Kasus Brimob Aniaya Anak di Tual: Status Terlapor Naik Jadi Tersangka

MALUKU, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku Tenggara, kini memasuki babak baru.

Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan oknum anggota Brimob, Bripda MS, sebagai tersangka.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan dari Ambon, Sabtu (22/2/2026).

Proses penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi.

Kapolres menekankan tidak ada hal yang ditutup-tutupi, sehingga publik dapat memperoleh informasi jelas mengenai kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.

Bripda MS pada Sabtu pagi telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku).

Pemeriksaan mencakup aspek pidana dan dugaan pelanggaran kode etik profesi.

“Pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” jelas Kapolres.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Informasi dari saksi ini menjadi dasar penting untuk memperkuat proses pembuktian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban anak di bawah umur.

Polisi menegaskan akan menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran hukum maupun kode etik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, keluarga korban dan warga setempat menanti hasil penyidikan secara menyeluruh dan objektif, berharap keadilan dapat ditegakkan bagi anak yang menjadi korban.(*)




Ramai Diperbincangkan, Status Tersangka Guru Honorer di Muaro Jambi Akhirnya Dicabut

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman.

Ini setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak melalui restorative justice.

Proses penyelesaian dilakukan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini berawal dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus sempat menjadi perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menerima permohonan maaf tersebut dan berharap masalah selesai.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan penyelesaian kasus ini tidak dipengaruhi opini publik, melainkan kesepakatan damai yang dirintis sebelum kasus ramai diperbincangkan.

Setelah proses restorative justice, perkara ini akan dihentikan melalui SP3.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menilai restorative justice sebagai pendekatan paling proporsional untuk kasus ini, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi dan menjadi pembelajaran bagi guru agar lebih bijak dalam mendidik.

“Ke depan guru harus mampu mengendalikan emosi dan mengedepankan pendekatan edukatif,” tandasnya.(*)