UIN STS Jambi Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Rektor Bidik Predikat Kampus Informatif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik.

Salah satunya melalui kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibuka langsung oleh Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., di Aula Lantai 6 Rektorat, Kamis 23 Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan profesional.

“Keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab seluruh unit kerja. Karena itu, kapasitas pengelola PPID dan website harus terus ditingkatkan agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik,” ujar Prof. Kasful Anwar.

Target Raih Predikat Kampus Informatif

Rektor mengungkapkan, UIN STS Jambi menargetkan mampu meraih predikat Kampus Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026.

Menurutnya, predikat tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi menjadi bukti nyata komitmen universitas dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Pelayanan informasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi. Karena itu, seluruh pengelola informasi harus memahami tugas dan tanggung jawabnya secara optimal,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh unit kerja dalam menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hadirkan Narasumber dari Komisi Informasi Pusat

Kegiatan pengembangan SDM PPID menghadirkan dua narasumber dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, yakni Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Handoko Agung Saputro, S.Sos., serta Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI Siti Ajijah, M.H.

Keduanya memberikan pembekalan mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, standar pelayanan informasi, hingga strategi membangun layanan informasi publik yang profesional, transparan, dan responsif.

Peserta kegiatan terdiri atas pengelola PPID dan pengelola website dari berbagai unit kerja di lingkungan UIN STS Jambi.

Website Jadi Garda Terdepan Pelayanan Informasi

Selain penguatan PPID, pengelolaan website universitas juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.

Website dinilai sebagai media utama penyampaian informasi kepada masyarakat sehingga harus mampu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, mudah dipahami, serta selalu diperbarui.

Melalui penguatan kapasitas SDM ini, UIN STS Jambi berharap seluruh pengelola informasi mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga kualitas pelayanan publik kampus terus meningkat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, jajaran wakil rektor, dekan, ketua lembaga, kepala UPT, kepala bagian, kepala subbagian, serta pimpinan unit kerja di lingkungan UIN STS Jambi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi publik.(*)




Hesti Haris Tinjau MPLS PAUD CBC Jambi, Tekankan Deteksi Dini Anak Disleksia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bunda PAUD Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, S.E., menekankan pentingnya deteksi dini dan pendampingan yang tepat bagi anak dengan disleksia saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di PAUD Percontohan Binaan TP PKK Provinsi Jambi, Capacity Building Centre (CBC) Mawaddah Warrahmah, Selasa 21 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Hesti Haris didampingi Ketua Pokja PAUD Provinsi Jambi Hj. Iin Kurniasih Sudirman beserta jajaran pengurus TP PKK Provinsi Jambi.

Sejak pukul 07.00 WIB, mereka menyambut anak-anak peserta didik baru yang sedang menjalani hari keenam MPLS dengan penuh kehangatan melalui sapaan, senyuman, serta pemberian stiker penyemangat.

Turut hadir mendampingi, Kepala PAUD/TK CBC Jambi Titin Sri Utami, M.Pd.

Usai kegiatan, Hesti Haris mengapresiasi dedikasi para tenaga pendidik di CBC Mawaddah Warrahmah yang dinilai konsisten memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak usia dini.

Menurutnya, pelaksanaan MPLS di lembaga tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan pengenalan sekolah, tetapi dirancang sebagai proses pembentukan karakter dan pembiasaan perilaku positif sejak hari pertama anak memasuki lingkungan belajar.

“Di CBC Mawaddah Warrahmah, MPLS tidak hanya menjadi kegiatan selama dua minggu, tetapi dirancang sebagai proses pembiasaan yang berkelanjutan agar anak mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Kami juga mengharapkan dukungan penuh dari orang tua dalam proses tersebut,” ujar Hesti Haris.

Soroti Pentingnya Pendampingan Anak Disleksia

Dalam kesempatan itu, Hesti Haris memberikan perhatian khusus terhadap layanan pendidikan inklusif yang diberikan CBC Mawaddah Warrahmah, terutama bagi anak-anak penyandang disleksia.

Ia menjelaskan, disleksia merupakan gangguan belajar spesifik yang memengaruhi kemampuan membaca, menulis, dan mengeja, namun tidak berkaitan dengan tingkat kecerdasan seseorang.

Menurut Hesti Haris, masih banyak orang tua yang belum memahami karakteristik anak dengan disleksia sehingga sering kali salah menilai kemampuan anak.

