20 Orang Diamankan di Senaung, Polda Jambi Gencarkan Operasi Antinarkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi terus mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut dilakukan melalui penindakan, patroli, pemeriksaan lokasi yang terindikasi rawan narkoba, hingga dialog langsung dengan masyarakat.

Dalam kegiatan di wilayah Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, pada Senin 19 Oktober 2026, personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi yang didukung personel Direktorat Samapta mengamankan 20 orang terduga pengguna narkoba.

Mereka terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan.

Kegiatan kemudian berlanjut pada Selasa 20 Oktober 2026 melalui operasi penegakan hukum narkoba dalam rangka Quick Wins Kapolri.

Operasi tersebut melibatkan 145 personel Polri dan empat personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Sejumlah satuan kerja turut dilibatkan, di antaranya Ditresnarkoba, Ditintelkam, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes), Bidang Propam, Ditsamapta, Satbrimob, Biro Logistik, serta Ditlantas Polda Jambi.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel mengikuti apel dan menerima arahan yang dipimpin Kompol Dastu Gustiawan, selaku pelaksana tugas Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditresnarkoba Polda Jambi.

Petugas selanjutnya memeriksa sejumlah titik di kawasan perkebunan wilayah RT 22, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Lokasi tersebut sebelumnya terindikasi menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul atau markas aktivitas narkoba ditemukan telah dirusak atau ditertibkan dalam kegiatan KRYD sebelumnya.

Saat pengecekan berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas di lokasi tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memantau kembali kawasan yang sebelumnya mendapat perhatian dalam penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Setelah melakukan pengecekan, personel melanjutkan patroli dialogis di kawasan Seberang Danau Sipin, RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, petugas berdialog dengan masyarakat mengenai kondisi keamanan lingkungan dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Warga menyampaikan dukungan terhadap kegiatan yang dilakukan Polda Jambi.

Mereka juga mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut dirasakan berkurang setelah KRYD dilaksanakan secara berkelanjutan.

Meski demikian, patroli dan pemantauan tetap diperlukan untuk menjaga kondisi keamanan serta mencegah munculnya kembali aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Rangkaian kegiatan pada Selasa ditutup dengan apel konsolidasi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi. Seluruh kegiatan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa, kepolisian akan terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penegakan hukum untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.

Menurut Erlan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat di lingkungan masing-masing.

Polda Jambi mengajak warga untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu petugas melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga diingatkan agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polda Jambi berharap upaya penegakan hukum, patroli, dan komunikasi dengan warga dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(*)




Puluhan Warga Geruduk DLH Muaro Jambi, Minta Aktivitas Stockpile Pasir Dievaluasi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Puluhan warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Senin 19 Oktober 2026.

Mereka mendesak pemerintah mengevaluasi aktivitas penumpukan pasir atau stockpile milik CV Lintas Makmur Sejahtera di RT 03 yang mereka keluhkan mengganggu kenyamanan permukiman.

Warga juga meminta pemerintah membuka dokumen persetujuan lingkungan perusahaan hingga mempertimbangkan pencabutan persetujuan tersebut.

Mereka menilai debu, kebisingan alat berat dan kendaraan angkutan, serta dugaan kerusakan rumah di sekitar lokasi perlu mendapat pemeriksaan serius.

Aksi damai itu melibatkan warga, perempuan, pemuda, dan perwakilan mahasiswa.

Massa berharap pemerintah tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi memberikan kepastian mengenai langkah penanganan dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat Penyengat Olak, Rian, mengatakan warga menginginkan penyelesaian yang memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, warga mengajukan tiga tuntutan utama.

Pertama, mereka meminta keterbukaan dokumen Persetujuan Lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 tertanggal 12 September 2025.

Dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu bata beserta fasilitas penunjangnya.

Luas lahan yang tercatat dalam dokumen itu mencapai 0,23 hektare.

Kedua, warga meminta salinan dokumen lingkungan yang menjadi dasar persetujuan kegiatan usaha.

Mereka juga meminta kejelasan mengenai dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan, termasuk apakah kegiatan tersebut menggunakan dokumen Amdal atau dokumen lingkungan lainnya.

Ketiga, warga mendesak pemerintah mencabut persetujuan lingkungan perusahaan dengan mempertimbangkan pengaduan masyarakat dan dampak yang mereka rasakan.

Tuntutan tersebut mengarah pada dua persoalan utama: keterbukaan informasi perizinan dan kepastian apakah aktivitas stockpile telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

Meski demikian, keluhan mengenai debu, kebisingan, dan dugaan kerusakan rumah masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta bukti pendukung.

