Sistem SAMAN Mulai Berlaku! Komdigi Perketat Moderasi Konten Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap konten negatif di internet.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital yang memuat konten pengguna termasuk media sosial dan layanan berbagi video untuk mengikuti standar moderasi konten yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa SAMAN mulai diberlakukan pada Februari sebagai langkah untuk menekan penyebaran konten ilegal.

“SAMAN akan kita terapkan untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari pornografi, judi dan layanan pinjaman online ilegal adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Komdigi mencatat lebih dari 2,8 juta konten berbahaya telah ditindak sejak tahap awal peluncuran, termasuk lebih dari 2 juta konten terkait perjudian daring.

Sejumlah anggota legislatif menyatakan dukungan, termasuk Wakil Fraksi PKB Syamsu Rizal yang menilai SAMAN penting untuk menekan konten merugikan seperti judi online dan hoaks.

Namun, sejumlah pegiat hak digital mengutarakan kekhawatiran. Nenden Sekar Arum dari SAFEnet menilai definisi konten “meresahkan masyarakat” atau “mengganggu ketertiban umum” masih terlalu kabur sehingga berpotensi membatasi kritik yang sah.

Aktivis lainnya menekankan perlunya pengawasan independen agar proses penurunan konten tetap transparan dan akuntabel.

Komdigi menegaskan bahwa SAMAN tidak ditujukan untuk membungkam kritik publik, melainkan fokus pada konten ilegal yang membahayakan masyarakat.

Para pemerhati hak digital mengingatkan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada keseimbangan antara perlindungan pengguna dan kebebasan berekspresi.

Pemerintah berharap penerapan SAMAN mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak dan pengguna muda.

Meski demikian, implementasinya dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar penanganan konten negatif tidak mengorbankan kebebasan berpendapat.(*)




Kapolda Jambi Tegaskan Perang! Terhadap Narkoba dan Judol

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polda Jambi memperkuat disiplin dan integritas personel melalui apel pagi dan penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Melekat, termasuk penolakan judi online dan penyalahgunaan narkoba, Senin (3/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Brigjen Pol M. Mustaqim, pejabat utama, serta Kapolres dan Kapolresta jajaran.

Seluruh personel Polres mengikuti apel secara daring melalui Zoom Meeting.

Apel diawali dengan menyanyikan Mars Polri, penghormatan pimpinan apel, pengucapan Tri Brata dan Catur Prasetya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Komitmen Bersama.

Langkah ini menjadi simbol kesungguhan Polda Jambi dalam memperkuat disiplin, integritas, dan tanggung jawab moral seluruh anggota.

Kapolda Jambi menekankan bahwa, penandatanganan komitmen bukan sekadar formalitas, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata sehari-hari.

“Saya ingin seluruh personel benar-benar menunjukkan sikap disiplin, menjauhi judi online dan narkoba, serta menjaga kehormatan institusi Polri,” tegas Irjen Krisno.

Kegiatan ditutup dengan pemeriksaan tes urin oleh Kapolda, pejabat utama, serta Kapolres dan Kapolresta, sebagai bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal Polri.

Polda Jambi juga mendapat pengakuan dari Kompolnas dan lembaga nasional atas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Jambi tidak hanya menjaga disiplin internal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme Polri.(*)




Miris! Pelaku Begal di Jelutung Jual Motor Korban Cuma Rp1 Juta untuk Judi Online

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Tindakan kriminal dua pria asal Jambi ini sungguh nekat dan tragis.

Usai melakukan aksi pembegalanterhadap seorang pengendara di kawasan Jelutung, Kota Jambi, para pelaku langsung menjual motor curian tersebut hanya seharga Rp1 juta, dan hasilnya digunakan untuk berjudi secara online.

Pelaku utama yang diketahui bernama M Ramadhan alias Madon (20), warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, mengakui bahwa motor jenis Honda Scoopy merah milik korban mereka jual di wilayah Sungai Lilin dengan harga sangat murah.

“Motornya dijual Rp1 juta. Duitnya buat main judi online,” ujar Madon dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Kota Baru.

Aksi ini dilakukan bersama rekannya, Yoshi Kazu alias Kaju (46), warga Alam Barajo, Kota Jambi, yang juga telah ditangkap dalam kasus ini.

Keduanya diamankan oleh personel Polsek Kota Baru pada Jumat, 26 Agustus 2025, setelah penyelidikan dari laporan curanmor yang masuk sebelumnya.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, membenarkan bahwa salah satu pelaku mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk berjudi.

“Pelaku menjual sepeda motor korban dengan harga sangat rendah. Dan dari pengakuan awal, uang itu dipakai untuk judi online. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Kompol Jimi saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025) malam.

Menurut Kapolsek, motif finansial dan kecanduan judi online mulai menjadi pemicu tren kejahatan jalanan di wilayah Kota Jambi, dan pihak kepolisian akan meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap kawasan rawan.

Madon mengaku bahwa, peristiwa ini bermula dari perselisihan kecil di jalan antara dirinya dan korban.

Merasa digertak, mereka mengejar korban hingga akhirnya terjadi pengejaran yang berujung pada jatuhnya korban dan pencurian kendaraan.

Korban yang panik disebut sempat berhenti di depan sebuah ruko, lalu kabur ke arah Jelutung.

Dalam kondisi panik dan mencoba menengok ke belakang, korban terjatuh. Saat itulah pelaku mengambil alih motor korban.