“Anak-anak dengan disleksia membutuhkan pendampingan yang benar dan tepat. Banyak orang tua belum memahami kondisi ini sehingga menganggap anaknya lambat belajar, padahal mereka memiliki tingkat kecerdasan yang baik dan hanya membutuhkan metode pembelajaran yang sesuai,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa tenaga pendidik di CBC Mawaddah Warrahmah memiliki kompetensi khusus dalam mendampingi anak dengan disleksia dan telah meraih prestasi di tingkat nasional.

Ajak Orang Tua Konsultasi dan Edukasi Disleksia

Hesti Haris berharap pemahaman masyarakat mengenai disleksia terus ditingkatkan agar semakin banyak orang tua mampu mendeteksi kondisi anak sejak dini.

Menurutnya, orang tua tidak harus menjadi peserta didik di CBC untuk mendapatkan informasi maupun berkonsultasi mengenai penanganan disleksia.

Ia juga mengungkapkan rencana menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam kegiatan edukasi disleksia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penanganan anak berkebutuhan khusus.

“Penanganan yang tepat sangat penting agar anak tidak menerima stigma negatif. Anak dengan disleksia bukan berarti tidak pintar, justru banyak di antara mereka memiliki potensi yang luar biasa jika mendapatkan pendampingan yang sesuai,” tegasnya.

Parenting Jadi Bagian dari MPLS

Sementara itu, Ketua Pokja PAUD Provinsi Jambi Hj. Iin Kurniasih Sudirman mengatakan pelaksanaan MPLS di CBC Mawaddah Warrahmah juga diisi dengan kegiatan parenting yang bekerja sama dengan BKKBN.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan orang tua mengenai pola asuh yang tepat bagi anak usia dini.

“Melalui kegiatan parenting, kami berharap para orang tua memperoleh tambahan wawasan mengenai pola pengasuhan yang baik sehingga mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya.

MPLS Jadi Awal Pembentukan Karakter

Kepala PAUD/TK CBC Jambi Titin Sri Utami, M.Pd., menjelaskan bahwa MPLS di CBC Mawaddah Warrahmah dirancang bukan sekadar sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah awal membangun karakter peserta didik.

Selain pembiasaan perilaku positif, pihak sekolah juga melakukan assessment awal terhadap setiap anak untuk mengetahui kebutuhan belajar, termasuk mendeteksi anak berkebutuhan khusus sehingga dapat diberikan metode pembelajaran yang sesuai.

Melalui pendekatan tersebut, CBC Mawaddah Warrahmah berkomitmen menghadirkan layanan pendidikan anak usia dini yang inklusif, ramah anak, dan mampu mengakomodasi kebutuhan belajar setiap peserta didik.(*)




Musrenbang 2027 Digelar, Rektor UNJA Tekankan Program Berbasis Kebutuhan dan Berdampak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Universitas Jambi (UNJA) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2027 di Lantai 8 Gedung UNIFAC, Kampus Mendalo, Senin 20 Juli 2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan program kerja dan anggaran seluruh unit dengan Rencana Strategis (Renstra) universitas.

Mengusung tema “Mewujudkan Universitas Jambi Menjadi Perguruan Tinggi Terkemuka, Inovatif, Unggul, Kompetitif, dan Berdampak bagi Masyarakat”, Musrenbang 2027 menekankan pentingnya penyusunan program yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi sivitas akademika maupun masyarakat.

Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh program dan anggaran yang disusun untuk Tahun Anggaran 2027 harus berlandaskan kebutuhan riil serta berorientasi pada hasil yang berdampak.

“Program dan anggaran yang disusun harus benar-benar berdasarkan kebutuhan. Yang paling penting adalah bagaimana setiap kegiatan mampu memberikan dampak bagi mahasiswa, institusi, maupun masyarakat,” ujar Rektor.

Selain itu, Rektor juga mendorong setiap fakultas untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), memperkuat budaya riset, serta mengembangkan hasil penelitian menjadi inovasi yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas UNJA, Kabul Wijayanto, S.Sos., M.M., yang mewakili Ketua Dewan Pengawas, memberikan apresiasi atas kinerja pelaksanaan anggaran UNJA selama semester pertama Tahun 2026 yang dinilai sangat baik.

