Skandal Pengadaan Sucolite di PDAM Jambi Masuk Meja Hijau, Ini Fakta Sidangnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi bergulir di pengadilan.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 18 Juni 2026.

Tiga orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut, masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab dari pihak swasta PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Sebelum sidang dimulai, ketiganya tampak digiring petugas dengan kondisi tangan terborgol menuju ruang sidang.

Mereka kemudian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan dalam proses penjernihan air baku PDAM Tirta Mayang selama periode 2021 hingga 2023, dengan sumber air berasal dari Sungai Batanghari.

“Bahan kimia tersebut digunakan untuk pengolahan air baku yang bersumber dari Sungai Batanghari,” ujar JPU di persidangan.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram selama periode berjalan.

PT Definite Hue of Solutions (DHS) kemudian ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.

Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan melalui nota keberatan atau eksepsi.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Juni 2026.

Kuasa hukum dua terdakwa, Wahyu, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan eksepsi untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami, karena ada beberapa poin yang akan kami jelaskan di persidangan,” ujarnya.

Perkara ini sendiri merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya terkait dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia penjernih air di lingkungan PDAM Tirta Mayang.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkasnya resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)




Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Terkuak, Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pengumuman status hukum ketiganya disampaikan Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, memperlihatkan Dadan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Dengan tangan terborgol, ia kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju lokasi penahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Kejagung, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Dalam penyidikan, aparat menemukan adanya dugaan keterkaitan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan para tersangka.

Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan besar meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi program.

Penyidik menduga afiliasi tersebut dilakukan melalui pihak lain yang bertindak sebagai perantara, sehingga hubungan dengan para tersangka tidak terlihat secara langsung dalam dokumen formal.

Selain menelusuri hubungan yayasan mitra, Kejagung juga mengungkap indikasi penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menduga terjadi intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang mengakibatkan pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan aktual di lapangan.

Tidak hanya itu, penyidik turut menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci

Seluruh proyek tersebut diduga mengandung unsur mark up dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini juga menyeret perhatian publik karena muncul di tengah pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional.

Sehari sebelum pengumuman tersangka, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Pada saat yang sama, dua wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga dicopot dari posisinya.

Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara jabatan Wakil Kepala BGN kini diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut.(*)




Skandal Pengadaan Sucolite di Jambi, 3 Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi memasuki tahap penuntutan.

Tim Penyidik Polresta Jambi telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk proses penjernihan air baku dari Sungai Batanghari.

Pengadaan tersebut berlangsung dalam periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan total volume mencapai 5.982.652 kilogram, berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak pengadaan yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

Nilai total kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit dari BPKP Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,45 miliar.

Tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial HT selaku Manager Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT DHS.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditahan pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Kelas IIB Jambi.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP baru.

Kasus ini kini resmi berlanjut ke tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan akan segera menyusun dakwaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.(*)




Korupsi DPRD Merangin: Kejati Jambi Kantongi Bukti Kuat, Tersangka Segera Menyusul

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Kabupaten Merangin periode 2019–2024.

Kasus ini kini masih berada pada tahap penyidikan umum, setelah sebelumnya tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam proses penggeledahan, penyidik Kejati Jambi berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, seperti komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejati Jambi untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohailed, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidikan masih terus berjalan dan telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai cukup kuat.

“Perkaranya masih dalam tahap penyidikan umum. Namun, tim sudah memperoleh bukti-bukti yang cukup, baik terkait perbuatan melawan hukum maupun indikasi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor, sehingga belum dapat diumumkan secara resmi kepada publik.

Lebih lanjut, Adam mengungkapkan bahwa arah penanganan perkara sudah mulai mengerucut pada pihak-pihak tertentu.

Namun, Kejati Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kalau arah tersangka sudah ada, tetapi belum kami tetapkan. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan,” tegasnya.

Kejati Jambi menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, indikasi perbuatan pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut telah terlihat secara nyata.

Lembaga penegak hukum itu juga memastikan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri potensi kerugian negara secara menyeluruh.(*)