29,7 Juta Kasus Jantung Ditanggung JKN, BPJS Dorong Layanan Berbasis Outcome

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Besarnya pembiayaan pelayanan kesehatan mendorong BPJS Kesehatan mengubah pendekatan dalam pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu fokusnya adalah layanan penyakit jantung yang menyerap pembiayaan cukup besar.

BPJS Kesehatan kini mendorong penerapan Value-Based Health Care (VBHC), yakni pendekatan yang menempatkan hasil kesehatan pasien (health outcomes) dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar untuk menciptakan nilai bagi peserta JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan perubahan pendekatan tersebut diperlukan di tengah peningkatan biaya pelayanan kesehatan.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan, total biaya pelayanan kesehatan Program JKN pada 2025 mencapai Rp191,3 triliun.

Sekitar 87,1 persen dari realisasi pembiayaan tersebut berasal dari pelayanan di rumah sakit.

“Keberlanjutan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dalam membiayai pelayanan kesehatan, tetapi oleh kemampuan untuk memastikan menghasilkan outcome kesehatan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia,” kata Pujo, Rabu 16 September 2026.

Penyakit jantung menjadi salah satu layanan yang mendapat perhatian BPJS Kesehatan karena tingginya pemanfaatan layanan sekaligus besarnya biaya yang diperlukan.

Sepanjang 2025, penyakit jantung yang dijamin Program JKN tercatat lebih dari 29,7 juta kasus, dengan pembiayaan sekitar Rp17,35 triliun.

Besarnya angka tersebut membuat pengendalian penyakit jantung tidak hanya dipandang sebagai persoalan pelayanan di rumah sakit.

BPJS Kesehatan justru mendorong penguatan intervensi sejak tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Menurut Pujo, pengendalian faktor risiko sejak hulu diperlukan karena sebagian kasus penyakit jantung berkaitan dengan faktor risiko yang tidak terkendali.

“Tingginya kebutuhan pelayanan jantung dalam ekosistem JKN perlu diantisipasi sejak dari FKTP dengan mengendalikan faktor risiko,” jelasnya.

Dalam konsep VBHC, FKTP ditempatkan sebagaiekatan tersebut menggeser fokus pelayanan dari sekadar menangani penyakit ketika sudah terjadi menjadi upaya salah satu fondasi untuk mencegah kasus berkembang menjadi kondisi yang membutuhkan pelayanan lebih kompleks.

Upaya tersebut antara lain mencakup pengendalian tekanan darah dan gula darah, pemeriksaan HbA1C secara berkala, kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan, hingga pemantauan peserta dengan risiko tinggi.

Pendekatan tersebut menggeser fokus pelayanan dari sekadar menangani penyakit ketika sudah terjadi menjadi upaya mengurangi risiko sejak awal.

Sementara di rumah sakit, BPJS Kesehatan mendorong pelayanan yang lebih berorientasi pada mutu dan hasil klinis.

Sejumlah pendekatan yang dikembangkan mencakup pengambilan keputusan melalui Heart Team, tata laksana klinis berdasarkan pedoman, pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR), serta staged revascularization.

Perubahan pendekatan juga menyasar cara mengukur kualitas layanan.

BPJS Kesehatan mendorong agar monitoring mutu penjaminan pelayanan intervensi jantung tidak hanya berfokus pada indikator proses, tetapi semakin mengarah pada indikator outcome.

Indikator yang dipantau mencakup waktu tanggap dalam kondisi kritis, keselamatan setelah tindakan, akurasi intervensi, kualitas pemulihan, kepatuhan terhadap protokol, hingga efisiensi sistem rujukan.

“Kita ingin mengubah paradigma dari paying for services menjadi purchasing better outcomes, dari treating events menjadi preventing events, serta dari mengukur utilisasi menjadi mengukur outcome,” kata Pujo.

Implementasi pelayanan jantung berbasis mutu juga menjadi perhatian Rumah Sakit Tingkat II Dustira.

Kepala Rumah Sakit Tingkat II Dustira Muchlas Fahmi mengatakan rumah sakit berkomitmen meningkatkan kualitas layanan penyakit jantung, termasuk bagi peserta JKN.

Tingginya kebutuhan layanan terlihat dari jumlah pasien yang mendapatkan pelayanan catheterization laboratory atau cathlab.

