Amrizal Ditahan, Cek Endra Buka Suara: Golkar Siapkan Pendampingan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, akhirnya angkat bicara menyikapi penahanan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 yang tersandung perkara dugaan keterangan palsu dalam akta autentik di Sumatra Barat.

Cek Endra menegaskan, Partai Golkar menghormati dan menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Namun, partai juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Amrizal selama menghadapi perkara tersebut.

“DPD Golkar Jambi menjunjung tinggi proses penegakan hukum atas kasus yang menimpa salah satu kader Golkar, Saudara Amrizal, di Polda Sumbar. Sebagai langkah awal, kami akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Cek Endra.

Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi Golkar Jambi menyusul penahanan Amrizal oleh Kejaksaan Negeri Painan, Sumatra Barat, Rabu 4 November 2026.

Tak hanya soal pendampingan hukum, Cek Endra juga menanggapi kemungkinan perubahan status Amrizal sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Ia menegaskan, partai belum akan mengambil langkah pemberhentian sebelum perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Untuk proses selanjutnya di DPRD Provinsi Jambi, kami menunggu putusan inkrah. Setelah inkrah, baru dilakukan proses pemberhentian,” tegasnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Golkar Jambi akan menunggu kepastian hukum sebelum menentukan langkah politik dan administratif terhadap kadernya yang kini menjalani proses hukum.

Amrizal ditahan setelah Kejaksaan Negeri Painan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumatra Barat melalui proses tahap II.

Penyidik sebelumnya menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Dalam penyidikan, dokumen tersebut diduga memuat dua identitas berbeda yang menjadi pokok persoalan hukum.

Salah satunya merupakan identitas Endres Chan, seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat.

Identitas lainnya tercantum atas nama Amrizal dengan data kelahiran di Kapujan, 12 April 1974.

Sementara Amrizal yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi diketahui lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976.

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan mengikuti pendidikan Paket C.

Ijazah Paket C yang diperoleh kemudian disebut digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan anggota legislatif.

Sebelum menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Ia kemudian terpilih menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.

Kasus ini mencuat setelah Endres Chan merasa identitasnya digunakan tanpa izin. Ia kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jambi.

Setelah proses penanganan laporan di Polda Jambi tidak berlanjut, Endres Chan menempuh jalur hukum melalui Polda Sumatra Barat.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga penyidik menetapkan Amrizal sebagai tersangka.

Kini, setelah penahanan oleh Kejaksaan Negeri Painan, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Golkar Jambi memilih memberikan pendampingan hukum dan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil keputusan terkait status Amrizal sebagai anggota DPRD.

Amrizal tetap memiliki hak untuk membela diri. Status tersangka dan penahanan tidak menghapus asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Anggota DPRD Jambi Amrizal Ditahan Kejaksaan, Terseret Kasus Dugaan Keterangan Palsu Ijazah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh, Amrizal, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Painan, Sumatera Barat, Kamis 5 November 2026.

Penahanan politikus Partai Golkar tersebut menandai babak baru perkara dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Perkara yang menjerat Amrizal berkaitan dengan penerbitan surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumatera Barat.

Penahanan ini berlangsung setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ke kejaksaan melalui tahap II.

Kabar penahanan Amrizal juga mendapat perhatian di lingkungan politik Jambi.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, menyatakan partainya akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Amrizal selama menghadapi proses peradilan.

“Kita akan siapkan pendamping hukum untuk Amrizal,” ujar Cek Endra melalui pesan WhatsApp, Kamis 5 November 2026.

Perkara ini bermula dari laporan Endres Chan pada 21 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat.

Adapun dugaan peristiwa yang menjadi pokok perkara disebut terjadi pada 23 Desember 2023.

Penyidik kemudian menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Ia disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP terkait dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Dalam perkembangan perkara, surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan penyidik.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan laporan mengenai penggunaan identitas dalam dokumen pendidikan.

Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Sebelum perkara di Sumatera Barat berkembang hingga penahanan, nama Amrizal juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah di Polda Jambi.

Pada April 2025, Polda Jambi menyampaikan penghentian penyelidikan atas laporan yang ditangani di wilayah hukumnya karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Namun, penanganan laporan di Polda Jambi dan perkara yang kini ditangani Polda Sumatera Barat merupakan dua proses yang perlu dibedakan.

Perkara di Sumatera Barat berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan menjadi dasar penahanan Amrizal saat ini.

Penahanan Amrizal menjadi perhatian masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh karena ia merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan tersebut.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan bergulir melalui penuntutan dan persidangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Amrizal mengenai penahanan tersebut maupun informasi resmi mengenai jadwal sidangnya.

Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, Amrizal tetap memiliki hak untuk membela diri.

Asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)