Lebih dari 725 Juta Layanan Digunakan, BPJS Kesehatan Sebut JKN Kian Mudahkan Akses Berobat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan perannya sebagai salah satu pilar utama perlindungan sosial di Indonesia.

Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraan, BPJS Kesehatan menilai JKN tidak hanya memperluas akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, saat memaparkan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 dalam Public Expose yang digelar di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Menurut Prihati, keberadaan JKN telah berkembang menjadi instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Dengan jaminan pembiayaan layanan kesehatan, masyarakat dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk tetap produktif tanpa terbebani biaya pengobatan.

“Program JKN bukan sekadar memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya SDM Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing,” ujar Prihati.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta JKN tercatat mencapai 282,7 juta jiwa atau sekitar 98,62 persen dari total penduduk Indonesia.

Tingginya cakupan kepesertaan tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan.

Sepanjang 2025, peserta JKN memanfaatkan layanan kesehatan sebanyak 725,3 juta kali atau rata-rata lebih dari 1,9 juta layanan setiap hari.

BPJS Kesehatan menilai angka tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN sekaligus semakin mudahnya akses layanan kesehatan di berbagai daerah.

Untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat, BPJS Kesehatan terus memperluas transformasi digital.

Sejumlah kanal layanan seperti aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA, hingga Care Center 165 menjadi bagian dari upaya mempermudah peserta mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor.

Selain itu, jaringan layanan kesehatan juga terus bertambah. Hingga akhir 2025, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Di sektor keuangan, BPJS Kesehatan menyatakan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih berada dalam kategori sehat.

Hingga akhir 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp30,04 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp3,94 triliun.

Nilai tersebut disebut mampu memenuhi kebutuhan pembayaran klaim hingga sekitar 1,88 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi tata kelola, BPJS Kesehatan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kali berturut-turut sejak menjadi BPJS Kesehatan.

Lembaga tersebut juga mencatat skor Good Governance sebesar 97,67, tingkat maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC) sebesar 4,01, nilai Baldrige Excellence Framework (BEF) 685, serta skor Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 80,48.

Tak hanya di sektor kesehatan, BPJS Kesehatan juga menyoroti kontribusi JKN terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Program JKN memberikan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan efek berganda bagi berbagai sektor ekonomi.

Kajian tersebut juga menyebut Program JKN membantu sekitar 8,1 juta penduduk keluar dari kemiskinan pada periode 2018–2019 dan melindungi sekitar 16 juta warga dari risiko jatuh miskin akibat tingginya biaya kesehatan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan mengakui tantangan menjaga keberlanjutan program masih cukup besar.

Sepanjang 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun.

Sebanyak 26,42 persen di antaranya digunakan untuk membiayai penyakit katastropik yang sebagian besar dinilai dapat dicegah melalui deteksi dini dan penerapan pola hidup sehat.

Karena itu, BPJS Kesehatan menyatakan akan terus memperkuat program promotif dan preventif, meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki kepatuhan pembayaran iuran, serta memperkuat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa sebagai pengelola dana publik, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab menjaga transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas dalam penyelenggaraan Program JKN.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai JKN merupakan implementasi amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, peningkatan kualitas layanan dan tata kelola yang telah dicapai perlu terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty.

Ia menilai pembiayaan kesehatan bukan sekadar beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.(*)




Hampir Seluruh Penduduk Indonesia Terlindungi JKN, Ini Catatan Kinerja BPJS Kesehatan 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memperluas jangkauannya.

Hingga akhir 2025, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 282,7 juta penduduk Indonesia atau 98,62 persen populasi telah menjadi peserta JKN.

Angka tersebut menempatkan cakupan kepesertaan JKN hampir menyentuh target perlindungan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan capaian tersebut tersebar di 30 provinsi dan 407 kabupaten/kota di Indonesia.

Di sisi lain, tingginya cakupan kepesertaan juga diikuti peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat.

Sepanjang 2025, layanan JKN dimanfaatkan sebanyak 725,3 juta kali. Jumlah itu meningkat dibandingkan 673,9 juta pemanfaatan pada 2024.

Dengan kata lain, hampir 1,99 juta layanan kesehatan diakses peserta JKN setiap hari.

