Fakta Sidang Perdana Korupsi SMA 6 Tanjabtim, Komite Sekolah Disebut Tak Dilibatkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi prasarana di SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur yang berlokasi di Kecamatan Sadu resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa berinisial K yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah.

Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

JPU Okto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp318 juta dalam proyek tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi prasarana sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa proyek tersebut seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, di mana pihak sekolah bersama Komite Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.

Namun dalam praktiknya, Komite Sekolah disebut tidak dilibatkan sama sekali. Seluruh pekerjaan, termasuk pengelolaan anggaran, diduga diambil alih sepenuhnya oleh terdakwa.

JPU menilai tindakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek swakelola, yang seharusnya melibatkan pihak terkait secara transparan dan akuntabel.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita uang sebesar Rp100 juta dari terdakwa yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rita, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Ia memastikan bahwa proses persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurutnya, pihak terdakwa akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyampaikan pembelaan pada tahap berikutnya sesuai dengan agenda persidangan.(*)




Kasus Korupsi DAK SMK, Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Orang Lain Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Penetapan dilakukan setelah penyidik meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebutkan ketiga tersangka adalah:

  • Varial Adhi Putra (VA) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus Pengguna Anggaran

  • Bukri (BU) – Kuasa Pengguna Anggaran, Mantan Kepala Disdik Jambi Kala itu

  • David Hadi Husman (DI) – Broker

“Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup,” ujar Kombes Taufik, Senin (22/12/2025).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam tahap II pada 12 November 2025.

Yaitu RW (broker), ES (Direktur PT Tahta Djaga Internasional), WS (Owner PT Indotec Lestari Prima), dan ZH (Pejabat Pembuat Komitmen Disdik Provinsi Jambi).

Dalam proyek pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK, pemenang tender adalah PT TDI.

Namun pekerjaan di lapangan dilakukan oleh PT ILP. Hingga kini, penyidik telah mengamankan uang senilai Rp8,5 miliar terkait kasus ini.

Audit pengadaan peralatan praktik SMK dan SMA di Jambi pada 2021 menemukan pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding.

Kemudian, sebagian barang tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN, dan sebagian tidak dapat digunakan meskipun pembayaran sudah 100 persen.

Kombes Taufik menegaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)