Menurutnya, penyusunan anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan prioritas, keberlanjutan program, serta dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi capaian pelaksanaan anggaran UNJA yang hampir sempurna. Di tengah kebijakan efisiensi APBN, UNJA perlu memperkuat kemandirian pendanaan dan mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk mendukung program prioritas universitas,” kata Kabul.

Agenda Musrenbang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan arah penyusunan anggaran Tahun 2027 oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Prof. Dr. Ir. Depison, M.P., yang dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab bersama seluruh peserta.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pimpinan Universitas Jambi, mulai dari Ketua Senat, para Wakil Rektor, Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan Internal (SPI), kepala biro, dekan dan wakil dekan, Direktur Pascasarjana, ketua jurusan, kepala unit penunjang akademik, kepala bagian, Ketua Tim Perencanaan, Penganggaran, dan Unit Kinerja (PPUK), hingga operator unit kerja di lingkungan UNJA.

Melalui Musrenbang Tahun Anggaran 2027, Universitas Jambi menegaskan komitmennya untuk menyusun perencanaan pembangunan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil guna mendukung terwujudnya perguruan tinggi yang unggul, inovatif, kompetitif, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah maupun masyarakat.(*)




Prabowo Dijadwalkan ke Jambi September 2026, Pemkot Kebut Pembangunan Kolam Retensi Pal Lima

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rencana kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Provinsi Jambi pada September 2026 menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mempercepat penyelesaian pembangunan Kolam Retensi Pal Lima.

Selain dijadwalkan meresmikan Sekolah Rakyat, proyek pengendali banjir tersebut juga berpeluang masuk dalam agenda peresmian Presiden apabila pembangunannya selesai sesuai target.

Hal itu disampaikan Wali Kota Jambi Maulana usai pembayaran ganti rugi lahan tahap kedua Kolam Retensi Pal Lima senilai Rp33 miliar, Selasa 21 Juli 2026.

“Presiden Prabowo dijadwalkan datang ke Jambi pada September. Beliau akan meresmikan Sekolah Rakyat. Kalau Kolam Retensi Pal Lima selesai tepat waktu, bukan tidak mungkin juga akan diresmikan. Makanya ini butuh percepatan,” ujar Maulana.

Ia juga mengungkapkan, dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Presiden dijadwalkan melakukan penanaman pohon bersama kepala daerah di kawasan jogging track Kolam Retensi Pal Lima.

Pembebasan Lahan Hampir Rampung

Untuk mendukung percepatan pembangunan, Pemkot Jambi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI, dan Kejaksaan Tinggi Jambi menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan tahap kedua.

Nilai pembayaran yang telah dicairkan mencapai Rp33 miliar dari total alokasi dana pemerintah pusat sebesar Rp45 miliar.

Sebelumnya, pembebasan lahan tahap pertama telah menghabiskan sekitar Rp30 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Pada tahap kedua, pembayaran diberikan kepada 19 Nomor Induk Bidang (NIB). Secara keseluruhan, lahan yang telah berhasil dibebaskan mencapai sekitar 8,9 hektare.

Sementara itu, sekitar 0,7 hektare lahan yang berada di kawasan sempadan sungai masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Sekolah Rakyat Siap Beroperasi

Selain proyek kolam retensi, Pemkot Jambi juga tengah mempersiapkan operasional Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat.

Menurut Maulana, pada 30 Juli 2026 akan digelar apel bersama di lokasi Sekolah Rakyat sebagai bagian dari persiapan operasional.

Sekolah tersebut akan menampung 210 peserta didik, terdiri atas 90 siswa jenjang SMP, 90 siswa SMA, dan 30 siswa SD, yang seluruhnya berasal dari keluarga kategori desil 1 atau kelompok masyarakat berpenghasilan paling rendah.

Dengan hampir rampungnya proses pembebasan lahan, pembangunan fisik Kolam Retensi Pal Lima diharapkan dapat dipercepat sehingga selesai sebelum kunjungan Presiden Prabowo ke Jambi pada September mendatang.(*)




Pelabuhan Talang Duku Terapkan PAB Mulai Agustus 2026, Pelindo Perkuat Sistem Logistik Nasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi terus memperkuat perannya dalam mendukung transformasi logistik nasional melalui implementasi Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) di Pelabuhan Talang Duku.

Program tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perdagangan domestik yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi.

