Tips Aman Melewati Persimpangan Jalan di Jambi, Patuh Aturan dan Cari Aman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persimpangan jalan, mulai dari bentuk T, Y, hingga + (perempatan), merupakan titik rawan kecelakaan jika pengendara tidak waspada.

Di beberapa area, lampu lalu lintas sudah terpasang untuk mengatur arus kendaraan, namun banyak persimpangan di pemukiman atau jalan sepi yang masih tanpa lampu lalu lintas.

Kecelakaan di persimpangan biasanya terjadi karena kelalaian pengendara, penerangan jalan kurang memadai, perilaku ugal-ugalan pengendara lain, atau pandangan terhalang objek di sekitar.

Oleh karena itu, pengendara disarankan selalu berhati-hati, terutama saat melintasi persimpangan tanpa lampu.

Tips aman melewati persimpangan:

  • Perhatikan pandangan ke depan untuk mengantisipasi potensi bahaya.

  • Prioritaskan kendaraan dari jalan utama atau yang melaju lurus.

  • Nyalakan lampu sein sebelum berbelok atau pindah jalur agar pengendara lain bisa membaca arah pergerakan kendaraan.

  • Terapkan kebiasaan 4T: Tunggu sejenak (persimpangan dengan lampu), Turunkan kecepatan (persimpangan tanpa lampu), Tengok kiri, tengok kanan, dan tengok kiri lagi sebelum melintas.

  • Gunakan perlengkapan lengkap seperti helm dan jaket berstandar SNI.

Frank Setia, Assistant Manager Marketing Communication Sinsen, menekankan:

“Keselamatan di jalan raya berawal dari kesadaran individu untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Melalui kampanye #Cari_aman, kami mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, agar peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain.”

Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab pribadi, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan. Selalu waspada, patuhi aturan, dan #Cari_aman saat berkendara!.(*)




Elpsina Tekankan Pemerataan Akses Hukum, Lewat Posbankum di Tingkat Desa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Elpsina, mendorong percepatan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah konkret menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil yang kesulitan mengakses layanan hukum.

“Kita dorong agar tahun depan Kementerian Hukum dan HAM mendapat tambahan anggaran supaya program ini bisa diperluas,” kata Elpsina, Jumat (24/10/2025).

Menurut Elpsina, hingga tahun 2025 Posbankum baru menjangkau sekitar 2.000 desa di seluruh Indonesia, dari total lebih dari 83 ribu desa dan kelurahan.

“Tahun ini baru dimulai, di Provinsi Jambi baru ada tiga desa yang memiliki Posbankum,” ujarnya.

Ia menilai lambatnya realisasi program tersebut disebabkan keterbatasan anggaran.

Namun, hasil rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjukkan adanya komitmen untuk memperluas cakupan Posbankum hingga 60–70 persen wilayah Indonesia pada tahun mendatang.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui pendekatan restorative justice.

“Harapannya, persoalan hukum bisa diselesaikan dengan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa program Posbankum merupakan bagian dari prioritas nasional untuk memastikan keadilan merata hingga ke akar rumput.

“Selain memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Posbankum juga berfungsi memetakan potensi permasalahan hukum agar tidak berujung ke pengadilan,” jelas Jonson.

Jika penyelesaian di tingkat desa tidak tercapai, Posbankum akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdaftar di Kemenkumham guna memberikan pendampingan hukum lanjutan.

“Tujuannya sederhana, keadilan tidak boleh berhenti di kota,” pungkasnya.(*)




Dalam Sepekan, Hutama Karya Catat 51.947 Kendaraan Gunakan Tol Betejam Seksi 3 Tempino-Ness

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kehadiran Tol Betung–Tempino–Jambi (Betejam) Seksi 3, khususnya pada segmen Tempino–Ness, disambut antusias oleh masyarakat Provinsi Jambi.

Sejak dibuka untuk umum tanpa tarif mulai Minggu, 14 September 2025, hingga 21 September 2025, tercatat sebanyak 51.947 kendaraan telah melintasi ruas tol ini.

