BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Wartawan Muaro Jambi, Iuran Rp16.800 Dapat JKK dan JKM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aktivitas jurnalistik tidak selalu berlangsung di ruang redaksi.

Mengejar informasi membuat wartawan harus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, bekerja dalam berbagai kondisi dan menghadapi risiko yang tidak selalu dapat diprediksi.

Karena itu, perlindungan terhadap pekerja pers menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muaro Jambi di Aula Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Selasa 11 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan kepada PWI Kabupaten Muaro Jambi.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi wartawan, terutama karena pekerjaan jurnalistik memiliki tingkat mobilitas dan risiko lapangan yang cukup tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Muaro Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian serta Ketua PWI Provinsi Jambi.

Wartawan Berhadapan dengan Risiko Saat Bertugas

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan karakter pekerjaan wartawan membuat perlindungan jaminan sosial menjadi penting.

Menurutnya, wartawan tidak hanya bekerja di kantor. Proses peliputan mengharuskan mereka mendatangi berbagai lokasi dan terkadang bekerja dalam kondisi yang memiliki risiko keselamatan.

“Jurnalis merupakan pekerjaan yang memiliki risiko kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting agar ketika terjadi risiko, pekerja maupun keluarganya memiliki perlindungan,” ujar Hendra.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman kepada peserta mengenai manfaat program yang dapat digunakan ketika terjadi risiko dalam pekerjaan.

Dua program yang menjadi bagian utama perlindungan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kecelakaan Kerja Ditanggung Sesuai Ketentuan

Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan.

Perlindungan tersebut mencakup kecelakaan ketika menjalankan pekerjaan maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta penyakit yang timbul akibat pekerjaan, sesuai ketentuan program.

Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta dapat memperoleh manfaat berupa pembiayaan perawatan dan pengobatan sesuai ketentuan, termasuk kebutuhan rumah sakit, operasi, obat-obatan, fisioterapi hingga alat bantu.

Tidak hanya itu, terdapat pula manfaat beasiswa bagi maksimal dua anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Manfaat beasiswa tersebut diberikan untuk jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan total manfaat maksimal Rp174 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

JKM Beri Kepastian bagi Keluarga

Sementara JKM memberikan perlindungan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk karena sakit atau sebab lainnya yang memenuhi ketentuan program.

Ahli waris dapat memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta yang dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan.

“Semua itu diperoleh manfaatnya hanya dengan iuran sebesar Rp16.800,” kata Hendra.

Besaran iuran tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam edukasi kepesertaan agar pekerja memahami bahwa perlindungan sosial tidak hanya berkaitan dengan dirinya sendiri, tetapi juga memberikan jaring pengaman bagi keluarga.

Perlindungan Bukan Sekadar Kartu Kepesertaan

Bagi insan pers, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki arti lebih luas dibandingkan sekadar memiliki kartu jaminan sosial.

Pekerjaan jurnalistik menuntut mobilitas tinggi dan mengharuskan wartawan berada di tengah berbagai situasi untuk mendapatkan informasi.

Perlindungan menjadi penting agar risiko yang muncul dalam proses tersebut tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kerja sama dengan PWI Kabupaten Muaro Jambi dapat terus berkembang dan mendorong semakin banyak pekerja, khususnya mereka yang bekerja dengan mobilitas tinggi, mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Dengan perlindungan tersebut, wartawan diharapkan dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih tenang, sementara keluarga memiliki kepastian ketika risiko pekerjaan maupun risiko kematian terjadi.(*)




BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan bagi para Ketua RT kembali ditegaskan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Ketua RT 17 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, yang meninggal dunia.

Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, di kediaman almarhum pada Minggu 2 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Maulana mengatakan seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kota Jambi.

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk perlindungan bagi perangkat lingkungan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, Ketua RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah di lingkungan warga.

Karena itu, jaminan sosial menjadi salah satu bentuk kepastian perlindungan apabila mereka mengalami risiko saat menjalankan tugas.

“Seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan Pemerintah Kota Jambi. Harapannya, mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, sementara keluarga tetap memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat lingkungan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan penyerahan santunan bukan hanya sebagai realisasi manfaat program, tetapi juga menjadi bukti nyata pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.

Menurut Hendra, kolaborasi antara Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Selain santunan Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maupun menderita penyakit akibat pekerjaan.

Melalui program JKK, seluruh biaya pengobatan, perawatan rumah sakit, operasi, obat-obatan, fisioterapi hingga alat bantu medis ditanggung sesuai ketentuan tanpa batas plafon selama menggunakan prosedur layanan yang berlaku.

Peserta yang meninggal dunia akibat risiko kerja juga berhak atas manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Besaran manfaat yang diterima mencapai Rp42 juta dan dibayarkan sekaligus kepada ahli waris yang sah.

Hendra menambahkan, seluruh manfaat tersebut dapat diperoleh peserta hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, sehingga diharapkan semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial sejak dini.(*)




Tak Hanya Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Siapkan Peserta Jadi Pelaku UMKM Lewat Program PEKA

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).

Program ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga membekali peserta dan ahli waris dengan keterampilan agar mampu membangun usaha mandiri dan menciptakan sumber penghasilan baru.

Peluncuran Program PEKA digelar di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis 16 Juli 2026, dan melibatkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Jambi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga Balai Latihan Kerja (BLK).

Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan Program PEKA menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan hanya melalui pemberian santunan, tetapi juga dengan mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat.

“Melalui program ini kami ingin manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan. Kami berharap peserta maupun ahli waris dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebagai modal membangun usaha sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Menurut Kuncoro, pendekatan pemberdayaan ekonomi dinilai lebih berkelanjutan karena mampu menciptakan peluang usaha sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.