“Peningkatan pemanfaatan ini menunjukkan bahwa akses layanan kesehatan semakin mudah dijangkau rakyat Indonesia,” ujar Prihati dalam Public Expose Kinerja Tahun 2025 bertajuk JKN Kuat, Rakyat Sehat, Ekonomi Melesat di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi kelompok yang paling banyak memanfaatkan layanan JKN. Sepanjang 2025 tercatat 276,9 juta kunjungan atau sekitar 38,19 persen dari total pemanfaatan layanan.

Selanjutnya, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menyumbang 180 juta kunjungan atau 24,83 persen, sementara peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda) mencatat 134 juta kunjungan atau 18,48 persen.

Di balik meningkatnya akses layanan, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan berupa melonjaknya pembiayaan penyakit katastropik.

Sepanjang 2025, kelompok penyakit berbiaya tinggi menyerap 26,28 persen dari seluruh biaya pelayanan kesehatan JKN.

Penyakit jantung masih menjadi penyumbang biaya terbesar dengan 29,7 juta kasus dan total pembiayaan mencapai Rp17,3 triliun.

Setelah itu disusul gagal ginjal sebanyak 12,6 juta kasus dengan biaya Rp13,3 triliun, kanker mencapai 7,1 juta kasus senilai Rp10,3 triliun, serta stroke sebanyak 9,5 juta kasus dengan biaya Rp7,2 triliun.

Menurut Prihati, tingginya pembiayaan tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya promotif dan preventif agar keberlanjutan Program JKN tetap terjaga.

Dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran JKN sepanjang 2025 mencapai Rp176,72 triliun atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp165,34 triliun.

Tingkat kolektibilitas iuran juga tetap tinggi di angka 99,17 persen.

Sementara itu, total beban jaminan kesehatan yang dibayarkan mencapai Rp191,33 triliun dengan rasio klaim sebesar 108,27 persen.

Meski demikian, kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih dinilai sehat.

BPJS Kesehatan melaporkan aset bersih DJS Kesehatan mencapai Rp60,139 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp3,94 triliun.

Nilai tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan pembayaran klaim hingga sekitar 1,88 bulan, lebih tinggi dari batas minimal yang dipersyaratkan sebesar 1,5 bulan.

Transformasi layanan digital juga terus diperkuat. Selama 2025, aplikasi Mobile JKN digunakan sebanyak 81,95 juta kali.

Layanan WhatsApp PANDAWA mencatat 36,1 juta transaksi, sedangkan Care Center 165 melayani sekitar 2,2 juta transaksi masyarakat.

BPJS Kesehatan juga memperluas layanan tatap muka melalui BPJS Keliling yang hadir di 30.317 titik dengan total 698.227 transaksi.

Sementara layanan di Mal Pelayanan Publik telah tersedia di 265 lokasi dengan 736.268 transaksi sepanjang tahun.

Dari sisi kualitas pelayanan, tingkat kepuasan peserta meningkat menjadi 92,9 persen pada 2025, naik dibandingkan 92,1 persen pada tahun sebelumnya.

Seluruh 132.319 pengaduan yang diterima BPJS Kesehatan juga telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Dalam aspek tata kelola, BPJS Kesehatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak berdiri sebagai BPJS Kesehatan.

Skor Good Governance juga mencapai 97,67 dengan predikat Industry Leader, sementara Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat skor 80,48.

Selain dampak di sektor kesehatan, Program JKN juga dinilai memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan kajian LPEM FEB UI, JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, membantu 7 hingga 8,1 juta penduduk terhindar dari kemiskinan, serta meningkatkan angka harapan hidup masyarakat hingga tiga tahun.

Ke depan, BPJS Kesehatan menyatakan akan fokus pada reaktivasi peserta, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran, penguatan pencegahan penyakit dan pengendalian fraud, serta menjaga kualitas pelayanan agar keberlanjutan Program JKN tetap terpelihara.

“Mari kita kawal bersama Program JKN agar bisa terus berjalan berkesinambungan. JKN adalah milik kita bersama,” tutup Prihati.(*)




Pemerintah Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Tetap Aman

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah terus mengkaji kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan seiring meningkatnya tantangan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa jika ada kenaikan tarif, kelompok masyarakat miskin tetap tidak terdampak.

Kelompok miskin yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap mendapat perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iuran mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.

Menteri Kesehatan menekankan prinsip BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial yang mengedepankan gotong royong.

Peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi berkontribusi lebih untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Konsepnya asuransi sosialitas BPJS memang ada orang yang kaya itu mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak, orang kaya bayarnya lebih, tapi akses jalannya sama,” tambahnya.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama. Peserta PBI sepenuhnya ditanggung negara, sementara peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja mandiri membayar sesuai kelas layanan.