Data ini disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol, melalui pernyataan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan, Adjib Al Hakim.

Menurut Adjib, tingginya trafik kendaraan yang melintas dalam waktu singkat menunjukkan bahwa masyarakat Jambi memang membutuhkan akses jalan tol sebagai alternatif perjalanan yang lebih cepat, nyaman, dan efisien di jalur Lintas Sumatera.

“Kehadiran Gerbang Tol Pijoan memperluas konektivitas. Perjalanan dari Bayung Lencir ke Simpang Ness kini lebih lancar dan jauh lebih singkat,” jelas Adjib dalam keterangan resmi.

Segmen tol baru ini membawa dampak signifikan terhadap efisiensi waktu. Beberapa contoh pemangkasan waktu tempuh:

  • Bayung Lencir ke Simpang Ness: dari hampir 3 jam menjadi ±45 menit

  • Jambi ke Betung: dari lebih 4 jam menjadi sekitar 2 jam

Manfaat ini dirasakan langsung oleh pengguna jalan. Salah satunya, Muhammad Royan Rivaldo, warga Kota Jambi, menyebut tol ini sangat membantu aktivitasnya sehari-hari.

“Biasanya saya harus menempuh perjalanan jauh dan macet. Sekarang lebih cepat dan nyaman. Harapan saya, tol ini bisa disambung ke lebih banyak daerah,” ungkapnya.

Tol Tempino–Ness tidak hanya memudahkan mobilitas, tapi juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di wilayah Jambi dan sekitarnya.

Dengan akses jalan bebas hambatan, distribusi logistik dan pergerakan wisatawan menjadi lebih mudah.

Meski masih dibuka secara gratis selama masa sosialisasi, Hutama Karya tetap mengimbau pengguna jalan untuk membawa kartu uang elektronik (e-money) sebagai persiapan saat memasuki gerbang tol (GT).

“Kami imbau pengguna tetap mematuhi aturan berkendara di jalan tol. Batas kecepatan maksimal 80 km/jam dan bahu jalan hanya boleh digunakan untuk kondisi darurat,” tambah Adjib.

Untuk mempermudah komunikasi dengan pengguna jalan, Hutama Karya menyediakan beberapa saluran informasi:

  • Instagram & Twitter: @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya

  • Call Center Tol Betejam: +62 811-9111-0777

Pengguna jalan juga disarankan untuk terus mengikuti informasi terbaru terkait perkembangan jalan tol melalui media resmi Hutama Karya.(*)




Akhirnya! Pimpinan Ponpes di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aprizal Wahyudi (28), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan ini ditetapkan pada 31 Juli 2025, setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santri dan santriwatinya.

Kasus ini mengejutkan publik, mengingat posisi pelaku sebagai figur pemimpin agama yang seharusnya melindungi.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, Aprizal Wahyudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan “ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tercatat dalam SIPP.

Kasus ini bermula pada 1 Mei 2024, ketika seorang santriwati berinisial ZUH (15) meminta dijemput oleh orang tuanya karena sakit.

Setelah dijemput, ZUH mengalami demam tinggi. Pada 4 Mei 2024, orang tuanya membawanya ke Puskesmas, di mana petugas kesehatan mencurigai adanya pelecehan seksual.

Kecurigaan ini semakin kuat setelah hasil pemeriksaan rumah sakit pada 7 Mei 2024 menunjukkan infeksi pada organ intim korban.

Barulah kemudian ZUH mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes pada 23 April 2024. Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jambi.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil para korban ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan pekerjaan.

Para korban tidak berani melawan karena merasa tertekan oleh status pelaku sebagai pimpinan ponpes.(*)




Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Polda Jambi Bantu Warga Pesisir Batanghari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masih dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi terus menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat pesisir.

Pada Jumat (4/7/2025), Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyambangi warga Desa Sukaramai RT 06, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, yang terletak di tepi Sungai Batanghari.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penyaluran bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan, khususnya kepada Mbah Mukinem, seorang lansia berusia 116 tahun.