“Pemanfaatan layanan jantung oleh peserta JKN di RS Dustira bisa dikatakan tinggi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, RS Dustira telah melayani 975 pasien cathlab yang semuanya merupakan peserta JKN,” ungkap Muchlasampaikan Pamen Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Lingkungan Hidup, Tri Adrijanto Santoso, yang mewakili Panglima Komando Daerah Militer III Sili.

Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan proses berkelanjutan sehingga peningkatan kualitas tidak dapat dilakukan hanya sesekali.

Selain kecepatan dan ketepatan, aspek keselamatan, mutu, serta orientasi pada kebutuhan pasien juga menjadi bagian dari pelayanan yang perlu terus diperkuat.

Dukungan terhadap penguatan pelayanan kesehatan juga disampaikan Pamen Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Lingkungan Hidup, Tri Adrijanto Santoso, yang mewakili Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi.

Menurut Tri, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada teknologi yang tersedia di fasilitas kesehatan.

Akses masyarakat, kecepatan memperoleh pelayanan, dan kualitas layanan juga menjadi faktor penting.

“Kodam III Siliwangi mendukung program pemerintah dalam upaya promotif dan preventif, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat. Dengan kolabor beban pembiayaan penyakit jantung yang mencapai Rp17,35 triliun pada 2025, tantangan JKN bukan hanya bagaimana membasi lintas sektor diharapkan dapat menjadi kontribusi positif dalam peningkatan kualitas kesehatan,” ujarnya.

Koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai penyakit jantung perlu mendapat perhatian karena termasuk penyakit dengan biaya tinggi yang dijamin Program JKN.

Menurut dia, upaya menekan kasus tidak cukup hanya dilakukan ketika peserta sudah membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Promosi kesehatan dan pencegahan, termasuk mendorong pola hidup sehat, perlu diperkuat.

“Penyakit jantung perlu menjadi perhatian pemerintah karena salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penyakit tersebut berkaitan dengan gaya hidup. Untuk menekan tingginya angka penyakit tersebut, diperlukan upaya promotif dan preventif, termasuk menerapkan pola hidup sehat,” kata Timbul.

Ia juga menilai pendekatan berbasis Value-Based Health Care dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi Program JKN dengan menjadikan outcome sebagai salah satu fokus utama.

Dengan beban pembiayaan penyakit jantung yang mencapai Rp17,35 triliun pada 2025, tantangan JKN bukan hanya bagaimana membiayai semakin banyak layanan, tetapi juga bagaimana mendorong sistem agar kasus dapat dicegah, pelayanan lebih tepat, dan hasil kesehatan pasien menjadi ukuran penting keberhasilan layanan.(*)




Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Kini Kejar Mutu Layanan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini telah mencapai sekitar 284,3 juta penduduk, atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia.

Setelah mengejar perluasan kepesertaan, BPJS Kesehatan kini menggeser perhatian pada tantangan berikutnya: memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan tingginya cakupan JKN harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari banyaknya masyarakat yang terdaftar.

“Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial,” ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa 15 September 2026.

Per 1 September 2026, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang.

Pertumbuhan jaringan fasilitas kesehatan tersebut menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan JKN.

Namun, BPJS Kesehatan menilai kuantitas fasilitas dan pelayanan perlu berjalan beriringan dengan kualitas serta hasil kesehatan yang diterima peserta.

Besarnya skala Program JKN juga tercermin dari pembiayaan pelayanan kesehatan.

Sepanjang 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta JKN.

Pujo menilai angka tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang dikelola dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Karena itu, penggunaan sumber daya harus semakin diarahkan pada pelayanan yang benar-benar dibutuhkan peserta dan memberikan hasil kesehatan optimal.

“Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value,” katanya.

Konsep yang didorong BPJS Kesehatan adalah value-based care, yakni pendekatan yang tidak sekadar melihat seberapa banyak pelayanan diberikan, tetapi juga mempertimbangkan ketepatan tindakan medis dan hasil kesehatan yang diperoleh pasien.

“Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik,” ujar Pujo.

Untuk mendorong perubahan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan yang dinilai memiliki komitmen dan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Pujo berharap fasilitas kesehatan penerima penghargaan tidak hanya menjadi penerima apresiasi, tetapi juga menjadi rujukan bagi fasilitas lain dalam menerapkan praktik pelayanan yang lebih baik.

“Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN,” katanya.

Penguatan mutu juga diarahkan pada pengalaman peserta ketika berhadapan langsung dengan sistem pelayanan.

BPJS Kesehatan memperkenalkan wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu, yang ditujukan untuk memperkuat fungsi informasi dan pendampingan bagi peserta saat mengakses layanan kesehatan.

Selain kualitas layanan, BPJS Kesehatan juga memperkuat sisi pembiayaan melalui koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Koordinasi tersebut dilakukan melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Melalui mekanisme tersebut, peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan dengan pembagian pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi tambahan sesuai ketentuan.

Skema tersebut juga mencakup koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu serta pembagian selisih biaya pelayanan.

Menurut Pujo, integrasi tersebut diharapkan membuat ekosistem pembiayaan kesehatan lebih efektif sekaligus memperkuat pengalaman peserta.

“Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas,” tuturnya.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, mengatakan perluasan akses JKN harus berjalan seimbang dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan program.

Menurutnya, fasilitas kesehatan berada di garis depan karena menjadi titik pertemuan langsung antara peserta dan sistem JKN.

Karena itu, pelayanan dituntut tidak hanya mudah diakses, tetapi juga berkualitas, aman, cepat dan berkeadilan.

Dari sisi tata kelola, Dewan Pengawas juga mendorong penguatan transparansi, akuntabilitas, kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko serta perlindungan hak peserta.

Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi, menambahkan bahwa kekuatan sistem jaminan kesehatan sangat bergantung pada kapasitas fasilitas kesehatan.

“Tidak ada sistem jaminan kesehatan yang kuat tanpa didukung fasilitas kesehatan yang kuat,” tegas Maria.

Ia menilai transformasi kesehatan harus berjalan bersama transformasi mutu layanan, termasuk dengan memperkuat sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan obat serta pemeriksaan penunjang.

Penguatan tersebut menjadi semakin penting di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses layanan kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan pemerintah akan terus memperkuat JKN agar mampu memberikan perlindungan kesehatan yang berkualitas, inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, JKN merupakan bentuk gotong royong nasional yang membutuhkan kontribusi seluruh pihak.

Pemerintah memiliki peran melalui kebijakan, regulasi dan pembiayaan.

Peserta perlu menjaga kepesertaan tetap aktif, sedangkan fasilitas kesehatan bertanggung jawab memberikan pelayanan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Program JKN adalah gotong royong raksasa bangsa ini yang harus kita jaga bersama,” kata Cak Imin.

Ia menekankan tujuan akhir sistem tersebut bukan sekadar memperbesar angka kepesertaan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan kesehatan.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang merasa harus takut jatuh miskin karena sakit,” tegasnya.

Dengan cakupan yang telah mendekati seluruh penduduk Indonesia, pekerjaan rumah JKN kini semakin bergeser.

Tantangannya bukan hanya bagaimana memperluas akses, tetapi memastikan setiap rupiah pembiayaan menghasilkan pelayanan yang tepat, aman dan berdampak terhadap kesehatan peserta.

Perubahan orientasi dari volume menuju value pun menjadi salah satu agenda penting BPJS Kesehatan dalam menjaga kualitas sekaligus keberlanjutan Program JKN.(*)




BPJS Kesehatan Ubah Standar Layanan JKN, CX126 Jadi Ujian 126 Kantor Cabang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kualitas pelayanan bukan lagi sebatas seberapa cepat urusan selesai di loket.

Kepastian informasi, kemudahan akses, konsistensi pelayanan hingga kemampuan petugas memberikan solusi kini menjadi bagian penting yang ikut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.

Kondisi itu mendorong BPJS Kesehatan memperkuat evaluasi pelayanan melalui Customer eXcellence 126 (CX126).

Program tersebut dirancang untuk mengukur penerapan customer excellence di 126 Kantor Cabang BPJS Kesehatan sekaligus mencari praktik pelayanan terbaik yang bisa diterapkan di cabang lainnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujo Waskito mengatakan perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan publik membuat pengalaman peserta memiliki posisi semakin penting.

Menurutnya, keterbukaan informasi membuat masyarakat semakin mudah membandingkan kualitas pelayanan.

