Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Berlanjut, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis 9 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Hakim menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa telah memasuki substansi perkara.

Oleh karena itu, seluruh dalil tersebut harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Prima, menyambut putusan tersebut dan menyatakan proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa karena materi keberatan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Kami akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi,” ujar Kukuh.

Ia mengungkapkan, JPU telah menyiapkan sebanyak 27 orang saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

Para saksi berasal dari internal Perumda Air Minum Tirta Mayang maupun pihak ketiga yang terkait dengan proses pengadaan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Meski eksepsi ditolak, tim pembela akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memberikan pembelaan pada proses pembuktian.

Aswandi juga memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa dalam persidangan mendatang.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa perkara tersebut perlu diuji secara menyeluruh pada tahap pembuktian.

Menurutnya, berbagai fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,45 Miliar

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk proses pengolahan air baku dari Sungai Batanghari selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak tercatat mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)




Evaluasi APBD 2026, Gubernur Al Haris Minta OPD Jambi Percepat Realisasi Program Strategis

SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris memimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Provinsi Jambi Triwulan II Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu 8 Juli 2026 malam.

Rapat tersebut diikuti Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, para asisten, staf ahli gubernur, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Agenda evaluasi ini difokuskan untuk mengukur capaian pelaksanaan program pembangunan hingga triwulan kedua, baik dari sisi realisasi fisik maupun serapan anggaran.

Selain itu, pemerintah juga membahas berbagai kendala di lapangan sekaligus menyusun strategi percepatan agar target pembangunan tahun 2026 dapat tercapai sesuai rencana.

Dalam rapat yang berlangsung secara tertutup tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian.

Di antaranya evaluasi realisasi program prioritas, percepatan penyelesaian proyek yang mengalami keterlambatan, peningkatan koordinasi antarinstansi dalam mengatasi persoalan pengadaan dan pembayaran, hingga penguatan sistem monitoring serta evaluasi agar pelaksanaan program berjalan lebih akuntabel.

Dalam arahannya, Gubernur Al Haris menekankan pentingnya sinergi antar-OPD untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis daerah.

Menurutnya, koordinasi yang solid menjadi kunci agar seluruh target pembangunan dapat direalisasikan sesuai jadwal.

Ia juga meminta seluruh kepala OPD menyampaikan laporan perkembangan program secara terbuka dan objektif, termasuk memaparkan solusi konkret terhadap berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan.

Selain mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan, Al Haris memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia meminta seluruh OPD yang memiliki target penerimaan daerah bekerja lebih optimal untuk meningkatkan pendapatan demi mendukung pembiayaan pembangunan.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Menurutnya, setiap anggaran yang digunakan harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Jambi, baik melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, maupun kemajuan sektor pendidikan,” tegas Al Haris.

Di akhir rapat, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk mempercepat realisasi program yang masih tertinggal dari target.

Pemerintah Provinsi Jambi juga akan memperkuat mekanisme pelaporan dan evaluasi berkala agar pelaksanaan pembangunan pada semester berikutnya berjalan lebih efektif dan menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan.(*)




Baru Capai 60 Persen, Kelurahan Lingkar Selatan Kejar Target PBB 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, masih berada di angka sekitar 60 persen.

Pemerintah kelurahan kini terus mengintensifkan sosialisasi agar target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sebelum batas waktu pembayaran berakhir.

Lurah Lingkar Selatan, Ponimin, mengatakan capaian tersebut masih perlu dikejar. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB agar segera memanfaatkan waktu yang masih tersedia.

“Hingga saat ini realisasi pembayaran PBB di Kelurahan Lingkar Selatan baru sekitar 60 persen. Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo,” kata Ponimin.

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala saat membayar PBB.

Selain melalui loket resmi, pembayaran kini dapat dilakukan secara digital maupun melalui mobil layanan PBB yang disiapkan untuk menjangkau masyarakat.