Dalam kunjungan tersebut, Kombes Pol Agus Tri memberikan bantuan sembako dan tali asih kepada Mbah Mukinem.

“Masih dalam suasana Hari Bhayangkara dan bulan Muharram, kita hadir untuk bersilaturahmi dan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri bukan hanya di kota, tapi juga hingga ke pelosok desa, termasuk wilayah pesisir sungai dan pantai.

“Kami hadir menyambangi masyarakat selain memberikan bantuan sosial juga turut mendengarkan aspirasi dari masyarakat pesisir sungai,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari Kepala Desa Sukaramai dan warga setempat. Dalam sambutannya, Kepala Desa mengucapkan terima kasih atas kepedulian Polda Jambi.

“Kami mendoakan semoga Polri selalu dicintai masyarakat dan senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujarnya.

Silaturahmi ini ditutup dengan makan bersama masyarakat menggunakan tradisi lokal, di mana nasi dan lauk pauk disajikan di atas daun pisang sebagai simbol kebersamaan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng beserta anggota, Kades Sukaramai, anggota Koramil Muara Tembesi, serta tokoh masyarakat setempat.(*)




INASIA 2025 Warnai Jambi, Wali Kota Maulana Apresiasi Kontribusi Dunia Medis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi menjadi tuan rumah perhelatan akbar 7th Annual Scientific Meeting of INASIA (Indonesian Society of Intensivist Anesthesiologist) 2025, yang digelar pada 30 April hingga 4 Mei 2025.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin) menggelar gala dinner dan pengukuhan dokter spesialis di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat malam (2/5/2025).

Kegiatan ilmiah nasional yang mengangkat tema “Critical Care on the Edge: Strategies and Innovations for Saving Lives in Limited Resources” ini dihadiri lebih dari 500 dokter anestesiologi dari seluruh Indonesia.

Acara juga turut dihadiri Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, bersama istri Dr. dr. Hj. Nadiyah, Sp.OG.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyambut baik kedatangan para dokter spesialis, seraya menyebut bahwa kegiatan nasional ini menjadi momentum penting untuk mempromosikan budaya, sejarah, dan kuliner khas Jambi.

Ia juga menekankan dampak positif kegiatan terhadap perekonomian lokal.

“Event seperti ini mendorong pertumbuhan sektor UMKM, perhotelan, transportasi, dan ekonomi kreatif Jambi,” ujarnya.

Puncak acara INASIA 2025 akan digelar Minggu (4/5/2025) dengan agenda pelatihan Resusitasi Jantung Paru (RJP) kepada 1.400 ASN, yang ditargetkan memecahkan rekor MURI untuk pelatihan RJP terbanyak secara serentak.

Ketua INASIA, Dr. dr. Faisal Muchtar, Sp.An-TI, Subsp.TI, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Jambi.

Ia menyebut INASIA 2025 juga menjadi momen bersejarah dengan hadirnya pelatihan pertama di Indonesia untuk dokter umum yang bertugas di ICU.

Ketua Perdatin Jambi, dr. Ade Susanti, Sp.An-TIC KIC, menjelaskan kegiatan lain selama acara berlangsung, mulai dari webinar ilmiah nasional, workshop pelatihan ICU, lomba mini soccer, lomba poster ilmiah berbasis kasus, hingga city tour ke berbagai destinasi wisata di Jambi.

Acara gala dinner juga dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Johansyah, SE, ME, Sekda Kota Jambi, serta perwakilan OPD Pemerintah Kota Jambi.(*)




Tragis! Anak 9 Tahun di Sarolangun Jadi Korban Ayah Kandung

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun  mengamankan seorang petani bernama Heri Bin Pi’i pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria yang merupakan warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 9 tahun, berinisial BS.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH. Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, SN, yang juga istri pelaku, ke Polda Jambi.

Selanjutnya, Polda Jambi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Ancol Sarolangun.