Pekerja penerima upah membayar iuran berdasarkan persentase gaji, dengan sebagian ditanggung pemberi kerja.

Pemerintah menilai keberlanjutan pembiayaan JKN penting untuk dijaga, mengingat biaya layanan kesehatan terus meningkat setiap tahun.

Ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan pengeluaran klaim menjadi salah satu faktor evaluasi.

Meski demikian, Budi menegaskan belum ada keputusan final terkait kenaikan iuran, dan setiap kebijakan akan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan semangat keadilan sosial tetap menjadi dasar pengelolaan BPJS Kesehatan, di mana masyarakat mampu berkontribusi lebih besar, sementara kelompok rentan tetap terlindungi tanpa tambahan beban biaya.(*)




BPJS Kesehatan Defisit Hampir Rp20 Triliun, Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Iuran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih mengalami defisit hampir Rp20 triliun per tahun.

Menurut Budi, kondisi ini membuat penyesuaian iuran BPJS menjadi langkah yang tak terhindarkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS itu sudah negatif setahunnya Rp20-an triliun, sudah hampir Rp20 triliun. Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap lima tahun,” ujar Budi, dikutip dari kanal YouTube BPJS Kesehatan, Selasa (24/2/2026).

Budi Gunadi menekankan bahwa persoalan pembiayaan JKN bukan sekadar masalah teknis, melainkan tantangan struktural yang membutuhkan kebijakan berani.

Ia menambahkan, lembaga asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan tidak ideal jika terus defisit, karena bisa mengganggu stabilitas layanan kesehatan nasional.

“Perkembangan dinamika antara realita teknis dan politis mesti kami jaga agar teknisnya jangan sampai rusak,” tambah Budi.

Menteri Budi menjelaskan, jika kondisi defisit dibiarkan, keberlanjutan layanan kesehatan bisa terancam. Oleh karena itu, penyesuaian iuran perlu dilakukan, terutama bagi peserta mampu.

“BPJS sudah negatif, harusnya tidak boleh negatif. Artinya iuran memang harus naik. Memang ada pertimbangan politis karena ini ramai, tapi yang seharusnya ramai itu harusnya yang kaya,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan tetap memprioritaskan akses layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sambil menjaga stabilitas fiskal program JKN.

Dengan defisit yang terus terjadi, pemerintah kini meninjau kembali kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah strategis untuk memastikan sistem jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan dan stabil.(*)




Catat! Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Bisa Diklaim BPJS per Januari 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, mulai Januari 2026, terdapat sejumlah jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini sejatinya bukan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali terhadap regulasi jaminan kesehatan nasional yang telah berlaku.

Pembaruan dilakukan pada sisi implementasi agar sistem JKN tetap berkelanjutan dan fokus pada layanan medis yang bersifat esensial serta berbasis kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak semua tindakan medis dapat diklaim melalui JKN.

Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau tidak memiliki indikasi medis yang jelas dikecualikan dari pembiayaan.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan manfaat, mutu layanan, dan keberlanjutan pendanaan jaminan kesehatan nasional.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain perawatan kecantikan seperti operasi plastik untuk tujuan estetika, pemasangan kawat gigi yang bersifat kosmetik, serta pengobatan infertilitas.

Selain itu, penyakit atau cedera yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, serta konsumsi alkohol juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah, tindakan medis yang masih bersifat eksperimental, serta pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, juga tidak dapat diklaim.

Berikut ringkasan 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa tertentu

  2. Perawatan estetika atau kosmetik

  3. Perataan gigi untuk tujuan kecantikan

  4. Cedera akibat tindak pidana

  5. Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

  6. Dampak konsumsi alkohol dan narkotika

  7. Pengobatan infertilitas

  8. Pengobatan alternatif yang belum teruji secara medis

  9. Layanan medis di luar negeri

  10. Tindakan medis eksperimental

  11. Pelayanan tanpa indikasi medis

  12. Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS

  13. Layanan yang telah dijamin program lain

  14. Kecelakaan kerja atau lalu lintas yang ditanggung lembaga lain

  15. Perlindungan kesehatan tertentu bagi TNI/Polri

  16. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

  17. Alat kontrasepsi

  18. Perbekalan kesehatan rumah tangga

  19. Layanan di luar manfaat JKN

  20. Kasus yang tidak sesuai prosedur rujukan

  21. Pelayanan lain yang dikecualikan dalam regulasi

Meski terdapat pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung sebagian besar layanan medis penting, mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, tindakan operasi, hingga pengobatan penyakit kronis sesuai dengan prosedur dan ketentuan rujukan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Peserta juga disarankan rutin mengikuti pembaruan kebijakan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan guna memastikan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN dapat dimanfaatkan secara optimal.(*)




Tips Mendapatkan Rujukan Rumah Sakit Cepat untuk Peserta JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi peserta JKN, sistem rujukan berjenjang sering dianggap rumit.

