Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi Terungkap, PT MIT Tolak Bayar Denda Rp 500 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (18/2/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi, termasuk dua pihak supplier dan lima kepala sekolah penerima bantuan DAK.

Saksi yang hadir antara lain:

  • Anwar Hadianto, Direktur PT My Icon Technology/MIT

  • Ivoni, Manager PT MIT

  • Khairul, Kepsek SMK 13 Merangin

  • Asmiati, Kepsek SMKN 4 Kota Jambi

  • Agus Supriyanto, Kepsek SMKN 3 Bungo

  • Bakso Arief, Kepsek SMKN 2 Bungo

  • Burhani, honorer SMKN 2 Muaro Bungo

Dalam kesaksiannya, Direktur PT MIT Anwar Hadianto mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 4 miliar kepada penyidik, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik,” ujarnya.

Terkait kualitas barang, Anwar menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian.

“Kami cek langsung ke sekolah bersama pihak Diknas, dan semua barang tersedia sesuai pesanan,” tambahnya.

Mengenai denda keterlambatan sekitar Rp 500 juta, PT MIT menolak membayar karena merasa pekerjaan sudah sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepsek SMKN 3 Bungo, Agus Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menerima 13 item peralatan praktik dari PT MIT.

Karena tidak ada pendampingan dari Dinas Pendidikan, sekolah sendiri melakukan pemasangan.

Beberapa barang awalnya tidak bisa digunakan karena daya listrik sekolah yang terbatas, namun kini sudah bisa berfungsi.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengadakan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui DAK Fisik dengan pagu anggaran ±Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan di seluruh provinsi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21,8 miliar, diduga berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar dari PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan serta bukti dokumen terkait dugaan kerugian negara dalam pengadaan DAK Fisik SMK tersebut(*)




Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Batang Hari, Jaksa Tuntut Nur Asia 5 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Nur Asia, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, dijatuhkan subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menegaskan bahwa Nur Asia terbukti merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana BOP Pendidikan Kesetaraan selama periode 2020–2023.

“Terdakwa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider lima bulan kurungan,” ujar JPU.

Dana BOP Pendidikan Kesetaraan ini disalurkan melalui PKBM Anugrah sebagai lembaga penerima hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.

Penyaluran mengikuti pedoman teknis sesuai peraturan menteri, termasuk persyaratan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar di aplikasi Dapodik, izin operasional, dan rekening atas nama lembaga.

Besaran dana ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Namun, Jaksa menilai terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbuatan itu diduga dilakukan secara berulang dan berlanjut.

Dalam dakwaannya, Nur Asia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman maksimal, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar pembelaan terdakwa, dengan menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Batang Hari.(*)




Wow! Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci, Ungkap Bukti Transfer ke Anggota Dewan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2022-2023 kembali menghadirkan fakta mengejutkan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (13/1/2026) menyoroti bukti transfer dari terdakwa, Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan, kepada sejumlah anggota DPRD Kerinci.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi, termasuk anggota dewan Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi.

Fakta persidangan menunjukkan adanya beberapa transfer yang diduga terkait fee proyek PJU

Namun, para saksi membantah keterkaitan uang tersebut dengan proyek, meski bukti chat dan transferan dari terdakwa memperkuat dugaan penyimpangan dana.

Misalnya, anggota dewan Novandri Panca Putra menerima transfer Rp 6 juta, yang diminta dikirim ke rekening orang tua dan istrinya.

Jaksa menegaskan bahwa transfer itu merupakan fee proyek PJU, tetapi saksi bersikukuh itu berasal dari bisnis sembako.

Saksi lain, Erduan dan Jumadi, juga menerima beberapa transfer, namun mengelak mengaku sebagai fee proyek, menyebutnya sebagai pinjaman pribadi.

Persidangan juga mengungkap lonjakan anggaran proyek PJU dari usulan awal Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar setelah masuk Banggar DPRD Kerinci.

Total, 10 terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Majelis hakim sempat menegur saksi karena jawaban yang berbelit-belit, menandai jalannya persidangan yang memanas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Kerinci dan diduga melibatkan oknum legislatif serta pejabat Dinas Perhubungan.(*)




Kasus Korupsi Pasar Bungur Tebo: 7 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Tebo, Nurhasanah, divonis 1 tahun penjara.

Termasuk denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Kabupaten Tebo. Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim pada persidangan terakhir.

“Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim saat membacakan vonis, Kamis 18 Desember 2025.

Kasus korupsi ini menjerat 7 terdakwa, termasuk mantan Kadis Perindag.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tebo, yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara untuk seluruh terdakwa.

Sementara itu, Edi Sofyan, Kabid Perdagangan Diskoperindag, dijatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Termasuk denda Rp 50 juta karena diduga terlibat mengatur proses administrasi anggaran. Menariknya, hukuman Edi Sofyan lebih berat dibandingkan mantan Kadis.

Berikut rincian vonis untuk terdakwa lainnya:

  • Haryadi Haryadi, konsultan pengawas proyek, dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Harmunis, kontraktor yang meminjam bendera CV KPB, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Dhita Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), dijatuhkan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Paul Sumarsono, konsultan perencana pembangunan pasar, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Rohmad Sholichin, pihak ketiga yang terlibat pengaturan teknis proyek, dijatuhkan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, tindak korupsi yang dilakukan 7 terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.061.233.105,09.

