimpinan Polri pada 8 Oktober 2026.

Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama satu bulan mulai 9 Oktober 2026, dengan pelaksanaan dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang menyatakan, pihaknya akan melanjutkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Atas perintah Bapak Kapolri, kami Polresta Jambi langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi Sarang Narkoba. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan sikat habis basecamp-basecamp yang meresahkan masyarakat,” ujar Ananto.

Pernyataan tersebut menegaskan arah operasi kepolisian.

Namun, efektivitas penindakan juga bergantung pada tindak lanjut penyelidikan, pengungkapan jaringan pemasok, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Polresta Jambi mengapresiasi informasi warga yang menjadi salah satu dasar penggerebekan tersebut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Warga dapat menghubungi Call Center Polri 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat untuk menyampaikan informasi.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berjalan baik. Kami imbau kepada seluruh warga Kota Jambi, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center 110 atau ke Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat,” kata Tito.

Polisi menyatakan akan terus memantau lokasi-lokasi yang dinilai rawan narkotika di Kota Jambi.

Perkembangan hasil pemeriksaan enam orang yang diamankan, termasuk hasil tes urine dan penetapan status hukum, menjadi informasi penting yang perlu disampaikan lebih lanjut untuk memperjelas perkara penggerebekan di Pulau Pandan tersebut.(*)




Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Alung Ramadhan Menangis Usai Divonis Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Alung Ramadhan, terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran sabu seberat 58 kilogram, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis 8 Oktober 2026.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Alung dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di persidangan.

Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.

“Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim.

Usai mendengar putusan, Alung terlihat tertunduk lesu. Ia tampak menahan tangis hingga air mata terlihat menetes

Sementara itu, kakak Alung yang hadir mewakili keluarga juga menangis setelah mendengar vonis tersebut.

Tak lama, kakak Alung kemudian bergegas menghampiri Alung yang dibawa menuju ruang tahanan di PN Jambi.

Kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sebagai kuasa hukum masih akan pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” ungkap Fatma.

Barang Bukti 58,2 Kilogram Sabu

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita dan diserahkan pada tahap penuntutan meliputi 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih atau netto 58.211,77 gram, atau sekitar 58,2 kilogram.

Selain sabu, penyidik juga menyita sejumlah telepon genggam, yakni satu unit Oppo berwarna abu-abu, satu unit Samsung berwarna abu-abu, serta satu unit iPhone 11.

Barang bukti lainnya berupa satu koper berwarna biru dan hijau, satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi B 2439 beserta STNK.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Alung terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, dakwaan alternatif juga merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan vonis penjara seumur hidup tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum yang akan ditempuh.

Keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya akan disampaikan setelah pihaknya melakukan pertimbangan lebih lanjut.(*)




Kasus Etomidate: 2 Oknum Polisi di Jambi Divonis 6 Tahun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam refill cartridge merek Yakuza Thugs.

Dua terdakwa yang merupakan oknum polisi, Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa, masing-masing dijatuhi pidana 6 tahun penjara serta denda Rp900 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tiurmaida Hitmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 22 September 2026.

“Terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Dalam perkara tersebut, Mario dan Garla didakwa bersama dua terdakwa sipil, yakni Febri Yelita dan Zhabel Apriliansyah.

Putusan terhadap Garla lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Garla dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp900 juta. Sementara Mario dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dengan vonis masing-masing 6 tahun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Perbedaan mencolok muncul dalam putusan terhadap Zhabel Apriliansyah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta kepada Zhabel, dengan ketentuan denda diganti pidana kurungan selama 180 hari apabila tidak dibayar.

“Terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta,” kata majelis hakim.

Vonis tersebut satu tahun lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Zhabel dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Dalam perkara Zhabel, barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut disebut sebanyak lima paket.

Kuasa hukum Zhabel, Dewi Fatma, menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Ia menyoroti hukuman terhadap kliennya yang justru lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, sementara perkara tersebut melibatkan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

“Tentunya kami kecewa karena klien kami satu-satunya terdakwa yang vonisnya lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Padahal ini kan kasusnya sama semuanya,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, perbedaan putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihaknya dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Febri Yelita, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Putusan tersebut justru lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Febri dituntut pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp900 juta.

