Kepala Sekolah Diwarning! Bupati Tebo Agus Rubiyanto: Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto, menegaskan agar seluruh kepala sekolah berhati-hati dan profesional dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia menekankan setiap keputusan pengelolaan dana harus selalu mengacu pada aturan hukum, sehingga tujuan pengadaan dana BOS dapat tercapai secara optimal.
“Setiap keputusan yang dilakukan harus berdasarkan aturan, bukan sekadar kebutuhan,” ujar Agus Rubiyanto saat memberikan arahan kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.
Bupati Agus menyoroti perubahan kondisi di era digital saat ini. Kemajuan teknologi komunikasi membuat informasi menyebar sangat cepat.
Bahkan melintasi batas wilayah hanya dalam hitungan detik.
“Kecerobohan sedikit saja bisa langsung diakses masyarakat luas dan sampai ke tangan pimpinan. Kadang informasi itu belum tentu benar, tapi sudah tersebar. Karena itu, kita harus bekerja profesional dan senantiasa bertindak sesuai aturan,” jelasnya.
Agus menambahkan, pengambilan keputusan yang tepat harus berangkat dari aturan hukum. Dengan landasan hukum yang jelas, tidak ada hal yang perlu ditakutkan.
Ia menekankan agar seluruh pihak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadikan hukum sebagai panduan utama dalam kebijakan sekolah.
“Terkait penggunaan dana BOS, sudah ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Seluruh kepala sekolah diimbau mempelajari dan memahami juknis serta juklak tersebut agar tidak timbul persoalan di kemudian hari,” tegas Agus Rubiyanto.
Arahan Bupati Tebo ini menjadi pengingat penting bagi para kepala sekolah agar tetap berhati-hati, profesional, dan akuntabel dalam mengelola dana BOS.
Sehingga pendidikan di Kabupaten Tebo dapat berjalan efektif dan sesuai aturan yang berlaku.(*)