Karena itu, BPJS Kesehatan dituntut tidak hanya menyediakan layanan yang tersedia, tetapi memastikan pengalaman peserta tetap baik di berbagai titik layanan.

“Customer experience adalah pilar utama pembentuk reputasi dan kepercayaan publik,” ujar Pujo, Jumat (4/9).

Ia menegaskan, kebutuhan peserta JKN terus berkembang. Peserta membutuhkan akses yang mudah sekaligus informasi yang jelas dan pelayanan yang konsisten, baik ketika datang langsung ke Kantor Cabang maupun menggunakan kanal digital.

Kanal tersebut antara lain Care Center 165, Mobile JKN, PANDAWA dan berbagai layanan digital BPJS Kesehatan lainnya.

CX126 tidak dirancang hanya untuk menentukan kantor cabang mana yang memiliki nilai penilaian paling tinggi.

BPJS Kesehatan ingin membedah faktor yang membuat sebuah kantor cabang mampu menghadirkan pelayanan unggul.

Penilaian dilakukan melalui delapan pilar, yakni Customer Experience, Operational Performance, Digital Maturity, Governance, Risk Management, Stakeholder Engagement, People Excellence, dan Organizational Culture.

Suara peserta juga masuk dalam penilaian melalui pendekatan Voice of Customer.

Dengan mekanisme tersebut, pengalaman peserta tidak hanya diposisikan sebagai masukan setelah pelayanan selesai, tetapi menjadi bagian dari ukuran kualitas pelayanan itu sendiri.

Pujo mengatakan praktik yang terbukti efektif di satu kantor cabang seharusnya tidak berhenti sebagai prestasi lokal.

“Best practice yang telah teruji harus kita replikasi, sehingga pelayanan terbaik menjadi standar kolektif kita bersama,” katanya.

Artinya, keberhasilan sebuah kantor cabang tidak cukup hanya diapresiasi. Pola kerja, inovasi, teknologi maupun budaya pelayanan yang menjadi faktor keberhasilan perlu dipelajari dan diterapkan di wilayah lain.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat menilai kualitas pelayanan merupakan bentuk paling nyata dari kehadiran Program JKN yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia menyebut sejumlah aspek seperti kemudahan akses, kejelasan informasi, keamanan proses dan kepastian solusi memiliki pengaruh besar terhadap pengalaman peserta.

Stevanus mengingatkan agar CX126 tidak berhenti sebagai ajang penilaian atau pemberian penghargaan. Hasil asesmen harus diterjemahkan menjadi perbaikan yang jelas dan dapat diukur.

“CX126 perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan organisasi yang berkelanjutan,” tegas Stevanus.

Ia berharap praktik pelayanan terbaik dapat direplikasi hingga terbentuk standar yang relatif konsisten di seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan semata-mata berapa banyak cabang yang mendapatkan predikat terbaik.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah peserta JKN di berbagai daerah benar-benar merasakan perubahan kualitas pelayanan.

Stevanus menekankan, peserta di mana pun berada harus mendapatkan pengalaman layanan yang semakin mudah, cepat, setara dan dapat diandalkan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menambahkan bahwa kualitas pelayanan tidak otomatis ditentukan oleh ukuran sebuah kantor cabang.

Lokasi maupun tingkat kesulitan wilayah juga bukan satu-satunya faktor penentu.

Menurut Akmal, keunggulan pelayanan terbentuk ketika kepemimpinan, proses kerja, teknologi, sumber daya manusia dan budaya pelayanan mampu bergerak dalam arah yang sama.

Dengan pendekatan tersebut, CX126 bukan hanya menjadi instrumen untuk mencari kantor cabang terbaik.

Program ini diarahkan menjadi mekanisme untuk menyebarkan cara kerja yang efektif ke seluruh jaringan pelayanan BPJS Kesehatan.

Tantangannya kemudian bukan hanya menemukan inovasi pelayanan, tetapi memastikan inovasi tersebut dapat diterapkan secara konsisten sehingga peserta JKN memperoleh standar pengalaman yang tidak jauh berbeda, di mana pun mereka mengakses layanan.