Peserta Dibekali Beragam Keterampilan

Pada tahap perdana, Program PEKA diikuti 20 peserta yang berasal dari berbagai kelompok penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka terdiri atas enam ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM), empat peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT), satu peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta sembilan peserta penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh peserta memperoleh pelatihan sesuai minat dan kebutuhan usaha, mulai dari pengolahan makanan, barista, konten kreator, hingga keterampilan menjahit.

OJK Dukung Penguatan Inklusi Keuangan

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyambut baik pelaksanaan Program PEKA karena dinilai mampu memperluas inklusi keuangan sekaligus melahirkan pelaku usaha baru.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai pihak dalam mengembangkan program pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui pengembangan Kampung Bahagia.

“Kami siap mendukung program yang mampu mempercepat inklusi dan akselerasi keuangan masyarakat. Semoga Program PEKA mampu melahirkan lebih banyak pelaku UMKM yang mandiri,” katanya.

Pemkot Jambi Perkuat Kolaborasi

Pemerintah Kota Jambi memastikan akan terus mendukung pelaksanaan Program PEKA.

Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Feriadi, mengatakan pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu didorong agar tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga mampu membangun usaha secara mandiri.

“Program PEKA merupakan langkah nyata membangun masyarakat yang mandiri secara ekonomi. Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat agar manfaatnya semakin luas,” ujarnya.

Disiapkan Pendampingan hingga Akses Permodalan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan Program PEKA tidak berhenti pada pelatihan semata.

Peserta juga akan mendapatkan pendampingan usaha, pembinaan berkelanjutan, hingga akses pembiayaan melalui kerja sama dengan Bank Jambi dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Hendra, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah tengah menyusun skema kolaborasi agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 3.900 pekerja rentan di Kota Jambi yang telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemerintah Kota Jambi.

“Harapannya, santunan yang diterima peserta maupun ahli waris tidak hanya habis untuk kebutuhan sesaat, tetapi bisa berkembang menjadi modal usaha yang produktif. Dengan begitu, kesejahteraan keluarga juga dapat meningkat secara berkelanjutan,” kata Hendra.(*)




Ketua RT di Jambi Wafat, Walikota Maulana Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Keluarga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, menyambangi rumah duka Ketua RT 09 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, almarhum Syaiful Anwar, sebagai bentuk belasungkawa atas wafatnya tokoh masyarakat tersebut.

Kehadiran orang nomor satu di Kota Jambi itu turut didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Maulana menyampaikan duka mendalam sekaligus mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya bertakziah dan hadir langsung bersama kepala OPD terkait. Kami mendoakan almarhum atas segala pengabdian dan amal baiknya selama hidup. Semoga menjadi amal jariyah,” ujar Maulana.

Dalam kunjungan tersebut, Maulana mengungkapkan bahwa almarhum merupakan salah satu peserta program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi ketua RT di Kota Jambi.

Program tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan sosial kepada perangkat RT yang dinilai memiliki peran penting di tengah masyarakat.

Selain itu, Pemkot Jambi juga telah menyerahkan sejumlah dokumen administrasi kependudukan, termasuk akta kematian dan berkas pendukung lainnya kepada pihak keluarga.

Sebagai bentuk perlindungan sosial, pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum dengan total sebesar Rp156 juta.

Santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total nilai Rp114 juta.

Maulana berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi penopang awal untuk melanjutkan kehidupan.

“Kami berharap santunan ini bisa menjadi dukungan bagi keluarga untuk bangkit dan menemukan sumber ekonomi baru,” katanya.

Almarhum Syaiful Anwar diketahui menjabat sebagai Ketua RT 09 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung.

Semasa hidupnya, ia aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjadi bagian dari program perlindungan ketenagakerjaan yang diinisiasi Pemkot Jambi.

Keikutsertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan disebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan sosial bagi perangkat lingkungan tingkat RT.(*)




BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Keringanan Iuran 50% untuk Pekerja Informal di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong pekerja informal (Bukan Penerima Upah/BPU) memanfaatkan program keringanan iuran 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta mendorong ekonomi inklusif melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal.

“Negara sangat peduli terhadap seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Mari manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” tegasnya.

Bagi pekerja BPU, cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April–Desember 2026, sehingga total iuran selama 9 bulan hanya Rp75.600. Manfaat tetap maksimal, meliputi:

  • Santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta
  • Perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya
  • Santunan kematian maksimal Rp42 juta
  • Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga Rp174 juta

Pendaftaran dan pembayaran kini lebih mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengimbau seluruh pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja harian lepas untuk segera mendaftar.

“Dengan iuran ringan, manfaat yang diterima tetap maksimal. Perlindungan kerja adalah kebutuhan, bukan pilihan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus melakukan sosialisasi masif agar seluruh pekerja memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, memastikan tidak ada pekerja yang menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan.(*)




Hadiri Takziah, Wali Kota Maulana Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana menghadiri takziah di kediaman warga Kota Jambi, almarhum Haji Edi Sukarman.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana turut menyerahkan santunan manfaat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum.

Kehadiran Wali Kota Maulana didampingi oleh jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial Kota Jambi, lurah setempat, serta unsur pemerintah lainnya.

Dalam suasana duka, ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

Almarhum Edi Sukarman diketahui merupakan pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Kartu Bahagia, di mana iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi.

“Pemerintah menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp10 juta kepada ahli waris. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga dan menjadi keberkahan bagi almarhum,” kata Wali Kota Jambi Maulana.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk terus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan yang layak.(*)