Kerugian tersebut berasal dari mark-up anggaran pembangunan Pasar Bungur yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(*)




Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo, Konsultan Ungkap Nilai Usulan Rp 5 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (24/10/2025).

Sidang yang dipimpin majelis hakim itu menghadirkan tujuh saksi dari total 13 orang yang dijadwalkan hadir.

Di antaranya Susilo, estimator konsultan perencanaan dari CV Gravitec, serta Aditya Saputra, kakak kandung terdakwa Dhiya Ulhaq Saputra.

Selain mereka, saksi lain yang turut memberikan keterangan adalah Arif Saputra, Ali Umar, Ridho Rusni, Albasteon, dan Agus Aksa.

Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi perdebatan karena salah satu saksi merupakan saudara kandung terdakwa.

Setelah berunding, majelis hakim memutuskan Aditya Saputra tetap bersaksi, namun hanya untuk terdakwa lain selain adiknya, Dhiya Ulhaq.

Dalam kesaksiannya, Susilo mengungkapkan bahwa dirinya menjadi konsultan perencana atas permintaan terdakwa Paul Sumarno.

“Ada surat tugas dari Paul, tapi saya tidak bawa. Saat di BAP Polda sudah saya serahkan,” kata Susilo di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, surat tugas tersebut terbit pada November, padahal survei proyek sudah dilakukan sejak Agustus.

“Dasar saya melakukan survei hanya dari perintah direktur,” tambahnya.

Susilo juga mengungkapkan bahwa nilai awal usulan pembangunan pasar mencapai Rp 5 miliar, berdasarkan pembicaraan antara pihak koperasi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Saya dengar langsung saat mereka berbicara lewat telepon, nilainya disebut Rp 5 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Susilo mengakui bahwa perencanaan dan penyusunan RAB tidak berpedoman pada peraturan Menteri Perdagangan, melainkan hanya mengikuti kondisi lapangan.

“Kami tidak menggunakan acuan Permendag, hanya sesuai tuntutan di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa harga satuan diambil dari data eksersa tahun 2023 tanpa melakukan verifikasi lapangan.

Dalam perkara ini, terdapat tujuh terdakwa yang diduga terlibat, yakni:

  1. Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo

  2. Edi Sofyan, Kabid Perdagangan

  3. Solihin, pihak ketiga pelaksana proyek

  4. Haryadi, konsultan pengawas

  5. Dhiya Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu

  6. Harmunis, kontraktor peminjam bendera perusahaan

  7. Paul Sumarno, konsultan perencana pembangunan pasar

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara dan masih terus dalam tahap pembuktian di pengadilan.(*)




Kasus Korupsi KUR BSI Jambi Terungkap, Nasabah Fiktif Rugikan Bank Rp1 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1, yang terjadi pada tahun 2021.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran (micro staff) di bank tersebut, kembali menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi di antaranya Kukuh Rizaldo, Novran Ardiansyah, Abdul Muthalib, Yordi Setiawan, Mega Fitra, Eden, Ida Agusti, dan Eva Naziah.

Dalam persidangan, terungkap fakta baru bahwa pada tahun 2021, BSI Rimbo Bujang telah menyalurkan pembiayaan KUR senilai Rp4,8 miliar kepada 26 nasabah.

Namun, sebagian penerima ternyata merupakan nasabah topeng, yakni orang-orang yang namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman, tetapi dana digunakan oleh pihak lain.

“Nasabah topeng itu bukan orang yang memakai uangnya, tapi orang lain. Nama mereka dipakai untuk meminjam uang di bank,” ungkap saksi Kukuh Rizaldo, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang 2023–2024.

Kukuh menuturkan, saat dirinya menjabat, kasus tersebut sudah terjadi. Ia mengaku harus bekerja keras melakukan recovery dana Rp4,8 miliar agar bisa kembali ke pihak bank.

Dari hasil audit internal, terdapat tiga nasabah yang dananya digunakan oleh terdakwa Ermalia Wendi, serta beberapa nasabah lain yang uangnya dipakai oleh kerabat Wendi dan karyawan BSI bernama Hendri.

Bahkan, ada nasabah yang menjalankan usaha PETI ilegal, yang seharusnya tidak berhak menerima kredit bank.

Sementara itu, saksi Novran Ardiansyah, Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2024, mengungkapkan bahwa dari total dana Rp4,8 miliar tersebut, Rp3,8 miliar sudah dikembalikan oleh nasabah.

Sementara sekitar Rp1 miliar belum terbayar.

“Dana Rp1 miliar itu masih tercatat sebagai kerugian perusahaan,” ujarnya di persidangan.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya manipulasi data dalam pengajuan KUR yang dilakukan oleh para terdakwa.

Mereka merekayasa dokumen agar seolah-olah memenuhi syarat pembiayaan, lalu menyetujui pencairan dana tersebut tanpa verifikasi yang sah.(*)




Kasus Korupsi PDAM Kota Jambi 2021–2023, Polresta Tetapkan 3 Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MK, HF, dan RW,” ujar Hendra, beberapa waktu lalu.

Hendra menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski belum merinci peran masing-masing tersangka, ia menyebut kasus ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 di lingkungan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

“Pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dari tahun 2021 sampai 2023 sudah masuk tahap satu,” jelas Hendra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik dalam sektor vital penyediaan air bersih.(*)