“Kami berharap warga memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran yang telah tersedia, baik melalui loket resmi, layanan online, maupun mobil pelayanan PBB. Dengan begitu proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, dan mudah,” ujarnya.

Ponimin menegaskan, kepatuhan membayar PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor pajak akan kembali dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, serta berbagai layanan publik bagi masyarakat.

“Kontribusi masyarakat melalui pembayaran PBB akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik. Karena itu kami mengajak seluruh warga Lingkar Selatan untuk bersama-sama mendukung pembangunan dengan membayar PBB tepat waktu,” tegasnya.

Pemkot Jambi Berikan Diskon dan Bebas Denda

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya meluncurkan program insentif pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan, sekaligus potongan pokok PBB sebesar 5 persen untuk pembayaran pajak tahun berjalan.

Program itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan Nomor 337 Tahun 2026.

Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pemkot Jambi juga telah memperluas akses pembayaran melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran di Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, PT Pos Indonesia, gerai Indomaret, ATM, QRIS melalui mobile banking maupun dompet digital, hingga layanan Virtual Account (VA).

Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.

Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk segera melunasi kewajiban PBB sehingga dapat memperoleh insentif sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kota Jambi.(*)




Gubernur Al Haris Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Geng Motor di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmen untuk memberantas aksi geng motor yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.

Selain penegakan hukum yang tegas, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan bagi pelaku yang masih berstatus pelajar melalui program Sekolah Rakyat.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Jambi Al Haris dalam Rapat Koordinasi Strategi Penanggulangan Geng Motor yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, Rabu 8 Juli 2026.

Rapat lintas sektoral itu dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, jajaran TNI, para bupati dan wali kota, pimpinan organisasi perangkat daerah, tokoh agama, akademisi, hingga berbagai elemen masyarakat.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyepakati deklarasi bersama bertajuk Menolak Segala Aktivitas Geng Motor di Provinsi Jambi” sebagai bentuk keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa aksi geng motor tidak boleh lagi diberi ruang berkembang di Provinsi Jambi.

Menurutnya, maraknya aksi kekerasan yang dilakukan kelompok tersebut telah mengganggu rasa aman masyarakat bahkan menyebabkan korban jiwa.

Meski demikian, Al Haris menilai persoalan geng motor tidak cukup diselesaikan melalui proses hukum semata.

Pemerintah juga harus melakukan pembinaan, terutama terhadap pelaku yang masih berusia sekolah.

Ia meminta Dinas Pendidikan mendata seluruh pelajar yang terlibat dalam kelompok geng motor.

Data tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan program pembinaan melalui Sekolah Rakyat agar para remaja dapat kembali memperoleh pendidikan dan lingkungan yang lebih positif.

Menurut Al Haris, sejumlah kasus menunjukkan bahwa sebagian pelaku berasal dari keluarga yang mengalami persoalan sosial, termasuk kondisi broken home.

Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan solusi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menyentuh aspek pendidikan, pembinaan karakter, dan kesejahteraan anak.

Ia berharap program Sekolah Rakyat mampu menjadi tempat bagi anak-anak yang selama ini kurang mendapatkan perhatian keluarga maupun akses pendidikan yang layak sehingga mereka dapat memperbaiki masa depan.

“Keberadaan geng motor tidak boleh dibiarkan karena berdampak buruk terhadap mental generasi muda dan membahayakan masyarakat. Korbannya bisa siapa saja, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Karena itu seluruh pihak harus bergerak bersama dalam satu langkah,” tegas Al Haris.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencari solusi komprehensif untuk menekan aksi geng motor di Provinsi Jambi.

Menurutnya, penanganan tidak hanya mengedepankan proses hukum, tetapi juga memerlukan regulasi yang kuat serta program-program yang mampu mengarahkan energi para remaja ke kegiatan yang lebih positif.

Kapolda menambahkan, Polda Jambi akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga masyarakat untuk mencegah munculnya aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok bermotor.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi memastikan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku geng motor.

