Digerebek Polisi, Pondok di Alam Barajo Jambi Diduga Jadi Tempat Konsumsi Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebuah pondok di Jalan Kapten Pattimura, RT 09, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dibongkar aparat kepolisian setelah dilaporkan warga diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan Unit II Satresnarkoba Polresta Jambi bersama personel Polsek Kota Baru pada Rabu 12 Agustus 2026.

Polisi mengamankan seorang pria berusia 36 tahun yang berada di dalam pondok saat petugas melakukan pemeriksaan.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi narkotika.

Di antaranya dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta dua plastik klip bening bekas pakai.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawati Siregar, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai meresahkan di sekitar lokasi.

“Kami Polsek Kota Baru beserta Satresnarkoba Polresta Jambi tidak ada main-main, laporan kita tindak lanjuti,” kata Helrawati.

Pemilik Akui Pondok Dipakai Konsumsi Sabu

Menurut Helrawati, dugaan penyalahgunaan narkotika di pondok tersebut diperkuat oleh keterangan pria yang diamankan polisi.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bekas penggunaan narkotika jenis sabu.

“Plastik klip bening yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu dan alat bong yang diduga digunakan mengonsumsi sabu,” ujarnya.

Kepada petugas, pria tersebut mengakui pondok itu digunakan untuk mengonsumsi narkotika bersama sejumlah rekannya.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dibangun Tanpa Izin di Lahan Warga

Selain persoalan narkotika, polisi menemukan fakta lain terkait keberadaan pondok tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, lahan tempat bangunan berdiri diketahui merupakan milik warga Kota Jambi.

Pemilik lahan disebut tidak mengetahui bahwa tanahnya digunakan untuk mendirikan pondok.

Helrawati mengatakan, pria yang diamankan juga mengakui bangunan tersebut didirikan tanpa meminta izin kepada pemilik tanah.

“Pemilik pondok tersebut juga mengakui bahwa dia tidak izin membangun pondok tersebut. Dia main bangun saja,” katanya.

Bangunan yang berdiri tanpa izin itu kemudian dibongkar setelah proses penindakan dilakukan.

Urine Positif, Dibawa ke Satresnarkoba

Pria yang diamankan diketahui bernama Herli (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Herli selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Herli. Hasil tes menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung AMP dan MET.

Polisi masih mendalami hasil penindakan tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Sementara pondok yang diduga menjadi lokasi konsumsi narkotika telah dibongkar agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.(*)




Rekomendasi Banggar! Desak Wali Kota Evaluasi Pimpinan Satpol PP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi secara resmi meminta Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melakukan evaluasi terhadap pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi terkait penyampaian laporan hasil kerja Banggar terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, Kamis 30 Juli 2026.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi Feny Nivertity membacakan sejumlah rekomendasi Banggar terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk catatan khusus untuk Satpol PP.

Banggar menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satpol PP sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja, pembinaan, serta pengawasan internal di lingkungan perangkat daerah tersebut.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan rekomendasi Banggar tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi.

“Banggar dalam laporannya tadi meminta agar pimpinan Satpol PP dievaluasi, dan ini harus ditindaklanjuti,” ujar Kemas Faried usai rapat paripurna.

Sorotan Menguat Usai Kasus Narkoba

Dorongan evaluasi terhadap Satpol PP muncul di tengah sorotan publik setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengungkap kasus dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Dalam operasi yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026, BNNP Jambi mengamankan sembilan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Jambi.

Menanggapi perkara tersebut, Kemas Faried meminta Pemerintah Kota Jambi tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat.

“Kami mendorong Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat segera melakukan penyelidikan internal. Ini penting sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan di lingkungan pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya perlakuan khusus.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tidak perlu ada perlakuan istimewa. Kami mendukung aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Jangan Sampai Kepercayaan Publik Turun

Kemas Faried menilai keterlibatan aparatur pemerintah dalam perkara narkotika menjadi persoalan serius karena dapat berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Ia mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu perlu evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Isu Evaluasi OPD Menguat

Permintaan evaluasi terhadap pimpinan OPD bukan kali pertama disampaikan DPRD Kota Jambi.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Ketua DPRD Kota Jambi juga sempat meminta evaluasi terhadap Kepala Bappeda Kota Jambi terkait sejumlah catatan kinerja dan pelaksanaan program.

Di sisi lain, Wali Kota Jambi Maulana sebelumnya telah menyampaikan rencana melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Jambi. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh perangkat daerah mampu bekerja sesuai target pembangunan daerah.

Dengan munculnya rekomendasi resmi Banggar DPRD terhadap pimpinan Satpol PP, isu evaluasi dan kemungkinan perombakan struktur birokrasi Pemkot Jambi kembali menjadi perhatian publik.(*)




Sidang TPPU Helen Krisnawati, Suami Ungkap Asal Usul Aset dan Bisnis yang Dipersoalkan Jaksa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Helen Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu 15 Juli 2026.

Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan. Keduanya yakni Efendi yang merupakan suami Helen Krisnawati serta Ramli yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Agenda pemeriksaan saksi tersebut difokuskan pada keterangan mengenai asal-usul harta, aset, serta aktivitas usaha yang berkaitan dengan terdakwa.

Dalam persidangan, kuasa hukum Helen menggali keterangan saksi terkait kepemilikan sejumlah aset yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara TPPU.

Efendi dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya bersama Helen saat ini tinggal di rumah yang disebut merupakan warisan dari orang tuanya.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa usaha yang dijalankan keluarga berasal dari bisnis yang telah dibangun oleh orang tuanya.

Menurut Efendi, keluarganya memiliki sejumlah usaha, di antaranya bisnis industri pengolahan kayu mentah atau gelondongan (somel), perdagangan sejumlah produk dari Jambi ke Singapura (smokel), hingga usaha jual beli kendaraan seperti mobil dan truk.

“Juga ada usaha produk mie dengan merek sendiri dan saya yang menjalankannya. Hingga saat ini saya masih usaha jual beli mobil,” ungkap Efendi dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan mengenai beberapa aset berupa tanah, bangunan, hingga tempat gym yang dalam perkara ini disebut telah dilakukan penyitaan oleh negara.

Menurutnya, sejumlah pembelian aset tersebut berasal dari uang pribadi dan bantuan dari keluarga.

“Beberapa pembelian tanah dan gym merupakan uang saya dan juga pemberian dari orang tua saya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Efendi juga menyampaikan bahwa Helen memiliki sejumlah usaha yang dikelola secara mandiri.

Ia mengaku tidak terlibat dalam aktivitas usaha yang dijalankan istrinya tersebut.

“Dia punya usaha sendiri dan saya tidak pernah ikut campur dalam usahanya,” kata Efendi.

Beberapa usaha yang disebut dalam persidangan antara lain perdagangan rokok, jual beli lobster, jual beli saham, perdagangan minuman beralkohol, hingga aktivitas peminjaman uang dengan mekanisme jaminan dan kesepakatan bunga.

Sementara itu, saksi Ramli juga memberikan keterangan terkait pendapatan serta aset-aset yang berkaitan dengan terdakwa Helen Krisnawati.

Untuk diketahui, Helen Krisnawati sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam perkara terbaru ini, jaksa penuntut umum kembali memproses Helen melalui perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya sebelum masuk ke tahapan persidangan selanjutnya.(*)




Kasus Narkoba Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Naik Babak Baru, Kejati Periksa Berkas Perkara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang menyeret seorang oknum pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memasuki fase penting.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mulai menelaah berkas perkara setelah menerima pelimpahan tahap pertama dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Pelimpahan berkas tersebut menjadi langkah lanjutan setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 536 butir ekstasi.

Salah satu tersangka diketahui berinisial SN yang disebut merupakan oknum pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap I dari penyidik.

“Pelimpahan tahap satu sudah kami terima. Saat ini berkas perkara masih dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Noly.

Menurutnya, penelitian berkas dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara telah terpenuhi, baik dari sisi administrasi maupun substansi hukum.

Jaksa akan memeriksa kelengkapan alat bukti, kronologi perkara, hingga konstruksi hukum yang disusun penyidik.

Apabila ditemukan adanya kekurangan dalam berkas, jaksa akan memberikan petunjuk perbaikan kepada penyidik melalui mekanisme pengembalian berkas atau P-19.

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perkara akan dinyatakan lengkap atau P-21 dan masuk ke tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka serta barang bukti.

Dalam perkara ini, selain SN, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial RY dan AS.

Ketiganya diduga berkaitan dengan perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan butir.

Polda Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Langkah hukum terhadap perkara ini kini berada dalam pengawasan jaksa.

Hasil penelitian Kejati Jambi akan menjadi penentu apakah berkas perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau masih membutuhkan pendalaman tambahan dari penyidik.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)




Skandal Narkoba Jambi, Ditjenpas Pastikan Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan keterlibatan salah satu oknum pejabatnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa Ditjenpas Jambi tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya menutupi atau menghalangi jalannya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Irwan, Senin 29 Juni 2026.

Pegawai Diduga Terlibat Akan Diproses Sesuai Aturan

Irwan juga menyampaikan bahwa setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap pegawai yang bersangkutan sebagai ASN selama proses hukum berlangsung.

