Walikota Jambi Bersih-Bersih ASN Nakal, 4 Pegawai Sudah Diberhentikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, bahkan siap menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian.

Pernyataan itu disampaikan saat apel pagi di lingkungan Pemkot Jambi, Senin (30/3/2026).

Ia menekankan bahwa setiap ASN wajib menjaga etika, integritas, dan kedisiplinan dalam bekerja.

Tidak ada kompromi. Sanksi berat, termasuk pemberhentian, akan diberikan kepada ASN yang melanggar,” ujarnya.

Saat ini, melalui BKPSDMD, Pemkot Jambi tengah menangani sejumlah kasus pelanggaran disiplin.

Data terbaru mencatat dua PNS dan dua PPPK telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Selain itu, satu pegawai PPPK juga diberhentikan sementara karena terlibat kasus pidana dan masih menunggu putusan pengadilan.

Proses penindakan pun terus berjalan terhadap empat ASN lainnya yang diduga melakukan pelanggaran berat, terutama terkait ketidakhadiran dan pelanggaran jam kerja.

Maulana menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar lebih bersih, profesional, dan berintegritas.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk mengamalkan nilai-nilai BerAKHLAK dalam menjalankan tugas.

Tak hanya soal disiplin kerja, ia juga memberi perhatian khusus pada perilaku keuangan ASN.

Ia mengingatkan agar tidak terjerumus dalam praktik pinjaman online ilegal maupun judi online yang dapat merusak citra dan kinerja.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan ASN tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Jambi ingin memastikan terciptanya birokrasi yang profesional sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.(*)




Fenomena Memprihatinkan, 15 ASN Muaro Jambi Ajukan Perceraian Sepanjang 2025

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan tren yang perlu menjadi perhatian.

Sepanjang 2025, BKPSDM Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan 15 rekomendasi perceraian bagi ASN yang berkasnya dinyatakan lengkap, agar proses hukum dapat dilanjutkan ke pengadilan agama.

Kepala Bidang Pengembangan ASN BKPSDM Muaro Jambi, Hendri Wijaya, mengungkapkan dari total 17 permohonan perceraian yang masuk, satu pengajuan ditolak karena belum memenuhi persyaratan administratif, sementara satu permohonan lainnya masih dalam proses evaluasi.

“Pada 2025, ada 15 ASN yang berkasnya lengkap dan memenuhi syarat sehingga kami keluarkan rekomendasi untuk lanjut ke Pengadilan Agama,” kata Hendri saat ditemui di Sengeti.

Permohonan yang ditolak biasanya berasal dari pasangan muda yang baru menikah beberapa bulan dan belum memenuhi ketentuan administratif.

Data BKPSDM menunjukkan mayoritas ASN yang mengajukan perceraian bekerja di sektor pelayanan dasar, seperti guru di Dinas Pendidikan dan tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan.

Beberapa kasus juga berasal dari OPD lain di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.

Dari sisi pemohon, sebagian besar adalah istri yang menggugat cerai suami. Namun, terdapat pula kasus di mana suami mengajukan gugatan terhadap istrinya.

Alasan yang tercatat secara administratif umumnya perselisihan dan pertengkaran yang berulang. Setelah pendalaman, faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan.

“Masalah utama mayoritas ASN yang bercerai adalah ekonomi. Ada juga yang terkait perilaku suami yang terjerat judi online, yang masuk kategori persoalan ekonomi,” jelas Hendri. Selain itu, perselingkuhan dan pekerjaan pasangan di luar negeri turut menjadi faktor pemicu perceraian.

Memasuki awal 2026, satu laporan perceraian baru kembali diterima BKPSDM. Pemerintah daerah menegaskan proses pembinaan, mediasi, dan evaluasi tetap dijalankan sebelum menerbitkan rekomendasi resmi perceraian, sesuai ketentuan bagi ASN.

Lonjakan perceraian ini menjadi catatan serius bagi Pemkab Muaro Jambi dalam upaya penguatan ketahanan keluarga ASN, pembinaan mental, serta pengawasan perilaku yang dapat memengaruhi stabilitas rumah tangga dan kinerja aparatur sipil negara.(*)