Ia menilai fenomena tersebut kini telah berkembang menjadi tindak kriminal serius yang mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Kajati, aksi kelompok bermotor tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja semata.

Ketika para pelaku membawa senjata tajam, melakukan penyerangan, merusak fasilitas umum hingga menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum.

Kajati menegaskan, negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui sinergi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Ia berharap komitmen bersama yang telah dibangun dalam rapat koordinasi tersebut dapat menjadi langkah nyata untuk menghapus keberadaan geng motor di Provinsi Jambi.(*)




Bupati Tebo Ingatkan ASN Jangan Salahgunakan Jabatan Saat Lantik 82 Pejabat

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kembali melakukan penyegaran birokrasi.

Bupati Tebo Agus Rubiyanto secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 82 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemkab Tebo, Rabu 8 Juli 2026), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.

Selain melantik puluhan pejabat struktural, Bupati juga mengukuhkan 35 kepala sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Tebo.

Prosesi pelantikan dihadiri Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian Setda, serta seluruh camat.

Dalam sambutannya, Agus Rubiyanto menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas organisasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kita bekerja sebagai pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan jangan pernah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan,” tegas Agus Rubiyanto.

Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Dalam pelantikan tersebut, sejumlah posisi strategis di lingkungan Sekretariat Daerah mengalami perubahan.

Ikhwannul Fajri dipercaya sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tebo.

Muallim mendapat amanah sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda, sedangkan Sapta Gustiawan dilantik sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Pada Bagian Hukum Setda, Nurbadri dipercaya menduduki jabatan Kepala Bagian Hukum menggantikan Suparizal yang kini bertugas sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Rotasi juga dilakukan di tingkat kecamatan. Izhar ditunjuk sebagai Camat Sumay, Yanto dipercaya memimpin Kecamatan Tebo Ilir, sementara Dwi Sarwo Widiatmoko menjabat Camat Rimbo Ilir.

Eko Yulianto mendapat promosi sebagai Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo.

Di tingkat kelurahan, Sukri Adinata berpindah tugas menjadi Lurah Sarana Agung, sedangkan jabatan Lurah Muara Tebo kini diemban Amra Muslimin.

Penyegaran di OPD dan RSUD

Perubahan jabatan juga terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah.

Firdaus Basti dipercaya sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Supriadi menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sri Wahyuti menjadi Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Syafrial dipercaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR, sementara Tuslam menjabat Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan.

Noer Fita juga memperoleh promosi sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo, Lian Perdana dipercaya sebagai Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.

Ruri Sukmayanti menjabat Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset, sedangkan Nurhikmah mengisi posisi Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia.

Sementara itu, di Badan Keuangan Daerah, Ari Prasetyo Bimo Artejo dipercaya memimpin Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Maulana menjabat Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran, Rusmiadi sebagai Kepala Sub Bidang Pelaporan Arus Kas, dan Ali Bato dipercaya menjadi Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo.

Pada BKPSDM juga terjadi pertukaran jabatan antara Ariyanto dan H. Muhammad Nuri sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Perkuat Kualitas Pendidikan

Selain pejabat struktural, Bupati Agus Rubiyanto turut melantik 35 kepala sekolah di lingkungan Pemkab Tebo.

Pelantikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola sekolah, memperkuat kepemimpinan pendidikan, serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tebo.

Rotasi kali ini menjadi salah satu mutasi pejabat terbesar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tebo sepanjang tahun 2026.

Pemerintah daerah berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera beradaptasi, meningkatkan disiplin kerja, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, profesional, serta berkualitas bagi masyarakat.(*)




Maxim Resmi Masuk Pelepat Ilir Bungo, Warga Kini Bisa Nikmati Ojek Online hingga Layanan Antar Makanan

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Layanan transportasi online Maxim resmi memperluas jangkauannya di Provinsi Jambi dengan membuka cabang baru di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Ekspansi ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperluas akses layanan transportasi berbasis aplikasi sekaligus membuka peluang penghasilan bagi masyarakat setempat.

