Geram Jawaban Tak Konsisten, Hakim Tegur Saksi Mantan Kadis Pendidikan Batang Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) pada PKBM Anugrah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Agung Wihadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Batanghari periode 2020–2022, dan Zulfadli, Kadis Pendidikan yang masih menjabat hingga saat ini.

Saksi pertama, Agung Wihadi, mengungkapkan bahwa dana BOP bersumber dari APBN dalam bentuk hibah untuk menunjang operasional kegiatan belajar di PKBM.

Menurutnya, pencairan dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada triwulan pertama dan kedua.

Namun selama pemeriksaan, Agung tampak kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan dari JPU.

Banyak pertanyaan yang hanya dijawab dengan kalimat “tidak tahu” atau “sudah dijelaskan di BAP”, termasuk saat ditanya mengenai besaran dana yang diterima tiap PKBM.

“Saya takut salah sebut, untuk SD sekitar Rp1,3 juta, untuk SMP saya lupa pastinya, mungkin Rp1,6 atau Rp1,8 juta,” ujar Agung dengan nada ragu.

Sikap saksi yang tidak membawa data dan kerap lupa membuat majelis hakim menegur keras.

“Saudara menjadi Kadis pada periode terjadinya perkara ini, masa tidak membawa data? Ini perkara serius, bukan sekadar diingat-ingat,” tegur hakim dengan nada tinggi.

Agung kemudian menyebut bahwa pada 2020 terdapat 22 PKBM, sementara pada 2021 jumlahnya menurun menjadi 19 PKBM.

Ia juga menyatakan bahwa PKBM Anugrah melakukan pencairan dana hingga empat kali selama dua tahun anggaran.

Selanjutnya, saksi kedua Zulfadli memberikan keterangan dengan membawa dokumen pendukung.

Ia menjelaskan bahwa dana BOP disalurkan langsung ke rekening PKBM masing-masing, dan pihak dinas mengontrol penggunaan dana melalui laporan pertanggungjawaban.

“Untuk pencairan, dananya masuk langsung ke rekening PKBM. Kami minta surat pertanggungjawaban sebagai bentuk kontrol,” jelas Zulfadli di hadapan hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan juga melakukan monitoring minimal sekali setahun melalui penilik untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai juknis.

Diketahui, terdakwa Nur Asia, selaku pengelola PKBM Anugrah, diduga melakukan penyalahgunaan dana BOP selama periode 2020–2023.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada pekan depan.(*)