Dua Remaja Tertangkap Curi HP Jemaah di Masjid Sarolangun

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian yang terjadi di Masjid Nurul Iman berhasil diungkap aparat kepolisian setelah dua pelaku diamankan usai mencuri handphone milik jemaah yang tengah beristirahat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di dalam masjid usai melakukan perjalanan, dengan barang berharga disimpan di dalam jaket.

Memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban, pelaku diduga membuka resleting jaket secara perlahan dan mengambil tas yang berisi beberapa unit telepon genggam tanpa disadari.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Sarolangun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R.A. (17) dan A.C. (22), yang diketahui merupakan warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan. Salah satu pelaku masih berstatus pelajar.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna merah dan satu unit iPhone 13 warna biru. Sementara satu unit handphone lainnya masih dalam proses pencarian.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Sarolangun, IPTU Rozalia Saputra, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga, terutama saat berada di tempat umum.

“Handphone sering menjadi target kejahatan karena mudah dibawa dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat beristirahat,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti yang belum ditemukan.(*)




Dosen Cantik Tewas di Bungo, Sidang Kedua Hadirkan Saksi Kunci dan Bukti Baru

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap dosen Erni Yuniati (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (22/4/2026).

Perkara yang menyita perhatian publik ini kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Garuda tersebut, terdakwa Waldi dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Majelis hakim yang dipimpin Justiar Ronald bersama hakim anggota Muhammad Faisal dan Dyah Devina Maya memimpin jalannya sidang.

Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan, salah satunya Anis, adik kandung korban. Dalam keterangannya, Anis mengungkap bahwa dirinya awalnya tidak mengenal terdakwa.

Ia mengetahui kabar kematian kakaknya setelah mendapat informasi dari rekan korban melalui media sosial.

Korban ditemukan meninggal dunia pada 1 November 2025 di rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Al Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar.

Anis juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban sempat menjalin komunikasi intens dengan terdakwa melalui aplikasi pesan singkat.

Bahkan, hubungan keduanya disebut cukup dekat.

Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, di antaranya perhiasan emas, dokumen penting seperti sertifikat rumah dan lahan, serta kendaraan pribadi.

Dalam kesaksiannya, Anis juga menyebut adanya dugaan sikap kasar dari terdakwa terhadap korban serta kemungkinan persoalan pribadi yang melatarbelakangi kasus ini.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

Saksi lainnya, Rosdiana yang merupakan rekan kerja korban, turut memberikan keterangan terkait kronologi penemuan jenazah.

Ia menyebut korban terakhir terlihat pada 30 Oktober 2025 dan sempat mengeluh sakit.

Karena korban tidak dapat dihubungi selama dua hari, warga bersama rekan kerja mendatangi rumah korban.

Pintu rumah terpaksa didobrak karena tidak ada respons dari dalam.

Saat masuk, kondisi rumah disebut dalam keadaan berantakan.

Korban ditemukan di dalam kamar dengan kondisi mengenaskan, termasuk adanya tanda lebam pada tubuh serta wajah yang tertutup bantal.

Setelah penemuan tersebut, pihak kepolisian langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Perwakilan JPU dari Kejaksaan Negeri Bungo, Ivan Day Iswandy, menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan bagian dari proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.

Ia menambahkan, persidangan akan terus berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi tambahan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.(*)




Modus Seragam Sekolah dan Butik! Oknum Honorer di Jambi Tipu WN Malaysia, Segini Kerugiannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Seorang tenaga honorer berinisial S di Jambi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dua dugaan kasus berbeda yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.

Total kerugian dari kedua kasus tersebut mencapai sekitar Rp310 juta.

Laporan pertama datang dari Tari (26), warga Kabupaten Merangin, terkait dugaan penipuan bermodus pembuatan seragam sekolah yang diduga tidak pernah direalisasikan.

Kasus tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2025 dengan nilai kerugian sekitar Rp100 juta.

Pelapor melalui kuasa hukumnya, Yogi, menyebut tidak ditemukan bukti aktivitas produksi sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor.