Dengan demikian, dari empat terdakwa, dua oknum polisi masing-masing divonis 6 tahun, sedangkan dua terdakwa sipil, Zhabel dan Febri, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihak-pihak terkait masih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya.

Perkara ini berkaitan dengan peredaran Etomidate yang dikemas dalam refill cartridge merek Yakuza Thugs dan melibatkan dua oknum polisi serta dua warga sipil sebagai terdakwa.(*)




53 Kasus Narkotika Diungkap Sebulan, BNNP Jambi Gandeng PWI Perkuat Edukasi Publik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan narkotika di Provinsi Jambi tidak hanya terlihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap aparat.

Tingginya jumlah masyarakat yang menjalani asesmen hingga munculnya modus penyalahgunaan narkotika sintetis menjadi sinyal bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan yang lebih luas.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin mengatakan, dalam satu pekan jumlah masyarakat yang menjalani asesmen dapat mencapai sekitar 456 orang.

Data tersebut diperoleh dari pengajuan asesmen yang dilakukan jajaran kepolisian, baik dari tingkat Polres maupun Polda Jambi.

“Berdasarkan data dan fakta yang kami dapatkan, baik dari Polres maupun Polda yang mengajukan asesmen, ditemukan pengguna maupun pengedar. Dalam satu minggu saja angka asesmen bisa mencapai sekitar 456 orang,” ujar Asep saat menerima jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi di Aula BNNP Jambi, Senin 21 September 2026.

Menurut Asep, tingginya angka asesmen menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata dapat dilihat dari perspektif penegakan hukum.

Ada persoalan pengguna yang membutuhkan penanganan, masyarakat yang membutuhkan edukasi, hingga pentingnya intervensi sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

53 Kasus Diungkap dalam Sebulan

Di sisi lain, BNNP Jambi mencatat telah mengungkap 53 kasus narkotika dalam satu bulan terakhir.

Asep menyebut angka tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

“Artinya, peredaran narkotika di Jambi ini cukup lumayan. Ini menjadi perhatian kita bersama. Isu narkotika juga bukan hanya isu daerah, tetapi sudah menjadi isu nasional,” katanya.

Tantangan penanganan narkotika juga semakin kompleks karena modus penyalahgunaan terus berkembang.

BNNP Jambi turut mewaspadai penyalahgunaan narkotika sintetis, termasuk penggunaan zat terlarang melalui perangkat vape.

Perkembangan tersebut membuat pola pencegahan tidak bisa hanya berfokus pada jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat.

Di tingkat nasional, BNN juga telah mengungkap modus berupa cairan yang mengandung metamfetamin.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa bentuk dan cara penyalahgunaan narkotika dapat terus berubah.

Karena itu, menurut Asep, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai modus baru tersebut, terutama kelompok usia muda.

3.000 Warga Jalani Rehabilitasi

Selain penindakan, BNNP Jambi juga menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menangani persoalan narkotika.

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, tercatat sekitar 3.000 masyarakat Jambi mendapatkan rehabilitasi.

Asep mengatakan pendekatan kepada kelompok usia produktif juga terus dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan.

“Pihak BNNP juga melakukan pendekatan dengan anak-anak usia produktif, untuk mencegah peredaran narkotika sejak dini,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda nasional sehingga tidak mungkin dibebankan hanya kepada BNN maupun aparat penegak hukum.

Keterlibatan masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga dan media dinilai diperlukan untuk memperluas jangkauan pencegahan.

BNNP Jambi Gandeng PWI

Dalam konteks tersebut, BNNP Jambi membuka ruang kolaborasi dengan PWI Kota Jambi.

Pertemuan yang berlangsung di Aula BNNP Jambi itu diarahkan untuk memperkuat komunikasi antara lembaga pemerintah dan insan pers dalam penyampaian informasi kepada publik.

Asep berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Kolaborasi diharapkan dapat diwujudkan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye antinarkotika serta penyebaran informasi mengenai bahaya dan modus baru penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai media memiliki posisi strategis karena informasi yang disampaikan wartawan dapat membantu membentuk pemahaman masyarakat mengenai persoalan narkotika.

