Terungkap! Pelaku Penyiraman Air Aki hingga Tewaskan Wanita di Jambi Ditangkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus penganiayaan berat menggunakan cairan kimia yang menewaskan seorang wanita di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap seorang pria berinisial S (56) yang diduga terlibat dalam penyiraman air aki terhadap korban.

Tersangka diamankan tim gabungan pada Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mendapat dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi Polresta Jambi dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.

Peristiwa yang menewaskan korban terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026.

Korban diketahui datang ke rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, mata dan bahu akibat terkena cairan yang diduga air aki.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan korban sempat mendapat penanganan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat,” ujar Taroni.

Adik korban yang mengetahui kondisi tersebut kemudian membawa korban ke RS Mitra.

Korban selanjutnya dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada S yang akhirnya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Talang Bakung.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, dugaan motif tindakan tersebut berkaitan dengan persoalan asmara dan sakit hati.

Polisi menyebut tersangka diduga merasa cemburu dan tidak menerima sikap korban yang disebut memilih menghindari tersangka serta tidak ingin kembali menjalin hubungan.

Motif tersebut masih merupakan keterangan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan korban maupun sarana yang diduga digunakan tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain satu jaket berwarna biru gelap, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, sepasang sandal Swallow berwarna hijau putih, helm GM berwarna pink milik korban, pakaian korban serta dokumen medis.

Polisi juga mengamankan surat keterangan kematian dan hasil Visum Et Repertum (VER) sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

S kini diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan pihaknya akan terus menangani perkara kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini,” tegas Ananto.(*)




Diduga Curi Kabel Listrik PLN, Pemulung di Kota Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial CAP (31), berprofesi sebagai pemulung, diamankan Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi karena diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Kasus ini terjadi di samping gudang eks PLTD Pasar, Jalan AK Gani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Kamis (15/1/2026).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Warga melihat pemulung melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi dan segera melapor ke polisi.

“Petugas mendapat informasi ada seorang pemulung mengambil kabel listrik milik PLN di sekitar gudang eks PLTD Pasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Ipda Deddy, Senin (19/1/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan CAP diduga memotong dan mengambil kabel tembaga sepanjang 1,20 meter, yang menyebabkan kerugian PT PLN UP3 Jambi sebesar Rp697.611 ribu.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain parang, linggis, palu, dua karung putih, satu unit sepeda motor Honda Revo hitam beserta ambung di kanan dan kiri, serta kabel listrik sepanjang 1,27 meter.

“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Deddy.

Saat ini, CAP masih menjalani penyidikan di Polsek Pasar dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)