“Klien kami sudah meminta kejelasan, namun tidak ada bukti produksi maupun lokasi usaha yang dapat ditunjukkan. Ini memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut fiktif,” ujarnya.

Laporan tersebut telah resmi disampaikan ke Kepolisian Daerah Jambi pada Desember 2025.

Kasus kedua melibatkan warga negara Malaysia bernama Ros (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp210 juta dalam kerja sama usaha butik dengan terlapor yang sama.

Menurut kuasa hukum, kerja sama tersebut dijalankan dengan sistem bagi hasil 50:50 sejak Agustus 2025.

Namun hingga kini, tidak ada keuntungan yang diterima oleh pihak korban.

“Dalam perjanjian jelas ada sistem bagi hasil, tetapi tidak pernah terealisasi. Kami menduga usaha butik tersebut hanya kedok,” kata Yogi.

Situasi semakin mencurigakan ketika korban mendatangi lokasi usaha untuk meminta pertanggungjawaban. Terlapor diduga menghindar dan tidak bersedia menemui pihak korban.

“Bahkan saat didatangi, terlapor disebut menghindar dan tidak mau bertemu. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tambahnya.

Dengan adanya dua laporan tersebut, pihak pelapor menilai dugaan perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat ini, kedua pelapor telah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi. Sementara terlapor juga dikabarkan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Para korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga tuntas.(*)




Dijual Hingga Rp60 Juta per Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi di Muaro Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di wilayah Muaro Jambi.

Dalam operasi gabungan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, dua orang pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dua tersangka yang diamankan yakni Endang Jumara alias Dadang (32), warga Bahar Selatan, dan Lekat (28), warga Bajubang.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras.

Hasil penyidikan mengungkap, sisik tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025.

Pelaku utama awalnya memperoleh sisik saat bekerja di kebun sawit, kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung ke grup jual beli ilegal.

Karena kesulitan menjual sendiri, ia kemudian bekerja sama dengan pelaku lain yang diduga memiliki akses ke pemburu satwa liar.

Keduanya sepakat mengumpulkan dan menjual sisik trenggiling dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, harga di pasar gelap bisa melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Dengan total barang bukti yang diamankan, potensi nilai ekonomi ilegal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih mengkhawatirkan, polisi menyebut bahwa untuk menghasilkan 1 kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor.

Artinya, barang bukti yang disita diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda besar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas di wilayah Jambi.(*)




Sidang TPPU Helen ‘Ratu Narkoba Jambi’ Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/4/2026).

Sidang yang seharusnya menghadirkan sejumlah saksi tersebut terpaksa dihentikan setelah seluruh saksi yang dijadwalkan tidak dapat hadir di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa total ada lima saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam agenda persidangan kali ini.

Namun, seluruhnya berhalangan hadir.

“Seharusnya ada lima saksi yang hadir, tetapi semuanya tidak bisa datang. Dua di antaranya baru tiba di Jambi,” ungkap pihak persidangan.

Akibat ketidakhadiran saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara TPPU tersebut.

Dalam perkara ini, Helen Dian Krisnawati yang kerap disebut sebagai salah satu tersangka jaringan narkotika di Jambi masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Jambi.

Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari perkara peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret namanya sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Jambi.(*)




Orang Tua Korban Ungkap Oknum Polisi di Jambi Pemerkosa Anaknya Minta Cabut Laporan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah kasus yang menyita perhatian publik terjadi pada remaja perempuan berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Orang tua korban, Monica, mengungkap dugaan upaya tekanan yang dilakukan pelaku, yang disebut-sebut seorang oknum anggota kepolisian.

Menurut Monica, dugaan pemerkosaan terhadap anaknya terjadi setelah ANI berkenalan dengan seorang pria berinisial IN di sebuah gereja pada November 2025.

“Awalnya saya pikir itu hanya pertemanan biasa,” kata Monica. Namun kecurigaan muncul pada 2 Januari 2026 ketika Monica menemukan pesan-pesan curhat anaknya di ponsel.

