Dari 122 Desa di Tebo, Baru 40 BUMDes yang Bergerak, Sisanya Diminta Aktif Kembali

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo mendorong seluruh desa untuk mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.

Dari total 122 desa yang ada di Kabupaten Tebo, baru sekitar 40 desa yang tercatat memiliki BUMDes aktif.

Artinya, masih terdapat 82 desa yang belum optimal menjalankan BUMDes.

Sebagian desa belum membentuk lembaga usaha tersebut, sementara sebagian lainnya sudah memiliki BUMDes tetapi aktivitasnya tidak berjalan atau mengalami kevakuman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar pemerintah desa kembali menghidupkan BUMDes yang belum berjalan.

“Kita akan terus melakukan pembinaan dan meminta pemerintahan desa untuk membentuk BUMDes, dan BUMDes yang tidak aktif agar diaktifkan kembali,” ujar Abdul Malik.

Menurutnya, keberadaan BUMDes memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi desa karena dapat menjadi wadah pengelolaan potensi lokal sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Untuk desa yang BUMDes-nya sudah terbentuk namun tidak berjalan, pemerintah desa diminta melakukan evaluasi, termasuk mengganti kepengurusan apabila diperlukan.

“Kalau BUMDes tidak berjalan, perlu dilakukan pergantian pengurus agar bisa kembali bergerak dan mengelola usaha yang sesuai dengan potensi desa,” katanya.

Abdul Malik menegaskan, keberhasilan BUMDes sangat bergantung pada kemampuan pengurus dalam mengelola usaha.

Karena itu, pemerintah desa perlu memilih orang-orang yang memiliki kemampuan, komitmen, serta mampu membaca peluang ekonomi di wilayah masing-masing.

Pertanian dan Peternakan Jadi Potensi Utama

Pemkab Tebo melihat sektor pertanian dan peternakan sebagai dua bidang yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui BUMDes.

Pengelolaan usaha berbasis potensi desa dinilai dapat memberikan nilai tambah ekonomi, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Menurut Abdul Malik, BUMDes bukan hanya sekadar lembaga usaha desa, tetapi juga instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

“BUMDes merupakan lembaga penggerak perekonomian masyarakat desa yang berada di bawah naungan pemerintah desa. Tujuannya meningkatkan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Pemkab Tebo berharap melalui penguatan BUMDes, desa-desa tidak hanya bergantung pada program bantuan, tetapi mampu mengembangkan sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)




Korupsi APBDes Sungai Pandan Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Pandan, serta PW, yang bertugas sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Tebo, terhitung mulai 27 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Keduanya juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI Tahun 2023.

Dalam proses koordinasi itu ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Namun, karena hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Penyidik menduga kedua tersangka mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, serta menggunakan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 85 orang saksi dan menyita 378 dokumen yang dijadikan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kejari Tebo, hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 85 saksi, menyita 378 barang bukti serta uang tunai Rp245 juta,” kata dia.

“Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” kata Abdurrahman.

Kejari Tebo menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Alhamdulillah! Damkar Kota Jambi Berhasil Cegah Kebakaran Meluas ke Rumah Warga di Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah bangunan kosong tiga lantai di Jalan A. Manaf, Kelurahan Telanai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terbakar pada Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kebakaran diduga dipicu pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga api merembet ke rumah warga di samping bangunan.

Berkat respons cepat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, kobaran api berhasil dikendalikan sebelum meluas ke permukiman padat penduduk.

Api Merembet ke Rumah Warga

Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah bangunan kosong berlantai tiga di Jalan A. Manaf, RT 08, Kelurahan Telanai, Kecamatan Telanaipura.

Api dengan cepat membakar bagian bangunan dan sempat merembet ke bagian atap serta satu kamar rumah warga yang berada tepat di samping lokasi kejadian.

Laporan kebakaran diterima Damkartan Kota Jambi melalui layanan WhatsApp Damkar, sambungan telepon, serta Call Center 112.

