Kasus Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Siap Hadapi Vonis April 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci dijadwalkan berlangsung pada awal April 2026.

Sebanyak 10 terdakwa, termasuk pejabat penting di lingkungan Dinas Perhubungan, akan menjalani pembacaan vonis secara bersamaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar pada 7 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci hingga pihak swasta dan aparatur sipil negara.

Para terdakwa memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp5,6 miliar.

Jaksa sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Tuntutan paling berat diarahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Sementara itu, terdakwa lainnya, termasuk pejabat pembuat komitmen, pihak kontraktor, hingga ASN yang terlibat dalam proses pengadaan, juga dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga hampir 2 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak lintas instansi serta nilai kerugian negara yang cukup besar.

Selain itu, proyek PJU yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berujung pada persoalan hukum.

Sidang putusan yang akan digelar secara serentak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan anggaran publik di daerah.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




Bantuan Bencana Disunat, Kejari Samosir Ungkap Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar

SAMOSIR, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam.

Dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,5 miliar dan bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dana bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga korban banjir bandang yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Harian pada tahun 2024.

Setiap keluarga penerima manfaat semestinya memperoleh bantuan tunai sebesar Rp5 juta untuk mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.

Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa bantuan tersebut pada awalnya memang disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat terdampak bencana.

Namun dalam pelaksanaannya, bantuan tersebut tidak diterima sepenuhnya oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Penyidik menemukan bahwa dana bantuan kemudian dialihkan menjadi bantuan barang dengan nilai yang lebih rendah dari yang seharusnya diterima oleh setiap kepala keluarga.

Menurut Satria Irawan, barang bantuan yang disalurkan kepada masyarakat hanya bernilai sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per kepala keluarga.

Perubahan mekanisme penyaluran bantuan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial sebagai pihak pemberi anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga menunjuk secara sepihak sebuah badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai penyedia barang bantuan.

Penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan menjadi salah satu fokus penyidikan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp516 juta.

Nilai kerugian ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman perkara oleh penyidik.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan guna kepentingan penyidikan.

Kejari Samosir juga masih menelusuri aliran dana bantuan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan menilai proses hukum dilakukan sebelum audit kerugian negara rampung.

Meski demikian, Kejari Samosir menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana bantuan bencana alam yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak.(*)




Mantan Kepala dan Pegawai UPT Samsat Bungo Divonis Berbeda! Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala UPT Samsat Bungo, Hasanul Fahmi, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin malam (22/12/2025).

Vonis serupa dijatuhkan kepada Kasi Pelayanan Samsat Irniyanti dan Bendahara Penerimaan Muhammad Sabirin, masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat diterima Pegawai Tidak Tetap (PTT) Asep Hadi Suganda, yaitu 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana tambahan Rp 1,2 miliar.

Pekerja harian lepas Riki Saputra divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 309.397.300.

Jika tidak dibayar, harta benda disita atau diganti penjara 6 bulan.

Petugas keamanan Muhammad Suhari dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Sedangkan Kasir Bank Jambi Marwanto, yang ditempatkan di Samsat Bungo, divonis 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 309.337.300.

Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar.

Vonis ini menjadi peringatan tegas bagi aparat pengelola pajak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.(*)




Apa Itu Sertifikat K3? Ini Penjelasan di Balik Kasus Wamenaker Noel

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kasus ini, para pekerja dilaporkan dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat K3, padahal tarif resminya hanya Rp275.000.

Selisih tersebut diduga kuat menjadi bagian dari praktik pungutan liar dan gratifikasi yang kini tengah diusut oleh KPK.

Sertifikat K3 atau Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengakui kompetensi pekerja dalam memahami dan menerapkan prinsip keselamatan kerja.

Sertifikat ini menjadi penting terutama di sektor berisiko tinggi seperti konstruksi, pertambangan, dan industri kimia, karena bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang keselamatan kerja

  • Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

  • Menjamin pekerja memenuhi standar K3 nasional

Kemenaker membagi sertifikasi ini dalam dua kategori:

  1. Sertifikat K3 Umum: untuk pekerja di berbagai sektor industri

  2. Sertifikat K3 Khusus: untuk pekerja di sektor spesifik seperti konstruksi, tambang, atau industri kimia

Untuk mendapatkan sertifikat K3 dari Kemenaker, pekerja wajib:

  • Mengikuti pelatihan dari Lembaga Pelatihan K3 yang telah terakreditasi

  • Menjalani ujian kompetensi

  • Jika lulus, akan diberikan sertifikat oleh pemerintah melalui sistem resmi

Menanggapi kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan segera membenahi sistem sertifikasi K3, terutama terkait pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang selama ini menjadi mitra pemerintah.