“Saya yang kejar, tapi yang ambil motornya itu Raju,” tambah Madon, menyebut satu nama lain yang kini sedang diburu polisi.

Polisi juga tengah menelusuri jaringan penadah atau pembeli motor curian tersebut, termasuk jalur distribusi motor hasil kejahatan yang dijual murah.

Dugaan sementara, motor korban dijual di luar kota untuk menghilangkan jejak.

“Kami masih dalami ke mana motor dijual, siapa yang beli, dan apakah ada jaringan penadah yang bermain,” tambah Kompol Jimi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi, karena bisa jadi barang tersebut adalah hasil kejahatan.(*)




Bantah Lakukan Penganiayaan, Berikut Versi Pengakuan Pelaku Begal di Jelutung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Salah satu pelaku pembegalan sadis yang terjadi di Kecamatan Jelutung, Jambi, akhirnya buka suara.

M Ramadhan alias Madon (20), yang sebelumnya ditangkap oleh Polsek Kota Baru, mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap korban, melainkan hanya mengejar korban yang sempat disebut menggertaknya.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Madon menyebut kejadian bermula dari percekcokan di jalan antara dirinya dan korban.

“Korban kayak ngajak ribut, jadi saya sama Kazu emosi dan kejar. Kami pepet, korban berhenti di depan salah satu ruko, kami juga ikut berhenti,” kata Madon saat pemeriksaan.

Menurut Madon, di lokasi itu, mereka menendang sepeda motor korban. Korban yang panik langsung melarikan diri dan sempat berteriak bahwa motornya rusak. Madon dan rekannya lalu mengejar korban ke arah Jelutung.

“Korban kayak panik sambil lihat ke belakang, terus jatuh sendiri. Kami nggak berhenti, cuma lewatin aja. Tapi Kaju bilang mutar balik, terus dia ambil motornya,” ujar Madon.

Motor korban yang diambil adalah Honda Scoopy merah. Madon mengakui bahwa motor tersebut kemudian dijual seharga Rp1 juta, dan uang hasil penjualan itu dipakai untuk bermain judi online.

“Saya baru tiga kali ikut kayak gini. Motor itu dijual murah, uangnya buat main judi,” tambahnya.

Meskipun Madon membantah melakukan pemukulan langsung, Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menegaskan bahwa tindakan mengejar, memepet, menendang motor, dan mengambil kendaraan tetap termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.

“Apapun pengakuannya, korban jatuh saat dikejar dan akhirnya kehilangan kendaraan. Itu sudah memenuhi unsur tindak pidana berat,” tegas Kompol Jimi saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025) malam.

Kapolsek juga membenarkan bahwa korban mengalami luka serius hingga harus kehilangan kaki.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku lain terlibat dalam jaringan ini, termasuk Raju yang disebut oleh Madon sebagai orang yang mengambil motor korban.

Pihak kepolisian juga menelusuri apakah pelaku terlibat dalam aksi kejahatan serupa lainnya di wilayah Kota Jambi.

Madon sendiri mengaku baru tiga kali melakukan aksi pencurian, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.(*)




Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Ditbinmas Polda Jambi Sasar Mahasiswa STIKES

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos menggelar penyuluhan bertema “Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan” dalam program BINTURMAS (Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat), Selasa (30/04/2025).

Kegiatan berlangsung di STIKES Keluarga Bunda Jambi, berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Talang Bakung, Jambi Selatan. Acara ini disambut hangat oleh mahasiswa dan civitas akademika kampus.

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr Dadang D Karyanto, MH, MPd, hadir bersama staf, membuka kegiatan mewakili Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, SIK., MM.

Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta membangun ruang pendidikan yang aman dan bebas diskriminasi.

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman hukum terkait perlindungan anak dan perempuan, seperti UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan KDRT.

Tak hanya itu, isu bullying, cyberbullying, hingga bahaya narkoba, judi online, dan geng motor turut menjadi perhatian dalam penyuluhan ini.

Polda Jambi berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa mampu menjadi agen perubahan dalam lingkungan sosialnya, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan muda.(*)




Wabup Tebo: Kendaraan Tak Terpakai akan Dilelang Tahun Ini!

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemkab Tebo mulai melakukan pendataan aset kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang sudah tidak lagi digunakan secara optimal.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban aset daerah sekaligus persiapan proses lelang kendaraan dinas yang tidak layak pakai.

Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan kendaraan yang sudah tidak efektif digunakan.

“Sekarang sedang kita data. Setelah itu, kendaraan yang tidak dipakai akan dilelang. Kita harapkan prosesnya bisa selesai tahun ini,” ujar Nazar, Senin (22/4/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas akan disesuaikan dengan jabatan struktural agar pemanfaatan aset daerah tepat sasaran.

“Penggunaan kendaraan dinas juga akan kita tertibkan. Contohnya, mobil operasional minimal digunakan oleh pejabat eselon III. Jangan sampai ada eselon IV memakai kendaraan yang melebihi kewenangannya,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai aturan, aset kendaraan dinas yang berusia lebih dari lima tahun bisa dilelang, namun pelaksanaannya tetap memperhatikan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita ingin tahun ini semua tuntas, supaya kendaraan yang tidak layak pakai tidak lagi membebani APBD lewat biaya perawatan,” pungkas Nazar.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tebo dalam pengelolaan aset daerah yang transparan dan efisien, serta upaya optimalisasi penggunaan anggaran daerah.(*)