Komitmen itu diwujudkan melalui Coaching Clinic Implementasi PAB Tahap IV yang diselenggarakan Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku di Pelabuhan Talang Duku, Jambi, Senin 21 Juli 2026.

Implementasi PAB merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 mengenai penahapan pelabuhan dalam penerapan Nomor Laporan PAB sebagai syarat penerbitan akses masuk barang ke kawasan pelabuhan.

Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI, Sri Sugy Atmanto, mengatakan implementasi PAB menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola perdagangan domestik yang lebih efisien melalui integrasi sistem antar kementerian dan lembaga.

Menurutnya, pelaporan PAB tidak hanya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan Satu Data Perdagangan Antarpulau yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.

“Pelaporan PAB menjadi kunci dalam percepatan implementasi National Logistic Ecosystem karena menyediakan informasi mengenai alur distribusi barang yang dibutuhkan pemerintah dalam perencanaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan,” ujar Sri Sugy Atmanto.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa persiapan sebelum implementasi Tahap IV diberlakukan agar proses pelaporan berjalan optimal.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026, volume perdagangan melalui Pelabuhan Talang Duku mencapai 3.685,74 ton, didominasi komoditas minyak sawit beserta turunannya serta berbagai komoditas kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi, Febrianto Zenny Sulistyo Harimurti, menegaskan kesiapan Pelindo dalam mendukung implementasi PAB melalui integrasi layanan kepelabuhanan dan digitalisasi sistem logistik.

Menurutnya, Pelindo tidak hanya berperan sebagai operator pelabuhan, tetapi juga menjadi penghubung berbagai kebijakan dan layanan untuk memperkuat ekosistem logistik nasional.

“Pelindo hadir bukan hanya sebagai operator pelabuhan, tetapi sebagai enabler yang menghubungkan kebijakan, layanan, dan kolaborasi untuk mewujudkan ekosistem logistik nasional yang semakin terintegrasi, efisien, dan berdaya saing,” kata Febrianto.

Ia menjelaskan, implementasi Nomor PAB sebagai referensi penerbitan akses masuk barang ke kawasan pelabuhan merupakan bagian dari transformasi layanan berbasis digital yang diharapkan mampu mempercepat proses bisnis, meningkatkan transparansi, serta memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.

Pelabuhan Talang Duku menjadi salah satu pelabuhan yang masuk dalam Tahap IV implementasi PAB.

Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, perusahaan bongkar muat, perusahaan jasa pengurusan transportasi, cargo owner, hingga pengelola Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Coaching Clinic tersebut diikuti lebih dari 200 peserta secara luring maupun daring. Para peserta memperoleh pembekalan mengenai penerapan PAB, penggunaan sistem Indonesia National Single Window (INSW), hingga pemanfaatan Nomor PAB sebagai syarat penerbitan akses masuk barang ke kawasan pelabuhan.

Materi disampaikan oleh perwakilan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Febrianto menegaskan keberhasilan implementasi PAB membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar transformasi logistik nasional berjalan optimal.

Keberhasilan transformasi logistik nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh kolaborasi yang kuat dalam implementasinya.

“Pelindo akan terus mendukung terciptanya ekosistem logistik yang semakin terintegrasi sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan efisiensi layanan, dan memperkuat daya saing logistik Indonesia,” pungkasnya.(*)




Rp33 Miliar Mulai Dibayarkan! Ganti Rugi Drainase Sungai Asam Tahap II

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai merealisasikan pembayaran uang ganti kerugian kepada masyarakat terdampak pengadaan tanah untuk Pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Sungai Asam Tahap II Tahun 2026, Selasa 21 Juli 2026.

Dari 19 bidang tanah yang telah menyelesaikan seluruh tahapan, sebagian sudah dibayarkan, sementara sembilan bidang lainnya masih menunggu kepastian regulasi karena berada di kawasan sempadan sungai.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi, Ridho, mengatakan seluruh pemilik 19 bidang tanah telah menyetujui nilai ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Seluruh objek sudah melalui tahapan inventarisasi, penilaian KJPP hingga musyawarah. Semua pemilik telah menyepakati besaran uang ganti kerugian,” kata Ridho.

Ia menjelaskan, pembayaran baru dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang berada di luar kawasan sempadan sungai.