Tim dari Pos Pelayanan Kebakaran (Posyankar) Alam Barajo tiba di lokasi sekitar 10 menit setelah menerima laporan.

Damkar Kerahkan 15 Personel dan Dua Armada

Sebanyak 15 personel diterjunkan ke lokasi dengan dukungan dua unit mobil pemadam kebakaran.

Proses pemadaman berlangsung sekitar 50 menit hingga api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan kecepatan respons petugas menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran meluas ke permukiman warga.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi. Prioritas kami adalah melokalisasi api agar tidak merembet ke rumah-rumah di sekitar bangunan yang terbakar,” jelasnya.

“Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan sehingga dampaknya bisa diminimalkan,” ujar Mustari.

Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah

Berdasarkan hasil investigasi sementara, kebakaran diduga dipicu pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang ODGJ di sekitar lokasi.

Bara api yang terbawa angin mengenai paranet, kemudian membakar material mudah terbakar seperti kayu dan tripleks yang tersimpan di dalam bangunan kosong tersebut.

Api kemudian membesar dan menjalar ke bagian atap serta salah satu kamar rumah warga di sebelah bangunan.

“Dugaan sementara api berasal dari pembakaran sampah. Bara api kemudian mengenai paranet, kayu, dan tripleks sehingga api cepat membesar,” kata dia.

“Penyebab pastinya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” jelas Mustari.

Tidak Ada Korban Jiwa

Akibat kebakaran tersebut, bangunan kosong milik Faizal Riza mengalami kerusakan cukup parah.

Sementara itu, rumah milik Cornelis Gustom yang berada di samping lokasi turut terdampak pada bagian atap dan satu kamar.

Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Hingga kini, nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.

Damkar Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Sembarangan

Damkartan Kota Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah tanpa pengawasan, terutama di lokasi yang terdapat material mudah terbakar atau saat cuaca berangin.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat potensi kebakaran melalui Call Center 112 atau layanan Damkartan agar petugas dapat segera melakukan penanganan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah tanpa pengawasan karena berpotensi memicu kebakaran,” kata dia.

“Jika melihat kejadian atau potensi kebakaran, segera laporkan melalui Call Center 112 atau layanan Damkartan agar dapat segera ditangani sebelum api membesar,” pungkas Mustari.(*)




Hasil Uji Sungai Batanghari di Tebo, Tiga Lokasi Berstatus Tercemar Ringan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo terus melakukan pemantauan kualitas air Sungai Batanghari melalui pengujian baku mutu air secara berkala.

Berdasarkan hasil pengujian terakhir, kandungan fecal coliform (bakteri coli) di sejumlah titik masih menjadi perhatian karena ditemukan melebihi ambang batas baku mutu.

Pemantauan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kondisi Sungai Batanghari yang menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat tetap terawasi.

Kualitas Air Sungai Batanghari Diuji Dua Kali Setahun

Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Deriansyah, mengatakan pengujian kualitas air Sungai Batanghari dilakukan secara rutin setiap semester atau dua kali dalam setahun.

“Pengujian baku mutu air Sungai Batanghari dilakukan secara rutin setiap semester atau dua kali dalam setahun,” ujarnya,.

Pengambilan sampel dilakukan di empat titik yang mewakili kondisi aliran Sungai Batanghari di Kabupaten Tebo, yaitu:

  • Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto
  • Desa Teluk Kepayang, Kecamatan VII Koto Ilir
  • Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay
  • Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir

Tiga Titik Sungai Berstatus Tercemar Ringan

Berdasarkan hasil pengujian tahun 2025, kualitas air di Desa Teluk Kayu Putih masih berada dalam kategori baik.

Sementara itu, tiga lokasi lainnya, yakni Teluk Kepayang, Teluk Singkawang, dan Teluk Rendah Ilir, masuk dalam kategori tercemar ringan berdasarkan status mutu air.