Baca juga:  Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jambi oleh Oknum Polisi, UPTD PPA Kawal Pemulihan Mental Korban

Baca juga:  Remaja 18 Tahun di Kota Jambi Diduga Diperkosa 4 Pria, Dua Disebut Oknum Polisi

Kronologi yang diceritakan Monica:

  • Di rumah teman: ANI berada di rumah rekannya, LN. Pelaku IN menjanjikan akan menjemput korban.

  • Penjemputan tengah malam: Pelaku datang jauh dari waktu yang dijanjikan dan membawa ANI tanpa sepengetahuan orang tua.

  • Dibawa berkeliling: Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa hingga kawasan Kebun Kopi. Monica menuturkan, pelaku diduga mengonsumsi minuman keras saat itu.

  • Dibawa ke rumah kos: Korban dibawa ke rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh oknum polisi, dalam kondisi tidak sadar dan digotong oleh pelaku.

  • Ditinggalkan di Terminal: ANI kemudian ditinggalkan di Terminal Alam Barajo tanpa pendampingan.

Lebih mengejutkan, kata Monica, pelaku diduga berusaha meminta ANI mencabut laporan polisi demi menjaga nama baiknya sebagai anggota kepolisian.

“Oknum itu bahkan menghubungi anak saya dan sempat datang ke rumah membawa parcel, meminta kami mencabut laporan. Tapi kami tetap teguh mempertahankan laporan tersebut,” ujar Monica.

Trauma yang dialami ANI berat. Monica menyebut anaknya kini sering mengurung diri dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Proses hukum harus cepat agar anak saya bisa pulih,” kata Monica.

Keluarga korban sudah melapor ke Polresta Jambi dan diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026, namun hingga kini merasa belum mendapat tanggapan memuaskan dari aparat penegak hukum.

Monica menekankan, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada laporan. Pendampingan psikologis dan penegakan hukum serius, khususnya jika dugaan keterlibatan oknum polisi terbukti, menjadi sangat penting.(*)




Diduga Curi Kabel Listrik PLN, Pemulung di Kota Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial CAP (31), berprofesi sebagai pemulung, diamankan Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi karena diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Kasus ini terjadi di samping gudang eks PLTD Pasar, Jalan AK Gani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Kamis (15/1/2026).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Warga melihat pemulung melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi dan segera melapor ke polisi.

“Petugas mendapat informasi ada seorang pemulung mengambil kabel listrik milik PLN di sekitar gudang eks PLTD Pasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Ipda Deddy, Senin (19/1/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan CAP diduga memotong dan mengambil kabel tembaga sepanjang 1,20 meter, yang menyebabkan kerugian PT PLN UP3 Jambi sebesar Rp697.611 ribu.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain parang, linggis, palu, dua karung putih, satu unit sepeda motor Honda Revo hitam beserta ambung di kanan dan kiri, serta kabel listrik sepanjang 1,27 meter.

“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Deddy.

Saat ini, CAP masih menjalani penyidikan di Polsek Pasar dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)




Pedagang Konter HP Sipin Jambi Alami Penikaman, Pelaku Diduga Sesama Pedagang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pedagang konter handphone bekas di kawasan Sipin, Kota Jambi, menjadi korban penikaman pada Senin sore, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.37 WIB.

Insiden tersebut sempat menghebohkan warga sekitar karena terjadi di dalam konter saat masih terdapat pengunjung.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika seorang pembeli datang ke konter untuk menawar harga handphone.

Korban yang minta namanya tidak dicantumkan, mengaku melayani pembeli tersebut dengan sikap ramah dan terbuka.

Namun kondisi mendadak berubah setelah seorang pria yang diduga sebagai pelaku datang ke lokasi dan melontarkan ancaman kepada pembeli.

Merasa situasi tidak kondusif, pembeli tersebut akhirnya memilih meninggalkan konter.

Tak berselang lama, pelaku kembali mengarah ke korban dan mengeluarkan ucapan bernada ancaman.

