Coverage Jamsostek Jambi Tembus 36 Persen, Al Haris Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Diperluas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi terus diperluas, terutama bagi pekerja yang selama ini berada di sektor rentan seperti petani, nelayan, buruh hingga pekerja informal.

Data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan dalam Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi menunjukkan cakupan kepesertaan atau coverage rate Jamsostek di Jambi kini berada di kisaran 36 persen.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kuncoro Budi Winarno, menyebut angka tersebut menjadi yang tertinggi di kawasan Sumbagsel.

Namun, ia juga menegaskan masih terdapat pekerjaan tersebut merupakan yang tertinggi untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Meski sektor formal telah menembus lebih dari 50 persen, sektor informal masih menjadi tantangan bersama,” ujar Kuncoro dalam kegiatan Jamsostek Award besar untuk memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

“Coverage rate di Jambi telah mencapai sekitar 36 persen. Angka tersebut merupakan yang tertinggi untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Meski sektor formal telah menembus lebih dari 50 persen, sektor informal masih menjadi tantangan bersama,” ujar Kuncoro dalam kegiatan Jamsostek Award 2026 di Gedung Mahligai Bank Jambi, Rabu 7 Oktober 2026.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemerintah daerah tidak ingin program jaminan sosial ketenagakerjaan hanya menjangkau pekerja yang memiliki hubungan kerja formal.

Menurutnya, kelompok pekerja rentan justru membutuhkan perhatian karena sebagian besar menggantungkan penghasilan dari pekerjaan dengan risiko ekonomi dan kecelakaan kerja yang cukup besar.

“Sejak program ini berjalan, pemerintah daerah telah memberikan perlindungan melalui alokasi dana khusus serta kolaborasi program kepesertaan,” kata Al Haris.

Pemprov Jambi mendorong skema perlindungan yang menggabungkan dukungan pemerintah daerah dengan keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa serta dunia usaha.

Sumber pembiayaan program tersebut antara lain berasal dari APBD, dana bagi hasil, APBDes hingga dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Skema tersebut diarahkan untuk memperluas kepesertaan masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Al Haris menilai jaminan sosial ketenagakerjaan tidak sekadar berkaitan dengan kepesertaan atau pembayaran iuran.

Lebih jauh, program tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Ketika pencari nafkah mengalami musibah, dampaknya tidak berhenti pada pekerja.

Keluarga yang ditinggalkan juga dapat menghadapi persoalan ekonomi, termasuk kebutuhan pendidikan anak dan kewajiban finansial.

“Meskipun santunan tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi keberadaannya sangat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup, membiayai pendidikan anak, hingga menyelesaikan kewajiban finansial lainnya,” ujar Al Haris.

Karena itu, Pemprov Jambi mendorong agar perluasan kepesertaan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan serta pemangku kepentingan lainnya diminta membangun kolaborasi agar pekerja yang belum terlindungi dapat masuk dalamupan lebih dari 50 persen.

Kondisi berbeda terjadi pada pekerja informal yang tingkat perlindung sistem jaminan sosial.

Di balik capaian coverage 36 persen tersebut, terdapat tantangan yang tidak kecil.

Kuncoro menyebut sektor formal di Jambi telah memiliki cakupan lebih dari 50 persen. Kondisi berbeda terjadi pada pekerja informal yang tingkat perlindungannya masih perlu diperluas.

Kelompok seperti petani, nelayan, buruh dan pekerja mandiri memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal.

Pendapatan yang tidak selalu tetap serta kemampuan membayar iuran menjadiprov Jambi juga menyebut pola perlindungan pekerja rentan yang diterapkan daerahnya telah menjadi rujukan bagi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam memperluas kepesertaan.

Karena itu, intervensi pemerintah melalui subsidi maupun skema kolaborasi menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk menjangkau kelompok tersebut.

Pemprov Jambi juga menyebut pola perlindungan pekerja rentan yang diterapkan daerahnya telah menjadi rujukan bagi provinsi lain dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem.

Tahun 2026 juga menjadi momentum perubahan nomenklatur penghargaan.

