Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan

SEPUCUKJAMBI.ID – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu 11 Juli 2026).

Keputusan tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah proses hukum yang tengah berlangsung dan turut menyeret nama Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pengunduran diri tersebut melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.

Menurut Anang, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Hal itu dilakukan setelah nama Febrie ikut disebut dalam proses penyidikan yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyidikan secara profesional.

Di saat yang sama, publik diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.

Nama Febrie sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidik Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang diakui sebagai rumah pribadinya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Sebelumnya, Febrie membenarkan rumah yang digeledah merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama.

Namun, ia belum memberikan penjelasan mengenai kepemilikan emas batangan maupun uang tunai yang ditemukan penyidik.

Febrie menyatakan seluruh aset yang berada di lokasi tersebut akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan setiap barang yang disita memiliki pemilik dan penjelasan mengenai status maupun asal-usulnya akan disampaikan dalam forum hukum yang berwenang, bukan melalui pernyataan kepada media.

Hingga saat ini, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih terus berlangsung.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan pihak mana pun, sehingga seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.(*)




Setelah Jadi Tersangka Korupsi MBG, Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kekayaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000.

Sebagian besar harta tersebut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Nilai aset properti yang dilaporkan mencapai Rp5,9 miliar dan menjadi komponen terbesar dalam total kekayaannya.

Selain aset properti, Dadan juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan pribadi.

Di antaranya satu unit Mazda CX-5 senilai Rp675 juta, Honda HR-V tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mazda CX-3 tahun 2023 dengan nilai Rp395 juta.

Dalam laporan yang sama, ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp1,4 miliar.

Menariknya, dalam dokumen LHKPN tersebut Dadan tidak mencatat adanya kewajiban utang, sehingga seluruh nilai kekayaan yang dilaporkan menjadi harta bersih yang dimilikinya.

Sorotan terhadap laporan kekayaan itu muncul setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

Menurutnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebelum akhirnya mengambil keputusan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Saat ini Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut.(*)