Menurunnya Kualitas Jurnalisme di Tengah Tekanan Ekonomi Media

OLEH : Rizal Zebua

Dunia jurnalistik hari ini sedang tidak baik-baik saja. Di balik jargon independensi dan fungsi kontrol sosial, profesi ini perlahan bergeser menjadi sekadar bagian dari mesin industri yang lebih sibuk mengejar angka ketimbang kebenaran.

Jurnalisme, yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi, kini tampak semakin kehilangan taringnya.

Salah satu akar masalah yang paling nyata adalah persoalan kesejahteraan. Upah jurnalis yang kerap tidak sebanding dengan beban kerja menjadi cerita lama yang terus berulang tanpa solusi nyata.

Di banyak perusahaan media, termasuk yang besar sekalipun, profesi jurnalis masih diperlakukan sebagai kerja keras dengan imbal hasil yang sering kali tidak layak.

Namun persoalan terbesar bukan hanya pada gaji. Tekanan kerja yang tinggi, target yang tidak realistis, serta budaya kerja yang serba cepat telah menggeser orientasi utama jurnalistik itu sendiri.

Jurnalis tidak lagi diberi ruang cukup untuk bekerja secara mendalam, teliti, dan kritis. Yang diutamakan adalah kecepatan, kuantitas, dan kepentingan yang sering kali tidak murni jurnalistik.

Lebih jauh, fungsi media kini semakin terdistorsi oleh kepentingan bisnis. Banyak perusahaan media tidak lagi berdiri semata sebagai institusi pers, melainkan juga sebagai entitas komersial yang harus mengejar omzet, iklan, dan pemasukan lain.

Dalam situasi seperti ini, ruang redaksi perlahan tidak lagi sepenuhnya menentukan arah pemberitaan.

Logika bisnis masuk terlalu jauh ke wilayah yang seharusnya steril dari kepentingan non-jurnalistik.

Tidak sedikit jurnalis yang bekerja di lapangan, termasuk di beberapa media di Jambi, mengakui adanya pergeseran tersebut.

Mereka menyaksikan bagaimana energi yang seharusnya digunakan untuk peliputan justru tersedot pada pekerjaan tambahan yang berbau komersial, mulai dari mengejar pemasukan hingga urusan-urusan administratif yang tidak ada kaitannya dengan kerja redaksi.

Akibatnya, jurnalis tidak lagi sepenuhnya menjadi jurnalis. Mereka berubah menjadi tenaga serba bisa yang dipaksa menanggung beban ganda: di satu sisi harus memproduksi berita, di sisi lain harus ikut menopang keberlangsungan bisnis perusahaan media.

Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit berharap kualitas jurnalistik tetap terjaga.

Situasi ini juga berdampak langsung pada regenerasi. Dunia jurnalistik tidak lagi menarik bagi banyak anak muda yang melihat kenyataan di lapangan: kerja tinggi, tekanan besar, tetapi apresiasi minim.

Kaderisasi menjadi tersendat, dan profesi ini perlahan kehilangan daya tariknya sebagai ruang pengabdian intelektual dan sosial.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika standar idealisme mulai dianggap sebagai gangguan. Jurnalis yang masih berpegang pada kode etik, independensi, dan prinsip keberimbangan sering kali dicap tidak adaptif, bahkan dianggap tidak loyal.

Padahal, dalam logika jurnalistik yang sehat, loyalitas utama seorang jurnalis bukan kepada perusahaan atau kepentingan bisnis, melainkan kepada publik dan kebenaran informasi.

Ketika ukuran loyalitas mulai dibalik, di situlah masalah besar terjadi. Jurnalisme tidak lagi menjadi ruang kritik, tetapi berubah menjadi ruang kompromi.

Berita tidak lagi lahir dari proses verifikasi dan kehati-hatian, melainkan dari tekanan target dan kepentingan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang perlahan kita saksikan bukan hanya penurunan kualitas media, tetapi juga erosi fungsi jurnalistik itu sendiri.

Media berisiko kehilangan legitimasi publik karena tidak lagi dipandang sebagai sumber informasi yang independen dan dapat dipercaya.

Pada titik ini, pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar bagaimana jurnalis bertahan, tetapi apakah jurnalisme masih diberi ruang untuk menjalankan fungsinya secara utuh, atau sudah sepenuhnya dikalahkan oleh logika industri yang tidak lagi peduli pada kualitas, melainkan hanya pada keberlanjutan bisnis.
Penulis adalah wartawan aktif di Provinsi Jambi.

Penulis adalah wartawan aktif di Provinsi Jambi(*)




Profesionalisme Pers di Tengah Banjir Konten Digital

Oleh: Rizal Zebua

PERKEMBAGAN teknologi digital telah mengubah wajah jurnalistik secara drastis.