“Program pemerintah juga menempatkan pemberantasan narkotika sebagai salah satu perhatian penting. Karena itu, kita membutuhkan dukungan semua pihak. BNN tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.

PWI Dorong Pemberitaan Tak Berhenti pada Penindakan

Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah A menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut.

Menurut dia, pers memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak hanya memberitakan pengungkapan kasus, tetapi juga memperluas informasi mengenai pencegahan, rehabilitasi dan edukasi masyarakat.

“PWI Kota Jambi menyambut baik sinergi ini. Pers tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan informasi, tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Isu narkotika merupakan persoalan yang menyentuh masa depan generasi bangsa, sehingga harus kita lawan bersama melalui informasi yang benar dan edukatif,” ujar Irwansyah.

Ia mengatakan pemberitaan mengenai narkotika dapat diperluas dengan mengangkat berbagai aspek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari pencegahan di lingkungan keluarga, rehabilitasi pengguna hingga peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“PWI Kota Jambi siap mendukung program BNNP Jambi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Kami berharap kolaborasi ini bisa menghasilkan kegiatan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Edukasi Jadi Garis Depan Pencegahan

BNNP Jambi dan PWI Kota Jambi selanjutnya berkomitmen memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya narkotika.

Fokus edukasi diarahkan antara lain pada peningkatan literasi masyarakat mengenai modus baru peredaran narkotika, bahaya narkotika sintetis, penyalahgunaan perangkat vape serta pentingnya melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Pertemuan tersebut juga mempertegas bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi dan penegakan hukum.

Pencegahan sejak dini, edukasi keluarga, lingkungan pendidikan, rehabilitasi dan keterlibatan media menjadi bagian yang saling melengkapi dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

Dengan kolaborasi antara BNNP Jambi dan PWI Kota Jambi, informasi mengenai narkotika diharapkan tidak hanya semakin luas, tetapi juga lebih akurat, edukatif dan bertanggung jawab.(*)




Sidang Perdana Kasus Ekstasi 536 Butir di Jambi Digelar, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jadi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara narkotika yang menjerat seorang pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 15 September 2026.

Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan RE.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan sebuah tas belanja yang berada di dalam lemari ruang tengah.

Dari tas tersebut ditemukan sejumlah pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell.

Total barang bukti ekstasi yang ditemukan mencapai 536 butir.

Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang lain, antara lain kantong plastik, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, RE disebut mengaku memperoleh ekstasi dari BW.

Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Sementara RB diamankan petugas ketika berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Ketiganya kemudian diproses dalam perkara narkotika dengan barang bukti berupa pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja dan sepeda motor.

Persidangan perdana perkara tersebut tidak hanya menjadi awal proses pembuktian di pengadilan, tetapi juga diwarnai keberatan dari pihak terdakwa.

Firmansyah, kuasa hukum BW, mempertanyakan cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan dalam persidangan.

Menurutnya, JPU dalam persidangan hanya membacakan satu dakwaan yang memuat rangkaian peristiwa, sementara perkara tersebut memiliki tiga terdakwa.

“Yang kami pertanyakan dalam dakwaan tadi JPU hanya membacakan satu dakwaan. JPU menyampaikan rangkaian peristiwa. Padahal terdakwanya ada tiga,” ujar Firmansyah.

Selain persoalan dakwaan, kuasa hukum BW juga mempersoalkan dugaan peran RB dalam perkara tersebut.

Firmansyah menyebut RB diduga berperan menawarkan dan menjual ekstasi. Namun, menurut dia, RB sebelumnya selalu membantah pernah menjual ekstasi kepada kliennya.

“Namun dalam pemeriksaan sebelumnya saudara RB selalu menyangkal tidak pernah menjual ekstasi ke klien kami,” katanya.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, pihak BW menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

“Kami akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan,” tegas Firmansyah.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan untuk menguji dakwaan serta pembuktian atas perkara yang menjerat ketiga terdakwa.