Bagi peserta, perubahan itu pada akhirnya akan diuji pada hal yang sederhana: apakah layanan mudah diakses, informasi yang diterima jelas, proses berjalan cepat dan ketika muncul persoalan, ada solusi yang benar-benar diberikan.(*)




Lebih dari 725 Juta Layanan Digunakan, BPJS Kesehatan Sebut JKN Kian Mudahkan Akses Berobat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan perannya sebagai salah satu pilar utama perlindungan sosial di Indonesia.

Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraan, BPJS Kesehatan menilai JKN tidak hanya memperluas akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, saat memaparkan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 dalam Public Expose yang digelar di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Menurut Prihati, keberadaan JKN telah berkembang menjadi instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Dengan jaminan pembiayaan layanan kesehatan, masyarakat dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk tetap produktif tanpa terbebani biaya pengobatan.

“Program JKN bukan sekadar memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya SDM Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing,” ujar Prihati.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta JKN tercatat mencapai 282,7 juta jiwa atau sekitar 98,62 persen dari total penduduk Indonesia.

Tingginya cakupan kepesertaan tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan.

Sepanjang 2025, peserta JKN memanfaatkan layanan kesehatan sebanyak 725,3 juta kali atau rata-rata lebih dari 1,9 juta layanan setiap hari.

BPJS Kesehatan menilai angka tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN sekaligus semakin mudahnya akses layanan kesehatan di berbagai daerah.

Untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat, BPJS Kesehatan terus memperluas transformasi digital.

Sejumlah kanal layanan seperti aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA, hingga Care Center 165 menjadi bagian dari upaya mempermudah peserta mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor.

Selain itu, jaringan layanan kesehatan juga terus bertambah. Hingga akhir 2025, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Di sektor keuangan, BPJS Kesehatan menyatakan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih berada dalam kategori sehat.

Hingga akhir 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp30,04 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp3,94 triliun.

Nilai tersebut disebut mampu memenuhi kebutuhan pembayaran klaim hingga sekitar 1,88 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi tata kelola, BPJS Kesehatan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kali berturut-turut sejak menjadi BPJS Kesehatan.

Lembaga tersebut juga mencatat skor Good Governance sebesar 97,67, tingkat maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC) sebesar 4,01, nilai Baldrige Excellence Framework (BEF) 685, serta skor Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 80,48.

Tak hanya di sektor kesehatan, BPJS Kesehatan juga menyoroti kontribusi JKN terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Program JKN memberikan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan efek berganda bagi berbagai sektor ekonomi.

Kajian tersebut juga menyebut Program JKN membantu sekitar 8,1 juta penduduk keluar dari kemiskinan pada periode 2018–2019 dan melindungi sekitar 16 juta warga dari risiko jatuh miskin akibat tingginya biaya kesehatan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan mengakui tantangan menjaga keberlanjutan program masih cukup besar.

Sepanjang 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun.

Sebanyak 26,42 persen di antaranya digunakan untuk membiayai penyakit katastropik yang sebagian besar dinilai dapat dicegah melalui deteksi dini dan penerapan pola hidup sehat.

Karena itu, BPJS Kesehatan menyatakan akan terus memperkuat program promotif dan preventif, meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki kepatuhan pembayaran iuran, serta memperkuat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa sebagai pengelola dana publik, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab menjaga transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas dalam penyelenggaraan Program JKN.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai JKN merupakan implementasi amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, peningkatan kualitas layanan dan tata kelola yang telah dicapai perlu terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty.

Ia menilai pembiayaan kesehatan bukan sekadar beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.(*)




Hampir Seluruh Penduduk Indonesia Terlindungi JKN, Ini Catatan Kinerja BPJS Kesehatan 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memperluas jangkauannya.

Hingga akhir 2025, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 282,7 juta penduduk Indonesia atau 98,62 persen populasi telah menjadi peserta JKN.

Angka tersebut menempatkan cakupan kepesertaan JKN hampir menyentuh target perlindungan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan capaian tersebut tersebar di 30 provinsi dan 407 kabupaten/kota di Indonesia.

Di sisi lain, tingginya cakupan kepesertaan juga diikuti peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat.

Sepanjang 2025, layanan JKN dimanfaatkan sebanyak 725,3 juta kali. Jumlah itu meningkat dibandingkan 673,9 juta pemanfaatan pada 2024.