Operasional Maxim di Pelepat Ilir ditandai dengan order pertama yang menggunakan layanan Maxim Bike.

Perjalanan perdana dilakukan dari Beton Adil Jaya Gemilang 2 di Jalan Batang Hari, Purwosari menuju Kantor Rio Purwosari di Jalan Pelepat, Purwosari.

Order pertama tersebut menjadi penanda bahwa layanan Maxim telah resmi tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Pelepat Ilir.

Head of Subdivision Maxim Pelepat Ilir, Bayu Budiarto, mengatakan wilayah Pelepat Ilir memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang bersama layanan transportasi online.

“Kami melihat Pelepat Ilir punya potensi yang baik untuk berkembang bersama layanan Maxim. Semoga kehadiran kami bisa memudahkan mobilitas masyarakat sekaligus membuka peluang penghasilan bagi lebih banyak warga,” ujarnya.

Di cabang barunya ini, Maxim menghadirkan berbagai pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk transportasi penumpang tersedia layanan Bike, Car dengan kapasitas hingga empat penumpang, serta Car L yang mampu mengangkut maksimal enam penumpang.

Tak hanya itu, Maxim juga menghadirkan layanan Food and Shop yang memungkinkan pengguna memesan makanan maupun kebutuhan dari toko.

Sementara untuk layanan logistik tersedia Delivery menggunakan sepeda motor dan Car Delivery untuk pengiriman barang menggunakan mobil.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Maxim cukup mengunduh aplikasi melalui Play Store, App Store, Galaxy Store, AppGallery, maupun GetApps.

Khusus pengguna baru, Maxim memberikan promo menggunakan kode PELEPAT dengan bonus saldo hingga Rp200 ribu yang dapat digunakan sebagai potongan biaya perjalanan hingga 10 persen sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain memperluas layanan kepada pelanggan, Maxim juga membuka kesempatan bagi masyarakat Pelepat Ilir dan sekitarnya untuk bergabung sebagai mitra pengemudi.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi perusahaan.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau melakukan konsultasi secara langsung, kantor Maxim Pelepat Ilir berada di Jalan Batang Hari, Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, tepat di sebelah SPBU Kuamang Kuning.(*)




Kritik Tajam DPR RI, Fasha Soroti Ketimpangan Energi dan Blackout di Sumatera

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi NasDem, Syarif Fasha, melontarkan kritik keras terhadap PT PLN (Persero) terkait pemerataan layanan kelistrikan di Sumatera, khususnya di Provinsi Jambi.

Ia menilai masih terdapat ketimpangan serius dalam distribusi energi nasional, di mana daerah penghasil sumber daya seperti batu bara justru belum sepenuhnya menikmati layanan listrik yang stabil dan merata.

Fasha menegaskan, pembangunan sektor kelistrikan nasional tidak boleh hanya terpusat di Pulau Jawa, sementara wilayah penghasil energi di daerah lain masih menghadapi persoalan pemadaman dan gangguan pasokan.

“Sumatera ini kaya batu bara, Jambi salah satunya, tetapi kita belum benar-benar berdaulat energi. Jangan sampai daerah penghasil justru tidak mendapatkan keadilan dalam pelayanan listrik,” ujarnya.

Soroti Blackout di Sumatera

Fasha juga menyinggung insiden pemadaman listrik berskala luas (blackout) yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.

Menurutnya, gangguan tersebut diduga berkaitan dengan sistem transmisi, termasuk yang terjadi di kawasan Bungo, Jambi.

Ia menilai kejadian tersebut menjadi indikasi bahwa sistem keandalan listrik di wilayah Sumatera masih perlu diperkuat secara serius.

“Sumatera beberapa kali mengalami gangguan listrik. Ini menunjukkan sistem kita belum cukup kuat, padahal daerah ini merupakan salah satu penopang energi nasional,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti masih terjadinya pemadaman bergilir di beberapa daerah, meski wilayah tersebut memiliki potensi energi yang besar.