Ajang yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award kini menggunakan nama Jamsostek Award.

Kuncoro menjelaskan perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian nama.

Jamsostek Award memasuki tahun kesembilan penyelenggaraannya dengan penekanan pada penguatan ekosistem perlindungan pekerja.

Penilaian terbagi dalam dua kelompok utama, yakni pemerintah daerah dan badan usaha.

Untuk pemerintah daerah, aspek yang dinilai mencakup peningkatan kepesertaan, regulasi, keberlanjutan program, inovasi serta komitmen pimpinan daerah.

Sementara pada kategori badan usaha, penilaian mencakup kepatuhan kepesertaan dan pembayaran iuran serta kontribusi perusahaan dalam melindungi pekerja rentan melalui program CSR.

Bagi Pemprov Jambi, penghargaan bukan menjadi titik akhir.

Tantangan berikutnya adalah bagaimana angka coverage tersebut terus meningkat dan perlindungan benar-benar menjangkau pekerja yang paling membutuhkan.

Al Haris mengajak pemerintah kabupaten dan kota serta dunia usaha memperkuat kolaborasi untuk memastikan pekerja formal maupun informal memperoleh perlindungan.

“Seluruh pemangku kepentingan diajak untuk terus memperkuat kolaborasi demi memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai serta memberikan rasa aman dan perlindungan risiko kerja bagi seluruh pekerja formal maupun informal di Provinsi Jambi,” katanya.

Dengan coverage sekitar 36 persen, masih terletak pada bagaimana program dijalankan, tetapi juga bagaimana pekerja yang berada di luar sektor formal dapat masuk ke dalam sistem terdapat ruang besar untuk memperluas kepesertaan Jamsostek di Jambi.

Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tantangan perlindungan pekerja tidak hanya terletak pada bagaimana program dijalankan.

Tetapi juga bagaimana pekerja yang berada di luar sektor formal dapat masuk ke dalam sistem perlindungan sosial secara berkelanjutan.(*)




Program JKM, Ahli Waris Ketua RT di Jambi Terima Santunan dan Beasiswa Rp102 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya sektor non-ASN.

Kali ini, santunan Jaminan Kematian (JKM) dan bantuan beasiswa diberikan kepada ahli waris Ketua RT 28, Kelurahan Lingkar Selatan, almarhum Hepni Said, yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui inisiatif Kampung Bahagia.

Penyerahan santunan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, di kediaman almarhum di Jalan Gurami 1, RT 28, dan diterima langsung oleh istri almarhum dengan suasana haru.

Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, menyerahkan santunan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian.

“Program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan, khususnya perangkat yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Jambi.

Total santunan yang diberikan mencapai Rp102 juta, terdiri dari:

  • Santunan Jaminan Kematian (JKM): Rp42 juta
  • Manfaat beasiswa pendidikan: Rp60 juta untuk satu orang anak

Bantuan ini diharapkan meringankan beban keluarga sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan anak almarhum.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Elvian menekankan bahwa manfaat ini hanya diperoleh oleh peserta aktif terdaftar.

“Program ini membuktikan kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja. Selain santunan finansial, program ini juga mendukung keberlanjutan pendidikan generasi penerus,” ujar Hendra Elvian.

Pemerintah Kota Jambi berharap, penyaluran santunan dan beasiswa ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat upaya menciptakan kesejahteraan yang merata di Kota Jambi.(*)




Paritrana Award 2025, Wujud Apresiasi untuk Pemda Peduli Jaminan Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi memberikan penghargaan Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Jambi kepada sejumlah perangkat daerah, pelaku usaha, BUMD, dan institusi pendidikan.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan komitmen dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara penganugerahan berlangsung di Ballroom Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Rabu (6/8/2025), dan penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

“Penghargaan ini adalah bukti komitmen kita untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, terutama di sektor rentan,” ungkapnya.

Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Muhyidin, menjelaskan bahwa para pemenang Paritrana Award tingkat provinsi ini akan melaju ke tingkat zona Sumatera dan nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total sekitar 460.000 pekerja di Jambi, 119.000 telah terlindungi lewat Program BKBK Provinsi Jambi.