Jika dahulu produksi berita membutuhkan proses panjang, mulai dari peliputan, penulisan, penyuntingan hingga publikasi melalui media yang terverifikasi, kini hampir setiap orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi hanya melalui telepon genggam yang ada di genggaman tangan.

Fenomena ini membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, demokratisasi informasi memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan fakta dan peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan persoalan baru berupa membanjirnya informasi yang belum tentu akurat, tidak terverifikasi, bahkan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan mengenai profesionalisme wartawan kembali mengemuka.

Apakah seorang wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk dapat disebut profesional? Ataukah profesionalisme cukup dibentuk melalui pengalaman dan proses kerja yang dijalani selama bertahun-tahun di lapangan?

Perdebatan ini sebenarnya bukan hal baru. Tidak sedikit wartawan senior yang lahir dan tumbuh sebelum adanya UKW.

Mereka mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, disegani, bahkan menjadi rujukan publik. Pengalaman panjang, integritas, dan kedekatan dengan kode etik menjadi modal utama mereka dalam menjalankan profesi.

Namun kondisi hari ini tentu berbeda dengan dua atau tiga dekade lalu. Arus informasi bergerak jauh lebih cepat.

Persaingan antarplatform semakin ketat. Belum lagi kehadiran media sosial yang sering kali mengaburkan batas antara informasi, opini, propaganda, dan hiburan.

Di tengah situasi tersebut, keberadaan UKW menjadi semakin relevan. Uji Kompetensi Wartawan bukan semata-mata soal mendapatkan sertifikat atau pengakuan administratif.

Lebih dari itu, UKW merupakan instrumen untuk memastikan bahwa seorang wartawan memahami standar dasar profesinya.

Melalui UKW, wartawan diuji pemahamannya mengenai hukum pers, kode etik jurnalistik, serta keterampilan teknis dalam melakukan peliputan dan menyusun karya jurnalistik.

Aspek-aspek ini menjadi penting karena kesalahan dalam pemberitaan tidak hanya berdampak pada reputasi media, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas.

Dewan Pers sendiri telah mengatur standar kompetensi wartawan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akuntabilitas profesi jurnalistik.

Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa UKW bukan satu-satunya ukuran profesionalisme. Sertifikat kompetensi tidak otomatis menjadikan seseorang wartawan yang baik.

Sebaliknya, tidak sedikit wartawan yang telah lulus UKW tetapi masih melakukan pelanggaran etik dalam praktik kerjanya.

Profesionalisme sejatinya lahir dari perpaduan antara kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral.

Seorang wartawan profesional bukan hanya mampu menulis berita dengan baik, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menguji informasi, menjaga keberimbangan, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Tantangan yang lebih besar justru hadir ketika teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai digunakan secara luas dalam produksi konten. Saat ini, AI mampu membuat berita, artikel, bahkan analisis dalam hitungan detik.

Teknologi tersebut tentu dapat membantu kerja jurnalistik, terutama dalam mengolah data dan mempercepat proses produksi.

Namun AI tidak memiliki nurani, tidak memiliki pertimbangan etik, dan tidak memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana manusia.

AI hanya bekerja berdasarkan data dan instruksi yang diberikan. Jika data yang digunakan keliru atau bias, maka hasil yang dihasilkan pun berpotensi menyesatkan.

Di sinilah peran wartawan profesional menjadi semakin penting. Kehadiran teknologi seharusnya tidak menggantikan fungsi jurnalistik, melainkan memperkuatnya.

Verifikasi fakta, konfirmasi kepada narasumber, pemahaman konteks, serta pertimbangan etik tetap menjadi tugas yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mesin.

Karena itu, pertanyaan apakah wartawan perlu mengikuti UKW sebenarnya tidak perlu dipertentangkan secara berlebihan.

UKW penting sebagai standar kompetensi dan bentuk pengakuan profesi. Namun yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai yang diuji dalam UKW benar-benar diterapkan dalam praktik jurnalistik sehari-hari.

Di era ketika semua orang bisa membuat konten dan menyebut dirinya sebagai penyampai informasi, masyarakat membutuhkan pembeda yang jelas antara karya jurnalistik dan sekadar opini yang beredar di ruang digital. Pembeda itu adalah profesionalisme.

Dan profesionalisme tidak lahir hanya dari sertifikat, tetapi juga tidak bisa dilepaskan dari kompetensi.

Keduanya harus berjalan beriringan agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya publik, bukan sekadar bagian dari kebisingan informasi yang memenuhi ruang digital setiap hari.(*)

Penulis adalah wartawan aktif di Provinsi Jambi.