OJK Terima 61.869 Pengaduan Konsumen hingga Januari 2026, Pinjol Masih Dominan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 61.869 pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga Januari 2026.

Angka tersebut menjadi bagian dari ratusan ribu permintaan layanan yang diterima sejak awal 2025, sekaligus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data OJK, mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial, khususnya layanan pinjaman online (pinjol).

Selain itu, keluhan juga banyak datang dari sektor pembiayaan dan industri asuransi.

“Sebanyak 1.755 pengaduan berasal dari industri asuransi, sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” ungkap OJK dalam keterangan resmi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

OJK menilai tingginya jumlah pengaduan menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan konsumen, terutama di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Regulasi dan pengawasan dinilai perlu terus diperkuat agar sejalan dengan inovasi yang terus bermunculan.

Dari total pengaduan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.

Pinjaman online ilegal masih menjadi keluhan terbanyak, disusul oleh investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

“Dari keseluruhan pengaduan, terdapat 24.281 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan mengenai investasi ilegal,” jelas OJK.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal secara aktif menutup ribuan entitas keuangan ilegal.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan tertentu.

Kanal pengaduan resmi seperti APPK diharapkan tidak hanya menjadi sarana perlindungan konsumen, tetapi juga sumber data penting bagi regulator dalam memperkuat pengawasan.

Dengan peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang konsisten, OJK berharap ekosistem jasa keuangan nasional dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh konsumen.(*)




OJK Waspadai Risiko Konflik AS‑Venezuela pada Jangka Menengah Panjang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat dampak langsung konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Venezuela terhadap perekonomian Indonesia, khususnya dalam jangka pendek.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 yang digelar secara daring, Kamis (9/1/2026).

Mahendra menjelaskan, berbagai indikator ekonomi yang dipantau OJK menunjukkan sektor-sektor strategis, seperti produksi dan harga minyak dunia serta komoditas ekspor utama Indonesia, belum mengalami efek nyata akibat konflik tersebut.

“Dalam jangka pendek, dampaknya terhadap Indonesia belum terlihat sama sekali,” ujarnya.

Meski demikian, OJK tetap mewaspadai potensi risiko yang bisa muncul akibat dinamika global.

Ketegangan geopolitik seperti ini, menurut Mahendra, berpotensi memicu volatilitas pasar keuangan internasional dan memengaruhi sentimen investor, yang secara tidak langsung dapat berdampak pada ekonomi domestik.

“Walau dampak langsung belum terlihat, kita harus tetap waspada terhadap kemungkinan risiko jangka menengah dan panjang,” tegas Mahendra.

Ia menambahkan, OJK bersama pelaku industri jasa keuangan terus melakukan pemantauan secara intensif sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK menekankan, konsistensi dalam pengawasan dan antisipasi risiko menjadi kunci utama menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian global.

Dengan pemantauan berkelanjutan, OJK optimistis potensi risiko eksternal dapat dikelola tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia.(*)




OJK Umumkan Pencabutan Izin Maucash, Ini Imbauan untuk Pengguna

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui permohonan pencabutan izin usaha yang diajukan PT Astra Welab Digital Artha, perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring Maucash.

Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional Maucash sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dinyatakan berhenti secara resmi.

Persetujuan tersebut diumumkan OJK melalui pengumuman resmi yang disampaikan di Jakarta pada 5 Januari 2026.

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa persetujuan diberikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang mengatur mekanisme pengembalian izin usaha penyelenggara pinjaman daring.

Pencabutan izin ini menandai berakhirnya aktivitas PT Astra Welab Digital Artha dalam menyediakan layanan pinjaman online melalui platform Maucash.

Sebelumnya, perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha secara sukarela, yang kemudian dievaluasi dan disetujui OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, seluruh layanan pinjaman digital di platform Maucash kini tidak lagi beroperasi.

OJK menegaskan bahwa proses pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pengguna layanan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada peminjam maupun pemberi dana agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Penutupan Maucash dinilai menjadi contoh bagi penyelenggara pinjaman daring lainnya agar mematuhi regulasi serta menyelesaikan tanggung jawab secara tertib apabila memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha.

PT Astra Welab Digital Artha, yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu pelaku lama di industri pinjaman daring di Indonesia.

Selama beroperasi, perusahaan menyediakan layanan kredit mikro melalui Maucash bagi pengguna individu maupun pelaku usaha kecil.

OJK kembali menekankan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI yang mengembalikan izin usaha tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan keuangan sebelum izin dicabut sepenuhnya.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital di Indonesia.

Seiring dengan pencabutan izin tersebut, OJK mengimbau masyarakat pengguna Maucash untuk memastikan seluruh transaksi dan kewajiban yang masih berjalan diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital dan memastikan platform yang digunakan berizin serta diawasi OJK.(*)




Marak Penagihan Utang Tak Sesuai Aturan, OJK Siapkan Penertiban Debt Collector

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperketat pengawasan dan menertibkan praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait penagihan yang dilakukan secara tidak sesuai aturan, bahkan berujung pada tindak kekerasan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Penegasan itu disampaikan setelah terjadinya insiden pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025, yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik terhadap praktik penagihan utang yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tertib.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa penertiban akan difokuskan pada tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atau kreditur yang menugaskan pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Menurutnya, kreditur tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.

“Penertiban itu akan kami lihat dalam konteks tanggung jawab pemilik usaha yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan melihat apakah masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Mahendra saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Mahendra menambahkan bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Meski demikian, OJK menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap mekanisme penagihan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

OJK mengingatkan bahwa aturan mengenai penagihan utang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi tersebut mengatur tata cara, etika, serta batasan dalam proses penagihan kepada debitur. Namun, praktik di lapangan masih kerap menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan terpisah, OJK kembali menegaskan kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa kreditur wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Penegasan ini dinilai penting agar proses penagihan utang tetap berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi etika.

Penertiban debt collector dianggap mendesak karena praktik penagihan yang tidak terkendali sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

OJK berharap, dengan pengawasan yang diperketat, penagihan utang dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan menghormati hak konsumen.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, serta aktif melaporkan praktik penagihan yang melanggar aturan melalui kanal pengaduan resmi OJK.(*)