Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri Listyo Sigit

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, memasuki babak baru.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka berinisial LSP, yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Persoalan utamanya bukan sekadar aktivitas pemantauan komunikasi, melainkan dugaan penggunaan mekanisme penyadapan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Asep, penyadapan seharusnya memiliki dasar dan keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Namun, penyidik menduga sejumlah nomor telepon masuk ke dalam sistem pemantauan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain Presiden, dugaan penyadapan juga menyasar berbagai kalangan yang memiliki posisi strategis di pemerintahan maupun ruang publik.
Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Asep menyebut, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan log atau rekaman aktivitas dalam sistem.
Dugaan penghilangan jejak digital ini menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani penyidik.
Penyidik turut mengumpulkan barang bukti elektronik untuk menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan sejumlah media, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Barang bukti tersebut diharapkan membantu penyidik mengurai mekanisme penyadapan, pihak yang terlibat, serta dugaan penghapusan data elektronik.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Penyadapan merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Namun, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden dan sejumlah tokoh nasional membuat proses pengungkapan perkara ini menjadi perhatian publik.
Penyidik kini memiliki tugas untuk mengungkap secara terang bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem pemantauan digunakan, serta apakah penghapusan data benar-benar dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan kesalahan para pihak.
Pembuktian tetap harus berlangsung melalui mekanisme peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan Bareskrim, termasuk pengungkapan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.(*)