Wali Kota Jambi Usul Kampung Nelayan ke KKP, Dukung Kebutuhan Pangan Program MBG

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengusulkan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di kawasan Danau Teluk sebagai langkah strategis untuk memperkuat rantai pasok pangan, khususnya kebutuhan ikan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625, Selasa (2/6/2026), yang turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Maulana menjelaskan bahwa, pembangunan Kampung Nelayan ini menjadi salah satu solusi konkret untuk memastikan ketersediaan bahan pangan protein, terutama ikan, yang dibutuhkan dalam pelaksanaan MBG di Kota Jambi.

“Kami sudah mengajukan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Danau Teluk. Lahan seluas dua hektare telah disiapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, jika program tersebut terealisasi, maka kebutuhan ikan untuk ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Jambi dapat dipasok langsung dari kawasan kampung nelayan tersebut secara berkelanjutan.

Selain fokus pada sektor perikanan, Maulana juga memaparkan bahwa pelaksanaan Program Strategis Nasional MBG di Kota Jambi saat ini berjalan cukup optimal.

Dari target 100 SPPG, sebanyak 43 unit telah beroperasi dan 10 unit lainnya siap beroperasi dalam waktu dekat.

Program ini juga telah menyerap sedikitnya 2.160 tenaga kerja lokal serta memberikan manfaat kepada 109.442 penerima, yang terdiri dari 104.535 pelajar dan 4.907 penerima dari kelompok 3B.

Untuk mendukung keberlanjutan program, kebutuhan pangan MBG di Kota Jambi dipasok dari sekitar 35 hingga 40 komoditas bahan pangan yang berasal dari petani dan peternak lokal melalui koperasi maupun distributor daerah.

Di sisi lain, Pemkot Jambi juga mendorong penguatan sektor pertanian di wilayah pinggiran kota.

Maulana mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah berhasil mengubah lahan tidur seluas 10 hektare menjadi lahan produktif yang bahkan meraih penghargaan SDGs Award.

Meski demikian, ia menilai para petani masih membutuhkan dukungan tambahan, terutama berupa alat dan sarana pertanian agar produktivitas dapat terus meningkat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah pusat telah mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan kementerian terkait.

“Kami sudah mencatat semua usulan dari Pemerintah Kota Jambi dan akan kami fasilitasi ke kementerian terkait,” kata Zulkifli Hasan.(*)




Aksi Warga Zona Merah Berbuah Hasil, Wali Kota dan DPRD Jambi Kirim Surat ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perjuangan ratusan warga terdampak persoalan Zona Merah di Kota Jambi mulai menemukan titik terang.

Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (2/6/2026), masyarakat berhasil mendorong lahirnya kesepakatan penting antara DPRD, Pemerintah Kota Jambi, dan perwakilan warga.

Kesepakatan tersebut berupa pengajuan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia guna meminta penyelesaian terhadap persoalan tumpang tindih aset yang menyebabkan ribuan bidang tanah masyarakat berstatus terblokir.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Grha Siginjai itu dihadiri langsung Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, jajaran legislatif, serta perwakilan warga yang selama ini terdampak kebijakan Zona Merah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly membacakan surat permohonan yang akan dikirimkan kepada Presiden RI.

Surat itu berisi permintaan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), meskipun sebagian besar bidang tanah telah memiliki sertifikat hak milik.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak persoalan tersebut.

Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, hingga Suka Karya, dengan luas keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.

Akibat status blokir tersebut, masyarakat mengalami berbagai kesulitan dalam mengurus administrasi pertanahan.

Mulai dari proses balik nama sertifikat, pemecahan lahan, transaksi jual beli, hingga pengajuan kredit perbankan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Kondisi itu dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi ribuan warga yang telah menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Surat kepada Presiden RI tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Panitia Khusus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali.

Melalui langkah tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan sengketa aset yang telah berlangsung cukup lama.

Kesepakatan itu pun disambut antusias oleh warga yang hadir.

Mereka menilai surat kepada Presiden menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan status lahan.

Sebelumnya, aksi demonstrasi berlangsung emosional di halaman DPRD Kota Jambi.

Massa yang didominasi kaum ibu secara bergantian menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan 5.506 sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan Zona Merah.

Warga menegaskan persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan telah memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Banyak pemilik tanah mengaku tidak dapat menjual aset, mengurus sertifikat, maupun mengakses layanan pembiayaan dari perbankan.

Dalam aksi tersebut, DPRD Kota Jambi juga mendapat sorotan dari massa.

Sejumlah peserta aksi menilai lembaga legislatif belum menunjukkan keberpihakan maksimal terhadap perjuangan warga selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Aksi demonstrasi semakin menyita perhatian publik dengan hadirnya replika pocong yang dibawa massa sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Warga berharap surat yang dikirim kepada Presiden RI dapat menjadi langkah awal penyelesaian konflik lahan yang selama ini membayangi ribuan keluarga di Kota Jambi.

Aksi berjalan aman dan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.(*)




Momen HUT Kota Jambi, Ketua DPRD Ungkap 8 Produk Hukum Strategis untuk Pembangunan Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625 Tahun 2026 dimanfaatkan DPRD Kota Jambi untuk memaparkan berbagai capaian strategis yang telah dilakukan sepanjang tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di Ruang Paripurna Swarna Bhumi DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Jambi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Kemas Faried menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi terus menjalankan fungsi legislasi guna mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sepanjang tahun 2025, DPRD Kota Jambi berhasil menghasilkan delapan produk hukum yang menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Beberapa regulasi strategis yang dibahas meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.

Selain itu, DPRD juga mendorong pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah penting lainnya, seperti perubahan struktur perangkat daerah, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga pengarusutamaan gender.

Menurut Kemas Faried, seluruh produk hukum tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Ia menilai, keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan seluruh elemen masyarakat agar berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Meski berbagai capaian telah diraih, Kemas Faried mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kota Jambi. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan pelayanan publik ke depan,” ujarnya.

Peringatan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Kota Jambi yang maju, modern, dan berdaya saing.(*)