Meski demikian, secara umum kualitas air Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Tebo masih memenuhi sejumlah parameter baku mutu yang telah ditetapkan.

Bakteri Coli Masih Melebihi Ambang Batas

Deriansyah menjelaskan, parameter yang masih menjadi perhatian adalah kandungan fecal coliform atau bakteri coli.

Pada beberapa titik pemantauan, kandungan bakteri tersebut masih ditemukan melebihi baku mutu yang berlaku.

“Parameter yang masih menjadi perhatian adalah fecal coliform atau bakteri coli yang masih terdeteksi melebihi baku mutu di Sungai Batanghari,” jelasnya.

Sementara itu, untuk parameter Total Suspended Solids (TSS) atau tingkat kekeruhan air, hasil pengujian menunjukkan masih berada dalam batas baku mutu sungai kelas II.

Air Sungai Harus Diolah Sebelum Dikonsumsi

Menurut Deriansyah, Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Tebo masuk dalam kategori sungai kelas II.

Artinya, air sungai belum dapat digunakan sebagai air minum secara langsung dan harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

“Airnya harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi masyarakat. Peruntukannya memang bukan sebagai air minum langsung,” katanya.

Hasil Uji Tahun 2026 Masih Ditunggu

Untuk pengujian kualitas air tahun 2026, pengambilan sampel telah dilakukan pada April lalu di empat titik yang sama.

Namun hingga pertengahan Juli 2026, hasil analisis laboratorium masih dalam proses sehingga belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.

Menurut Deriansyah, hingga saat ini belum ditemukan indikasi pencemaran yang berasal dari zat kimia berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya.

“Sejauh ini, untuk pencemaran yang disebabkan oleh zat kimia belum ada yang terdeteksi,” ungkapnya.

Sampel Diuji di Laboratorium Terakreditasi

Seluruh proses pengujian dilakukan oleh Laboratorium Mutu Agung yang telah terakreditasi.

Petugas laboratorium mengambil sampel langsung di lapangan sebelum membawanya ke laboratorium di Jakarta untuk dianalisis.

Karena proses pengujian dilakukan bersamaan dengan sampel dari berbagai daerah di Indonesia, hasil laboratorium umumnya baru diterima sekitar dua hingga tiga bulan setelah pengambilan sampel.

“Pengambilan sampel dilakukan langsung oleh petugas laboratorium yang terakreditasi. Sampelnya dibawa ke Jakarta untuk diuji. Karena dilakukan serentak dari seluruh Indonesia, hasilnya biasanya baru keluar sekitar dua sampai tiga bulan,” tutup Deriansyah.(*)




Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua BPD di Tebo, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan H. Meski telah menetapkan tersangka, penyidik Polres Tebo masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula dari kejadian yang terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah salah seorang korban.

Adapun korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial KW dan AF. Salah satu korban, AF, merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, kejadian diawali pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi mendatangi kawasan pinggir sungai untuk menghalau aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan ilegal.

Setelah kegiatan tersebut, korban bersama saksi kembali ke rumah.

Tidak lama berselang, tersangka berinisial A (44) datang ke rumah korban. Saat itu terjadi perdebatan antara A dengan AF yang kemudian berujung pada keributan.

Ketika KW mencoba melerai pertengkaran tersebut, KW diduga mengalami tindakan penganiayaan berupa tamparan yang dilakukan oleh tersangka A.

Situasi kembali memanas setelah tersangka H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam kejadian itu, H diduga menarik pakaian AF hingga mengalami kerusakan serta melakukan tindakan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebo untuk mendapatkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dua Tersangka Telah Ditahan, Polisi Masih Dalami Kasus

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Tebo menetapkan A sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 dan H sebagai tersangka pada 16 Juli 2026.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKBP Triyanto.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses pengembangan ditemukan dugaan tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolres Tebo juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan ringan serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pengancaman.