Korban berusaha menenangkan keadaan dengan menjelaskan bahwa dirinya hanya melayani pembeli yang datang dengan itikad baik.

Pelaku sempat pergi dari lokasi. Namun sekitar lima menit kemudian, anak pelaku datang ke konter dan mempertanyakan maksud ucapan korban.

Tak lama berselang, ayahnya kembali dipanggil ke tempat kejadian.

Berdasarkan pengakuan korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV), korban tidak melakukan perlawanan dan tetap bersikap tenang.

Meski demikian, situasi justru memanas dan berujung pada tindakan kekerasan.

Pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan benda tajam, yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian tubuh.

Selain itu, korban juga mengaku mendapat perlakuan kekerasan lain dari anak pelaku sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri.

Korban menyebut mengenal pelaku karena mereka diketahui sama-sama berprofesi sebagai pedagang konter handphone di kawasan tersebut.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka dan masih merasakan trauma.

Korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada hari yang sama.

Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, anak sulung pelaku diduga mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku, namun hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan terkait lokasi mereka.(*)




Pengakuan Tersangka Vitria Jurnalianti Liwa, Nekat Gadaikan Motor Rental untuk Modal Usaha

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Kota Baru mengungkap pengakuan mengejutkan dari tersangka kasus penggelapan sepeda motor rental di Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menyampaikan informasi penangkapan ini pada Kamis, 18 Desember 2025.

Tersangka, Vitria Jurnalianti Liwa (35), warga Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, mengaku nekat menggadaikan sepeda motor rental untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, dia mengungkapkan sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

“Uang hasil menggadaikan motor rental senilai sekitar Rp10 juta rencananya akan digunakan untuk membuka usaha,” ujar tersangka.

Namun, pengakuan ini masih terus diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polsek Kota Baru untuk memastikan kebenarannya.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelapor, Andi Febrian (23), seorang karyawan swasta asal Teluk Nilai, menyatakan bahwa sepeda motor jenis Honda Scoopy warna biru, Nopol BH 5519 EB, disewa oleh tersangka untuk penggunaan pribadi.

Setelah masa sewa berakhir, tersangka menghilang dan mengelak saat dihubungi.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa tersangka telah menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik.

Barang bukti yang diamankan antara lain STNK asli dan surat perjanjian sewa motor.

“Tim Opsnal Kota Baru bersama Tim Sidik 1 melakukan penangkapan setelah panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan tersangka,” kata Kompol Jimi Fernando.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penyidikan berikutnya.

@sepucukjambi.id mbak embem ini bernama fitri, dia warga Mayang… ditangkap Polisi lantaran nekat gadai motor rentalan sampai Rp10 juta infonya udah sering gitu, duh mbak-mbak #fypシ゚ #viraltiktok #kabarhariini #gadaimotor #polsekkotabaru

♬ Ketahuan – Matta

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemilik usaha rental motor untuk lebih berhati-hati dan memperketat pengawasan terhadap penyewa agar tidak dirugikan.(*)




Modus Rental, Wanita di Kota Jambi Ini Malah Gadaikan Motor Rentalan!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Kota Baru mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor rental yang terjadi di Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kejadian berawal pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelapor, Andi Febrian (23), seorang karyawan swasta asal Teluk Nilai, menyatakan bahwa sepeda motornya jenis Honda Scoopy warna biru, Nopol BH 5519 EB, disewa oleh terlapor, Vitria Jurnalianti Liwa (35), warga Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai.

Namun, setelah masa sewa berakhir, terlapor menghilang dan mengelak ketika dihubungi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terlapor telah menggadaikan sepeda motor tanpa seizin pemilik.

Barang bukti yang diamankan meliputi STNK asli dan surat perjanjian sewa sepeda motor.

“Tim Opsnal Kota Baru bersama Tim Sidik 1 telah melakukan penangkapan terhadap terlapor di Polsek Kota Baru setelah panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan,” ujar Kompol Jimi Fernando.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi terkait, serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam usaha rental motor dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penyewa agar tidak merugikan pemilik kendaraan.(*)