“Kita sering dengar energi kita melimpah, tapi kenyataannya listrik masih bergilir. Kapan Jambi benar-benar merasakan kedaulatan energi?” lanjutnya.

Desak Percepatan Infrastruktur Energi

Dalam keterangannya, Fasha turut menyinggung persoalan infrastruktur energi di Sumatera, termasuk pengembangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta optimalisasi pemanfaatan batu bara di daerah penghasil.

Ia menegaskan bahwa pemerataan pembangunan energi harus menjadi prioritas agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah.

“Di Kalimantan batu bara melimpah, tapi masih ada wilayah yang listriknya bergilir. Hal yang sama jangan sampai terjadi di Sumatera, khususnya Jambi. Daerah penghasil harus diprioritaskan,” tegasnya.

Soroti Tata Kelola Infrastruktur PLN

Selain isu pasokan listrik, Fasha juga menyoroti penataan infrastruktur kelistrikan, khususnya persoalan kabel listrik PLN yang kerap bercampur dengan jaringan kabel telekomunikasi.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan teknis hingga risiko keselamatan jika tidak segera dibenahi.

“Ini harus ditata dengan baik. Jangan sampai kabel listrik dan kabel internet tumpang tindih tanpa perencanaan yang jelas,” ujarnya.

Dorong Pemerataan Energi Nasional

Fasha menegaskan akan terus mendorong pemerintah serta PLN untuk mempercepat pemerataan infrastruktur energi di seluruh Indonesia.

Ia menilai keadilan energi menjadi kunci penting dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Pemerataan energi harus menjadi prioritas. Tidak boleh ada lagi kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa, terutama daerah penghasil energi seperti Jambi,” tutupnya.(*)




Sidang Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang Berlanjut, Jaksa Minta Perkara Masuk Tahap Pembuktian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 2 Juli 2026.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.

Usai persidangan, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyatakan pihaknya menilai replik yang disampaikan jaksa belum menjawab substansi keberatan yang telah diajukan dalam eksepsi.

Menurut Holim, sebagian besar tanggapan JPU masih bersifat umum dan belum memberikan jawaban terhadap sejumlah poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum, baik menyangkut aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

“Replik jaksa belum menjawab secara memadai keberatan-keberatan hukum yang kami ajukan dalam eksepsi. Karena itu kami tetap berpendapat bahwa keberatan tersebut layak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Holim juga menyoroti belum adanya penjelasan yang dinilai cukup mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pokok keberatan dalam eksepsi.

Menurutnya, seluruh argumentasi hukum terkait prosedur penyusunan dakwaan maupun dasar keberatan telah disampaikan kepada majelis hakim dan kini tinggal menunggu penilaian pengadilan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim dan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen, serta berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kukuh berpandangan keberatan yang diajukan para terdakwa pada dasarnya telah memasuki pokok perkara sehingga semestinya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Menurut jaksa, ruang lingkup eksepsi hanya berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, maupun dakwaan yang batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap.

JPU menegaskan surat dakwaan yang telah disusun memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana sehingga perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada 9 Juli 2026.

Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau terdapat pertimbangan hukum lain dari majelis hakim.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan dalam surat dakwaan.(*)




Tangis Pecah di Ruang Sidang, Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi Divonis Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Kamis 2 Juli 2026.

Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sepenuhnya sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga meminta agar kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

“Kami sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar hakim.

Suasana ruang sidang sempat berubah haru usai putusan dibacakan. Kedua terdakwa tampak tertunduk.

Salah seorang di antaranya terlihat menahan tangis dan mengusap air mata setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto, menjelaskan hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan, keduanya tidak hanya sekali terlibat dalam peredaran narkotika.

“Terdakwa mengakui sudah lebih dari satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan merupakan sisa barang, sedangkan sebagian lainnya disebut telah dibawa ke Pulau Jawa,” kata Otto.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Haryati, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait langkah hukum berikutnya.