Proses penyidikan hingga kini masih berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kemungkinan adanya tersangka tambahan akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan selanjutnya.(*)




Beton Pondasi e-Parkir Pasar Sarinah Tebo Diduga Dirusak Warga, Rencana Parkir Elektronik Tuai Penolakan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Rencana penerapan sistem parkir elektronik atau e-Parkir di kawasan Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, mulai mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Pada Kamis malam 16 Juli 2026, beton yang diduga akan digunakan sebagai pondasi fasilitas e-Parkir dilaporkan mengalami kerusakan setelah dirusak oleh sejumlah warga di sekitar kawasan pasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dipicu oleh keberadaan beton yang dinilai sebagian warga mengganggu akses jalan.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan belum adanya rambu-rambu serta penjelasan yang dianggap cukup terkait pembangunan fasilitas parkir elektronik tersebut.

Sejumlah pedagang dan pengguna jalan di kawasan Pasar Sarinah juga menyampaikan keberatan terhadap rencana penerapan sistem e-Parkir.

Kekhawatiran muncul karena sistem tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas pasar serta menambah beban bagi masyarakat yang menggunakan layanan parkir.

Sosialisasi e-Parkir Sudah Dilakukan Pemkab Tebo

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LH-Hub) telah melakukan sosialisasi rencana penerapan sistem e-Parkir di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang pada 25 Juni 2026.

Program tersebut direncanakan diterapkan di dua lokasi, yakni kawasan Pasar Sarinah dan Terminal Rimbo Bujang dengan menggandeng pihak ketiga, yaitu PT Brilian Inovasion Sistem sebagai pengelola transaksi parkir elektronik.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo, Eriyanto, menyampaikan bahwa tahap uji coba e-Parkir dijadwalkan mulai Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan selama tiga bulan.

Menurutnya, penerapan digitalisasi parkir bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir.

Selain itu, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo.

Pedagang Minta Juru Parkir Lama Tetap Dilibatkan

Dalam sosialisasi sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Pasar Sarinah menyatakan dukungan terhadap program e-Parkir apabila mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD.

Namun, mereka berharap para petugas parkir yang selama ini bekerja di kawasan tersebut tetap mendapatkan kesempatan untuk dilibatkan dalam sistem baru yang akan diterapkan.

Masyarakat juga meminta agar penerapan e-Parkir dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta aktivitas ekonomi para pedagang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo maupun pihak vendor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan beton fasilitas e-Parkir maupun respons terhadap penolakan sebagian masyarakat.(*)




Di Tengah Ancaman Gajah Liar, Petani Jambi Bangun Benteng Alami Lewat Agroforestri

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Ancaman konflik antara manusia dan gajah masih menjadi kenyataan yang dihadapi warga di kawasan penyangga Bentang Alam Bukit Tigapuluh, Kabupaten Tebo, Jambi.

Di tengah menyusutnya tutupan hutan dan meningkatnya tekanan terhadap habitat satwa liar, sebagian petani mulai mengubah pola bertani dengan mengembangkan sistem agroforestri sebagai langkah menjaga sumber penghidupan sekaligus mengurangi potensi konflik dengan gajah.

Salah satu petani yang menjalankan pola tersebut adalah Suyati (70), anggota Kelompok Sepenat Unggul di Dusun Benteng Makmur, Desa Muara Kilis.

Perempuan asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, itu telah menetap sekitar dua dekade di kawasan penyangga Bukit Tigapuluh dan menggantungkan penghasilan dari kebun karet seluas satu hektare.

Kini, lahan yang sebelumnya didominasi tanaman karet mulai berubah. Di sela-sela pohon karet tumbuh kopi, durian, alpukat, jeruk hingga meranti.

Sistem tanam beragam itu merupakan bagian dari Program Restorasi Berbasis Masyarakat (RBM) yang didampingi WWF Indonesia.