“Masih ada sembilan bidang di kawasan sempadan sungai yang belum bisa dibayarkan karena menunggu regulasi yang memperbolehkan. Kami terus berupaya agar proses tersebut segera dapat diselesaikan,” ujarnya.

Ridho menambahkan, proses pengadaan tanah akan berlanjut pada Tahap III dengan luas lahan sekitar 7.400 meter persegi.

Di mana total ada 4,2 hektare yang dibayarkan pada tahap 2 ini, dengan jumlah senilai Rp33 miliar.

Kejati Jambi: Jangan Sampai Terhambat

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan pembangunan kolam retensi dan revitalisasi drainase Sungai Asam merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga seluruh tahapan harus dikawal hingga selesai.

“Kami sudah melakukan pendampingan sejak beberapa tahun terakhir. Hambatan biasanya muncul pada sengketa lahan maupun proses ganti rugi, tetapi proyek ini tidak boleh terhambat karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” katanya.

Ia berharap seluruh tahapan dapat dipercepat mengingat proyek tersebut menjadi salah satu prioritas pembangunan di Kota Jambi.

Wali Kota: Ganti Rugi Harus Tuntas, Warga Harus Merasakan Manfaatnya

Wali Kota Jambi, Maulana menegaskan percepatan pembebasan lahan bukan sekadar menyelesaikan administrasi, tetapi menjadi langkah penting untuk mengakhiri persoalan banjir yang selama ini menghantui warga, khususnya di kawasan Kenali Asam Bawah dan sekitarnya.

Menurutnya, kawasan tersebut menjadi tempat berkumpulnya aliran air dari wilayah yang lebih tinggi sehingga hampir setiap musim hujan selalu terjadi banjir.

“Selama ini pemerintah hanya bisa datang setelah banjir dengan memberikan bantuan darurat. Yang kita inginkan sekarang adalah menyelesaikan akar masalahnya melalui pembangunan kolam retensi dan revitalisasi drainase,” ujarnya.

Wali Kota memastikan hak masyarakat tetap menjadi prioritas dalam proses pengadaan tanah.

“Pada Tahap III nanti ada sekitar 15 bidang yang berada di jalur drainase eksisting dan akan masuk proses pembayaran. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan, sementara pembangunan juga harus segera berjalan agar manfaatnya bisa dirasakan,” tegasnya.

Ia optimistis proyek tersebut mampu mengurangi risiko banjir secara signifikan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau banjir bisa dikendalikan, masyarakat tidak lagi dirugikan setiap tahun. Nilai manfaat pembangunan ini jauh lebih besar karena memberikan rasa aman dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Jambi,” pungkasnya. (*)




Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua BPD di Tebo, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan H. Meski telah menetapkan tersangka, penyidik Polres Tebo masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula dari kejadian yang terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah salah seorang korban.

Adapun korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial KW dan AF. Salah satu korban, AF, merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, kejadian diawali pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi mendatangi kawasan pinggir sungai untuk menghalau aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan ilegal.

Setelah kegiatan tersebut, korban bersama saksi kembali ke rumah.

Tidak lama berselang, tersangka berinisial A (44) datang ke rumah korban. Saat itu terjadi perdebatan antara A dengan AF yang kemudian berujung pada keributan.

Ketika KW mencoba melerai pertengkaran tersebut, KW diduga mengalami tindakan penganiayaan berupa tamparan yang dilakukan oleh tersangka A.

Situasi kembali memanas setelah tersangka H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam kejadian itu, H diduga menarik pakaian AF hingga mengalami kerusakan serta melakukan tindakan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebo untuk mendapatkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dua Tersangka Telah Ditahan, Polisi Masih Dalami Kasus

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Tebo menetapkan A sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 dan H sebagai tersangka pada 16 Juli 2026.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKBP Triyanto.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses pengembangan ditemukan dugaan tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolres Tebo juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan ringan serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pengancaman.

Proses penyidikan hingga kini masih berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kemungkinan adanya tersangka tambahan akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan selanjutnya.(*)




Pelabuhan Jambi Jadi Fokus Pencegahan Narkoba, Pelindo Gandeng Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi bersama  Ditresnarkoba Polda Jambi memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di kawasan Pelabuhan Jambi, Kamis 16 Juli 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Siginjai 2026 yang bertujuan meningkatkan kesadaran para pekerja terhadap bahaya narkoba sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan berintegritas.