Hasil pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah kegiatan usaha melanggar ketentuan atau memerlukan tindakan administratif.

Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi, Medison, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.

Ia mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperjelas langkah yang dapat ditempuh terkait persoalan perizinan tersebut.

Medison menyebut dirinya belum mengikuti persoalan stockpile itu sejak awal dan belum pernah berkomunikasi langsung dengan pelaku usaha yang bersangkutan.

“Karena memang prosesnya ini tidak saya ikuti dari awal. Sampai detik ini pun saya belum pernah berhubungan dengan pelaku usaha,” ujarnya.

Ia mengatakan akan menggelar rapat dengan pemerintah provinsi untuk menyamakan persepsi sebelum menyampaikan hasil koordinasi kepada bupati.

“Besok pagi (hari ini,red) saya rapat dengan provinsi untuk menyamakan persepsi. Nanti hasilnya akan saya laporkan kepada bupati,” kata Medison.

Medison juga meminta warga memberi waktu beberapa hari agar pemerintah dapat memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan kewenangannya.

“Saya pastikan hari ini akan memperjuangkan itu. Itu janji saya, dengan batas kewenangan yang saya pegang,” katanya.

Menurut Medison, penerbitan izin berusaha hingga pencabutan izin yang terkait dengan kegiatan tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kalau mau mencabut izinnya, itu kewenangan provinsi. Di aplikasi, penerbitan izin berusaha dilakukan oleh Pemprov Jambi, bukan Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian tuntutan warga memerlukan kejelasan mengenai kewenangan masing-masing instansi.

Namun, persoalan kewenangan perizinan tidak menghilangkan kebutuhan untuk menindaklanjuti pengaduan lingkungan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Pemerintah perlu memperjelas instansi yang berwenang memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, mengevaluasi kepatuhan perusahaan, serta menentukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan mengenai pencabutan persetujuan lingkungan ataupun penghentian aktivitas stockpile CV Lintas Makmur Sejahtera.

Warga masih menunggu hasil koordinasi DLH Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk kepastian pemeriksaan dokumen lingkungan dan penanganan keluhan yang mereka sampaikan.

Keterbukaan dokumen menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar persetujuan kegiatan usaha serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk menguji keluhan mengenai debu, kebisingan, dan dugaan kerusakan rumah.

Dengan begitu, pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan bukti, ketentuan yang berlaku, serta hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan stockpile di Penyengat Olak kini menempatkan pemerintah pada tuntutan untuk memberikan kepastian, bagaimana pengaduan warga ditangani, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, dan kapan hasil pemeriksaan dapat diketahui masyarakat.(*)




Lonjakan Harga Awal Puasa, Bupati Muaro Jambi Turunkan Operasi Pasar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar pasar murah sebagai langkah pengendalian harga kebutuhan pokok pada awal Ramadan 1447 Hijriah.

Kegiatan yang dikemas dalam Gebyar Ramadan ini berlangsung selama dua hari di Lapangan Masjid Jami’ Miftahurrahman, Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), mulai Minggu (1/3/2026).

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, mengatakan pasar murah menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah peningkatan konsumsi saat awal Ramadan.

Menurutnya, sejumlah komoditas kebutuhan pokok dijual dengan harga lebih rendah dibanding harga pasar umum, sehingga dapat membantu meringankan beban warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pasar murah ini menawarkan harga yang relatif lebih rendah dibanding harga di pasaran. Masyarakat yang berhak hendaknya dapat memanfaatkannya dengan baik,” ujar Bambang.

Bupati yang akrab disapa BBS itu menjelaskan bahwa kenaikan harga bahan pokok di awal Ramadan merupakan pola tahunan yang kerap terjadi.

Lonjakan tersebut, katanya, berdampak langsung terhadap rumah tangga dengan pendapatan terbatas.

Karena itu, pemerintah daerah melakukan intervensi melalui operasi pasar murah sebagai bentuk pengendalian harga dan stabilisasi pasokan.

“Kita ingin memastikan masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” katanya.

Ia menambahkan, tingginya partisipasi warga dalam kegiatan Gebyar Ramadan menjadi indikator bahwa program tersebut menyasar kebutuhan riil masyarakat.

Pemkab Muaro Jambi, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan harga bahan pokok sepanjang Ramadan.

Evaluasi akan dilakukan jika terjadi lonjakan signifikan pada komoditas tertentu.

“Kami akan melihat dinamika harga di lapangan. Jika diperlukan langkah tambahan, tentu akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.(*)