Kabupaten Sarolangun dinilai sebagai model keberhasilan karena berhasil memberikan perlindungan kepada 55.000 pekerja rentan.

Selain itu, sebanyak 586 anak di Jambi telah menerima beasiswa dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, cakupan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Jambi baru mencapai 37,5%, masih di bawah target nasional 55%.

“Masih ada sekitar 214.000 pekerja yang belum terlindungi. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas jangkauan program,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kesejahteraan pekerja.

Ajang ini memberikan penghargaan kepada berbagai kategori, seperti pemerintah daerah, perusahaan besar, BUMD, hingga pelaku UMKM. Berikut penerima Paritrana Award Provinsi Jambi 2025:

  1. Bupati Sarolangun

  2. Bupati Muaro Jambi

  3. Wali Kota Jambi

  4. Bank 9 Jambi

  5. Permata Griya Husada

  6. Lontar Papyrus & Paper Inds

  7. Perkebunan Nusantara IV Regional 4

  8. Universitas Batanghari

  9. Desa Arang-arang, Kabupaten Muaro Jambi

  10. Onoy’s Bakery

Bupati Sarolangun, Hurmin, berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk menjangkau lebih banyak peserta.

“Kami akan terus mendorong peningkatan jumlah masyarakat yang mendapatkan perlindungan,” ujarnya.(*)




Kemas Faried Alfarelly Serahkan Jaminan Sosial untuk Warga Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menepati janjinya dengan memberikan jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga di Kecamatan Telanaipura.

Penyerahan kartu dilakukan di Aula Kantor Camat Telanaipura pada Sabtu pagi (2/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Jambi H. Cek Endra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H. Ivan Wirata, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Alfiansyah Putra, serta Sekcam Telanaipura, Andrian Pratama.

Dalam sambutannya, Andrian menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Jambi atas perhatian terhadap pekerja rentan di wilayahnya.

“Program ini sangat penting, agar warga merasa aman dan tenang saat bekerja di luar rumah. Bahkan 53 tenaga PHL juga kami akomodir ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya.

Andrian juga mengapresiasi kepemimpinan Kemas Faried yang dianggap sudah memberikan banyak kontribusi nyata di Telanaipura, termasuk pembangunan infrastruktur.

“Semoga beliau senantiasa diberi kesehatan,” tambahnya.

Alfiansyah Putra dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Sebanyak 3.000 pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 1.000 merupakan bantuan dari Ketua DPRD Kota Jambi, dan 2.000 lainnya dari Pemkot,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa manfaat dari program ini meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan santunan kematian.

H. Cek Endra memberikan apresiasi atas inisiatif Kemas Faried dalam memanfaatkan dana aspirasi (pokir) untuk membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini contoh baik. Jika semua anggota dewan punya komitmen seperti ini, akan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kemas Faried Alfarelly mengatakan bahwa program ini berawal dari keluhan masyarakat, terutama para ketua RT yang melaporkan banyak warga pekerja rentan mengalami kesulitan biaya saat sakit.

“Ini bagian dari tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat. 1.000 peserta dari pokir saya, 2.000 lainnya dari pemkot,” jelasnya.

Ia menargetkan pada tahun 2026 mendatang, sebanyak 5.000 warga Kota Jambi akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khusus di Kecamatan Telanaipura, saat ini sekitar 170 warga sudah menerima manfaat.

“Saya akan minta ketua RT untuk mendata lebih banyak warga yang layak mendapatkan bantuan ini,” ujarnya.

Bahkan secara pribadi, Kemas Faried berkomitmen menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, dan lurah se-Kecamatan Telanaipura.

Di sisi lain, H. Ivan Wirata juga menyampaikan kabar baik bahwa pada anggaran 2026 mendatang, DPRD akan menganggarkan honor untuk Babinsa sebagai bentuk dukungan atas tugas mereka.

Salah satu warga penerima bantuan mengaku sangat bersyukur.

“Kami merasa lebih aman bekerja di luar rumah. Terima kasih atas perhatian Pak Kemas, semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT,” ujarnya.(*)