Sebagai salah satu objek vital nasional dengan mobilitas orang dan barang yang tinggi, kawasan pelabuhan dinilai membutuhkan sumber daya manusia yang profesional serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sosialisasi menghadirkan IPDA Suramin, Plt Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi, bersama personel Satgas Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai dampak penyalahgunaan narkoba, modus terbaru peredaran gelap narkotika, konsekuensi hukum, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan kerja.

Kegiatan diikuti oleh perwakilan Pelindo Regional 2 Jambi, IPC TPK Jambi, PT Pelindo Terminal Petikemas (PTP), PT BIMA, JAI, tim keamanan, serta sejumlah anak perusahaan dan unit kerja di lingkungan Pelindo Jambi Group.

Mewakili manajemen, Kepala Terminal IPC TPK Jambi, Wedhar Aji Tani S, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam membangun budaya kerja yang sehat dan bebas narkoba.

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh insan Pelindo Group terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, sehingga seluruh pekerja dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, IPDA Suramin menegaskan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba dapat menyasar siapa saja, termasuk lingkungan kerja strategis seperti kawasan pelabuhan.

Karena itu, pencegahan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, peningkatan pengetahuan, kepedulian, serta keberanian untuk menolak dan melaporkan penyalahgunaan narkotika menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba.

Melalui kolaborasi dalam Operasi Antik Siginjai 2026 tersebut, Pelindo Regional 2 Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi berharap budaya kerja yang berintegritas semakin kuat sehingga kawasan pelabuhan tetap menjadi lingkungan yang aman, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)




Rekor Baru! APBD Kota Jambi Capai Rp2 Triliun, DPRD Ingatkan Optimalisasi Belanja dan Retribusi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang Tahun Anggaran 2025 menuai apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Di balik capaian itu, legislatif juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlena dan segera menindaklanjuti sejumlah catatan strategis terkait pengelolaan anggaran, aset hingga optimalisasi pendapatan daerah.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Swarnabhumi DPRD Kota Jambi, Senin 13 Juli 2026.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly itu, mayoritas fraksi memberikan apresiasi atas meningkatnya kinerja fiskal Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, total APBD Kota Jambi pada 2025 mencapai Rp2,013 triliun atau meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,765 triliun.

Pencapaian tersebut menjadi sejarah baru bagi Kota Jambi karena untuk pertama kalinya APBD menembus angka Rp2 triliun.

Tak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Dari semula Rp455,25 miliar pada 2024, melonjak menjadi Rp615,09 miliar pada 2025 atau naik sekitar 36 persen.

Realisasi PAD bahkan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp606,28 miliar.

Selain sisi pendapatan, belanja daerah juga mengalami peningkatan sekitar 4,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan pelayanan publik.

Juru bicara Fraksi NasDem, Mukhlis, menyatakan capaian tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan peningkatan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, keberhasilan merealisasikan PAD hingga melampaui target menjadi indikator positif atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola potensi pendapatan.

Fraksi NasDem juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Jambi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Senada, Fraksi PDI Perjuangan menilai realisasi PAD yang mencapai lebih dari Rp615 miliar menunjukkan pengelolaan fiskal yang semakin baik.

Namun fraksi tersebut mengingatkan agar keberhasilan itu tidak hanya diukur dari besarnya angka pendapatan.

Menurut PDI Perjuangan, peningkatan penerimaan daerah harus benar-benar diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia juga memberikan apresiasi atas capaian pengelolaan keuangan daerah, sembari mendorong pemerintah terus memperkuat transparansi, efektivitas belanja, serta menggali sumber-sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat.

Selain memberikan apresiasi, fraksi-fraksi DPRD turut menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan efektivitas retribusi, penguatan pengawasan pelaksanaan program pembangunan, hingga intensifikasi dan ekstensifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menyatakan seluruh saran yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah sektor yang perlu diperbaiki, termasuk pengelolaan belanja dan aset daerah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait pendapatan daerah, Maulana menjelaskan ruang pemerintah daerah dalam menarik retribusi kini semakin terbatas setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, sejumlah jenis retribusi yang sebelumnya menjadi sumber PAD kini tidak lagi diperbolehkan dipungut karena telah masuk dalam kategori pelayanan publik yang harus diberikan kepada masyarakat tanpa biaya.

