Polres Kerinci Mulai Selidiki Dugaan Penipuan, Laporan Anisa Fitrima Masuk Tahap Penyelidikan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan ke Polres Kerinci kini memasuki tahap penyelidikan.

Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor SP. Lidik/551/IX/Res 1.11/2026 pada 7 September 2026, setelah laporan terkait dugaan penipuan diterima pada 28 Agustus 2026.

Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada pelapor, Anisa Fitrima.

Dalam surat bernomor B/344/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, kepolisian menyatakan laporan tersebut sedang diteliti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dengan diterbitkannya SP Lidik, perkara tersebut belum sampai pada kesimpulan bahwa tindak pidana penipuan telah terbukti.

Polisi masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menguji laporan dan mencari fakta-fakta yang diperlukan.

Untuk menangani laporan tersebut, Polres Kerinci menunjuk IPDA Ricky Firmansyah, S.H. sebagai penyidik dan Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. sebagai penyidik pembantu.

Keduanya akan melakukan penelitian terhadap laporan guna memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan serta memastikan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., juga mengimbau pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan selama proses penanganan perkara.

Polisi meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan.

Kuasa hukum korban, Victorianus Gulo, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan telah disampaikan ke Polres Kerinci pada 28 Agustus 2026.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 7 September 2026.

“Iya, pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci,” ujar Victorianus saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

Menurut dia, penerbitan SP Lidik menunjukkan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 7 September 2026 telah terbit surat perintah penyelidikan. Atas hal itu kami apresiasi tindakan penyidik Polres Kerinci dan kami berharap ditemukan unsur pidana dalam laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, kepolisian masih mengumpulkan dan meneliti informasi serta fakta yang berkaitan dengan laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Kerinci.(*)




Tragis! Rafi 18 Tahun Tewas, Polisi Cepat Bekuk Pelaku di Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja, hanya dalam waktu kurang dari lima jam.

Peristiwa tragis ini terjadi di perbatasan Desa Koto Tebat dan Desa Kemantan Hilir, Minggu (25/01/2026) sore, dan sempat mengguncang warga setempat.

Korban, Rafi (18), warga Desa Koto Tebat, saat itu sedang berada di pinggir jalan setapak bersama dua saksi, Nahla (15) dan Ulfa (15), sekitar pukul 17.00 WIB.

Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max hitam dan melakukan serangan brutal.

Pelaku memukul dan menendang korban, bahkan sempat mengeluarkan senjata tajam.

Akibat serangan itu, Rafi mengalami kejang-kejang dan terjatuh ke parit sawah. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolres Kerinci memerintahkan pengejaran intensif.

Operasi dipimpin Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan bersama Tim Opsnal (Buser) dan personel Polsek Air Hangat Timur.

Berbekal identitas kendaraan dan keterangan saksi, tim melakukan penyisiran di sejumlah lokasi.

Hanya dalam kurang dari lima jam, terduga pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku sudah diamankan dalam waktu kurang dari lima jam. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif penganiayaan,” ujar AKP Very Prasetiawan.

Polres Kerinci juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi.

Kepolisian menghimbau keluarga korban dan warga kedua desa untuk tetap tenang serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Polres Kerinci berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Very Prasetiawan.(*)