Suyati mengatakan dirinya menerima 125 bibit tanaman yang terdiri atas kopi, jeruk, alpukat, durian, dan meranti.

Seluruh bibit tersebut ditanam untuk memperkuat fungsi ekonomi lahan sekaligus mendukung upaya pemulihan ekosistem.

“Totalnya ada 125 bibit yang kami tanam sebagai bagian dari restorasi berbasis masyarakat,” ujar Suyati.

Namun, menjalankan usaha tani di kawasan lintasan gajah Sumatera bukan perkara mudah.

Menurutnya, kawanan gajah liar masih kerap memasuki area perkebunan warga dan merusak berbagai jenis tanaman.

Tanaman sawit, pisang, pinang hingga karet menjadi sasaran yang paling sering terdampak ketika gajah memasuki kebun masyarakat.

“Kalau gajah masuk, biasanya warga bersama-sama mengusir menggunakan kembang api supaya kembali ke habitatnya,” katanya.

Di antara berbagai komoditas yang ditanam, kopi justru dinilai paling aman. Selama ini tanaman tersebut hampir tidak pernah dimakan gajah.

“Gajah tidak pernah makan kopi. Kalaupun dilewati hanya terinjak, bukan dimakan,” ungkapnya.

Selain gangguan satwa liar, petani juga harus menghadapi serangan penyakit tanaman.

Bibit alpukat menjadi salah satu yang paling rentan terserang jamur hingga menyebabkan akar membusuk dan tanaman mati.

Pendamping Program Restorasi Berbasis Masyarakat WWF Indonesia, Rara Yulia Putri, menjelaskan agroforestri tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi mengurangi konflik manusia dan gajah melalui pendekatan penghalang alami atau barrier strategy.

Menurut Rara, data pergerakan gajah berdasarkan catatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) periode 2018–2024 menunjukkan desa-desa dampingan berada pada jalur yang cukup sering dilalui gajah.

Di sisi lain, sebagian besar masyarakat telah mengembangkan kebun sawit yang menjadi salah satu sumber pakan favorit satwa tersebut.

Karena itu, WWF mendorong masyarakat menanam jenis tanaman yang relatif tidak disukai gajah, seperti kopi dan kakao, di sela-sela tanaman utama.

Sementara pohon kayu seperti meranti, pulai, dan gaharu ditanam di bagian tepi kebun agar dalam jangka panjang dapat berfungsi sebagai penghalang alami.

“Harapannya gajah menjadi tidak terlalu tertarik masuk ke kebun karena sumber pakannya berkurang, sementara masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari tanaman yang dibudidayakan,” jelasnya.

Rara menambahkan, pemilihan jenis tanaman dilakukan melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sehingga masyarakat ikut menentukan komoditas yang sesuai dengan kondisi wilayah dan memiliki prospek ekonomi.

Menurutnya, kombinasi tanaman kayu dan tanaman produktif tidak hanya membantu memulihkan tutupan hutan dataran rendah Sumatra di Bentang Alam Bukit Tigapuluh, tetapi juga membuka peluang pendapatan yang lebih beragam bagi masyarakat.

Pendekatan tersebut dinilai menjadi salah satu upaya membangun koeksistensi antara manusia dan gajah.

Ketika tutupan hutan terus menghadapi tekanan, pola agroforestri dipandang mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan konservasi dan keberlanjutan ekonomi warga yang hidup berdampingan dengan habitat satwa liar.(*)




Waspada Cuaca Jambi! Hujan Petir dan Angin Kencang Landa Banyak Wilayah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Jambi mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem pada Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 13.37 WIB.

Dalam pembaruan tersebut, sejumlah wilayah di Provinsi Jambi berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir serta angin kencang sekitar pukul 13.47 WIB.

BMKG menyebut kondisi cuaca ini diperkirakan dapat berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan berpotensi meluas ke beberapa wilayah lainnya.