“Bagi PJK3 yang belum menandatangani komitmen ulang dalam bentuk pakta integritas, izin operasionalnya akan kita tahan dulu,” tegas Yassierli.(*)




Terancam Penjara Seumur Hidup, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ajukan Amnesti ke Presiden Prabowo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Immanuel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Kemnaker, termasuk pejabat struktural yang aktif menjabat hingga 2025. Berikut daftar 10 tersangka lainnya:

  1. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Kelembagaan dan Personil K3

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3

  3. Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja

  4. Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

  5. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker & K3

  6. Hery Sutanto – Mantan Direktur Bina Kelembagaan

  7. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator

  8. Supriadi – Koordinator

  9. Temurila – Perwakilan PT Kem Indonesia

  10. Miki Mahfud – Pihak dari PT Kem Indonesia

Saat digiring ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (22/8), Immanuel sempat menyampaikan permintaan tak biasa: ia berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel kepada awak media.

Seluruh tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.(*)




Hasto Kristiyanto Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum! Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Harun Masiku

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa, ia akan mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

“Republik Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan bangsa, yang berjuang demi negara hukum. Tanpa adanya supremasi hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sudah inkrah, negara ini tidak akan berdiri kokoh,” ujar Hasto setelah menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut Hasto, jika proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa didaur ulang kembali karena kepentingan politik, maka cita-cita untuk membangun negara dan menarik investasi akan menjadi sia-sia.

Hasto mengaku sudah mendengarkan dengan seksama seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Baca juga:  Grand Re-Opening Planet Surf WTC Batanghari Jambi, Nikmati Berbagai Promo Eksklusif dan Belanja yang Menyenangkan

Baca juga:  Kakanwil Ditjenpas Jambi dan Walikota Jambi Makan Bersama Warga binaan Lapas Jambi saat Safari Ramadan

Berdasarkan dakwaan tersebut, ia meyakini bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kriminalisasi hukum yang bertujuan untuk membongkar perkara yang sudah inkrah dan kembali diproses karena kepentingan politik tertentu.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh bangsa Indonesia,” tambah Hasto.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019-2024.

Ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, setelah penangkapan tangan oleh KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca juga:  Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat

Baca juga:  BBM Terkontaminasi Air di SPBU Merangin, Pertamina Segera Tanggapi Keluhan Masyarakat

Tidak hanya itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi terhadap upaya paksa penyidik KPK.

Selain tuduhan menghalangi penyidikan, Hasto didakwa bersama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada 2019-2020.

Suap ini diduga diberikan untuk mempengaruhi keputusan KPU agar menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, yang awalnya diberikan kepada Riezky Aprilia, untuk diserahkan kepada Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto kini terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan berjalannya proses hukum ini, Hasto berharap seluruh proses akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi tegaknya keadilan di Indonesia.(*)




Kasus Disinyalir Mandek, Syifa Pilih Mengadu ke DPR RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penipuan, korupsi perjalanan dinas, serta makan dan minum rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara, kini memasuki babak baru setelah hampir satu tahun terhenti di Polda Jambi.

Syifa, pelapor dalam kasus ini, mengaku mengalami intimidasi yang berujung pada pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan.

Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan dalam proses hukum di Polda Jambi, Syifa merasa kasus yang dilaporkannya seakan disimpan tanpa ada tindak lanjut.

Ironisnya, malah dirinya yang dilaporkan oleh Pinto Jaya Negara dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE.

Baca juga: Demonstrasi ‘Indonesia Gelap’: Ribuan Mahasiswa Padati Patung Kuda, Suarakan Lima Tuntutan

Baca juga: Soal Perpanjangan Izin Stokpile Batu Bara PT SAS, Syarif Fasha: Kami akan Libatkan Gakkum dari LH!

Merasa tidak mendapat keadilan, Syifa memutuskan untuk langsung mengadu kepada Komisi III DPR RI di Senayan.

“Saya berharap pengaduan saya sebagai warga negara kepada wakil rakyat di Komisi III dapat memberikan keadilan yang selama ini saya tunggu, sejak Mei 2024 hingga Februari 2025,” bunyi pernyataannya.

Syifa juga menuntut agar ketidakadilan yang dialaminya selama kasus ini berlangsung segera diselesaikan, terutama terkait dengan intimidasi yang terus-menerus ia terima.

‘”Ini sangat tidak adil bagi saya,” tambahnya.

Baca juga: Kini Lebih Mudah! Dukcapil Kota Jambi Sediakan Layanan Pencetakan KTP-el di 10 Titik

Baca juga: Keakraban dan Semangat Petualangan Warnai Honda Bikers Motour Camp Jambi

Sementara itu, pihak Polda Jambi yang dikonfirmasi mengenai kasus ini menyebutkan adanya pergantian pimpinan di kepolisian setempat.

Mereka mengarahkan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pimpinan Polda Jambi terkait perkembangan kasus ini.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dan bagaimana Komisi III DPR RI merespon pengaduan Syifa akan menjadi sorotan selanjutnya.(*)