Kabar Baik! Pemkab Tanjab Barat Daftarkan 1.000 Nelayan ke BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pesisir dengan mendaftarkan 1.000 nelayan kecil sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan jaminan bagi pekerja sektor informal yang selama ini menghadapi risiko tinggi saat mencari nafkah di laut.

Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan pencanangan Bulan Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan Tahun 2026 yang digelar pada Sabtu 1 Agustus 2026, sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pencanangan dilakukan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, melalui pemukulan gong sebagai penanda dimulainya rangkaian kegiatan.

Acara turut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah instansi terkait.

Momentum tersebut juga diisi dengan penyerahan simbolis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.000 nelayan kecil.

Selain itu, lima kartu kepesertaan diserahkan secara langsung kepada perwakilan penerima manfaat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Indro Agus Febrianto, mengatakan profesi nelayan termasuk pekerjaan dengan tingkat risiko yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

“Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nelayan memiliki perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat menjalankan aktivitasnya. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas melaut memiliki tantangan yang tidak bisa diprediksi, mulai dari cuaca hingga potensi kecelakaan kerja.

Karena itu, keberadaan jaminan sosial diharapkan mampu memberikan rasa aman, sekaligus membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya di sektor informal.

Menurut Hendra, semakin banyak pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial, semakin besar pula perlindungan ekonomi yang dapat diberikan kepada keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Program ini diharapkan menjadi awal semakin luasnya cakupan kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap para nelayan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dasar terhadap risiko pekerjaan.

Di sisi lain, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.(*)




Untuk Warga Jambi, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca Jambi pada 31 Desember 2025 pukul 13:55 WIB.

Warga diimbau waspada terhadap potensi hujan sedang hingga lebat, yang kemungkinan disertai kilat/petir dan angin kencang mulai pukul 14:25 WIB.

Wilayah yang terdampak awal meliputi:

  • Kabupaten Batanghari: Mersam

  • Kabupaten Muaro Jambi: Sekernan, Sungai Bahar

  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Pengabuan, Betara, Seberang Kota, Bram Itam, Kuala Betara

  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Mendahara Ulu dan sekitarnya

Hujan lebat ini diprediksi meluas ke wilayah lainnya, termasuk:

  • Kabupaten Batanghari: Muara Tembesi, Muara Bulian, Batin XXIV, Pemayung, Maro Sebo Ulu, Bajubang, Maro Sebo Ilir

  • Kabupaten Muaro Jambi: Jambi Luar Kota, Kumpeh, Maro Sebo, Mestong, Kumpeh Ulu, Sungai Gelam, Bahar Utara, Bahar Selatan, Taman Rajo

  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Tungkal Ulu, Tungkal Ilir, Merlung, Tebing Tinggi, Batang Asam, Renah Mendaluh, Muara Papalik, Senyerang

  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Mendahara, Sadu, Dendang, Muara Sabak Barat, Geragai, Berbak

  • Kota Jambi: Telanaipura, Jambi Selatan, Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayangan, Danau Teluk, Kota Baru, Jelutung, Alam Barajo, Danau Sipin, Paal Merah, dan sekitarnya

BMKG memperkirakan kondisi ini masih berlangsung hingga pukul 17:30 WIB.

Warga diimbau untuk tetap waspada, menghindari aktivitas di luar ruangan saat hujan deras, dan memastikan keamanan rumah serta kendaraan dari potensi angin kencang dan petir.(*)




Bakamla Tangkap Kapal Tak Berizin! Bawa 400 Karung Bawang Merah Tujuan Kuala Tungkal

BATAM, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya penyelundupan ratusan karung bawang merah ilegal dari Batam menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.

Aksi penindakan dilakukan oleh kapal patroli KN Tanjung Datu-301 saat melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan barat Pulau Galang, Kota Batam, pada Sabtu (2/8/2025).

Petugas berhasil menghentikan dan mengamankan KM Sinar Bahtera, kapal bermuatan 400 karung bawang merah jenis baleri, yang diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina, perpajakan, maupun surat muatan resmi.

“Muatan bawang tidak memiliki dokumen resmi. Ini termasuk pelanggaran ketentuan pelayaran dan perdagangan,” jelas Mayor Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI.

KM Sinar Bahtera berbobot 34 GT ini diawaki empat orang termasuk nakhoda bernama Husaien.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kapal tidak mengantongi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dan seluruh awak kapal tidak memiliki dokumen kepelautan yang sah.

Mayor Yuhanes mengungkapkan, berdasarkan pengakuan nahkoda, pengiriman ilegal serupa telah dilakukan sedikitnya tiga kali, mengindikasikan adanya jaringan penyelundupan terorganisir.

Atas temuan tersebut, KM Sinar Bahtera diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diperbarui dengan UU No. 66 Tahun 2024, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312 yang mengatur tentang pengoperasian kapal tanpa izin serta awak kapal tanpa kompetensi resmi.

Saat ini, kapal bersama awaknya dikawal ke Pangkalan Bakamla Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.

“Kami pastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Komandan KN Tanjung Datu-301.(*)