Kasus Etomidate: 2 Oknum Polisi di Jambi Divonis 6 Tahun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam refill cartridge merek Yakuza Thugs.

Dua terdakwa yang merupakan oknum polisi, Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa, masing-masing dijatuhi pidana 6 tahun penjara serta denda Rp900 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tiurmaida Hitmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 22 September 2026.

“Terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Dalam perkara tersebut, Mario dan Garla didakwa bersama dua terdakwa sipil, yakni Febri Yelita dan Zhabel Apriliansyah.

Putusan terhadap Garla lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Garla dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp900 juta. Sementara Mario dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dengan vonis masing-masing 6 tahun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Perbedaan mencolok muncul dalam putusan terhadap Zhabel Apriliansyah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta kepada Zhabel, dengan ketentuan denda diganti pidana kurungan selama 180 hari apabila tidak dibayar.

“Terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta,” kata majelis hakim.

Vonis tersebut satu tahun lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Zhabel dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Dalam perkara Zhabel, barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut disebut sebanyak lima paket.

Kuasa hukum Zhabel, Dewi Fatma, menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Ia menyoroti hukuman terhadap kliennya yang justru lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, sementara perkara tersebut melibatkan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

“Tentunya kami kecewa karena klien kami satu-satunya terdakwa yang vonisnya lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Padahal ini kan kasusnya sama semuanya,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, perbedaan putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihaknya dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Febri Yelita, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Putusan tersebut justru lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Febri dituntut pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp900 juta.

Dengan demikian, dari empat terdakwa, dua oknum polisi masing-masing divonis 6 tahun, sedangkan dua terdakwa sipil, Zhabel dan Febri, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihak-pihak terkait masih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya.

Perkara ini berkaitan dengan peredaran Etomidate yang dikemas dalam refill cartridge merek Yakuza Thugs dan melibatkan dua oknum polisi serta dua warga sipil sebagai terdakwa.(*)