“Setelah menerima informasi, personel kami segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Heri Cipta.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 13 April 2025, yang dibuat oleh SN, warga Dusun Ujung Tanjung.

Berdasarkan laporan, peristiwa pencabulan terjadi pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, di kediaman pelapor di Dusun Ujung Tanjung Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Lebih lanjut, Ipda Heri Cipta memaparkan kronologi kejadian. Pada Sabtu dini hari tersebut, pelapor mendapati terlapor dan korban berada di kamar tanpa busana.

Pelapor melihat jari terlapor dimasukkan ke alat vital korban yang sedang menangis. Terlapor beralasan bahwa korban sedang sakit perut.

Kemudian, pada Selasa, 8 April 2025, pelapor menanyakan kepada korban mengenai kejadian malam itu.

Korban kemudian menceritakan bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencabulan saat pelapor tidak berada di rumah dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Atas pengakuan korban, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2),(3) Jo Pasal 76 Huruf D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Ipda Heri Cipta.(*)




LPKA Muara Bulian Luncurkan E-Library dan PKBM Sungai Buluh Mandiri untuk Pendidikan Anak Binaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, Andi Mulyadi, dan Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak, Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas, menghadiri Peresmian E-Library dan Launching Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sungai Buluh Mandiri di Aula LPKA Muara Bulian, pada hari Jumat, 25 April 2025.

Acara ini dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak penting dalam dunia pendidikan dan pemasyarakatan.

Inisiatif ini merupakan bagian dari langkah konkret Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, Muhammad Askari Utomo, A.Md.IP., S.H., M.H, dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi anak binaan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan akses pendidikan nonformal.

E-Library yang diresmikan dalam acara ini bertujuan untuk menyediakan sarana pembelajaran digital yang dapat diakses dengan mudah, memberikan berbagai bahan bacaan, referensi pendidikan, serta media pembelajaran interaktif yang relevan.

“Semoga launching PKBM Sungai Buluh Mandiri ini dapat menjadi tonggak awal penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, yang memungkinkan anak-anak binaan untuk terus belajar dan meraih pendidikan setara dengan pendidikan formal,” ujar Andi Mulyadi dalam sambutannya.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Direktur Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat, serta mitra strategis seperti Q-Vici, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi, dan banyak pihak lain yang mendukung proses pembinaan pendidikan di LPKA Muara Bulian.

Andi Mulyadi menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pembelajaran yang inklusif dan memberdayakan anak didik pemasyarakatan.

Sehingga mereka lebih siap untuk kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik.

“Kami mengapresiasi langkah positif pendirian e-Library dan PKBM yang dilakukan oleh Kepala LPKA Muara Bulian, sehingga anak-anak didik pemasyarakatan mendapatkan fasilitas perpustakaan digital dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan meskipun menjalani hukuman,” tutup Andi Mulyadi.(*)




Bujuk Pemkot, Helen’s Play Mart Jambi Masih Berusaha Buka Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Meski telah disegel sejak Februari lalu, manajemen Helen’s Play Mart Jambi tampaknya belum menyerah. Mereka terus berupaya membujuk Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi agar tempat hiburan malam tersebut dapat kembali beroperasi.

Namun, sejumlah alasan menunjukkan bahwa keberadaan Helen’s Play Mart sebenarnya tidak layak untuk diteruskan.

Pada Selasa (22/4/2025) sore, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi terlihat menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemkot Jambi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Kota Jambi, Kasat Pol PP, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, perwakilan LAM Kota Jambi, dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen Helen’s Play Mart terdengar menyampaikan permintaan maaf kepada Tim Terpadu dan berharap agar usahanya dapat kembali berjalan.

Mereka juga menjanjikan perubahan pada pintu masuk utama agar tidak lagi terlalu terbuka seperti sebelumnya.

Namun, sederet alasan kuat menjadi dasar mengapa Helen’s Play Mart Jambi harus ditutup secara permanen:

1. Terlalu Dekat dengan Rumah Dinas Gubernur

Lokasinya yang berada tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi di Jalan Sultan Thaha dinilai tidak pantas.

