Dua Kader Golkar Jambi Terseret Kasus Hukum pada 2026, dari Dugaan Ijazah hingga Korupsi Rp19,5 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua kader Partai Golkar di Provinsi Jambi harus menghadapi proses hukum sepanjang 2026.
Keduanya berasal dari lingkungan legislatif, yakni Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Herman Efendi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin.
Dua perkara yang menjerat mereka memiliki karakter berbeda.
Amrizal menghadapi dugaan penyalahgunaan identitas dalam dokumen pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan legislatif.
Sementara Herman Efendi terseret perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024.
Penahanan kedua kader ini menempatkan Golkar Jambi dalam sorotan, terutama karena perkara tersebut menyangkut figur partai yang menduduki jabatan publik.
Amrizal: Perkara Dokumen Pendidikan Berujung Penahanan
Nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kerinci, kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri Painan melakukan penahanan terhadap dirinya pada awal November 2026.
Perkara ini berawal dari dugaan penggunaan identitas orang lain dalam dokumen administrasi pendidikan.
Berdasarkan pemberitaan, persoalan tersebut berkaitan dengan surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dalam dokumen yang dipersoalkan, terdapat dugaan penggunaan nomor STTB dan identitas milik orang lain.
Dokumen tersebut kemudian diduga menjadi bagian dari proses pengurusan ijazah Paket C yang digunakan Amrizal untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan anggota legislatif.
Kasus ini tidak langsung berujung pada penahanan.
Setelah laporan masuk dan proses penyelidikan berjalan, Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Proses hukum kemudian berlanjut hingga Kejari Painan mengambil langkah penahanan pada November 2026.
Penahanan tersebut juga mendapat perhatian DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.
Ketua DPD Golkar Jambi, Cek Endra dan Sekretaris DPD Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata menyampaikan bahwa partai akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Amrizal maupun Herman Effendi.
Dengan demikian, meskipun penahanan berlangsung pada 2026, awal perkara Amrizal sebenarnya sudah bergulir sejak tahun sebelumnya.
Herman Efendi: Dugaan Korupsi Anggaran Setwan Rp19,55 Miliar
Perkara kedua menjerat Herman Efendi, yang dikenal sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Merangin. Ia juga masih menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin.
Kejaksaan Tinggi Jambi menahan Herman pada 12 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024.
Perkara ini memiliki nilai dugaan kerugian keuangan negara yang jauh lebih besar.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.
Kejati Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Lima orang menjalani penahanan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada 12 Oktober 2026. Satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Herman masuk dalam daftar tersangka karena perannya sebagai Ketua DPRD Merangin selama periode 2019–2024.
Dalam penyidikan, kejaksaan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan.
Di antaranya pencairan anggaran tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pembayaran fiktif kepada pihak ketiga, hingga transfer dana ke rekening pribadi.
Penyidik juga menemukan dugaan pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai serta pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan menyangkut pengelolaan uang publik selama beberapa tahun anggaran.
Dua Perkara Berbeda, Sorotan terhadap Kader Partai
Jika melihat perjalanan kedua kasus, terdapat perbedaan mendasar antara perkara Amrizal dan Herman Efendi.
Kasus Amrizal berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan identitas dan dokumen pendidikan yang berhubungan dengan persyaratan pencalonan legislatif.
Sementara perkara Herman Efendi menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin dengan nilai kerugian negara sekitar Rp19,55 miliar.
Keduanya sama-sama memiliki keterkaitan dengan jabatan politik dan lembaga legislatif.
Namun, proses hukum yang berjalan tetap harus dilihat berdasarkan peran, alat bukti, serta perkembangan penyidikan masing-masing.
Penahanan dua kader tersebut juga memunculkan perhatian terhadap tanggung jawab partai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kader yang menduduki jabatan publik.
Di sisi lain, publik perlu mengikuti bagaimana Golkar Jambi menyikapi dua perkara tersebut, termasuk langkah organisasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kader dan lembaga legislatif.
Perlu ditegaskan, penetapan tersangka maupun penahanan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.
Kedua perkara masih harus mengikuti proses peradilan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dua kasus ini menjadi catatan penting bagi dinamika politik Jambi sepanjang 2026.
Terlebih, keduanya melibatkan kader partai yang memiliki posisi strategis di lembaga legislatif daerah.(*)