Namun, mekanisme ini justru dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapat penanganan medis yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta biasanya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.

Jika memerlukan perawatan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai kompetensi medis.

“Mekanisme ini mencegah rumah sakit dipenuhi pasien yang seharusnya ditangani di FKTP, sehingga akses untuk pasien yang membutuhkan layanan lanjutan tetap terjaga,” kata Rizzky.

Rujukan berjenjang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Sistem ini kini berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi berdasarkan kelas fasilitas.

Beberapa kondisi memungkinkan peserta JKN langsung dirujuk ke rumah sakit, termasuk perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penyakit kronis seperti hemofilia, thalasemia, TB-MDR, dan HIV-ODHA.

Peserta usia di atas 65 tahun atau yang memerlukan pengobatan jangka panjang juga bisa mendapat rujukan langsung.

BPJS Kesehatan memudahkan perpanjangan rujukan langsung di rumah sakit bagi pasien yang menjalani perawatan rutin, tanpa harus kembali ke FKTP.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan.

Menurut Direktur RS Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, rujukan berjenjang membantu dokter memahami kondisi pasien lebih cepat.

Sehingga layanan menjadi lebih maksimal. Peserta JKN diperlakukan sama dengan pasien umum, sesuai indikasi medis.

Peserta JKN asal Bandar Lampung, Mutiara Vania, merasakan langsung manfaat rujukan berjenjang saat anaknya menderita thalasemia beta mayor.

Sejak pemeriksaan awal di FKTP, ia langsung diarahkan ke rumah sakit yang tepat, dan seluruh perawatan, termasuk transfusi darah, ditanggung BPJS Kesehatan.(*)




JKN Dorong Indonesia Capai UHC, Fokus Efisiensi dan Perlindungan Masyarakat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Indonesia berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), tidak hanya karena percepatan kepesertaan.

Tetapi juga kemampuan negara memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan kapan pun dan di mana pun tanpa hambatan teknis maupun biaya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata.

Dengan kepesertaan lebih dari 98%, tantangan terbesar kini adalah inflasi alat kesehatan dan meningkatnya penyakit berbiaya tinggi.

“Efisiensi dalam penyelenggaraan JKN penting tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” kata Pratikno.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa UHC adalah investasi bangsa untuk kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi fondasi negara yang kuat dan sejahtera.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menekankan bahwa UHC sejatinya memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak membuat masyarakat jatuh miskin karena biaya berobat.

Nizar juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi dan koordinasi lintas kementerian, sehingga tata kelola jaminan sosial tetap stabil.

Inti sistem jaminan sosial Indonesia, menurut Nizar, adalah gotong royong. Negara menanggung iuran warga kurang mampu, sementara masyarakat mampu saling membantu.

“Dengan UHC, tidak ada orang Indonesia yang dibiarkan menderita karena sakit,” ujarnya.

Pada momentum World UHC Day, Nizar berharap pencapaian UHC mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sarana dan prasarana kesehatan.

Sehingga akses layanan bagi seluruh masyarakat semakin mudah.(*)




Waduh! Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap Tahun 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sustainability atau keberlanjutan jaminan kesehatan nasional sangat tergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin besar manfaat, maka biaya yang harus ditanggung juga makin tinggi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat dengan Badan Anggaran DPR pada Kamis (21/8).

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan iuran akan diikuti dengan penyesuaian anggaran untuk PBI yang bersumber dari APBN.

“Saat menaikkan tarif BPJS, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk PBI. Sedangkan bagi peserta mandiri, iurannya tetap, sehingga pemerintah memberikan subsidi untuk selisih tersebut, khususnya bagi peserta PBPU,” tambahnya.

Meski demikian, Sri Mulyani belum mengungkap besaran kenaikan iuran yang akan diterapkan pada 2026.