Dengan kata lain, hampir 1,99 juta layanan kesehatan diakses peserta JKN setiap hari.

“Peningkatan pemanfaatan ini menunjukkan bahwa akses layanan kesehatan semakin mudah dijangkau rakyat Indonesia,” ujar Prihati dalam Public Expose Kinerja Tahun 2025 bertajuk JKN Kuat, Rakyat Sehat, Ekonomi Melesat di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi kelompok yang paling banyak memanfaatkan layanan JKN. Sepanjang 2025 tercatat 276,9 juta kunjungan atau sekitar 38,19 persen dari total pemanfaatan layanan.

Selanjutnya, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menyumbang 180 juta kunjungan atau 24,83 persen, sementara peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda) mencatat 134 juta kunjungan atau 18,48 persen.

Di balik meningkatnya akses layanan, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan berupa melonjaknya pembiayaan penyakit katastropik.

Sepanjang 2025, kelompok penyakit berbiaya tinggi menyerap 26,28 persen dari seluruh biaya pelayanan kesehatan JKN.

Penyakit jantung masih menjadi penyumbang biaya terbesar dengan 29,7 juta kasus dan total pembiayaan mencapai Rp17,3 triliun.

Setelah itu disusul gagal ginjal sebanyak 12,6 juta kasus dengan biaya Rp13,3 triliun, kanker mencapai 7,1 juta kasus senilai Rp10,3 triliun, serta stroke sebanyak 9,5 juta kasus dengan biaya Rp7,2 triliun.

Menurut Prihati, tingginya pembiayaan tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya promotif dan preventif agar keberlanjutan Program JKN tetap terjaga.

Dari sisi keuangan, BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran JKN sepanjang 2025 mencapai Rp176,72 triliun atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp165,34 triliun.

Tingkat kolektibilitas iuran juga tetap tinggi di angka 99,17 persen.

Sementara itu, total beban jaminan kesehatan yang dibayarkan mencapai Rp191,33 triliun dengan rasio klaim sebesar 108,27 persen.

Meski demikian, kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih dinilai sehat.

BPJS Kesehatan melaporkan aset bersih DJS Kesehatan mencapai Rp60,139 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp3,94 triliun.

Nilai tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan pembayaran klaim hingga sekitar 1,88 bulan, lebih tinggi dari batas minimal yang dipersyaratkan sebesar 1,5 bulan.

Transformasi layanan digital juga terus diperkuat. Selama 2025, aplikasi Mobile JKN digunakan sebanyak 81,95 juta kali.

Layanan WhatsApp PANDAWA mencatat 36,1 juta transaksi, sedangkan Care Center 165 melayani sekitar 2,2 juta transaksi masyarakat.

BPJS Kesehatan juga memperluas layanan tatap muka melalui BPJS Keliling yang hadir di 30.317 titik dengan total 698.227 transaksi.

Sementara layanan di Mal Pelayanan Publik telah tersedia di 265 lokasi dengan 736.268 transaksi sepanjang tahun.

Dari sisi kualitas pelayanan, tingkat kepuasan peserta meningkat menjadi 92,9 persen pada 2025, naik dibandingkan 92,1 persen pada tahun sebelumnya.

Seluruh 132.319 pengaduan yang diterima BPJS Kesehatan juga telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Dalam aspek tata kelola, BPJS Kesehatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak berdiri sebagai BPJS Kesehatan.

Skor Good Governance juga mencapai 97,67 dengan predikat Industry Leader, sementara Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat skor 80,48.

Selain dampak di sektor kesehatan, Program JKN juga dinilai memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan kajian LPEM FEB UI, JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, membantu 7 hingga 8,1 juta penduduk terhindar dari kemiskinan, serta meningkatkan angka harapan hidup masyarakat hingga tiga tahun.

Ke depan, BPJS Kesehatan menyatakan akan fokus pada reaktivasi peserta, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran, penguatan pencegahan penyakit dan pengendalian fraud, serta menjaga kualitas pelayanan agar keberlanjutan Program JKN tetap terpelihara.

“Mari kita kawal bersama Program JKN agar bisa terus berjalan berkesinambungan. JKN adalah milik kita bersama,” tutup Prihati.(*)




Pemerintah Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Tetap Aman

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah terus mengkaji kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan seiring meningkatnya tantangan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa jika ada kenaikan tarif, kelompok masyarakat miskin tetap tidak terdampak.