“Kami masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti dalam proses persidangan. Di antaranya 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram, beberapa unit telepon seluler, satu koper, serta dua kendaraan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut, yakni sebuah Toyota Fortuner putih dan Toyota Kijang Innova Reborn hitam beserta dokumen kendaraannya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa waktu terakhir.(*)




Menuju PON 2028, KONI Jambi Minta Muaythai dan PBFI Perkuat Pembinaan Atlet

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi mulai mematangkan persiapan menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong penguatan pembinaan atlet pada cabang olahraga (cabor) Muaythai Indonesia (MI) dan Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI).

Ketua KONI Provinsi Jambi, Mat Sanusi, meminta kedua pengurus provinsi (Pengprov) yang baru terbentuk agar segera bekerja menyusun program pembinaan yang terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada prestasi.

Arahan tersebut disampaikan saat menerima audiensi jajaran Pengprov MI Jambi dan Pengprov PBFI Jambi di Kota Jambi, Kamis.

“Kedua pengprov harus segera bekerja dan fokus pada program pembinaan. Target kita jelas, menyiapkan atlet agar mampu bersaing dan meloloskan sebanyak mungkin wakil Jambi ke PON 2028,” ujar Mat Sanusi.

Menurutnya, pembinaan atlet tidak bisa dilakukan secara instan. Karena itu, setiap cabang olahraga diminta menyusun program yang mencakup pencarian bibit atlet sejak usia dini, pemusatan latihan, hingga keikutsertaan dalam berbagai kejuaraan sebagai ajang evaluasi kemampuan.

Ia menegaskan, tanpa perencanaan yang jelas dan berkesinambungan, peluang atlet Jambi untuk bersaing di level nasional akan semakin berat.

“Program pembinaan adalah fondasi utama untuk melahirkan prestasi, baik di tingkat provinsi, nasional, maupun internasional,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, Pengprov Muaythai Indonesia Jambi dipimpin langsung Ketua Ronald bersama jajaran pengurus.

Ronald menyatakan pihaknya siap menjalankan arahan KONI dengan memperkuat sistem pembinaan atlet di seluruh daerah.

KONI menilai Muaythai memiliki peluang besar berkembang di Jambi seiring meningkatnya minat masyarakat dan atlet muda terhadap olahraga bela diri tersebut.

Sementara itu, Pengprov Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Jambi yang dipimpin Vuzio Fernanda juga memaparkan rencana kerja organisasi.

Khusus kepada PBFI, KONI memberikan perhatian terhadap penguatan organisasi di daerah.

Mat Sanusi meminta PBFI segera membentuk kepengurusan cabang di sedikitnya enam kabupaten dan kota agar pembinaan atlet tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi.

“Saya meminta PBFI segera membentuk minimal enam pengurus cabang. Dengan begitu, proses pembinaan dapat menjangkau daerah dan bibit atlet potensial bisa ditemukan lebih banyak,” katanya.

Menurut Mat Sanusi, keberadaan pengurus cabang akan mempermudah pelaksanaan seleksi atlet, pembinaan berjenjang, hingga penyelenggaraan kejuaraan daerah sebagai bagian dari proses peningkatan prestasi.

Ia menambahkan, KONI Jambi siap memberikan dukungan kepada setiap cabang olahraga, baik melalui pendampingan administrasi, pembinaan organisasi, maupun fasilitasi keikutsertaan atlet dalam kompetisi resmi.

Namun, dukungan tersebut akan disesuaikan dengan keseriusan masing-masing pengurus dalam menjalankan program kerja dan membangun tata kelola organisasi yang profesional.

“KONI terbuka untuk seluruh cabang olahraga. Yang kami harapkan adalah kerja nyata, program yang terukur, dan target prestasi yang jelas. Itu yang akan kami kawal bersama menuju PON 2028,” tutup Mat Sanusi.(*)