Wilayah yang Berpotensi Terdampak

BMKG merinci sejumlah kabupaten yang saat ini berada dalam potensi hujan lebat, di antaranya:

  • Kabupaten Kerinci: Gunung Raya, Bukit Kerman, Keliling Danau
  • Kabupaten Merangin: Jangkat, Bangko, Pamenang, Lembah Masurai, dan sekitarnya
  • Kabupaten Sarolangun: Air Hitam, Bathin VIII, Sarolangun, Pelawan
  • Kabupaten Batanghari: Mersam, Muara Tembesi, Muara Bulian, Bajubang, dan sekitarnya
  • Kabupaten Muaro Jambi: Kumpeh, Mestong, Sungai Bahar, Sungai Gelam, Bahar Selatan
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Pengabuan, Betara, Merlung, Tungkal Ilir, dan sekitarnya
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Mendahara, Muara Sabak Barat, Geragai, Berbak
  • Kabupaten Bungo: Pelepat, Rantau Pandan
  • Kabupaten Tebo: Tebo Ilir, Tebo Tengah, Muara Tabir, dan sekitarnya

BMKG juga menyebut potensi perluasan hujan ke wilayah lain seperti Tabir, Sekernan, Batang Asai, hingga Senyerang dan wilayah lain, seperti:

Kabupaten Kerinci: Keliling Danau,
Kabupaten Merangin: Muara Siau, Tabir, Tabir Ulu, Tabir Selatan, Tabir Ilir,
Kabupaten Sarolangun: Batang Asai, Sarolangun, Pelawan,
Kabupaten Muaro Jambi: Sekernan, Bahar Selatan,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Tungkal Ulu, Tungkal Ilir, Batang Asam, Senyerang,
Kabupaten Bungo: Rantau Pandan,
Kabupaten Tebo: Tebo Tengah, Serai Serumpun, Muara Tabir, dan sekitarnya.

Kondisi ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga pkl 16:00 WIB

BMKG mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat menyebabkan gangguan aktivitas, genangan air, pohon tumbang, hingga jalan licin.

Warga juga diminta menghindari berteduh di bawah pohon saat terjadi hujan disertai petir serta selalu memantau perkembangan informasi cuaca resmi dari BMKG.(*)




Efisiensi Anggaran Menghantui, Pemkab Tebo Belum Akan Rumahkan PPPK Paruh Waktu

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah daerah, keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tebo kembali menjadi perhatian.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan hingga saat ini belum mengambil langkah merumahkan tenaga PPPK paruh waktu, meski tekanan terhadap belanja pegawai terus meningkat.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menegaskan pemerintah daerah masih berupaya mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu.

Namun, keputusan akhir sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait aturan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Agus, jika pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan ruang lebih besar terhadap porsi belanja pegawai, maka Pemkab Tebo akan berusaha mempertahankan tenaga PPPK paruh waktu yang ada saat ini.

“Selama kemampuan keuangan daerah masih memungkinkan dan ada kebijakan yang mendukung dari pemerintah pusat, kami akan berupaya mempertahankan PPPK paruh waktu. Beberapa daerah memang sudah mengambil langkah merumahkan tenaga tersebut, tetapi di Tebo belum ada kebijakan ke arah itu,” kata Agus.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi. Ia menyebutkan bahwa hingga kini gaji PPPK paruh waktu masih dibayarkan secara rutin setiap bulan meski kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tantangan.

Menurut Nazar, besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Tebo saat ini berada di angka Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Memang jumlahnya belum besar, tetapi sampai saat ini tetap dibayarkan setiap bulan. Di sejumlah daerah lain bahkan ada yang hanya mampu memberikan honor sekitar Rp300 ribu dan pembayarannya tidak selalu rutin,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Tebo berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan PPPK paruh waktu.

Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi beban anggaran daerah sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pegawai.

