3 Kasus Pidana di Jambi Disetop dengan Mekanisme Restoratif, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI untuk penghentian penuntutan tiga perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose yang digelar Rabu, 18 Februari 2026.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melalui Zoom Meeting.

Acara dihadiri pula oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, dan Kepala Seksi Bidang Pidum.

Kejati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Rincian Perkara yang Disetujui

  1. Kejari Batanghari, Muara Tembesi
    Tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza diduga melakukan pencurian sesuai Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

  2. Kejari Merangin
    Tersangka Radit Egiansyah Bin Edi Firdaus diduga melakukan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam masyarakat.

“Pelaksanaan restorative justice bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi melalui kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang baru, koordinasi dengan Pengadilan Negeri perlu segera dilakukan untuk memperoleh penetapan,” tegas Sugeng.

Penghentian penuntutan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif (Pasal 79–88).

Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci efektivitas penerapan restorative justice, termasuk pembinaan, pengawasan, dan perlindungan hak semua pihak.

Dengan langkah ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya mengimplementasikan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP.(*)




Edarkan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Dijatuhi Hukuman Berat oleh Pengadilan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap dua kurir narkotika jenis ganja kering seberat total 200 kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/01/2026), kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan peredaran narkotika lintas daerah.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Irsyahdillah alias Pak Lek, yang dinilai berperan sebagai perantara dalam upaya peredaran ganja tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara terdakwa lainnya, Rianto Risman, divonis hukuman penjara selama 15 tahun disertai denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan penjara,” lanjut Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Irsyahdillah dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Rianto Risman dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata JPU singkat.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, Ade Fitra Setiyadi.

Ia menyebut pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap.

“Kami masih pikir-pikir untuk banding. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Ade menilai, putusan majelis hakim kemungkinan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk pembelaan yang disampaikan dalam pledoi.

“Dalam pledoi kami sampaikan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan salah satu terdakwa baru saja menjadi ayah. Kemungkinan itu menjadi pertimbangan majelis,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka ditangkap saat diduga hendak mengedarkan ganja kering dari Provinsi Riau menuju Pulau Jawa.(*)




Kurir Ganja 200 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Irsyahdillah alias Pak Lek, kurir pengedar ganja kering seberat 200 kilogram, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pengedaran narkotika dengan peran sebagai perantara penjualan.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di ruang sidang.

Irsyahdillah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia diamankan saat mengedarkan ganja dari Riau menuju Pulau Jawa pada 2025. Bersama Irsyahdillah, temannya Rianto Risman juga ditangkap polisi.

Berbeda dengan Irsyahdillah, Rianto Risman dituntut pidana penjara 20 tahun. JPU menegaskan Rianto terbukti bersalah melakukan pengedaran narkotika yang dibawa antar pulau.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” jelas JPU.

Rianto didakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 200 kg ganja kering yang hendak diedarkan ke Pulau Jawa, menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi.

Persidangan selanjutnya akan melibatkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.(*)