Mantan Kadishub Kerinci Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus Korupsi PJU Tahun Anggaran 2023

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar Selasa malam (7/4/2026), Heri Cipta divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp383 juta.

Apabila tidak mampu, hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan akan diberlakukan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim sekitar pukul 20.30 WIB. Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 4 bulan penjara.

Tidak hanya Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Salah satunya, Nel Edwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut juga menerima vonis beragam.

Fahmi, Amri Nurman, dan Sarpano Markis masing-masing dijatuhi hukuman sekitar 1 tahun 2 bulan penjara, dengan tambahan denda serta uang pengganti sesuai peran masing-masing.

Nama lain seperti Gunawan dan Jefron juga diwajibkan membayar uang pengganti ratusan juta rupiah, dengan ancaman kurungan tambahan jika tidak dipenuhi.

Tak hanya dari kalangan swasta, beberapa aparatur sipil negara turut terseret dalam perkara ini.

Di antaranya Reki Eka Fictoni, Helmi Apriadi, serta Yuses Alkadira Mitas yang juga divonis hukuman penjara.

Khusus untuk Yuses, majelis hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti menikmati hasil korupsi, namun tetap dinyatakan bersalah secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Yuses menilai terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, mengingat kliennya dinyatakan tidak menerima aliran dana, namun tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan terdakwa lain.

Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran proyek PJU oleh Dinas Perhubungan Kerinci sebesar Rp476 juta.

Namun dalam proses pembahasan anggaran, nilainya meningkat signifikan hingga mencapai Rp3,4 miliar.(*)




KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, Pemeriksaan Dimulai Dini Hari

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dilaporkan berlangsung sejak dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Pati.

Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

“Salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim di Polres Kudus,” ujar Budi kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Sudewo masih terus berlangsung.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, pemeriksaan dilakukan di ruang Kapolres Kudus yang berada di lantai dua Mapolres.

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi Mapolres Kudus relatif kondusif. Lobi utama terlihat lengang, dengan hanya beberapa awak media yang menunggu perkembangan terbaru terkait pemeriksaan Bupati Pati tersebut.

Sebelumnya, pada siang hari, Polres Kudus sempat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.

Namun, agenda konferensi pers tersebut membahas pengungkapan kasus kriminal dan tidak menyinggung soal pemeriksaan KPK.

Sekitar pukul 10.00 WIB, suasana Mapolres Kudus terpantau lebih ramai.

Meski demikian, penjagaan di pintu masuk tidak tampak diperketat, dengan sejumlah anggota kepolisian tetap berjaga seperti biasa.

Informasi mengenai pemeriksaan Sudewo oleh KPK baru diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, tak lama setelah Kapolres Kudus menyelesaikan gelar perkara kasus kriminal.

Selain di Kudus, beredar pula informasi bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Mapolres Rembang.

Sejumlah pejabat di tingkat kecamatan dikabarkan turut dimintai keterangan, meski detail pemeriksaan tersebut belum diungkap secara resmi.

Pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidik untuk memaksimalkan penggalian keterangan serta menyesuaikan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.(*)




Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Ini Rincian Harta Rp 12,8 Miliar di LHKPN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harta kekayaan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali menjadi sorotan publik setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/12) malam.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman lhkpn.kpk.go.id, Ardito melaporkan total kekayaan sebesar Rp 12.857.356.389 atau sekitar Rp 12,85 miliar per tanggal 10 April 2025.

Dari laporan tersebut, sebagian besar harta Ardito berasal dari tanah dan bangunan sebanyak lima bidang yang seluruhnya berada di wilayah Lampung Tengah, dengan nilai total Rp 12.035.000.000.

Ia juga melaporkan harta berupa alat transportasi senilai Rp 705 juta, terdiri dari Toyota Fortuner 2017, Honda CR-V 2018, serta sepeda motor Suzuki keluaran 2011.

Sementara itu, kas dan setara kas yang tercatat atas nama Ardito bernilai Rp 117.356.389. Jika digabungkan, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 12.857.356.389.

Di tengah sorotan soal harta kekayaannya, KPK mengamankan Ardito dalam OTT yang juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Informasi awal menyebutkan bahwa operasi ini diduga terkait dugaan suap pada proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Para pihak yang diamankan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijadwalkan tiba pada Rabu malam.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

KPK sebelumnya juga melakukan OTT besar lain yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus serupa.

Rangkaian OTT tersebut menunjukkan peningkatan intensitas penindakan terhadap dugaan korupsi di tingkat daerah.(*)