Karena itu, pemerintah daerah akan terus mencari sumber pendapatan lain yang tetap sesuai dengan kewenangan daerah tanpa membebani masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kepada Wali Kota Jambi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(*)




Membanggakan! Akademisi Muda Asal Merangin Raih Doktor Ilmu Hukum, Risetnya Tembus Jurnal Internasional Q1

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Prestasi membanggakan kembali lahir dari dunia akademik Provinsi Jambi.

Akademisi muda asal Kabupaten Merangin, Dr. Febrian Chandra, S.H., M.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil menyelesaikan pendidikan Program Doktor di Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA).

Pencapaian tersebut menjadi semakin istimewa karena hasil penelitiannya berhasil menembus jurnal internasional bereputasi Q1.

Capaian ini disebut sebagai salah satu tonggak baru bagi Fakultas Hukum UNJA dalam menghasilkan publikasi ilmiah di tingkat internasional.

Febrian yang baru dilantik sebagai Wakil Rektor I Universitas Merangin periode 2026–2031 itu menyelesaikan studi doktoralnya melalui sidang promosi yang digelar pada Sabtu 11 Juli 2026.

Dalam sidang tersebut, akademisi berusia 31 tahun itu mempertahankan disertasi berjudul “Penataan Ruang Hutan Tanaman Industri dalam Prinsip Pembangunan Berkelanjutan” di hadapan tim penguji.

Penelitian yang dibimbing Promotor Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. dan Co-Promotor Dr. Hartati, S.H., M.H. tersebut mengkaji penataan ruang hutan tanaman industri melalui pendekatan yuridis normatif dengan perspektif keadilan ekologis.

Fokus utamanya adalah mendorong tata kelola kawasan hutan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan hak generasi mendatang.

Sidang promosi dipimpin Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D., bersama Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum UNJA juga menghadirkan penguji eksternal dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Imamulhadi, S.H., M.H., guna memastikan kualitas akademik dan objektivitas penilaian.

Tak hanya berhasil mempertahankan disertasinya, gagasan utama penelitian Febrian juga memperoleh pengakuan internasional melalui publikasi artikel ilmiah berjudul “Reconstructing Industrial Forest Spatial Planning Policy for Ecological Mitigation and Global Environmental Justice” yang diterbitkan dalam Journal of Law and Legal Reform Volume 7 Nomor 2 Tahun 2026, jurnal internasional bereputasi Q1.

Karier Akademik Berkembang di Usia Muda

Lahir di Kungkai, Kabupaten Merangin, pada 11 Februari 1995, Febrian menempuh seluruh jenjang pendidikan tinggi secara linier di Universitas Jambi, mulai dari Sarjana, Magister, hingga Doktor Ilmu Hukum.

Di usia yang relatif muda, ia juga dipercaya mengemban berbagai jabatan strategis di Universitas Merangin.

Sebelum menjabat Wakil Rektor I, Febrian pernah menjadi Sekretaris Program Studi Hukum, Ketua Program Studi Hukum, hingga Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Bidang keilmuan yang menjadi fokusnya meliputi hukum lingkungan, hukum administrasi negara, tata kelola sumber daya alam, konstitusi hijau, serta pembangunan berkelanjutan.

Berangkat dari Keluarga Sederhana

Di balik sederet capaian akademik tersebut, tersimpan perjalanan hidup yang penuh ketekunan.

Febrian merupakan putra pasangan Nasaruddin, S.Pd., seorang guru sekolah dasar, dan Eryayani, ibu rumah tangga.

Dukungan keluarga menjadi fondasi penting yang mengantarkannya menyelesaikan pendidikan hingga jenjang doktor.

Perjalanan tersebut menjadi bukti bahwa keterbatasan ekonomi bukan penghalang untuk meraih pendidikan tertinggi apabila disertai kerja keras, konsistensi, dan semangat belajar.

Keberhasilan Febrian tidak hanya menjadi kebanggaan bagi keluarga maupun Universitas Merangin, tetapi juga memberi inspirasi bagi generasi muda di Provinsi Jambi untuk terus mengejar prestasi akademik hingga tingkat internasional.

Dengan raihan gelar doktor dan publikasi pada jurnal bereputasi Q1, Febrian menunjukkan bahwa akademisi dari daerah memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di tingkat global.(*)