Macan Kumbang Polres Bungo Sita Sabu 5,27 Gram dari Dua Pria di Bathin III

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID β€” Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Polisi menemukan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 5,27 gram saat melakukan pemeriksaan di Jalan Tanah Tumbuh, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua pria yang diamankan yakni ED alias F (27) dan AAW alias AS (21), keduanya warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dua pria dengan ciri-ciri tertentu diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang melakukan penyelidikan dan menyisir kawasan yang menjadi lokasi laporan.

Petugas kemudian menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai informasi. Polisi menghentikan keduanya dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu kotak rokok, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah bernomor polisi BH 6888 LQ, serta satu tas selempang.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram,” ujar Bambang.

Ia mengatakan penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Bambang menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebut penyidik.

Penyidikan masih berjalan untuk mendalami perkara dan keterlibatan kedua tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.(*)




Polisi Gerak Cepat! Perampok Lansia di Bungo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID β€” Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penyekapan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bungo berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam.

Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah membawa kabur harta korban senilai sekitar Rp64,7 juta.

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Bungo Persada Indah, RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jumat 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban berinisial S.L (60), warga setempat. Sementara tersangka yang diamankan polisi berinisial J.Y (47), warga asal Jember, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Yosua Adrian mengatakan pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap kasus perampokan dan penyekapan tersebut.

β€œTim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” kata Yosua dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut bermula ketika korban berada seorang diri di rumahnya.

Pelaku diduga masuk melalui bagian belakang rumah setelah terlebih dahulu mematikan aliran listrik.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menyergap korban dari belakang hingga korban terjatuh ke lantai.

Korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah akibat kekerasan dalam aksi tersebut.

Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Mulut korban juga ditutup menggunakan lakban agar tidak dapat berteriak atau meminta pertolongan.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Harta yang dibawa kabur antara lain perhiasan emas berupa kalung, gelang dan anting, telepon genggam, serta kamera Canon beserta tas.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp64,7 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi perhiasan emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, serta sejumlah benda yang diduga digunakan dalam aksi.

Polisi juga mengamankan linggis, sarung tangan, kabel listrik dan lakban.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW serta pakaian yang disebut digunakan pelaku saat beraksi turut diamankan.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Bungo menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas atau situasi yang mencurigakan.(*)