Aktivitas hiburan malam di dekat pusat pemerintahan menimbulkan kesan negatif dan berisiko mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

2. Mengancam Konsep Kawasan Wisata Religi

Pemerintah tengah mengembangkan kawasan Jambi Kota Seberang sebagai destinasi wisata religi.

Keberadaan tempat hiburan malam di sekitar area yang sarat dengan nilai religius dan sejarah jelas bertentangan dengan semangat pengembangan kawasan tersebut.

3. Berada di Dekat Tiga Rumah Sakit

Helen’s Play Mart berdekatan dengan RS Bhayangkara, RS Dr. Bratanata, dan RS Theresia.

Aktivitas malam dan kebisingan dari tempat hiburan semacam ini bisa berdampak pada kenyamanan pasien dan keluarga yang membutuhkan ketenangan.

4. Langgar Perda tentang Alkohol dan Ketertiban Umum

Tempat ini diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Keterbukaan akses dan kemudahan memperoleh alkohol di lokasi itu juga dinilai membahayakan moral masyarakat, terutama kalangan muda.

5. Izin Operasional Belum Lengkap

Hasil inspeksi Tim Terpadu menunjukkan bahwa tempat usaha tersebut belum mengantongi izin operasional yang lengkap.

Ini menjadi alasan sah penyegelan dan dasar kuat untuk mempertimbangkan penutupan permanen.

6. Mengancam Moral Generasi Muda

Dengan konsep hiburan malam dan konsumsi alkohol terbuka, Helen’s Play Mart dianggap berkontribusi pada penyimpangan sosial seperti pergaulan bebas dan kebiasaan minum-minuman keras di kalangan remaja.

Tokoh masyarakat dan agama telah menyuarakan keresahan atas dampak negatif ini.

Melihat fakta-fakta tersebut, banyak pihak mendesak agar Pemkot Jambi tidak hanya melakukan penyegelan sementara.

Tetapi mengambil langkah tegas untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen.

@sepucukjambi.id Mau buka lagi? Tapi posisinya dekat rumah sakit, rumah dinas gubernur, dan kawasan religi. Helen’s Play Mart Jambi masih terus lobi pemkot meski banyak pihak mendesak ditutup permanen. baca selengkapnya di sepucukjambi.id #pemkotjambi #helensplaymart Helen’sPlayMartJambi #fypシ゚ #fyp #viraltiktok #viralvideo #Helen

♬ suara asli – SEPUCUK JAMBI – SEPUCUK JAMBI

Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga ketertiban umum, norma sosial, dan mendukung visi Kota Jambi yang lebih religius, nyaman, dan bermartabat.(*)




Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SP2D Online SIPD RI, Dorong Transparansi Keuangan Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, menghadiri acara peluncuran SP2D Online melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) yang digelar di Birawa Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Acara nasional ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan terintegrasi.

Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Dengan sistem SP2D Online SIPD RI, proses pencairan dana mulai dari Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilakukan secara real-time, tanpa kertas (paperless), dan terhubung langsung antara pemerintah daerah dengan BPD.

Wali Kota Jambi, Dr Maulana, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis ini.

“Digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui SIPD RI sangat relevan dengan komitmen kami di Kota Jambi. Kami siap mengimplementasikan SP2D Online secara maksimal guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem ini dapat meminimalkan hambatan dalam pencairan anggaran, mempercepat proses audit, serta mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Sistem SP2D Online merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang sejak 2019 telah mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sejak 2023, SIPD RI ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Nasional, dan mulai 2024 sistem ini menjadi wajib digunakan oleh 546 pemerintah daerah di Indonesia.

Dr Maulana juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPD untuk menyukseskan implementasi sistem ini.

“Ini adalah langkah nyata menuju pemerintahan yang efisien, profesional, dan terpercaya,” tambahnya.

Peluncuran SP2D Online SIPD RI ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera mengadopsi sistem digital ini demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang modern, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.(*)