Pembahasan lebih rinci akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Pemerintah memberikan ruang untuk menaikkan iuran secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

“Dalam penyusunan skema pembiayaan, perlu keseimbangan antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Oleh karena itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap agar mengurangi dampak negatif sekaligus memastikan keberlanjutan program,” bunyi dokumen tersebut.

Buku Nota Keuangan juga mengungkapkan beberapa tantangan yang harus dihadapi Program JKN, seperti tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta banyaknya tunggakan iuran.

Selain itu, lesunya kondisi ekonomi dan meningkatnya jumlah PHK massal berpotensi mengurangi peserta aktif JKN karena menurunnya pekerja yang membayar iuran.

“PHK massal dapat menurunkan jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga memperbesar risiko peserta nonaktif,” jelas dokumen tersebut.

Tantangan lain adalah rendahnya kepatuhan membayar iuran dan belum optimalnya kolektibilitas iuran dari pemerintah daerah, yang menyebabkan arus kas BPJS Kesehatan terganggu.(*)




Ombudsman Jambi Soroti Layanan BPJS, Masyarakat Diimbau Pahami Prosedur Kesehatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masih maraknya keluhan dan kebingungan masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan, terutama dalam prosedur penggunaan fasilitas kesehatan, menjadi perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.

M. Padli, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit di Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa penolakan umumnya terjadi karena peserta BPJS Kesehatan tidak memenuhi syarat atau prosedur yang telah ditetapkan.

“Fasilitas kesehatan memang berkewajiban memberikan pelayanan, namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi yang berlaku. Akibatnya, mereka gagal mendapatkan layanan yang diharapkan,” ujar Padli dalam dialog publik di Stasiun RRI Jambi, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan, pentingnya edukasi publik secara terus-menerus tentang tata cara penggunaan BPJS, terutama mengenai sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan ketentuan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) yang harus memenuhi kriteria medis tertentu.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan edukasi, termasuk soal kewajiban membayar iuran agar peserta bisa menerima pelayanan sesuai ketentuan,” jelas Padli.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Adithia Hangga Rimartha, mengatakan bahwa edukasi merupakan salah satu hak peserta JKN.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal informasi yang mudah diakses masyarakat.

“Kami memiliki call center 165, media sosial resmi, website, dan aplikasi Mobile JKN yang bisa digunakan peserta untuk mendapatkan informasi atau layanan digital,” tutur Adithia.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas di rumah sakit untuk memberikan informasi langsung dan membantu menyelesaikan kendala peserta di lapangan.

Adithia pun mengajak masyarakat agar aktif mencari informasi, serta berpartisipasi dengan menyampaikan kritik, saran, dan laporan kepada BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.(*)




Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi: Komitmen Layanan Kesehatan Berkualitas dan Tanpa Diskriminasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam menyediakan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

BPJS Kesehatan berfokus pada pemberian layanan kesehatan berkualitas tanpa diskriminasi bagi setiap peserta, terlepas dari latar belakang sosial dan ekonomi.

“Keberhasilan prosedur persalinan ini menjadi bukti nyata bahwa peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa perlu khawatir akan biaya. Sesuai dengan prinsip gotong royong, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shanti Lestari.

Shanti Lestari juga mengingatkan pentingnya bagi seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaan mereka aktif agar tidak terkendala dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Tegaskan Pentingnya Program Perlindungan Sosial, untuk RT di Kota Jambi

Baca juga:  Pastikan Volume MinyakKita Kemasan Botol Maupun Pouch, Dirreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan 

Untuk mempermudah peserta, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

“Peserta JKN dapat mengecek status kepesertaan mereka dengan mudah menggunakan layanan online BPJS Kesehatan. Peserta dapat menggunakan Chat WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, mengunduh Aplikasi Mobile JKN, menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambah Shanti.

Shanti juga menambahkan, dengan adanya layanan online, peserta JKN tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung untuk mengakses informasi administrasi.

Cukup menggunakan ponsel, peserta bisa mendapatkan layanan informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat.

Baca juga:  Ayo Warga Jambi! Miliki Honda Vario 125 Mulai Hanya Rp 1,8 Juta Sekarang

Baca juga:  Kemas Faried Tinjau Apel Siaga Bencana, Tegaskan Kesiapan Menghadapi Banjir di Kota Jambi

“Dengan teknologi yang ada saat ini, peserta JKN dapat mengakses informasi seputar administrasi BPJS Kesehatan kapan saja dan di mana saja. Ini adalah bentuk kemudahan yang kami berikan untuk memastikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien bagi peserta,” tutup Shanti.(*)