Kelompok miskin yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap mendapat perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iuran mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.

Menteri Kesehatan menekankan prinsip BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial yang mengedepankan gotong royong.

Peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi berkontribusi lebih untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Konsepnya asuransi sosialitas BPJS memang ada orang yang kaya itu mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak, orang kaya bayarnya lebih, tapi akses jalannya sama,” tambahnya.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama. Peserta PBI sepenuhnya ditanggung negara, sementara peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja mandiri membayar sesuai kelas layanan.

Pekerja penerima upah membayar iuran berdasarkan persentase gaji, dengan sebagian ditanggung pemberi kerja.

Pemerintah menilai keberlanjutan pembiayaan JKN penting untuk dijaga, mengingat biaya layanan kesehatan terus meningkat setiap tahun.

Ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan pengeluaran klaim menjadi salah satu faktor evaluasi.

Meski demikian, Budi menegaskan belum ada keputusan final terkait kenaikan iuran, dan setiap kebijakan akan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan semangat keadilan sosial tetap menjadi dasar pengelolaan BPJS Kesehatan, di mana masyarakat mampu berkontribusi lebih besar, sementara kelompok rentan tetap terlindungi tanpa tambahan beban biaya.(*)




BPJS Kesehatan Defisit Hampir Rp20 Triliun, Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Iuran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih mengalami defisit hampir Rp20 triliun per tahun.

Menurut Budi, kondisi ini membuat penyesuaian iuran BPJS menjadi langkah yang tak terhindarkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS itu sudah negatif setahunnya Rp20-an triliun, sudah hampir Rp20 triliun. Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap lima tahun,” ujar Budi, dikutip dari kanal YouTube BPJS Kesehatan, Selasa (24/2/2026).

Budi Gunadi menekankan bahwa persoalan pembiayaan JKN bukan sekadar masalah teknis, melainkan tantangan struktural yang membutuhkan kebijakan berani.

Ia menambahkan, lembaga asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan tidak ideal jika terus defisit, karena bisa mengganggu stabilitas layanan kesehatan nasional.

“Perkembangan dinamika antara realita teknis dan politis mesti kami jaga agar teknisnya jangan sampai rusak,” tambah Budi.

Menteri Budi menjelaskan, jika kondisi defisit dibiarkan, keberlanjutan layanan kesehatan bisa terancam. Oleh karena itu, penyesuaian iuran perlu dilakukan, terutama bagi peserta mampu.

“BPJS sudah negatif, harusnya tidak boleh negatif. Artinya iuran memang harus naik. Memang ada pertimbangan politis karena ini ramai, tapi yang seharusnya ramai itu harusnya yang kaya,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan tetap memprioritaskan akses layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sambil menjaga stabilitas fiskal program JKN.

Dengan defisit yang terus terjadi, pemerintah kini meninjau kembali kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah strategis untuk memastikan sistem jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan dan stabil.(*)




Catat! Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Bisa Diklaim BPJS per Januari 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, mulai Januari 2026, terdapat sejumlah jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini sejatinya bukan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali terhadap regulasi jaminan kesehatan nasional yang telah berlaku.

Pembaruan dilakukan pada sisi implementasi agar sistem JKN tetap berkelanjutan dan fokus pada layanan medis yang bersifat esensial serta berbasis kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak semua tindakan medis dapat diklaim melalui JKN.

Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau tidak memiliki indikasi medis yang jelas dikecualikan dari pembiayaan.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan manfaat, mutu layanan, dan keberlanjutan pendanaan jaminan kesehatan nasional.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain perawatan kecantikan seperti operasi plastik untuk tujuan estetika, pemasangan kawat gigi yang bersifat kosmetik, serta pengobatan infertilitas.

Selain itu, penyakit atau cedera yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, serta konsumsi alkohol juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah, tindakan medis yang masih bersifat eksperimental, serta pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, juga tidak dapat diklaim.

