536 Butir Ekstasi Disita, Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga orang pelaku.

Termasuk RB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RE (48) dan BW (44).

Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolda Jambi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur di lingkungan pemasyarakatan yang semestinya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan institusi bersikap kooperatif penuh serta menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.

“Sikap kami jelas, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan dan terbuka. Tidak ada upaya menghalangi ataupun menutupi proses pemeriksaan,” ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Irwan juga menekankan bahwa setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan ASN

Sebagai langkah awal, pihak Kanwil Ditjenpas Jambi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada oknum yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, institusi juga memperkuat langkah pencegahan internal melalui pengawasan ketat, pembinaan mental pegawai, hingga edukasi bahaya narkotika di lingkungan kerja.

Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance Narkoba

Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan internal pegawai.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja,” tegas Irwan.

Pihaknya juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga integritas serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)




Aset Diduga Hasil Narkoba Diblokir, BPN Jambi Ungkap Fakta di Sidang Helen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Helen Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (3/5/2026) sore.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi BPN membenarkan adanya tindakan pemblokiran sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang diduga berkaitan dengan aset milik terdakwa.

Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum, yakni Mabes Polri melalui Bareskrim Polri.

“Atas permintaan dari Mabes Polri, dilakukan pemblokiran sertifikat atas nama Helen,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Arif Pribadi, menjelaskan bahwa kehadiran saksi BPN dalam persidangan bertujuan untuk mengklarifikasi dasar pemblokiran sejumlah sertifikat tanah yang tercatat atas beberapa nama, termasuk Helen Krisnawati.

Menurutnya, BPN menerima surat resmi dari Bareskrim Polri terkait permohonan pemblokiran sertifikat hak milik atas nama Helen, Kevin Efendi, dan Susanti, yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari Bareskrim karena adanya dugaan aset yang berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Terkait status pemblokiran tersebut, kuasa hukum menyebut bahwa keputusan pembukaan atau keberlanjutan blokir akan sangat bergantung pada hasil akhir putusan pengadilan dalam perkara TPPU yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum akan menjadi penentu apakah aset-aset tersebut nantinya tetap diblokir atau dapat kembali dibuka.

Sementara itu, Helen Krisnawati yang dijuluki sebagai salah satu terpidana kasus narkotika di Jambi saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi.

Ia diketahui terseret dalam kasus peredaran narkotika yang kemudian berkembang ke perkara pencucian uang.(*)




Aliran Dana hingga Rp20 Miliar, Anak Helen Jadi Saksi di Persidangan TPPU

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (21/04/2026).

Sidang kali ini menghadirkan empat saksi yang merupakan orang terdekat dan anggota keluarga terdakwa.

Para saksi yang dihadirkan yakni Kristin Evendi, Kevin Evendi, Tek Hui, serta Mahpi Abidin yang diketahui sebagai pekerja lepas di lingkungan keluarga tersebut.

Atas permintaan kuasa hukum, pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah sehingga proses persidangan berlangsung lebih panjang dari biasanya.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Kristin Evendi. Dalam persidangan, ia dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum terkait aliran harta dan transaksi keuangan yang berasal dari rekening milik ibunya.

Kristin mengakui bahwa sejumlah dana yang digunakan dalam keluarga merupakan uang dari orang tuanya, termasuk untuk kebutuhan rumah tangga dan pembayaran kredit.

Jaksa kemudian menyoroti perputaran dana dalam rekening yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar dalam beberapa tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Kristin menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas investasi saham yang dilakukan ibunya.

Saksi berikutnya, Kevin Evendi, juga dimintai keterangan terkait aktivitas keuangan dan usaha yang dijalankannya.

Kevin mengungkapkan bahwa dirinya menjalankan bisnis gym dan penjualan suplemen secara online.

Dari usaha tersebut, ia mengaku menerima transfer keuntungan sekitar Rp50 juta per bulan sejak tahun 2023 yang disebut berasal dari ibunya.

Namun, jaksa menemukan adanya transaksi tidak wajar pada dua rekening milik Kevin.

Tercatat sedikitnya 15 rekening lain melakukan transfer dana dengan nominal bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp800 juta.

Kevin mengakui bahwa sejumlah dana tersebut berasal dari pinjaman teman-temannya yang kemudian ia gunakan untuk aktivitas judi online.

“Uang itu untuk judi online, deposit dulu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa total transaksi yang masuk ke rekening Kevin mencapai nilai miliaran rupiah, di luar pemasukan dari bisnis yang telah diakui sebelumnya.

Sementara itu, pihak keluarga lainnya seperti Tek Hui dan Mahpi Abidin juga turut dimintai keterangan dalam persidangan terkait aktivitas keuangan keluarga.(*)




3 Kasus Pidana di Jambi Disetop dengan Mekanisme Restoratif, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI untuk penghentian penuntutan tiga perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose yang digelar Rabu, 18 Februari 2026.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melalui Zoom Meeting.

Acara dihadiri pula oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, dan Kepala Seksi Bidang Pidum.

Kejati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Rincian Perkara yang Disetujui

  1. Kejari Batanghari, Muara Tembesi
    Tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza diduga melakukan pencurian sesuai Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

  2. Kejari Merangin
    Tersangka Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus diduga melakukan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam masyarakat.

“Pelaksanaan restorative justice bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi melalui kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang baru, koordinasi dengan Pengadilan Negeri perlu segera dilakukan untuk memperoleh penetapan,” tegas Sugeng.

Penghentian penuntutan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif (Pasal 79–88).

Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci efektivitas penerapan restorative justice, termasuk pembinaan, pengawasan, dan perlindungan hak semua pihak.

Dengan langkah ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya mengimplementasikan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP.(*)




Edarkan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Dijatuhi Hukuman Berat oleh Pengadilan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap dua kurir narkotika jenis ganja kering seberat total 200 kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/01/2026), kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan peredaran narkotika lintas daerah.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Irsyahdillah alias Pak Lek, yang dinilai berperan sebagai perantara dalam upaya peredaran ganja tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara terdakwa lainnya, Rianto Risman, divonis hukuman penjara selama 15 tahun disertai denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan penjara,” lanjut Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Irsyahdillah dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Rianto Risman dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata JPU singkat.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, Ade Fitra Setiyadi.

Ia menyebut pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap.

“Kami masih pikir-pikir untuk banding. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Ade menilai, putusan majelis hakim kemungkinan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk pembelaan yang disampaikan dalam pledoi.

“Dalam pledoi kami sampaikan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan salah satu terdakwa baru saja menjadi ayah. Kemungkinan itu menjadi pertimbangan majelis,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka ditangkap saat diduga hendak mengedarkan ganja kering dari Provinsi Riau menuju Pulau Jawa.(*)




Kurir Ganja 200 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Irsyahdillah alias Pak Lek, kurir pengedar ganja kering seberat 200 kilogram, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pengedaran narkotika dengan peran sebagai perantara penjualan.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di ruang sidang.

Irsyahdillah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia diamankan saat mengedarkan ganja dari Riau menuju Pulau Jawa pada 2025. Bersama Irsyahdillah, temannya Rianto Risman juga ditangkap polisi.

Berbeda dengan Irsyahdillah, Rianto Risman dituntut pidana penjara 20 tahun. JPU menegaskan Rianto terbukti bersalah melakukan pengedaran narkotika yang dibawa antar pulau.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” jelas JPU.

Rianto didakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 200 kg ganja kering yang hendak diedarkan ke Pulau Jawa, menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi.

Persidangan selanjutnya akan melibatkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.(*)