Perketat Pengawasan dan Pencegahan Internal

Selain mendukung proses hukum, Kanwil Ditjenpas Jambi juga memperkuat langkah pencegahan internal melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan sistem pengawasan, serta edukasi bahaya narkotika bagi seluruh jajaran pegawai.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Terapkan Zero Tolerance Narkotika

Sejalan dengan arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Jambi menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap narkotika, baik dalam bentuk penyalahgunaan maupun peredaran di lingkungan kerja.

“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus diperkuat,” tegas Irwan.

Imbau Hormati Proses Hukum

Ditjenpas Jambi juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak mengganggu jalannya penyidikan.

Sebagai institusi publik, Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas, serta siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.(*)




Kasus 58 Kg Sabu di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 18 Juni 2026.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan.

Dalam persidangan kali ini, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (Alm).

Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan berikutnya.

“Kami tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami,” ujarnya singkat usai persidangan.

Dakwaan dan Pasal Berlapis

Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana yang berlaku.

Jaksa menyebut perkara ini termasuk dalam kategori kejahatan narkotika berat yang melibatkan jaringan terorganisir.

Barang Bukti 58 Kg Sabu dan Kendaraan Mewah

Dalam persidangan, sejumlah barang bukti turut dihadirkan dan disita dalam tahap II perkara tersebut.

Di antaranya 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 58.211,77 gram (netto).

Selain narkotika dalam jumlah besar, jaksa juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terdakwa, antara lain beberapa unit telepon genggam berbagai merek seperti Oppo, Samsung, dan iPhone 11.

Barang bukti lainnya berupa satu koper berwarna biru dan hijau, serta dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2439 beserta STNK.

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pembelaan

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahapan putusan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa tahun terakhir, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram sabu.(*)




Sidang TPPU Helen ‘Ratu Narkoba Jambi’ Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/4/2026).

Sidang yang seharusnya menghadirkan sejumlah saksi tersebut terpaksa dihentikan setelah seluruh saksi yang dijadwalkan tidak dapat hadir di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa total ada lima saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam agenda persidangan kali ini.

Namun, seluruhnya berhalangan hadir.

“Seharusnya ada lima saksi yang hadir, tetapi semuanya tidak bisa datang. Dua di antaranya baru tiba di Jambi,” ungkap pihak persidangan.

Akibat ketidakhadiran saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara TPPU tersebut.

Dalam perkara ini, Helen Dian Krisnawati yang kerap disebut sebagai salah satu tersangka jaringan narkotika di Jambi masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Jambi.

Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari perkara peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret namanya sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Jambi.(*)




Sidang TPPU Helen, Aset Hasil Narkoba Disita di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangani kasus ini di Subdit III.

Saksi mengungkap bahwa sejumlah aset yang disita berasal dari keuntungan penjualan narkotika, yang sebagian tercatat atas nama keluarga terdakwa, termasuk suami dan anaknya.

“Ada nama anak dan suami terdakwa,” jelas saksi.

Uang hasil TPPU dikumpulkan di rekening dan digunakan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.

Total aset yang disita sebanyak 19 unit, namun pihak kepolisian baru melakukan pengecekan langsung terhadap 12 lokasi.

Helen mengakui bahwa hanya 6 aset yang tercatat atas namanya, sementara kuasa hukumnya, Budi Asmara, menyayangkan penyitaan aset yang sebagian besar bukan atas nama kliennya.

Ia juga menyoroti keberatan terhadap penyitaan aset yang diperoleh sebelum 2024, karena terdakwa mengaku memulai aktivitas ilegal pada awal 2024.

Helen saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Jambi terkait kasus narkoba, di mana ia diduga berperan sebagai pengatur peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)




MA Tolak Kasasi Kasus Narkoba Helen, Vonis Seumur Hidup Resmi Inkrah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara narkotika yang menjerat Helen Dian Krisnawati akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.

Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, yakni Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Dengan putusan tersebut, hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara, termasuk pada tingkat kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan vonis seumur hidup dalam sidang putusan banding yang digelar pada 27 Agustus 2025.

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan menutup seluruh upaya hukum biasa yang dapat ditempuh terdakwa.(*)




Banding Ditolak, Helen Dian Krisnawati Tetap Divonis Seumur Hidup oleh PT Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu, 27 Agustus 2025, dalam sidang tingkat banding.

Majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin, menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak terdakwa.

Namun setelah menimbang seluruh fakta hukum di persidangan, PT Jambi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis seumur hidup pada 1 Agustus 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Helen juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 untuk dua tingkat peradilan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.

“Benar, Pengadilan Tinggi Jambi telah memutuskan untuk tetap menghukum Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan ini dibacakan pada Rabu sore, 27 Agustus 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

, baik di tingkat pertama maupun banding, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Nolly menyebut bahwa jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau tidak, karena putusan ini belum mencerminkan tuntutan maksimal yang kami ajukan,” katanya.(*)