Aset Gentala Arasy Belum Dialihkan, Ini Alasan Pemkot Jambi Belum Terima

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi masih berlangsung secara bertahap.

Beberapa aset berupa lahan dan bangunan telah dialihkan, namun Gentala Arasy, ikon bersejarah Kota Jambi, belum termasuk dalam daftar yang siap diserahkan.

Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, menyatakan bahwa Pemkot belum bersedia menerima Gentala Arasy jika belum melalui tahapan perbaikan menyeluruh.

“Penyerahan harus mempertimbangkan kondisi fisik dan aspek perawatan. Pak Gubernur juga menginginkan agar Gentala Arasy dalam keadaan layak dan terawat sebelum diserahkan,” kata Ridwan.

Ia menegaskan, saat ini biaya pemeliharaan dan perbaikan cukup besar, dan menjadi pertimbangan utama sebelum aset resmi berpindah tangan ke Pemkot Jambi.

“Kami tidak ingin menerima aset yang masih membutuhkan anggaran besar untuk pembenahan. Kalau sudah siap secara teknis, tentu kami siap menerima,” lanjut Ridwan.

Meski begitu, Pemkot Jambi tidak menjadikan penyerahan Gentala Arasy sebagai keharusan. Jika tidak jadi diserahkan, Pemkot tetap menghormati keputusan Pemprov

“Kalau diberikan, tentu kita terima. Tapi kalau belum bisa, juga tidak masalah,” ujarnya.

Gentala Arasy dikenal sebagai salah satu ikon wisata dan budaya Jambi yang menghubungkan sejarah dengan modernitas kota.

Ketidakpastian penyerahan aset ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat soal arah pengelolaan jangka panjang dan optimalisasi potensi wisatanya.(*)




Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Nakhoda Tugboat Penabrak Jembatan Gentala

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditpolairud Polda Jambi resmi menetapkan nakhoda tugboat Equator V, berinisial NKD, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan tongkang batu bara dengan fender Jembatan Gentala Arasy.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 14.50 WIB di Sungai Batanghari.

Dalam kejadian tersebut, tugboat Equator V yang sedang menarik tongkang bermuatan batu bara BG Mega Train II dari arah Mersam menuju Pelabuhan Talang Duku kehilangan kendali dan menabrak pelindung jembatan (fender) Gentala Arasy.

Akibatnya, bagian fender jembatan mengalami kerusakan cukup parah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kru kapal, Ditpolairud Polda Jambi menetapkan NKD sebagai tersangka.

Penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti, termasuk menyita tugboat dan tongkang sebagai bagian dari proses hukum.

“Dari hasil penyidikan, NKD selaku nakhoda diduga lalai dalam mengemudikan kapal hingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Ia dijerat dengan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, dalam keterangan resminya.

Meskipun sudah berstatus tersangka, NKD tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban lapor selama proses hukum berlangsung.

Menurut AKBP Ade Candra, kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaut dan operator kapal untuk lebih waspada dan memprioritaskan keselamatan pelayaran.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas kapal di wilayah perairan Jambi. Pencegahan lebih penting daripada penindakan setelah kejadian,” tegasnya.(*)