Adapun terkait status dan keterlibatan masing-masing terdakwa, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




787 Gram Sabu Dimusnahkan, Kejari Tanjab Barat Tegaskan Perang terhadap Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan barang bukti hampir 800 gram sabu yang ikut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak kembali disalahgunakan.

Kegiatan tersebut mencakup perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata penegakan hukum yang menjamin akuntabilitas pengelolaan barang bukti,” ujar Ridwan.

Dari total 57 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 28 perkara merupakan kasus narkotika.

Sementara 29 perkara lainnya berasal dari tindak pidana orang dan harta benda serta keamanan negara dan ketertiban umum.

Berdasarkan laporan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanjab Barat, Dwi Yulistia, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:

  • Sabu dengan berat bersih 786,73 gram
  • Ganja dengan berat 194,67 gram
  • Ekstasi dengan berat bersih 4,74 gram

Selain narkotika, Kejari Tanjab Barat juga memusnahkan barang bukti lain berupa sembilan senjata tajam seperti tojok dan sejenisnya, serta dua pucuk senjata api yang berasal dari sejumlah perkara pidana.

Dwi menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti setelah perkara memiliki keputusan hukum tetap.

“Tujuannya menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Narkotika Jadi Perhatian Utama

Kajari Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, menegaskan persoalan narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama terhadap generasi muda.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Bahaya narkoba memiliki dampak besar terhadap masa depan anak-anak kita. Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, namun upaya tersebut membutuhkan sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Tanjab Barat akan terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Ridwan, pemusnahan barang bukti menjadi tahapan akhir dalam proses penanganan perkara sekaligus bentuk tanggung jawab kepada publik.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, mulai dari pembakaran, penghancuran, pencacahan, hingga metode lain yang aman dan sesuai aturan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.(*)




Sidang TPPU Helen Krisnawati, Suami Ungkap Asal Usul Aset dan Bisnis yang Dipersoalkan Jaksa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Helen Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu 15 Juli 2026.

Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan. Keduanya yakni Efendi yang merupakan suami Helen Krisnawati serta Ramli yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Agenda pemeriksaan saksi tersebut difokuskan pada keterangan mengenai asal-usul harta, aset, serta aktivitas usaha yang berkaitan dengan terdakwa.

Dalam persidangan, kuasa hukum Helen menggali keterangan saksi terkait kepemilikan sejumlah aset yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara TPPU.

Efendi dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya bersama Helen saat ini tinggal di rumah yang disebut merupakan warisan dari orang tuanya.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa usaha yang dijalankan keluarga berasal dari bisnis yang telah dibangun oleh orang tuanya.

Menurut Efendi, keluarganya memiliki sejumlah usaha, di antaranya bisnis industri pengolahan kayu mentah atau gelondongan (somel), perdagangan sejumlah produk dari Jambi ke Singapura (smokel), hingga usaha jual beli kendaraan seperti mobil dan truk.

“Juga ada usaha produk mie dengan merek sendiri dan saya yang menjalankannya. Hingga saat ini saya masih usaha jual beli mobil,” ungkap Efendi dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan mengenai beberapa aset berupa tanah, bangunan, hingga tempat gym yang dalam perkara ini disebut telah dilakukan penyitaan oleh negara.

Menurutnya, sejumlah pembelian aset tersebut berasal dari uang pribadi dan bantuan dari keluarga.

“Beberapa pembelian tanah dan gym merupakan uang saya dan juga pemberian dari orang tua saya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Efendi juga menyampaikan bahwa Helen memiliki sejumlah usaha yang dikelola secara mandiri.

Ia mengaku tidak terlibat dalam aktivitas usaha yang dijalankan istrinya tersebut.

“Dia punya usaha sendiri dan saya tidak pernah ikut campur dalam usahanya,” kata Efendi.

Beberapa usaha yang disebut dalam persidangan antara lain perdagangan rokok, jual beli lobster, jual beli saham, perdagangan minuman beralkohol, hingga aktivitas peminjaman uang dengan mekanisme jaminan dan kesepakatan bunga.

Sementara itu, saksi Ramli juga memberikan keterangan terkait pendapatan serta aset-aset yang berkaitan dengan terdakwa Helen Krisnawati.

