Macan Kumbang Polres Bungo Sita Sabu 5,27 Gram dari Dua Pria di Bathin III

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID β Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Polisi menemukan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 5,27 gram saat melakukan pemeriksaan di Jalan Tanah Tumbuh, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua pria yang diamankan yakni ED alias F (27) dan AAW alias AS (21), keduanya warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dua pria dengan ciri-ciri tertentu diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang melakukan penyelidikan dan menyisir kawasan yang menjadi lokasi laporan.
Petugas kemudian menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai informasi. Polisi menghentikan keduanya dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu kotak rokok, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah bernomor polisi BH 6888 LQ, serta satu tas selempang.
Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram,” ujar Bambang.
Ia mengatakan penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Bambang menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebut penyidik.
Penyidikan masih berjalan untuk mendalami perkara dan keterlibatan kedua tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.(*)
