Sidang Perdana Kasus Ekstasi 536 Butir di Jambi Digelar, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jadi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara narkotika yang menjerat seorang pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 15 September 2026.

Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan RE.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan sebuah tas belanja yang berada di dalam lemari ruang tengah.

Dari tas tersebut ditemukan sejumlah pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell.

Total barang bukti ekstasi yang ditemukan mencapai 536 butir.

Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang lain, antara lain kantong plastik, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, RE disebut mengaku memperoleh ekstasi dari BW.

Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Sementara RB diamankan petugas ketika berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Ketiganya kemudian diproses dalam perkara narkotika dengan barang bukti berupa pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja dan sepeda motor.

Persidangan perdana perkara tersebut tidak hanya menjadi awal proses pembuktian di pengadilan, tetapi juga diwarnai keberatan dari pihak terdakwa.

Firmansyah, kuasa hukum BW, mempertanyakan cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan dalam persidangan.

Menurutnya, JPU dalam persidangan hanya membacakan satu dakwaan yang memuat rangkaian peristiwa, sementara perkara tersebut memiliki tiga terdakwa.

“Yang kami pertanyakan dalam dakwaan tadi JPU hanya membacakan satu dakwaan. JPU menyampaikan rangkaian peristiwa. Padahal terdakwanya ada tiga,” ujar Firmansyah.

Selain persoalan dakwaan, kuasa hukum BW juga mempersoalkan dugaan peran RB dalam perkara tersebut.

Firmansyah menyebut RB diduga berperan menawarkan dan menjual ekstasi. Namun, menurut dia, RB sebelumnya selalu membantah pernah menjual ekstasi kepada kliennya.

“Namun dalam pemeriksaan sebelumnya saudara RB selalu menyangkal tidak pernah menjual ekstasi ke klien kami,” katanya.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, pihak BW menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

“Kami akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan,” tegas Firmansyah.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan untuk menguji dakwaan serta pembuktian atas perkara yang menjerat ketiga terdakwa.

Adapun terkait status dan keterlibatan masing-masing terdakwa, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Kasus Narkoba Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Naik Babak Baru, Kejati Periksa Berkas Perkara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang menyeret seorang oknum pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memasuki fase penting.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mulai menelaah berkas perkara setelah menerima pelimpahan tahap pertama dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Pelimpahan berkas tersebut menjadi langkah lanjutan setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 536 butir ekstasi.

Salah satu tersangka diketahui berinisial SN yang disebut merupakan oknum pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap I dari penyidik.

“Pelimpahan tahap satu sudah kami terima. Saat ini berkas perkara masih dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Noly.

Menurutnya, penelitian berkas dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara telah terpenuhi, baik dari sisi administrasi maupun substansi hukum.

Jaksa akan memeriksa kelengkapan alat bukti, kronologi perkara, hingga konstruksi hukum yang disusun penyidik.

Apabila ditemukan adanya kekurangan dalam berkas, jaksa akan memberikan petunjuk perbaikan kepada penyidik melalui mekanisme pengembalian berkas atau P-19.

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perkara akan dinyatakan lengkap atau P-21 dan masuk ke tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka serta barang bukti.

Dalam perkara ini, selain SN, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial RY dan AS.

Ketiganya diduga berkaitan dengan perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan butir.

Polda Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Langkah hukum terhadap perkara ini kini berada dalam pengawasan jaksa.

Hasil penelitian Kejati Jambi akan menjadi penentu apakah berkas perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan atau masih membutuhkan pendalaman tambahan dari penyidik.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)