Parah! Ayah Tiri di Tanjab Timur Cabuli Anak di Kebun, Terpaksa Deh Dibui

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria berinisial SO (35), warga Kecamatan Berbak, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah laporan resmi diterima pada 22 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh ibu kandung korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah melihat kondisi anaknya yang tidak biasa saat pulang ke rumah.

“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Berbak.

Saat itu korban diminta menemani pelaku ke lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

Namun, korban berhasil menghindari situasi yang lebih buruk sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pelaku.

Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Ahmad Soekani Daulay.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan komunikasi dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial.(*)




Terungkap! Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Sarolangun, Ini Kronologinya

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peristiwa yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

Kapolres Sarolangun Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim Yosua Adrian menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama, atas kejadian yang diduga terjadi dua hari sebelumnya di wilayah Bathin VIII.

Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, sementara pelapor adalah anggota keluarga korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS (27) sebagai tersangka.

Peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka melalui aplikasi pesan singkat. Korban kemudian diajak bertemu dan dibawa oleh tersangka ke beberapa lokasi di luar daerah.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban sempat berada di wilayah lain sebelum akhirnya ditemukan oleh keluarga dan dibawa pulang.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun keluarga korban memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam masa depan generasi muda.

“Kasus ini akan kami tangani secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta satu unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di kemudian hari.(*)