“Kalau nantinya pembiayaan ditanggung pemerintah pusat, tentu akan lebih baik. Selain meringankan APBD daerah, para PPPK juga berpeluang mendapatkan standar penghasilan yang lebih merata di seluruh Indonesia,” tambah Nazar.

Wacana penarikan pembiayaan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat menjadi salah satu harapan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pegawai dan tuntutan efisiensi anggaran.

Hingga kini, ribuan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu di berbagai daerah masih menunggu kepastian kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait status dan skema pembiayaannya.(*)




Batik Air ke Muara Bungo Dapat Dukungan Penuh, Akses ke Jakarta Kian Terbuka

MUARBAUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Keberlanjutan penerbangan Batik Air rute Jakarta–Muara Bungo kini mendapat jaminan dukungan dari empat daerah di wilayah barat Provinsi Jambi.

Pemerintah Kabupaten Bungo berhasil menggalang komitmen bersama Kabupaten Sarolangun, Merangin, dan Tebo untuk menjaga operasional Bandara Muara Bungo sebagai simpul transportasi udara regional.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dukungan penerbangan Batik Air di Bandara Muara Bungo yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juni 202.

Kesepakatan itu disaksikan langsung Gubernur Jambi Al Haris dan Bupati Bungo Dedy Putra.

Langkah ini dinilai menjadi terobosan penting dalam menjaga keberlangsungan rute penerbangan Jakarta–Muara Bungo (PP), sekaligus memperkuat posisi Bandara Muara Bungo sebagai pintu masuk utama bagi wilayah barat Provinsi Jambi.

Bupati Bungo Dedy Putra mengatakan keberadaan Bandara Muara Bungo tidak hanya melayani masyarakat Kabupaten Bungo, tetapi juga menjadi akses strategis bagi warga Sarolangun, Merangin, dan Tebo.

Karena itu, menurutnya, dukungan lintas daerah menjadi faktor penting untuk menjaga tingkat keterisian penumpang atau load factor penerbangan tetap stabil sehingga maskapai dapat terus beroperasi secara berkelanjutan.

“Bandara Muara Bungo ini bukan hanya milik Kabupaten Bungo, tetapi menjadi aset bersama bagi wilayah barat Jambi. Dukungan dari Sarolangun, Merangin, dan Tebo menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa konektivitas udara sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Dedy Putra.

Ia menilai keberadaan penerbangan langsung menuju Jakarta akan memangkas waktu perjalanan masyarakat, pelaku usaha, investor, hingga aparatur pemerintah yang selama ini harus menempuh perjalanan darat dalam waktu cukup panjang untuk mengakses bandara besar di luar daerah.

Dengan semakin mudahnya akses transportasi udara, Dedy optimistis iklim investasi di wilayah barat Jambi akan semakin berkembang.

Sektor perkebunan, pertambangan, perdagangan, hingga pariwisata diperkirakan menjadi sektor yang paling diuntungkan dari meningkatnya konektivitas tersebut.

Selain itu, penerbangan reguler juga diyakini mampu mempercepat mobilitas barang dan jasa serta membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas antarwilayah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Muara Bungo memastikan seluruh fasilitas pendukung penerbangan telah siap untuk menunjang operasional Batik Air.

Mulai dari aspek keselamatan penerbangan, pelayanan penumpang, hingga kesiapan teknis bandara disebut telah dipersiapkan untuk mendukung jadwal penerbangan reguler yang akan dijalankan maskapai.

Kesepakatan empat daerah ini menjadi sinyal kuat bahwa Bandara Muara Bungo kini diposisikan sebagai infrastruktur strategis regional yang tidak hanya melayani satu kabupaten.

Melainkan menjadi penghubung utama aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di kawasan barat Provinsi Jambi.

Dengan dukungan bersama tersebut, harapan untuk menjadikan Bandara Muara Bungo sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru di wilayah barat Jambi semakin terbuka.(*)