DPRD Kota Jambi Soroti Jukir Liar, Dishub Diminta Data Ulang Petugas Parkir

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) mendata ulang seluruh juru parkir (jukir) dan memverifikasi identitas petugas di lapangan.
Langkah ini dinilai penting untuk mempersempit celah praktik parkir liar sekaligus memastikan penerimaan retribusi parkir masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar, menyampaikan desakan tersebut dalam pembahasan evaluasi pengelolaan retribusi parkir.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan jumlah jukir resmi, lokasi penugasan, serta tanggung jawab masing-masing petugas melalui pendataan yang akurat.
Menurut Azhar, ketidakjelasan identitas jukir dapat menyulitkan pengawasan dan membuka peluang bagi oknum untuk mengelola titik parkir tanpa status yang jelas.
Karena itu, Dishub perlu memetakan kembali kawasan parkir dan mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.
“Dishub perlu melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap seluruh jukir yang bertugas di lapangan. Setiap titik parkir harus jelas siapa petugasnya, sehingga jukir resmi dapat dibedakan dari jukir liar dan pengelolaannya bisa lebih tertib,” ujar Azhar.
Selain meminta pendataan ulang, Azhar mendorong Dishub menerbitkan kembali kartu tanda anggota (KTA) bagi jukir resmi.
Kartu tersebut dapat menjadi identitas petugas sekaligus memudahkan masyarakat mengenali juru parkir yang terdaftar dalam pembinaan pemerintah.
Menurutnya, identitas yang jelas juga membantu petugas melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau data dan identitas jukir sudah jelas, pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Kami berharap Dishub dapat memastikan jukir yang bertugas benar-benar terdaftar dan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” katanya.
Azhar menilai penataan perparkiran tidak cukup hanya mengandalkan pendataan administratif.
Dishub juga perlu melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan petugas bekerja sesuai penugasan dan tidak mengelola lokasi parkir di luar ketentuan.
Di sisi lain, DPRD menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan retribusi parkir.
Pendataan jukir dan pemetaan titik parkir dinilai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi pendapatan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyetoran retribusi.
Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mencocokkan lokasi parkir, petugas yang bertanggung jawab, dan kewajiban setoran sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini juga dapat membantu mengurangi risiko kebocoran penerimaan daerah.
Meski demikian, efektivitas penataan tersebut bergantung pada tindak lanjut Dishub, mulai dari verifikasi lapangan hingga pengawasan berkala.
Kejelasan data perlu diikuti mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran yang terukur.
DPRD berharap Dishub Kota Jambi segera membenahi pendataan jukir, menerbitkan identitas resmi, dan memperkuat pengawasan di setiap titik parkir.
Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.(*)