Berikut ringkasan 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa tertentu

  2. Perawatan estetika atau kosmetik

  3. Perataan gigi untuk tujuan kecantikan

  4. Cedera akibat tindak pidana

  5. Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

  6. Dampak konsumsi alkohol dan narkotika

  7. Pengobatan infertilitas

  8. Pengobatan alternatif yang belum teruji secara medis

  9. Layanan medis di luar negeri

  10. Tindakan medis eksperimental

  11. Pelayanan tanpa indikasi medis

  12. Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS

  13. Layanan yang telah dijamin program lain

  14. Kecelakaan kerja atau lalu lintas yang ditanggung lembaga lain

  15. Perlindungan kesehatan tertentu bagi TNI/Polri

  16. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

  17. Alat kontrasepsi

  18. Perbekalan kesehatan rumah tangga

  19. Layanan di luar manfaat JKN

  20. Kasus yang tidak sesuai prosedur rujukan

  21. Pelayanan lain yang dikecualikan dalam regulasi

Meski terdapat pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung sebagian besar layanan medis penting, mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, tindakan operasi, hingga pengobatan penyakit kronis sesuai dengan prosedur dan ketentuan rujukan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Peserta juga disarankan rutin mengikuti pembaruan kebijakan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan guna memastikan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN dapat dimanfaatkan secara optimal.(*)




Tips Mendapatkan Rujukan Rumah Sakit Cepat untuk Peserta JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi peserta JKN, sistem rujukan berjenjang sering dianggap rumit.

Namun, mekanisme ini justru dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapat penanganan medis yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta biasanya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.

Jika memerlukan perawatan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai kompetensi medis.

“Mekanisme ini mencegah rumah sakit dipenuhi pasien yang seharusnya ditangani di FKTP, sehingga akses untuk pasien yang membutuhkan layanan lanjutan tetap terjaga,” kata Rizzky.

Rujukan berjenjang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Sistem ini kini berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi berdasarkan kelas fasilitas.

Beberapa kondisi memungkinkan peserta JKN langsung dirujuk ke rumah sakit, termasuk perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penyakit kronis seperti hemofilia, thalasemia, TB-MDR, dan HIV-ODHA.

Peserta usia di atas 65 tahun atau yang memerlukan pengobatan jangka panjang juga bisa mendapat rujukan langsung.

BPJS Kesehatan memudahkan perpanjangan rujukan langsung di rumah sakit bagi pasien yang menjalani perawatan rutin, tanpa harus kembali ke FKTP.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan.

Menurut Direktur RS Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, rujukan berjenjang membantu dokter memahami kondisi pasien lebih cepat.

Sehingga layanan menjadi lebih maksimal. Peserta JKN diperlakukan sama dengan pasien umum, sesuai indikasi medis.

Peserta JKN asal Bandar Lampung, Mutiara Vania, merasakan langsung manfaat rujukan berjenjang saat anaknya menderita thalasemia beta mayor.

Sejak pemeriksaan awal di FKTP, ia langsung diarahkan ke rumah sakit yang tepat, dan seluruh perawatan, termasuk transfusi darah, ditanggung BPJS Kesehatan.(*)




JKN Dorong Indonesia Capai UHC, Fokus Efisiensi dan Perlindungan Masyarakat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Indonesia berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), tidak hanya karena percepatan kepesertaan.

Tetapi juga kemampuan negara memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan kapan pun dan di mana pun tanpa hambatan teknis maupun biaya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata.

Dengan kepesertaan lebih dari 98%, tantangan terbesar kini adalah inflasi alat kesehatan dan meningkatnya penyakit berbiaya tinggi.

“Efisiensi dalam penyelenggaraan JKN penting tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” kata Pratikno.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa UHC adalah investasi bangsa untuk kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi fondasi negara yang kuat dan sejahtera.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menekankan bahwa UHC sejatinya memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak membuat masyarakat jatuh miskin karena biaya berobat.

Nizar juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi dan koordinasi lintas kementerian, sehingga tata kelola jaminan sosial tetap stabil.

Inti sistem jaminan sosial Indonesia, menurut Nizar, adalah gotong royong. Negara menanggung iuran warga kurang mampu, sementara masyarakat mampu saling membantu.

“Dengan UHC, tidak ada orang Indonesia yang dibiarkan menderita karena sakit,” ujarnya.

Pada momentum World UHC Day, Nizar berharap pencapaian UHC mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sarana dan prasarana kesehatan.

Sehingga akses layanan bagi seluruh masyarakat semakin mudah.(*)