Untuk diketahui, Helen Krisnawati sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam perkara terbaru ini, jaksa penuntut umum kembali memproses Helen melalui perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya sebelum masuk ke tahapan persidangan selanjutnya.(*)




Kasus Narkoba Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Naik Babak Baru, Kejati Periksa Berkas Perkara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang menyeret seorang oknum pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memasuki fase penting.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mulai menelaah berkas perkara setelah menerima pelimpahan tahap pertama dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Pelimpahan berkas tersebut menjadi langkah lanjutan setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 536 butir ekstasi.

Salah satu tersangka diketahui berinisial SN yang disebut merupakan oknum pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap I dari penyidik.

“Pelimpahan tahap satu sudah kami terima. Saat ini berkas perkara masih dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Noly.

Menurutnya, penelitian berkas dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara telah terpenuhi, baik dari sisi administrasi maupun substansi hukum.

Jaksa akan memeriksa kelengkapan alat bukti, kronologi perkara, hingga konstruksi hukum yang disusun penyidik.

Apabila ditemukan adanya kekurangan dalam berkas, jaksa akan memberikan petunjuk perbaikan kepada penyidik melalui mekanisme pengembalian berkas atau P-19.

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perkara akan dinyatakan lengkap atau P-21 dan masuk ke tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka serta barang bukti.

Dalam perkara ini, selain SN, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial RY dan AS.

Ketiganya diduga berkaitan dengan perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan butir.

Polda Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Langkah hukum terhadap perkara ini kini berada dalam pengawasan jaksa.

Hasil penelitian Kejati Jambi akan menjadi penentu apakah berkas perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau masih membutuhkan pendalaman tambahan dari penyidik.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)




536 Butir Ekstasi Disita, Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga orang pelaku.

Termasuk RB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RE (48) dan BW (44).

Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolda Jambi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur di lingkungan pemasyarakatan yang semestinya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan institusi bersikap kooperatif penuh serta menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.

“Sikap kami jelas, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan dan terbuka. Tidak ada upaya menghalangi ataupun menutupi proses pemeriksaan,” ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Irwan juga menekankan bahwa setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan ASN

Sebagai langkah awal, pihak Kanwil Ditjenpas Jambi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada oknum yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, institusi juga memperkuat langkah pencegahan internal melalui pengawasan ketat, pembinaan mental pegawai, hingga edukasi bahaya narkotika di lingkungan kerja.

Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance Narkoba

Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan internal pegawai.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja,” tegas Irwan.

Pihaknya juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga integritas serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)




Aset Diduga Hasil Narkoba Diblokir, BPN Jambi Ungkap Fakta di Sidang Helen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Helen Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (3/5/2026) sore.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi BPN membenarkan adanya tindakan pemblokiran sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang diduga berkaitan dengan aset milik terdakwa.

Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum, yakni Mabes Polri melalui Bareskrim Polri.

“Atas permintaan dari Mabes Polri, dilakukan pemblokiran sertifikat atas nama Helen,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Arif Pribadi, menjelaskan bahwa kehadiran saksi BPN dalam persidangan bertujuan untuk mengklarifikasi dasar pemblokiran sejumlah sertifikat tanah yang tercatat atas beberapa nama, termasuk Helen Krisnawati.

Menurutnya, BPN menerima surat resmi dari Bareskrim Polri terkait permohonan pemblokiran sertifikat hak milik atas nama Helen, Kevin Efendi, dan Susanti, yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari Bareskrim karena adanya dugaan aset yang berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Terkait status pemblokiran tersebut, kuasa hukum menyebut bahwa keputusan pembukaan atau keberlanjutan blokir akan sangat bergantung pada hasil akhir putusan pengadilan dalam perkara TPPU yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum akan menjadi penentu apakah aset-aset tersebut nantinya tetap diblokir atau dapat kembali dibuka.

Sementara itu, Helen Krisnawati yang dijuluki sebagai salah satu terpidana kasus narkotika di Jambi saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi.

Ia diketahui terseret dalam kasus peredaran narkotika yang kemudian berkembang ke perkara pencucian uang.(*)